Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
1. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
### Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah.
1. Kota Administratif Ternate adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1981 tentang Pembentukan
Kota Administratif Ternate.
1. Kabupaten …
---
PRESIDEN
1. Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Tingkat
I Propinsi Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 60)
sebagai Undang-undang.
1. Propinsi Daerah Tingkat I Maluku adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran
Negara Tahun 1957 Nomor 79) sebagai Undang-undang.
