Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang
---
PRESIDEN
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
1. Propinsi …
1. Propinsi Jawa Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 2
tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi jawa Timur.
1. Kabupaten Malang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Jawa Timur.
1. Kota Administratif Batu adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Batu
