Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG

UU No. 11 Tahun 1994 berlaku

Ditetapkan: 1994-01-01

Pasal 1

Huruf a

Yang dimaksud dengan Wilayah Republik Indonesia yang di dalamnya berlaku
peraturan perundang-undangan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat
tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen.

Huruf b…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf b

Yang dimaksud dengan barang tidak berwujud adalah antara lain hak atas Merek
Dagang, Hak Paten, dan Hak Cipta.

Huruf c

Pada dasarnya semua barang dikenakan pajak, kecuali yang ditentukan lain oleh
Undang-undang ini.

Huruf d

1. Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak:

- Perjanjian yang dimaksudkan dalam ketentuan ini meliputi jual beli,
tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang
mengakibatkan penyerahan hak atas barang.

- Penyerahan Barang Kena Pajak juga dapat terjadi karena perjanjian
sewa beli atau perjanjian sewa guna usaha (leasing). Adapun yang
dimaksud dengan penyerahan karena perjanjian sewa guna usaha
(leasing) adalah penyerahan yang disebabkan oleh perjanjian sewa
guna usaha (leasing) dengan hak opsi. Meskipun pengalihan atau
penyerahan hak atas Barang Kena Pajak belum dilakukan dan
pembayaran Harga Jual Barang Kena Pajak tersebut dilakukan secara
bertahap, tetapi karena penguasaan atas Barang Kena Pajak telah
berpindah dari penjual kepada pembeli atau dari lessor kepada lessee,
maka Undang-undang ini menentukan bahwa penyerahan Barang Kena
Pajak dianggap telah terjadi pada saat perjanjian ditandatangani,
kecuali apabila saat berpindahnya penguasaan secara nyata atas
Barang Kena Pajak tersebut terjadi lebih dahulu daripada saat
ditandatanganinya perjanjian.

- Yang dimaksud dengan pedagang perantara ialah orang pribadi atau
badan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya dengan
nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk
tanggungan orang lain dengan mendapat upah atau balas jasa tertentu,
misalnya komisioner.

Yang dimaksud dengan juru lelang di sini adalah juru lelang
Pemerintah atau yang ditunjuk oleh Pemerintah.

- Pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan Pengusaha
sendiri, pengurus, atau karyawannya. Sedangkan pemberian
cuma-cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa
pembayaran, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi
kepada relasi atau pembeli.

  • Persediaan…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula
tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran
perusahaan, disamakan dengan pemakaian sendiri, sehingga dianggap
sebagai penyerahan Barang Kena Pajak.

Khusus untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan tersebut, hanya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
apabila memenuhi persyaratan, yaitu bahwa Pajak Pertambahan Nilai
yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

- Apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak
terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
kepada pihak lain, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang
perusahaan, maka Undang-undang ini menganggap bahwa pemindahan
Barang Kena Pajak antar tempat tersebut merupakan penyerahan
Barang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan
ini termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran, dan
sejenisnya.

- Dalam hal penyerahan secara konsinyasi, Pajak Pertambahan Nilai
yang sudah dibayar pada waktu Barang Kena Pajak yang bersangkutan
diserahkan untuk dititipkan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran
pada Masa Pajak terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak yang
dititipkan tersebut. Sebaliknya, jika Barang Kena Pajak titipan tersebut
tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik
Barang Kena Pajak, Pengusaha yang menerima titipan tersebut dapat
menggunakan ketentuan mengenai pengembalian Barang Kena Pajak
(retur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A Undang-undang ini.
Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi oleh Pengusaha
Kecil, sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, tidak dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai.

1. Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak
sebagaimana tersebut dalam angka 2 sebagai berikut :

  • Cukup jelas
  • Cukup jelas

- Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat
usaha, baik sebagai pusat maupun cabang-cabang perusahaan, dan
Pengusaha Kena Pajak tersebut telah memperoleh ijin pemusatan
tempat pajak terutang dari Direktur Jenderal Pajak, maka pemindahan
Barang Kena Pajak dari satu tempat usaha ke tempat usaha lainnya
(pusat ke cabang atau sebaliknya atau antar cabang) dianggap tidak
termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, kecuali
pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat-tempat pajak terutang.

  • Apabila…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Apabila terjadi perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau
pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang mengakibatkan juga
terjadinya perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak,
maka peristiwa tersebut diperlakukan sebagai tidak terjadi penyerahan
Barang Kena Pajak.

Huruf e

Dalam pengertian jasa termasuk antara lain jasa angkutan, jasa borongan, jasa
persewaan barang, jasa hiburan, jasa biro perjalanan, jasa perhotelan, jasa
notaris, jasa pengacara, jasa akuntan, jasa konsultan, dan jasa kantor
administrasi. Pengertian jasa meliputi juga pelayanan yang dilakukan untuk
menghasilkan barang karena pesanan dengan bahan dan petunjuk dari pemesan.
Sebagai contoh, penjahit yang hanya menerima pesanan membuat pakaian tanpa
menyediakan bahan. Karena bahan disediakan oleh pemesan, maka penjahit
tersebut dianggap hanya melakukan penyerahan jasa yang imbalannya sebesar
upah jahit yang diminta atau diterima dari pemesan atau pelanggan.

