Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA

UU No. 11 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Membentuk Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang berkedudukan di

Sofifi.

### Pasal 2 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Maluku Utara meliputi

wilayah Provinsi Maluku Utara.

(2) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Maluku Utara

merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi

Maluku Utara.

Pasal 3

Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara, daerah

hukum Pengadilan Tinggi Ambon dikurangi dengan daerah hukum

pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara.

Pasal 4

Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara, perkara

pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum

Pengadilan Tinggi Maluku Utara ditentukan sebagai berikut :

  • perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh

Pengadilan Tinggi Ambon tetap diperiksa dan diputus oleh

Pengadilan Tinggi Ambon;

  • Perkara . . .

---

PRESIDEN

  • perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Ambon

tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi

Maluku Utara.

Pasal 5

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 6 Juli 2004

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Juli 2004

### REPUBLIKINDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,

ttd.

Edy Sudibyo

---

PRESIDEN