Langsung ke konten

TINDAK PIDANA SUAP

UU No. 11 Tahun 1980 berlaku

Ditetapkan: 1980-01-01

Pasal 1

Yang dimaksud dengan tindak pidana suap di dalam undang-undang ini adalah tindak pidana suap di
luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.

Pasal 2

Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk
supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan
kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap
dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,-
(lima belasjuta rupiah).

Pasal 3

Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa
pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu
dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut
kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga)
tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah).

Pasal 4

Apabila tindak pidana tersebut dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia,
maka ketentuan dalam undang-undang ini berlaku juga terhadapnya.

Pasal 5

Tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan.

Pasal 6

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 1980

INDONESIA,

ttd.
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 1980

,

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---