Huruf f

Pada dasarnya semua jasa dikenakan pajak, kecuali yang ditentukan lain oleh
Undang-undang ini.

Huruf g

Pemakaian Jasa Kena Pajak untuk kepentingan sendiri atau pemberian Jasa
-Kena Pajak secara cuma-cuma termasuk dalarn pengertian penyerahan Jasa
Kena Pajak, dengan pertimbangan untuk mempertahankan adanya perlakuan
yang sama sebagaimana halnya pada pemakaian Barang Kena Pajak untuk
kepentingan sendiri atau penyerahan barang secara cuma-cuma oleh Pengusaha
Kena Pajak.

Huruf h

Cukup jelas

Huruf i

Cukup jelas

Huruf j

Dalam pengertian perdagangan termasuk kegiatan tukar-menukar barang.

Huruf k…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf k

Pengusaha dapat berbentuk usaha perseorangan atau badan yang dapat berupa
perseroan terbatas, perseroan komanditer, Badan Usaha Milik Negara atau
Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseroan atau
perkumpulan lainnya, irma, kongsi, perkumpulan koperasi, yayasan, lembaga,
bentuk usaha tetap, dan bentuk usaha lainnya. Pengertian Pengusaha dibatasi
pada orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha dalam lingkungan
perusahaan atau pekerjaannya. Dalam hal instansi Pemerintah melakukan
kegiatan usaha yang bukan dalam rangka melaksanakan tugas umum
pemerintahan, maka instansi Pemerintah tersebut termasuk dalam pengertian
bentuk usaha lainnya dan diperlakukan sebagai Pengusaha.

Huruf l

Pengusaha Kecil yang dalam Undang-undang ini batasannya didasarkan pada
jumlah peredaran bruto usaha (omset) dalam satu tahun diperkenankan untuk
memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Apabila menjadi
Pengusaha Kena Pajak, maka hak dan kewajibannya sama seperti Pengusaha
Kena Pajak pada umumnya.

Huruf m

Perubahan bentuk atau sifat barang terjadi karena adanya atau dilakukannya
suatu proses pengolahan yang menggunakan satu faktor produksi atau lebih,
termasuk kegiatan :

  • merakit :

menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang
setengah jadi atau barang jadi, seperti merakit mobil, barang elektronik,
perabot rurnah tangga, dan sebagainya;

  • memasak :

mengolah barang dengan cara memanaskan. Pengertian memanaskan
termasuk merebus, membakar, mengasap, memanggang dan menggoreng,
baik dicampur dengan bahan lain atau tidak;

  • mencampur :

mempersatukan dua atau lebih unsur (zat) untuk menghasilkan satu atau
lebih barang lain;

  • mengemas :…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • mengemas :

menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda yang melindunginya dari
kerusakan dan/atau untuk meningkatkan kekuatan pemasarannya;

  • membotolkan :

memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup
menurut cara tertentu;

  • menambang :

mengambil hasil sumber kekayaan alam dari permukaan atau dari dalam
tanah, baik di darat maupun di laut;

- menyediakan makanan dan minuman yang dilaksanakan oleh usaha
katering;

dan kegiatan-kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan kegiatan itu, atau
menyuruh orang atau badan lain melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.

Huruf n

Untuk menghitung besarnya pajak yang terutang, perlu adanya Dasar Pengenaan
Pajak. Dalam hal penerapan Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor atau
Nilai Ekspor akan menimbulkan ketidakadilan atau karena Harga Jual atau
Penggantian sukar ditetapkan, maka Menteri Keuangan dapat menentukan Nilai
Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Huruf o

Seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual yang berkaitan
dengan penyerahan Barang Kena Pajak seperti biaya pengiriman, biaya garansi,
komisi, premi asuransi, biaya pemasangan, biaya bantuan teknik, dan biaya-biaya
lainnya, termasuk dalam Harga Jual. Tidak termasuk dalam Harga Jual adalah
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang
dipungut pada saat penyerahan Barang Kena Pajak. Yang dapat dikurangkan
dari Harga Jual adalah potongan harga seperti potongan tunai atau rabat,
sepanjang masih dalam batas kebiasaan pedagang yang baik, dan tercantum
dalam Faktur Pajak. Apabila Pengusaha Kena Pajak selain menerbitkan Faktur
Pajak juga menerbitkan faktur penjualan, maka potongan harga yang tercantum
dalam Faktur Pajak tersebut juga potongan harga yang tercantum dalam faktur
penjualan. Tidak termasuk dalam pengertian potongan harga adalah bonus,
premi, komisi, atau balas jasa lainnya, yang diberikan dalam rangka menjualkan
Barang Kena Pajak.

Huruf p…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf p

Cukup jelas

Huruf q

Nilai Impor yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah harga patokan impor
atau Cost Insurance and Freight (CIF) sebagai dasar penghitungan bea masuk
ditambah dengan semua biaya dan pungutan lain menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan Pabean.

Huruf r

Yang dimaksud dengan pembeli termasuk lembaga-lembaga negara.

Huruf s

Yang dimaksud dengan penerima jasa termasuk lembaga-lembaga negara.

Huruf t

Cukup jelas

Huruf u

Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, atau pengimpor Barang
Kena Pajak membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti
pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar tersebut merupakan
Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak
atau pengimpor Barang Kena Pajak, yang berstatus sebagai Pengusaha Kena
Pajak.

