Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2000.
1. Dengan berlakunya Undang-undang tentang Perubahan Berlakunya
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan,
semua peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak berlaku
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 Undang-undang Nomor 25
Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, tetap berlaku.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
---
PRESIDEN
Agar …
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 1998
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 1998
ttd.
---
PRESIDEN
