(1) Kabupaten Rokan Hulu berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kampar,
yang terdiri atas wilayah:
- Kecamatan Tambusai;
- Kecamatan Kepenuhan;
- Kecamatan Kunto Darussalam;
- Kecamatan Tandun;
- Kecamatan Rokan IV Koto;
- Kecamatan Rambah; dan
- Kecamatan Rambah Samo.
(2) Kecamatan Tandun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
wilayahnya adalah seluruh desa dalam Kecamatan Tandun yang
sebelumnya berada dalam wilayah Eks Pembantu Bupati Kampar Wilayah
I, termasuk Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun.
Pasal II
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka peraturan-peraturan mengenai
pengaturan tentang Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun yang
bertentangan dengan Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal III
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
---
PRESIDEN
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
INDONESIA,
ttd
---
PRESIDEN