Huruf v

Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai. Pajak yang dipungut oleh
Pengusaha Kena Pajak inilah yang dinamakan Pajak Keluaran.

Huruf w

Nilai Ekspor dapat diketahui dari dokumen ekspor, misalnya harga yang
tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Huruf x…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf x

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Pengusaha Kena Pajak dalam
melaksanakan kewajiban perpajakannya serta dalam rangka mengamankan
penerimaan negara, orang pribadi tertentu, badan tertentu, atau instansi
Pemerintah tertentu dapat ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Angka 2

Pasal 2

Ayat (1)

Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang-undang ini ialah
adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam
hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian
Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga
pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas.

Ayat (2)

Hubungan istimewa antara Pengusaha Kena Pajak dengan pihak yang menerima
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat terjadi karena
ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan karena:

  • faktor kepemilikan atau penyertaan;
  • adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.

Selain karena hal-hal tersebut di atas, hubungan istimewa diantara orang pribadi
dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau karena perkawinan.

- Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan
yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau
lebih, baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Contoh :

Kalau PT. A mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT. B, pemilikan
saham oleh PT. A merupakan penyertaan langsung. Selanjutnya apabila PT. B
tersebut mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT. C, maka PT. A sebagai
pemegang saham PT. B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT.
C sebesar 25% (dua puluh lima persen). Dalam hal demikian, antara PT. A, PT.
B, dan PT. C dianggap terdapat hubungan istimewa.

Apabila…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Apabila PT. A juga memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham PT. D, maka
antara PT. B, PT. C, dan PT. D dianggap terdapat hubungan istimewa.
Hubungan kepemilikan seperti tersebut di atas juga dapat terjadi antara orang
pribadi dan badan.

- Hubungan antara pengusaha seperti digambarkan pada huruf a dapat juga
terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi,
kendatipun tidak terdapat hubungan kepemilikan.

Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di
bawah penguasaan pengusaha yang sama. Demikian juga hubungan antara
beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan pengusaha yang sama
tersebut.

- Yang dimaksud dengan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus satu derajat adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan hubungan keluarga
sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah kakak dan
adik.

Yang dimaksud dengan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu
derajat adalah mertua dan anak tiri, sedangkan hubungan keluarga semenda
dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah ipar.

Apabila antara suami istri mempunyai perjanjian pemisahan harta dan
penghasilan, maka hubungan antara suami istri tersebut termasuk dalam
pengertian hubungan istimewa menurut Undang-undang ini.

Angka 3

Ketentuan Pasal 3 yang mengatur tentang Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dihapus
dan dipindahkan ke dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.

Angka 4

Cukup jelas

Angka 5

Pasal 3

Ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan
Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang
Kena Pajak diwajibkan :

  • mempunyai…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  • memungut pajak yang terutang;

- menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal
Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan,
serta menyetorkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang;

  • melaporkan penghitungan pajak.

Ayat (2)

Pengusaha Kecil dikecualikan dari kewajiban untuk melaksanakan
Undang-undang ini. Namun, apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan
menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka Undang-undang ini berlaku sepenuhnya
bagi Pengusaha Kecil tersebut.

Ayat (3)

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak
tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak, dari luar Daerah Pabean, harus dipungut
oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak
berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut.

Angka 6

Pasal 4

Huruf a

Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :

  • barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,

- barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak
tidak berwujud,

  • penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean,

- penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan
Pengusaha yang bersangkutan.

Huruf b

Pajak juga dipungut pada saat impor barang. Pemungutan dilakukan melalui
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Berbeda…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Berbeda dengan penyerahan Barang Kena Pajak tersebut pada huruf a, maka
siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa
memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau
pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak.

Huruf c

Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :

  • jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
  • penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean,

- penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan
Pengusaha yang bersangkutan.

Huruf d

Untuk dapat memberikan perlakuan pengenaan pajak yang sama dengan impor
Barang Kena Pajak, maka atas Barang Kena Pajak tidak berwujud yang berasal
dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean juga
dikenakan pajak.

Contoh :

Pengusaha "A" yang berkedudukan di Jakarta memperoleh hak menggunakan
merek yang dimiliki Pengusaha "B" yang berkedudukan di Hongkong. Atas
pemanfaatan merek tersebut oleh Pengusaha "A" di dalam Daerah Pabean,
terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Huruf e

Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah
Pabean dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. Misalnya, Pengusaha
Kena Pajak "C" di Surabaya memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha "B"
yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut,
terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Huruf f

Penyerahan Barang Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah
Pabean dikenakan pajak menurut Undang-undang ini.

