Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1959 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN DAN PEJABAT YANG MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

UU No. 11 Tahun 1959 berlaku

Pasal 7

UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar ...

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 1959, Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA.
ttd SARTONO.
Diundangkan pada tanggal 9 Juni 1959.
Menteri Kehakiman, ttd G. A. MAENGKOM.
Perdana Menteri ttd DJUANDA.
Menteri Keuangan, ttd SOETIKNO SLAMET.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 34