Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang PENGAIRAN

UU No. 11 Tahun 1974 berlaku

Ditetapkan: 1974-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. "Negara" …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. "Negara" adalah Negara Republik Indonesia;

1. "Pemerintah" adalah Pemerintah Republik Indonesia;

1. "Air" adalah semua air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari

sumber-sumber air, baik yang terdapat di atas maupun di bawah

permukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian ini air yang

terdapat di laut;

1. "Sumber-sumber Air" adalah tempat-tempat dan wadah-wadah air,

baik yang terdapat di atas, maupun di bawah permukaan tanah;

1. "Pegairan" adalah suatu bidang pembinaan atas air, sumber-sumber

air, termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung di

dalamnya baik yang alamiah maupun yang telah diusahakan oleh

manusia;

1. "Tata Pengaturan Air" adalah segala usaha untuk mengatur

pembinaan seperti pemilikan, penguasaan, pengelolaan, penggunaan,

pengusahaan, dan pengawasan atas air beserta sumber-sumbernya,

termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung didalamnya,

guna mencapai manfaat yang sebesar-besarnya dalam memenuhi

hajat hidup dan peri kehidupan Rakyat;

1. "Tata Pengairan" adalah susunan dan letak sumber-sumber air dan

atau bangunan-bangunan pengairan menurut ketentuan-ketentuan

teknik pembinaanya disuatu wilayah pengairan;

1. "Tata Air" adalah susunan dan letak air seperti dimaksud dalam

angka 3 pasal ini;

1. "Pembangunan Pengairan", adalah segala usaha mengembangkan

pemanfaatan air beserta sumber-sumbernya dengan perencanaan dan

perencanaan teknis yang teratur an serasi guna mencapai manfaat

sebesar-besarnya …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

sebesar-besarnya dalam memenuhi hajat hidup dan peri kehidupan

Rakyat;

10."Perencanaan" adalah kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha untuk

merumuskan sesuatu dasar tuntunan guna sesuatu tindakan dalam

ruang lingkup yang luas dan berskala makro, sebagai hasil dari

penghubungan dan pengolahan dari tugas pokok, tugas utama,

cetusan, gagasan, pengetahuan, pengalaman dan keadaan;

11."Rencana" adalah hasil perencanaan;

12."Perencanaan Teknis" adalah kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha

untuk merumuskan perincian rencana sebagai dasar dan tuntunan

guna sesuatu tindakan dalam ruang lingkup yang tertentu dan

berskala rmikro serta bersifat teknis;

13."Rencana Teknis" adalah hasil perencanaan teknis.

Pasal 2

Air beserta sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam yang terkan

dung didalamnya, seperti dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, 4 dan 5

Undang-undang ini mempunyai fungsi sosial serta digunakan untuk

sebesar-besar kemakmuran Rakyat.

Pasal 3

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(1) Air beserta sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam yang

terkandung didalanmya seperti dimaksud dalm Pasal 1 angka 3, 4

dan 5 Undang-undang ini dikuasai oleh Negara.

(2) Hak menguasai oleh Negara tersebut dalam ayat (1) pasal ini

memberi wewenang kepada Pemerintah untuk :

  • Mengelola serta mengembangkan kemanfaatan air dan atau

sumber-sumber air;

  • Menyusun mengesahkan, dan atau memberi izin berdasarkan

perencanaan dan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata

pengairan;

  • Mengatur, mengesahkan dan atau memberi izin peruntukan,

penggunaan, penyediaan air, dan atau sumber-sumber air;

  • Mengatur, mengesahkan dan atau memberi izin pengusahaan air,

dan atau sumber-sumber air;

  • Menentukan dan mengatur perbuatan-perbuatan hukum dan

hubungan-hubungan hukum antara orang dan atau badan hukum

dalam persoalan air dan atau sumber-sumber air;

(3) Pelaksanaan atas ketentuan ayat (2) pasal ini tetap menghormati hak

yang dimiliki oleh masyarakat adat setempat, sepanjang tidak

bertentangan dengan kepentingan Nasional.

Pasal 4

Wewenang Pemerintah sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 Undang-

undang ini, dapat dilimpahkan kepada instansi-instansi Pemerintah, baik

Pusat maupun Daerah dan atau badan-badan hukum tertentu yang syarat-

syarat dan cara-caranya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 5 …

Pasal 5

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(1) Menteri yang diserahi tugas urusan pengairan, diberi wewenang dan

tanggungjawab untuk mengkordinasikan segata pengaturan usaha-

usaha perencanaan, perencanaan teknis, pengawasan, pengusahaan,

pemeliharaan, serta perlindungan dan penggunaan air dan atau

sumber-sumber air, dengan memperhatikan kepentingan Departemen

dan atau Lembaga yang bersangkutan.