Angka 7…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Angka 7

Pasal 4

Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan
Peraturan Pemerintah didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai
berikut:

- barang hasil pertanian, hasil perkebunan, hasil kehutanan, yang dipetik
langsung, diambil langsung, atau disadap langsung, dari sumbernya, seperti
padi-padian, kelapa sawit, karet;

- barang hasil peternakan, perburuan/ penangkapan, atau penangkaran, yang
diambil langsung dari sumbernya, seperti sapi potong, unggas;

- barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yang diambil langsung
dari sumbernya, seperti ikan tuna, teripang, udang;

- barang hasil pertambangan dan pengeboran, yang diambil langsung dari
sumbernya, seperti crude oil, garam;

- barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat
banyak, seperti beras, garam beriodium;

- beberapa jenis barang, karena untuk menghindari pengenaan pajak
berganda dengan yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, misalnya Pajak
Pembangunan I dan Pajak Tontonan;

  • surat-surat berharga;
  • listrik, kecuali untuk perumahan mewah;
  • air bersih yang disalurkan melalui pipa (air PAM).

Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan
Peraturan Pemerintah didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :

- jasa di bidang pelayanan kesehatan medik, seperti dokter umum, dokter
spesialis;

  • jasa di bidang pelayanan sosial, seperti panti asuhan, jasa pemakaman;
  • jasa di bidang pengiriman surat;
  • jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  • jasa di bidang keagamaan, seperti pemberian khotbah atau dakwah;
  • jasa di bidang pendidikan;
  • jasa di bidang kesenian, seperti pementasan kesenian tradisional;
  • jasa…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- jasa di bidang penyiaran, seperti penyiaran radio dan televisi yang bukan
bersifat iklan;

  • jasa di bidang angkutan umum, seperti angkutan umum di darat dan di laut;

- jasa di bidang tenaga kerja, seperti jasa penyelenggaraan latihan bagi
tenaga kerja;

  • jasa di bidang perhotelan;
  • jasa telepon umum coin-box dan jasa telegram.

Angka 8

Pasal 5

Ayat ( 1 )

Dengan pertimbangan bahwa :

- perlu adanya keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang
berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi,

- perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak Yang
Tergolong Mewah,

  • perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional,

- perlu untuk mengamankan penerimaan negara, maka atas penyerahan
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh produsen atau atas impor
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, di samping dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai, juga dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap impor Barang Kena
Pajak Yang Tergolong Mewah tidak memperhatikan siapa yang mengimpor
Barang Kena Pajak tersebut serta tidak memperhatikan apakah impor tersebut
dilakukan secara terus-menerus atau hanya sekali saja. Selain itu, pengenaan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap suatu penyerahan Barang Kena
Pajak Yang Tergolong Mewah tidak memperhatikan apakah suatu bagian dari
Barang Kena Pajak tersebut telah dikenakan atau tidak dikenakan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah pada transaksi sebelumnya.

Ayat (2)

Pengertian umum dari Pajak Masukan hanya berlaku pada Pajak Pertambahan
Nilai dan tidak dikenal pada Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Oleh karena
itu Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar tidak dapat
dikreditkan dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.

Dengan…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Dengan demikian prinsip pemungutannya hanya satu kali saja yaitu pada waktu:

- penyerahan oleh Pabrikan atau Produsen Barang Kena Pajak Yang
Tergolong Mewah, atau

  • impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.

Penyerahan pada tingkat berikutnya tidak lagi dikenakan pajak.

Angka 9

Pasal 5

Dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur)
oleh pembeli, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut mengurangi :

- Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang
oleh Pengusaha Kena Pajak penjual,

- Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak
Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut telah
dikreditkan,

- Biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal pajak atas
Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut telah dibebankan sebagai
biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasikan) dalam harga perolehan
harta tersebut.

Angka 10

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan pajak adalah Pajak Pertambahan
Nilai saja atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah.

Ayat (3)

Cukup jelas

Angka 11…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Angka 11

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang
Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu, Barang Kena Pajak yang
diekspor atau dikonsumsi di luar Daerah Pabean, dikenakan Pajak Per-
tambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen). Pengenaan tarif 0% (nol persen)
bukan berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan
demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar dari barang yang diekspor tetap
dapat dikreditkan.

Ayat (3)

Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan
kebutuhan dana untuk pembangunan, Pemerintah diberi wewenang mengubah
tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan
setinggi-tingginya 15% (lima belas persen) dengan tetap memakai prinsip tarif
tunggal. Perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ini, dikemukakan oleh
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka pembahasan dan
penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.

Angka 12

Pasal 8

Ayat (1)

Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat ditetapkan dalam beberapa
pengelompokan tarif, yaitu tarif terendah sebesar 10% (sepuluh persen) dan tarif
tertinggi 50% (lima puluh persen). Perbedaan kelompok tarif tersebut
didasarkan pada pengelompokan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah
yang atas penyerahannya dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

Ayat (2)…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (2)

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan atas
konsumsi Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean.
Oleh karena itu, Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang diekspor atau
dikonsumsi di luar Daerah Pabean, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah dengan tarif 0% (nol persen). Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang
telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang
diekspor tersebut dapat diminta kembali.

Ayat (3)

Dengan mengacu pada pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tercantum
dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (1), maka pengelompokan barang-barang yang
terkena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terutama didasarkan pada tingkat
kemampuan golongan masyarakat yang mempergunakan barang-barang tersebut,
di samping didasarkan pula pada nilai gunanya bagi masyarakat pada umumnya.
Sehubungan dengan hal itu, tarif yang tinggi dikenakan terhadap barangbarang
yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi dan
barang-barang yang konsumsinya perlu dibatasi. Dalam hal terhadap
barang-barang yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat banyak perlu dikenakan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka tarif yang dipergunakan adalah tarif
yang rendah.

