Langsung ke konten

PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1977/1978

UU No. 11 Tahun 1982 berlaku

Ditetapkan: 1982-01-15

Pasal 1

(1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1977/1978 adalah sebesar Rp 3.765.241.981.327,81

(tiga trilyun tujuh ratus enam puluh lima milyar dua ratus empat puluh satu juta sembilan ratus
delapan puluh satu ribu tiga ratus dua puluh tujuh delapan puluh satu perseratus rupiah).

(2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1977/1978 adalah sebesar Rp 3.620.411.533.484,62

(tiga trilyun enam ratus dua puluh lima milyar empat ratus sebelas juta lima ratus tiga puluh tiga
ribu empat ratus delapan puluh empat enam puluh dua perseratus rupiah).

(3) Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1977/1978 adalah sebesar Rp

144.830.447.843,19 (seratus empat puluh empat milyar delapan ratus tiga puluh juta empat ratus
empat puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh tiga sembilan belas perseratus rupiah).

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 1982

INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 1982

,

ttd.