(2) Pengurusan administratip atas sumber air bawah tanah dan mata air

panas sebagai sumber mineral dan tenaga adalah diluar wewenang

dan tanggung-jawab Menteri yang disebut dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 6

Dalam hal terjadi atau dipertimbangkan akan terjadi bencana yang mempunyai

akibat kerugian harta benda maupun jiwa, Pemerintah diberi wewenang selain

menyimpang dari ketentuan Undang-undang ini, dalam pelaksanaannya juga dapat

mengadakan penyimpangan atas hak-hak yang telah ada atas air dan sumber-sumber air

yang dimiliki oleh fihak lain.

Pasal 7 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 7

Pasal ini memberikan landasan kepada Pemerintah di dalam melaksanakan

wewenangnya dalam hubungannya dengan pasal 4, 5 dan 6 yang akan diatur didalam

Peraturan Pemerintah.

Pasal 8

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(1) Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan serta Pembangunan

Pengairan disusun atas dasar perencanaan dan perencanaan teknis

yang ditujukan untuk kepentingan umum.

(2) Hasil perencanaan dan perencanaan teknis yang berupa rencana-

rencana dan rencana-rencana teknis tata, pengaturan air dan tata

pengairan serta pembangunan pengairan tersebut dalam ayat (1)

pasal ini, disusun untuk keperluan rakyat disegala bidang dengan

memperhatikan urutan prioritas.

(3) Rencana-rencana dan rencana-rencana teknis dimaksud dalam ayat

(2 pasal ini, disusun guna memperoleh tata air yang baik berdasarkan

Pola Dasar Pembangunan Nasional dan dilaksanakan untuk

kepentingan yang bersifat nasional, regional dan lokal.

Pasal 9

Penelitian dan inventarisasi sangat diperlukan guna menentukan arah serta dasar

perencanaan dan perencanaan teknis dari pada pengembangan dan pemanfaatan air dan

atau sumber-sumber air. Usaha ini dapat tidak dilakukan dalam keadaan seperti yang

disebut oleh Pasal 6 Undang-undang ini.

Pasal 10

(1) Pemerintah menetapkan tata cara pembinaan dalam rangka kegiatan

pengairan menurut bidangnya masing-masing sesuai dengan fungsi-

fungsi dan peranannya, meliputi :

  • Menetapkan ...
  • Menetapkan syarat-syarat dan mengatur perencanaan,

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

perencanaan teknis, penggunaan, pengusahaan, pengawasan dan

perizinan pemanfaatan air dan atau sumber-sumber air;

  • Mengatur dan melaksanakan pengelolaan serta pengembangan

sumber-sumber air dan jaringan-jaringan pengairan (saluran-

saluran beserta bangunan-bangunannya) secara lestari dan untuk

mencapai daya guna sebesar-besarnya;

  • Melakukan pencegahan terhadap terjadinya pengotoran air yang

dapat merugikan penggunaannya serta lingkungannya;

  • Melakukan pengamanan dan atau pengendalian daya rusak air

terhadap daerah-daerah sekitarnya;

  • Menyelenggarakan penelitian dan penyelidikan sumber-sumber

air;

  • Mengatur serta menyelenggarakan penyuluhan dan pendidikan

khusus dalam bidang pengairan.

(2) Tata cara pembinaan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini,

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11

(1) Pengusahaan air dan atau sumber-sumber air yang ditujukan untuk

meningkatkan kemanfaatannya bagi kesejahteraan Rakyat pada

dasarnya dilakukan oleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.

(2) Badan ...

(2) Badan Hukum, Badan Sosial dan atau perorangan yang. melakukan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

pengusahaan air dan atau sumber-sumber air, harus memperoleh izin

dari Pemerintah, dengan berpedoman kepada azas
usaha bersama dan kekeluargaan.

(3) Pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Pemerintah.

Pasal 12

Guna menjamin kelestarian fungsi dari bangunan-bangunan pengairan

untuk menjaga tata pengairan dan tata air yang baik, perlu dilakukan

kegiatan-kegiatan eksploitasi dan pemeliharaan serta perbaikan-

perbaikan bangunan- bangunan pengairan tersebut dengan ketentuan :

  • Bagi bangunan-bangunan pengairan yang ditujukan untuk

memberikan manfaat langsung kepada sesuatu kelompok masyarakat

dilakukan dengan mengikut sertakan masyarakat, baik yang

berbentuk Badan Hukum, Badan Sosial maupun perorangan, yang

memperoleh manfaat langsung dari adanya bangunan-bangunan

tersebut, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Pemerintah.