Ayat (4)

Cukup jelas

Angka 13

Pasal 9

Ayat (1)

Cara menghitung pajak yang terutang adalah dengan mengalikan jumlah Harga
Jual, Penggantian, atau Nilai Impor dengan tarif pajak sebagaimana ditetapkan
dalam Pasal 7 ayat (1). Pajak yang terutang ini merupakan Pajak Keluaran, yang
dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak.

Contoh :

- Pengusaha Kena Pajak "A" menjual tunai Barang Kena Pajak dengan
Harga Jual Rp 25.000.000,00.

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang

= 10% x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00

Pajak…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 2.500.000,00 tersebut merupakan
Pajak Keluaran, yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak "A".

- Pengusaha Kena Pajak "B" melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak
dengan memperoleh Penggantian Rp 20.000.000,00.

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang

= 10% x Rp 20.000.000,00 = Rp 2.000.000,00

Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 2.000.000,00 tersebut merupakan
Pajak Keluaran, yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak "B".

- Seseorang mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
dengan Nilai Impor Rp 15.000.000,00.

Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai

= 10% x Rp 15.000.000,00 = Rp 1.500.000,00

Ayat (2)

Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu
perolehan atau impor Barang Kena Pajak atau penerimaan Jasa Kena Pajak
dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungut Pengusaha Kena Pajak
pada waktu menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran tersebut di atas dilakukan
dalam Masa Pajak yang sama.

Ayat (3)

Selisih yang dimaksud dalam ayat ini harus disetor ke Kas Negara menurut
ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan.

Ayat (4)

Pajak Masukan yang dimaksud dalam ayat ini adalah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan.

Dapat terjadi dalam suatu Masa Pajak terdapat Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran. Kelebihan Pajak Masukan
tersebut tidak dapat diminta kembali, tetapi dapat dikompensasikan pada Masa
Pajak berikutnya. Namun apabila perusahaan tersebut bubar sebelum tahun buku
berakhir, maka kelebihan bayar tersebut dapat diminta kembali pada saat
pembubaran perusahaan. Pengembalian atas kelebihan pembayaran tersebut baru
diberikan setelah dilakukan pemeriksaan.

Contoh :…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Contoh :

Masa Pajak Mei 1995 :

Pajak Keluaran = Rp 2.000.000,00

Pajak Masukan yang dapat

dikreditkan = Rp 4.500.000,00

_________________(-)

Pajak yang lebih dibayar = Rp 2.500.000,00

Pajak yang lebih dibayar tersebut tidak dapat diminta kembali, tetapi
dapat dikompensasikan pada Masa Pajak Juni 1995.

Masa Pajak Juni 1995 :

Pajak Keluaran = Rp 3.000.000,00

Pajak Masukan yang dapat

dikreditkan = Rp 2.000.000,00

__________________(-)

Pajak yang kurang dibayar = Rp 1.000.000,00

Pajak yang lebih dibayar dari

Masa Pajak Mei 1995 = Rp 2.500.000,00

__________________(-)

Pajak yang lebih dibayar Juni 1995 = Rp 1.500.000,00

Apabila perusahaan tersebut pada bulan Juni 1995 bubar, maka kelebihan
pembayaran pajak dalam bulan Juni 1995 baru dapat dikembalikan setelah
dilakukan pemeriksaan.

Ayat (5)

Dalam ayat ini, yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah
penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini,
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Pengusaha…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan
yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, hanya dapat
mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang
terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat
diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak.

Contoh

Pengusaha Kena Pajak melakukan dua macam penyerahan yaitu :

  • penyerahan terutang pajak = Rp 25.000.000,00

Pajak Keluaran = Rp 2.500.000,00

  • penyerahan tidak

terutang pajak = Rp 10.000.000,00

Pajak Keluaran = NIHIL

Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan :

  • Barang Kena Pajak dan

Jasa Kena Pajak yang

berkaitan dengan penyerahan

yang terutang pajak = Rp 1.500.000,00

  • Barang Kena Pajak dan

Jasa Kena Pajak yang

berkaitan dengan penyerahan

yang tidak terutang pajak = Rp 800.000,00

Menurut ketentuan ini, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak
Keluaran sebesar Rp 2.500.000,00 hanya sebesar Rp 1.500.000,00.

Ayat (6)

Dalam ayat ini, yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah
penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini,
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Dalam hal Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat
diketahui dengan pasti, maka cara pengkreditan Pajak Masukan dihitung
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang
dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Pengusaha
Kena Pajak. Menteri Keuangan dapat melimpahkan wewenang untuk
menetapkan pedoman tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak.

Contoh :

Pengusaha Kena Pajak melakukan dua macam penyerahan yaitu :

  • penyerahan terutang pajak = Rp 35.000.000,00

Pajak Keluaran = Rp 3.500.000,00

  • penyerahan tidak

terutang pajak = Rp 15.000.000,00

Pajak Keluaran = NIHIL

Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena
Pajak yang berkaitan dengan keseluruhan penyerahan sebesar Rp 2.500.000,00,
sedangkan Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang
pajak tidak dapat diketahui dengan pasti. Menurut ketentuan ini, Pajak Masukan
sebesar Rp 2.500.000,00 tidak seluruhnya dapat dikreditkan dengan Pajak
Keluaran sebesar Rp 3.500.000,00.

