Mengesahkan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication
Convention) Nairobi, 1982, beserta 3 (tiga) Lampirannya, yang telah ditandatangani di
Nairobi pada tanggal 6 Nopember 1982 dengan pensyaratan (reservation)
sebagaimana termuat dalam Nomor 29 dan Nomor 90 Protokol Akhir, yang sahamnya
dilampirkan pada Undang-undang ini.
PENGESAHAN KONVENSI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL (INTERNATIONAL
Ditetapkan: 1985-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 11 Tahun
1976 tentang Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International
Telecommunication Convention) Malaga-Torremolinos, 1973 (Lembaran Negara Tahun
1976 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3092), dinyatakan tidak berlaku
lagi.epkumham.go Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 1985
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 1985
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
---
