Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
1. Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Negara
Republik Indonesia Jakarta.
---
www.djpp.depkumham.go.id
Ditetapkan: 1990-01-01
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
1. Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Negara
Republik Indonesia Jakarta.
---
www.djpp.depkumham.go.id
(1) Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia
Jakarta diatur dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, kecuali hal-hal yang diatur
tersendiri dalam undang-undang ini.
(2) Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia
Jakarta yang diatur dalam Undang-undang ini meliputi kedudukan, pembagian
Wilayah, penyelenggaraan pemerintahan, perangkat pemerintahan, dan
pembiayaannya.
KEDUDUKAN
Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia merupakan tempat kedudukan
pusat pemerintahan Negara.
Ibukota Negara Republik Indonesia adalah (daerah khusus yang selanjutnya disebut Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Perundang-undangan
PeraturanPasal 5
(1) Daerah Khusus Ibukota Jakartaditjen adalah Daerah Tingkat I yang batas-batasnya
sebagai berikut :
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dituangkan dalam
peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta berkedudukan di Jakarta.
---
www.djpp.depkumham.go.id
(1) Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibagi dalam Wilayah-wilayah
Kotamadya.
(2) Wilayah Kotamadya dibagi dalam Wilayah-wilayah Kecamatan.
(3) Wilayah Kecamatan dibagi dalam Wilayah-wilayah Kelurahan.
(1) Pembentukan, perubahan, nama, batas, dan penghapusan Wilayah Kotamadya
dan Wilayah Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Pembentukan, nama, dan batas Kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah
sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN Perundang-undangan
### Pasal 9 (1) Gubernur Kepala Daerah disamping,Peraturan menyelenggarakan hak, wewenang, dan
kewajiban sebagaimana diaturditjen dalam Pasal 22 dan Pasal 81 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, juga
menyelenggarakan pemerintahan yang bersifat khusus.
(2) Penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) Pasal ini merupakan akibat langsung dari kedudukan Jakarta
sebagai Ibukota Negara.
(1) Dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersifat khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Gubernur Kepala Daerah bertanggungjawab
kepada Presiden.
(2) Dalam melaksanakan tugas pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pasal ini, Gubernur Kepala Daerah mendapatkan petunjuk dan bimbingan dari
Menteri.
---
www.djpp.depkumham.go.id
(1) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan pembangunan Daerah Khusus
Ibukota Jakarta dilaksanakan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Daerah
Khusus Ibukota Jakarta yang disetujui Presiden.
(2) Penyusunan rencana induk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini,
pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Daerah Khusus Ibukota Jakarta
dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan dan bimbingan Departemen,
Lembaga, dan Badan-badan Pemerintah lainnya serta adanya koordinasi dengan
Daerah sekitarnya.
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dipilih dan
diangkat seorang Gubernur Kepala Daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
### Pasal 13 (1) Gubernur Kepala Daerah dalam Perundang-undanganmenjalankan tugasnya dibantu oleh Wakil
Gubernur Kepala Daerah yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan, dan pelaksanaannya sesuai dengan Peraturanperaturan perundang-undangan yang berlaku.
ditjen
(2) Wakil Gubernur Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab
kepada Gubernur Kepala Daerah.
(3) Pembidangan tugas Wakil Gubernur Kepala Daerah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) Pasal ini diatur dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah,
sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(1) Untuk melaksanakan fungsi sebagai wakil rakyat yang bergerak dalam bidang
legislatif, di Daerah Khusus Ibukota Jakarta disusun Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Tingkat I sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan dengan memperhatikan hususan Ibukota
Negara sebagai Daerah Tingkat I.
---
www.djpp.depkumham.go.id
(1) Wilayah Kotamadya dikepalai oleh Walikotamadya.
(2) Walikotamadya dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab langsung
kepada Gubernur Kepala Daerah.
(3) Walikotamadya dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil
Walikotamadya.
(4) Wakil Walikotamdaya dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada
Walikotamadya.
Dalam rangka menampung aspirasi masyarakat dan sebagai wadah komunikasi timbal
balik pada tingkat Kotamadya, dibentuk Lembaga Musyawarah Kota yang
keanggotaannya terdiri dari organisasi kekuatan sosial politik, ABRI, dan unsur
pemerintah yang selanjutnya diatur oleh Menteri.
Pembentukan dan pengembangan perangkat Wilayah dan Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota JakartaPerundang-undangandilaksanakan sesuai dengan kebutuhan,
kedudukan, dan fungsinya sebagai Ibukota Negara. Peraturan
ditjen BAB VI
PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan yang bersifat khusus
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Untuk mendukung penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan yang bersifat
khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, Pemerintah Daerah
Khusus Ibukota Jakarta menyediakan biaya dalam Anggaran Pendapatan dari
Belanja Daerah.
---
www.djpp.depkumham.go.id
Dengan berlakunya Undang-undang ini, ketentuan yang telah ada sebagai pelaksanaan
dari :
- Undang-undang Nomor 2 Pnps Tahun 1961 tentang Pemerintahan Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor
274, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2316) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Pnps Tahun 1963 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 117);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia Dengan
Nama Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2671);
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang
baru berdasarkan Undang-undang ini.
BABPerundang-undanganVIII
KETENTUAN PENUTUP Peraturan
ditjen Pasal 20
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 2 Pnps Tahun 1961
tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1961 Nomor 274, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Pnps Tahun
1963 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 117), dan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Raya. Tetap Sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2671), dinyatakan tidak berlaku lagi.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
---
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 1990
INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 1990
MOERDIONO Perundang-undangan
Peraturan
ditjen
---
www.djpp.depkumham.go.id