Ayat (7)

Menteri Keuangan dapat melimpahkan wewenang untuk menetapkan pedoman
penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat ini
kepada Direktur Jenderal Pajak.

Ayat (8)

Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, akan
tetapi untuk pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat ini, Pajak
Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan
kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi,
pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.
Agar Pajak Masukan dapat dikreditkan, juga harus memenuhi syarat bahwa
pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak
Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran. telah
mernenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih
dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila
pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang
Pajak Pertambahan Nilai.

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Faktur Pajak Sederhana adalah Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 13 ayat (7). Oleh karena Faktur Pajak Sederhana merupakan Faktur Pajak

yang isinya tidak mencantumkan secara lengkap hal-hal yang diatur dalam Pasal
13 ayat (5), maka Faktur Pajak Sederhana hanya merupakan bukti pungutan
Pajak Pertambahan Nilai dan tidak dapat dipakai sebagai dasar pengkreditan
Pajak Masukan.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Dapat terjadi Pengusaha Kena Pajak, baru membayar Pajak Pertambahan Nilai
yang terutang atas perolehan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak setelah diterbitkan ketetapan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang
dibayar atas ketetapan pajak tersebut bukan merupakan Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan.

Huruf i…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf i

Sesuai dengan sistem self assessment, Pengusaha Kena Pajak wajib me-
laporkan seluruh kegiatan usahanya dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai. Di samping itu, kepada Pengusaha Kena Pajak juga telah
diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai, sehingga sudah selayaknya jika Pajak Masukan yang
tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
tidak dapat dikreditkan.

Contoh :

Dalam Surat Pemberitahuan Masa dilaporkan:

Pajak Keluaran = Rp 10.000.000,00

Pajak Masukan = Rp 8.000.000,00

Dari hasil pemeriksaan diketahui:

Pajak Keluaran = Rp 15 .000.000,00

Pajak Masukan = Rp 11.000.000,00

Dalam hal ini, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bukan sebesar Rp
11.000.000,00 tetapi tetap sebesar Rp 8.000.000,00, sesuai dengan yang
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa.

Dengan demikian, penghitungan hasil pemeriksaan:

Pajak Keluaran = Rp 15.000.000,00

Pajak Masukan = Rp 8.000.000,00

_____________________(+)

Kurang Bayar menurut hasil

pemeriksaan = Rp 7.000.000,00

Kurang Bayar menurut Surat

Pemberitahuan = Rp 2.000.000,00

____________________(-)

Masih kurang dibayar = Rp 5.000.000,00

Ayat (9)…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (9)

Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak
Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama, yang
disebabkan antara lain karena Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan
Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya
diperkenankan apabila dilakukan tidak melampaui bulan ke tiga setelah
berakhirnya tahun buku yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut
telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui
pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang
bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila
Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak
ditambahkan (dikapitalisasikan) ke dalam harga perolehan Barang Kena Pajak
atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan, dan terhadap Pengusaha Kena Pajak
belum dilakukan pemeriksaan.

Ayat (10)

Kelebihan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan
pada ayat (4), dikompensasikan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak
berikutnya. Namun demikian, apabila kelebihan Pajak Masukan terjadi dalam
Masa Pajak pada akhir tahun buku, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut
dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi).

Ayat (11)

Dalam rangka mendorong ekspor, atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), yang disebabkan karena ekspor, dapat diajukan
permohonan pengembaliannya pada setiap Masa Pajak.

Ayat (12)

Mengingat Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh Pengusaha Kena
Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa
Kena Pajak dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Pajak
Masukan dari Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan
kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang lebih dibayar,
maka atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang
disebabkan karena pemungutan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai,
dapat diajukan permohonan pengembaliannya pada setiap Masa Pajak.

Ayat (13)

Cukup jelas

Ayat (14)…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (14)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk tidak membebani Pajak Pertambahan Nilai atas
perusahaan yang melakukan perubahan bentuk usaha, atau penggabungan usaha,
atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan. Sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 2) huruf d), penyerahan Barang Kena
Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha, atau penggabungan usaha, atau
pengalihan seluruh aktiva perusahaan tidak termasuk dalam pengertian
penyerahan Barang Kena Pajak, maka:

- Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan dan yang telah
dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalihkan Barang Kena
Pajak tersebut, tidak harus dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak
tersebut.

- Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan dan yang belum
dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalihkan Barang Kena
Pajak tersebut, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang
menerima pengalihan Barang Kena Pajak tersebut sepanjang Faktur
Pajaknýa diterima setelah terjadinya perubahan bentuk usaha atau
penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan.

Angka 14

Pasal 10

Ayat (1)

Cara menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang adalah
dengan mengalikan Harga Jual atau Nilai Impor dengan tarif pajak sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 8.