  • Bagi bangunan-bangunan pengairan yang ditujukan untuk

kesejahteraan dan keselamatan umum pada dasarnya dilakukan oleh

Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.

Pasal 13

(1) Air, sumber-sumber air beserta bangunan-bangunan pengairan harus

dilindungi serta diamankan, dipertahankan dan dijaga

kelestariannya, supaya dapat memenuhi fungsinya sebagaimana

tersebut dalam Pasal 2 Undang-undang ini, dengan jalan:

  • Melakukan usaha-usaha penyelamatan tanah dan air;
  • Melakukan pengamanan dan pengendalian daya rusak air

terhadap sumber-sumbernya dan daerah sekitarnya;

  • Melakukan pencegahan terhadap terjadinya pengotoran air, yang

dapat merugikan penggunaan serta lingkungannya;

  • Melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap bangunan-

bangunan pengairan, sehingga tetap berfungsi sebagaimana

mestinya.

(2) Pelaksanaan ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Pemerintah.

Pasal 14

Ayat (1) : Cukup jelas.

Ayat (2) : Ketentuan ini terutama ditujukan kepada masyarakat (termasuk

Badan Hukum, Badan Sosial, dan perorangan) yang melakukan

kegiatan-kegiatan yang tidak bertujuan atau tidak bersifat mencari

keuntungan. Kepada masyarakat tersebut yang memperoleh manfaat

secara langsung dari adanya bangunan-bangunan pengairan dapat

diikut-sertakan dalam menanggung pembiayaan untuk eksploitasi

dan pemeliharaan sebagaimana disebut pada Pasal 12 huruf a

Undang-undang ini, yang penyertaannya tidak memberatkan beban

masyarakat.

Ayat (3) : Yang dimaksud dengan Badan Hukum, Badan Sosial dan atau

perorangan pada ayat ini adalah pihak-pihak yang berusaha mencari

keuntungan dari pemanfaatan air dan atau sumber-sumber air, antara

lain seperti usaha-usaha perkebunan, perindustrian, pertambangan.

Ayat (4) : Cukup jelas.

Pasal 15

(1) Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun

dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) :

  • barang siapa dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan

atau sumber-sumber air yang tidak berdasarkan perencanaan dan

perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan serta

pembangunan pengairan sebagaimana tersebut dalam Pasal 8

ayat (1) Undang-undang ini ;

  • barang siapa dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan atau

sumber-sumber air tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana

tersebut dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang ini ;

  • barang siapa yang sudah memperoleh izin dari Pemerintah untuk

pengusahaan air dan atau sumber-sumber air sebagaimana

tersebut dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang ini, tetapi

dengan sengaja tidak melakukan dan atau sengaja tidak ikut

membantu dalam usaha-usaha menyelamatkan tanah, air, sumber-

sumber air dan bangunan-bangunan pengairan sebagaimana

tersebut dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, b, c, dan d Undang-

undang ini.

(2) Perbuatan ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Perbuatan pidana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah

kejahatan.

(3) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya

pelanggaran atas ketentuan tersebut dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 11

ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1) huruf a, b, c dan d Undang-undang ini,

diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan

dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,- (Limapuluh ribu

rupiah).

(4) Perbuatan pidana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini adalah

pelanggaran.

Pasal 16

Segala peraturan perundang-undangan dalam bidang pengairan yang

elah ada yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, dinyatakan

tetap berlaku, selama belum diadakan yang baru berdasarkan Undang-

undang ini.

Pasal 17

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam

Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta,

pada tanggal 26 Desember 1974

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

JENDERAL TNI.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 Desember 1974

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUDHARMONO, S H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 65

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11 TAHUN 1974

TENTANG

PENGAIRAN

A. PENJELASAN UMUM

1. Telah dimaklumi bahwa Bangsa kita dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa

dengan berbagai kekayaan alam yang tersedia dalam bumi Negara Indonesia ini.

Salah satu diantaranya ialah air beserta sumber-sumber misalnya sungai, danau,

waduk, rawa, mata air, lapisan-lapisan air di dalam tanah yang mutlak dibutuhkan

oleh manusia sepanjang masa baik langsung maupun tidak langsung. Karenanya,

bumi dan air dan kekayaan alam terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan

dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat secara adil dan merata.

Untuk itu, pemanfaatan air beserta sumber-sumbernya haruslah diabdikan kepada

kepentingan dan kesejahteraan Rakyat disegala bidang, baik bidang ekonomi,

sosial, budaya maupun pertahanan keamanan nasional, yang sekaligus

menciptakan pertumbuhan, keadilan sosial dan kemampuan untuk berdiri atas

kekuatan sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Oleh karena itu, air beserta sumber-sumbernya tersebut haruslah dilindungi dan

dijaga kelestariannya. Agar maksud tersebut dapat dicapai dengan sebaik-baiknya,

Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah serta tindakan-tindakan seperlunya.