Ayat (2)

Berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut pada setiap tingkat
penyerahan, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya dipungut pada tingkat
penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak
Yang Tergolong Mewah atau atas impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong
Mewah. Dengan demikian, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah bukan
merupakan Pajak Masukan sehingga tidak dapat dikreditkan. Oleh karena itu,
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat ditambahkan ke dalam harga Barang
Kena Pajak yang bersangkutan atau dibebankan sebagai biaya sesuai ketentuan
perundang-undangan Pajak Penghasilan.

Contoh :…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Contoh :

Pengusaha Kena Pajak (PKP) "A" mengimpor Barang Kena Pajak dengan Nilai
Impor Rp 5.000.000,00. Barang Kena Pajak tersebut, selain dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai, misalnya juga dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah dengan tarif 20%. Dengan demikian, penghitungan Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas impor Barang
Kena Pajak tersebut adalah:

  • Dasar Pengenaan Pajak = Rp 5.000.000,00
  • Pajak Pertambahan Nilai:

10% x Rp 5.000.000,00 = Rp 500.000,00

  • Pajak Penjualan Atas Barang Mewah:

20% x Rp 5.000.000,00 = Rp 1.000.000,00

Kemudian, PKP "A" menggunakan Barang Kena Pajak tersebut sebagai bagian
dari suatu Barang Kena Pajak lain yang atas penyerahannya dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai l0% dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 35%. Oleh
karena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar atas Barang
Kena Pajak yang diimpor tersebut tidak dapat dikreditkan, maka Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah sebesar Rp 1.000.000,00 dapat ditambahkan ke dalam
harga Barang Kena Pajak yang dihasilkan oleh PKP "A" atau dibebankan
sebagai biaya.

Kemudian, PKP "A" menjual Barang Kena Pajak yang dihasilkannya kepada
PKP "B" dengan Harga Jual Rp 50.000.000,00. Maka, penghitungan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang
adalah:

  • Dasar Pengenaan Pajak = Rp 50.000.000,00
  • Pajak Pertambahan Nilai:

10% x Rp 50.000.000,00 = Rp 5.000.000,00

  • Pajak Penjualan Atas Barang Mewah:

35% x Rp 50.000.000,00 = Rp 17.500.000,00

Dalam contoh ini, PKP "A" dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai
sebesar Rp 500.000,00 di atas terhadap Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp
5.000.000,00.

Sedangkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebesar Rp 1.000.000,00 tidak
dapat dikreditkan, baik dengan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp
5.000.000,00 maupun dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebesar Rp
17.500.000,00.

Ayat (3)…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (3)

Cukup jelas

Angka 15

Pasal 11

Ayat ( 1 )

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada dasarnya menganut prinsip akrual,
artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau
pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak atau pada saat impor Barang Kena Pajak,
meskipun atas penyerahan tersebut belum atau belum sepenuhnya diterima
pembayarannya. Dalam hal tertentu, Menteri Keuangan dapat menentukan saat
lain sebagai saat terutangnya pajak. Saat lain terutangnya pajak diperlukan dalam
hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau dapat menimbulkan
ketidakadilan. Saat terutangnya pajak diperlukan antara lain dalam hal terjadi
perubahan ketentuan, yaitu untuk menentukan ketentuan mana yang diberlakukan
atas suatu transaksi yang ketentuannya mengalami perubahan.

Ayat (2)

Berbeda dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal
pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan
Jasa Kena Pajak, terutangnya pajak terjadi pada saat penerimaan pembayaran.
Apabila pembayaran dilakukan sebagian-sebagian atau merupakan pembayaran
uang muka sebelum dilakukan penyerahan, pajak yang terutang dihitung
berdasarkan pembayaran sebagian atau pembayaran uang muka tersebut. Pajak
yang terutang pada saat pembayaran sebagian atau pembayaran uang muka
diperhitungkan dengan pajak yang terutang pada saat dilakukan penyerahan.

Ayat (3)

Dalam hal orang pribadi atau badan memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atau memanfaatkan
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, maka
terutangnya pajak terjadi pada saat orang pribadi atau badan tersebut mulai
memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut
di dalam Daerah Pabean. Hal ini dihubungkan dengan kenyataan bahwa yang
menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut
berada di luar Daerah Pabean, sehingga tidak dapat dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu, saat terutangnya pajak tidak lagi
dikaitkan dengan saat penyerahan, tetapi dikaitkan dengan saat pemanfaatan.

Ayat (4)…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal
pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak
tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak, terutangnya pajak terjadi pada saat
pembayaran. Apabila pembayaran dilakukan sebagian-sebagian atau merupakan
pembayaran uang muka sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak
tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak, pajak yang terutang dihitung berdasarkan
pembayaran sebagian atau pembayaran uang muka tersebut. Pajak yang terutang
pada saat pembayaran sebagian atau pembayaran uang muka diperhitungkan
dengan pajak yang terutang pada saat dimulainya pemanfaatan.

Angka 16

Pasal 12

Ayat (1)

Pengertian Pengusaha Kena Pajak menurut ketentuan dalam ayat ini adalah
Pengusaha yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a dan/atau huruf c dan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f. Perlu
diperhatikan bahwa untuk Pengusaha yang melakukan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan/atau huruf c, pengertian Pengusaha Kena
Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah terdaftar dan telah mempunyai Nomor
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat

(1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena

Pajak tetapi belum mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Sedangkan khusus untuk Pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak,
pengertian Pengusaha Kena Pajak meliputi hanya Pengusaha yang telah terdaftar
dan mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1). Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai
satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat
kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya
pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib mendaftarkan diri untuk
memperoleh Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Apabila Pengusaha
Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di
wilayah kerja satu kantor Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk tempat-tempat
pajak terutang tersebut cukup memiliki satu Nomor Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak.

Ayat (2)…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (2)

Apabila Pengusaha Kena Pajak terutang pajak pada lebih dari satu tempat
kegiatan usaha, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut dalam pemenuhan
kewajiban perpajakannya dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada
Direktur Jenderal Pajak untuk memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat
terutangnya pajak.

Direktur Jenderal Pajak sebelum memberikan keputusan perlu melakukan
pemeriksaan untuk meyakinkan antara lain bahwa :

- kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak
untuk semua tempat kegiatan usaha hanya dilakukan oleh satu atau lebih
tempat kegiatan usaha,

- administrasi penjualan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara
terpusat pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Angka 17

Pasal 13

Ayat (1)

Pembuatan Faktur Pajak bersifat wajib bagi setiap Pengusaha Kena Pajak,
karena Faktur Pajak adalah bukti yang menjadi sarana pelaksanaan cara kerja
(mekanisme) pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai.

Untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak
oleh Pengusaha Kena Pajak harus dibuat satu Faktur Pajak.

Ayat (2)

Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
meringankan beban administrasi, kepada Pengusaha Kena Pajak diperkenankan
untuk membuat satu Faktur Pajak yang meliputi semua penyerahan Barang Kena
Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang terjadi selama satu bulan takwim
kepada pembeli yang sama atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama, yang
disebut Faktur Pajak Gabungan.

Pembuatan…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pembuatan Faktur Pajak Gabungan tidak memerlukan ijin Direktur Jenderal
Pajak.

Ayat (3)

Lihat penjelasan Pasal 11 ayat (2).

Ayat (4)

Mengingat dalam dunia usaha dimungkinkan pembuatan faktur penjualan
dilakukan setelah terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan
Jasa Kena Pajak, maka Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk
menetapkan saat Faktur Pajak harus dibuat.

Demikian pula, Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk mengatur
keseragaman bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara
pembetulan Faktur Pajak. Dalam ayat ini yang dimaksud dengan pengaturan
pengadaan Faktur Pajak adalah pengaturan mengenai siapa yang mengadakan
formulir Faktur Pajak dan persyaratan yang harus dipenuhi. Misalnya,
pengadaan formulir Faktur Pajak dapat diadakan atau dicetak sendiri oleh
Pengusaha dengan bentuk, ukuran, dan persyaratan teknis administratif lainnya
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai
sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus
benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi
secara lengkap, jelas, benar, dan ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang
ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Faktur Pajak
yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkari
Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Pajak yang
pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak
Standar.

Ayat (6)

Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur
Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen-dokumen yang biasa digunakan
dalam dunia usaha sebagai pengganti Faktur Pajak Standar.

Ketentuan…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ketentuan ini diperlukan karena :

1. Faktur penjualan yang digunakan oleh Pengusaha teiah dikenal oleh
masyarakat luas dan memenuhi persyaratan administratif sebagai Faktur
Pajak. Misalnya, kuitansi pembayaran tilpun dan tiket pesawat udara.

1. Untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan
pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang
menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar
Daerah Pabean. Misalnya, dalam hal impor Barang Kena Pajak, dokumen
impor tertentu dapat ditetapkan sebagai pengganti Faktur Pajak.

Ayat (7)

Untuk menampung kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan
Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir dan
kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak
kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang tidak
diketahui identitasnya, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tanda bukti
penyerahan atau tanda bukti pembayaran yang memenuhi persyaratan sebagai
Faktur Pajak Sederhana. Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan sebagai
sarana untuk pengkreditan Pajak Masukan sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf e.

Faktur Pajak Sederhana sedikit-dikitnya harus memuat :

1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, serta nomor dan tanggal
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak
atau Jasa Kena Pajak;

1. Macam, jenis, dan kuantum;

1. Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk pajak atau
besarnya pajak dicantumkan secara terpisah;

1. Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.

Angka 18…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Angka 18

Pasal 14

Ayat (1)

Faktur Pajak hanya boleh dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak. Larangan
membuat Faktur Pajak oleh bukan Pengusaha Kena Pajak dimaksudkan untuk
melindungi pembeli dari pemungutan pajak yang tidak semestinya.

Ayat (2)

Cukup jelas

Angka 19

Ketentuan Pasal 15 yang mengatur tentang kewajiban melaporkan penghitungan pajak
dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa, dihapus dan dipindahkan ke dalam
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994.

Angka 20

Ketentuan Pasal 16 yang mengatur tentang jangka waktu pengembalian kelebihan
pajak, dihapus dan dipindahkan ke dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994.

Angka 21

Cukup jelas

Angka 22

Pasal 16

Ayat (1)

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai,
maka Pemungut Pajak Pertambahan Nilai berkewajiban memungut, menyetor,
dan melaporkan pajak yang dipungutnya. Meskipun demikian, Pengusaha Kena
Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa
Kena Pajak kepada Pemu