Dengan demikian sesuai dengan hakekat Negara Republik Indonesia sebagai

Negara Hukum, haruslah kepada usaha-usaha serta tindakan-tindakan tersebut

diberikan landasan hukum yang tegas, jelas, lengkap serta menyeluruh guna

menjamin adanya kepastian hukum bagi kepentingan Rakyat dan Negara serta

merupakan …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

merupakan salah satu langkah maju kearah terciptanya unifikasi hukum dibidang

pengairan.

1. Peraturan-peraturan hukum yang ada mengenai masalah air dan atau sumber-

sumber air dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini dan tidak

memenuhi cita-cita yang kita harapkan sesuai dengan Pancasila dan Undang-

Undang Dasar 1945.

Algemeen Waterreglement tahun 1936 yang merupakan dasar daripada peraturan

perundang-undangan tentang pengaturan masalah air lebih menitik beratkan pada

kegiatan-kegiatan untuk mengatur dan mengurus salah satu bidang penggunaan air

saja tetapi tidak memberikan dasar yang kuat untuk usaha-usaha pengembangan

penggunaan/pemanfaatan air dan atau sumber-sumber air guna meningkatkan taraf

hidup Rakyat dan hanya berlaku disebagian wilayah Indonesia, khususnya di Jawa

dan Madura.

1. Pengairan merupakan bidang pembinaan atas air dan sumber-sumber air, termasuk

kekayaan alam bukan hewani yang terkandung didalamnya, baik yang alamiah

maupun yang telah diusahakan oleh manusia.

Pengairan yang dimaksud didalam Undang-undang ini bukanlah hanya sekedar

suatu usaha untuk menyediakan air guna keperluan pertanian saja (irigasi), namun

lebih luas dari pada itu ialah pemanfaatan serta pengaturan air dan sumber-sumber

air yang meliputi antara lain :

  • irigasi, yakni usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang

pertanian, baik air permukaan maupun air tanah;

  • pengembangan daerah rawa, yakni pematangan tanah daerah-daerah rawa

antara lain untuk pertanian ;

  • pengendalian …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • pengendalian dan pengaturan banjir serta usaha untuk perbaikan sungai,

waduk dan sebagainya ;

  • pengaturan penyediaan air minum, air perkotaan, air industri, dan

pencegahan terhadap pencemaran atau pengotoran air dan sebagainya.

1. Undang-undang tentang Pengairan ini harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

  • Sederhana, tetapi cukup dapat mencakup prospek masa depan yang jauh,

sesuai dengan keadaan menurut waktu maupun tempat.

  • Mengandung kebijaksanaan-kebijaksanaan untuk menjadi dasar bagi

peraturan-peraturan pelaksanaannya lebih lanjut;

  • Mencakup semua segi di bidang pengairan, agar betul-betul dapat dijadikan

dasar bagi peraturan-peraturan untuk masing-masing segi, yang

pengaturannya lebih lanjut akan diatur tersendiri.

1. Undang-undang ini dalam Bab pertama memuat beberapa pengertian dari istilah-

istilah yang lazim dipergunakan dibidang pengairan yang diatur dalam Undang-

undang ini dengan maksud menghindari perbedaan penafsiran, karena sampai pada

waktu ini dibidang tersebut masih banyak dipakai istilah yang belum mendapatkan

kesatuan pengertian.

1. Seperti telah disebutkan diatas bahwa mengingat air beserta sumber-sumbernya

merupakan kekayaan alam yang mutlak dibutuhkan untuk hajat hidup manusia,

maka dalam Undang-undang ini dinyatakan, bahwa air beserta sumber-sumbernya

dikuasai oleh negara dan pelaksanaan wewenang penguasaannya dilimpahkan

kepada Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.

Disamping …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Disamping itu Undang-undang ini dapat melimpahkan wewenang tertentu dari

pada Pemerintah tersebut kepada Badan-bandan Hukum tertentu, yang syarat-

syaratnya diatur oleh Pemerintah, dengan menghormati hak-hak yang dimiliki oleh

masyarakat hukum adat setempat, ialah masyarakat yang tata kehidupannya

berdasarkan adat, kebiasaan dan keagamaan, termasuk Lembaga-lembaga

masyarakat yang bersifat sosial religius sepanjang hak-hak itu menurut kenyataan

betul-betul masih ada dan pelaksanaannya harus sedemikian rupa sehingga tidak

mengganggu tercapainya tujuan-tujuan yang dicantumkan dalam Undang-undang

ini dan peraturan-peraturan pelaksanaannya serta tidak bertentangan dengan

kepentingan Nasional.

B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.