Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN GORONTALO UTARA

UU No. 11 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Provinsi Gorontalo adalah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun
2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4066).

1. Kabupaten ...

---

1. Kabupaten Gorontalo adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822), yang merupakan
kabupaten asal Kabupaten Gorontalo Utara.

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten
Gorontalo Utara di wilayah Provinsi Gorontalo dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Kabupaten Gorontalo Utara berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Gorontalo yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Atinggola;
- Kecamatan Kwandang;
- Kecamatan Anggrek;
- Kecamatan Sumalata; dan
- Kecamatan Tolinggula.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Gorontalo Utara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Gorontalo dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.

Bagian ...

---

Bagian Kedua
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Gorontalo Utara mempunyai batas-batas

wilayah :
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten
Boalemo, Kabupaten Pohuwato; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Buol,
Provinsi Sulawesi Tengah.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan
wilayah Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana
tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.

(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas
tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang
merupakan wilayah Kabupaten Gorontalo Utara
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.

(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Gorontalo Utara

secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas

wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri.

### Pasal 6 ...

---

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Gorontalo Utara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Gorontalo Utara menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

Gorontalo Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Gorontalo serta memperhatikan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Bagian Ketiga
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Gorontalo Utara berkedudukan di
Kwandang.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi

kewenangan Kabupaten Gorontalo Utara mencakup
urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah

Daerah Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;

  • penanganan ...

---

- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah

Daerah Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan
yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai
dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan.

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru
dan
Penjabat Kepala Daerah

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Gorontalo Utara dan pelantikan
Penjabat Bupati Gorontalo Utara dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam)
bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian ...

---

Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 10

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Gorontalo Utara untuk pertama
kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
perimbangan hasil perolehan suara partai politik
peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang
dilaksanakan di Kabupaten Gorontalo.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Gorontalo yang asal daerah pemilihannya pada
Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam
wilayah Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten
Gorontalo Utara sebagai akibat dari Undang-Undang
ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Gorontalo Utara atau tetap pada
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Gorontalo.

(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Gorontalo.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
pelantikan Penjabat Bupati Gorontalo Utara.

Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah

Pasal 11

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Gorontalo Utara dipilih dan disahkan

Bupati ...

---

Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun
sejak terbentuknya Kabupaten Gorontalo Utara.

(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama
kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
berdasarkan usul Gubernur dari pegawai negeri sipil
dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur

Gorontalo untuk melantik Penjabat Bupati Gorontalo
Utara.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman

jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi
persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu)
tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan,

evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat
Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan,
proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

Pasal 12

Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Gorontalo dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Gorontalo.

### Pasal 13 ...

---

Pasal 13

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten

Gorontalo Utara dibentuk perangkat daerah yang
meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang
lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6

(enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Pasal 14

(1) Bupati Gorontalo bersama Penjabat Bupati Gorontalo

Utara menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten
Gorontalo Utara.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
pelantikan Penjabat Bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3
(tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten
Gorontalo Utara.

(5) Gubernur Gorontalo memfasilitasi pemindahan

personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada
Kabupaten Gorontalo Utara.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya

Anggaran ...

---

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Gorontalo Utara dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja
personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (3), meliputi :

- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Kabupaten Gorontalo yang berada dalam wilayah
Kabupaten Gorontalo Utara;
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
Gorontalo yang kedudukan, kegiatan, dan
lokasinya berada di Kabupaten Gorontalo Utara;
- utang piutang Kabupaten Gorontalo yang
kegunaannya untuk Kabupaten Gorontalo Utara
menjadi tanggung jawab Kabupaten Gorontalo
Utara; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya
diperlukan oleh Kabupaten Gorontalo Utara.

(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
dilaksanakan oleh Bupati Gorontalo, Gubernur
Gorontalo selaku wakil Pemerintah wajib
menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan

aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dilaporkan oleh Gubernur Gorontalo kepada

Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Gorontalo Utara berhak mendapatkan

alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan

perundang-undangan ...

---

perundang-undangan mengenai dana perimbangan
antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Gorontalo sesuai

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara sebesar
Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(2) Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan bantuan

dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara sebesar
Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama 2 (lima) tahun berturut-turut.

(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan
Penjabat Bupati Gorontalo Utara.

(4) Apabila Kabupaten Gorontalo tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari
Kabupaten Gorontalo untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.

(5) Apabila Provinsi Gorontalo tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
umum dari Provinsi Gorontalo untuk diberikan
kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.

(6) Penjabat Bupati Gorontalo Utara menyampaikan

realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Bupati Gorontalo.

(7) Penjabat ...

---

(7) Penjabat Bupati Gorontalo Utara menyampaikan

laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan
dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Gorontalo.

Pasal 17

Penjabat Bupati Gorontalo Utara berkewajiban
melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai
peraturan perundang-undangan.

PEMBINAAN

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi
Gorontalo melakukan pembinaan dan fasilitasi secara
khusus terhadap Kabupaten Gorontalo Utara dalam
waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah

bersama Gubernur Gorontalo melakukan evaluasi
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten
Gorontalo Utara.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
Pemerintah dan Gubernur Gorontalo sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah, Penjabat Bupati Gorontalo Utara menyusun
Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo
Utara untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan ...

---

(2) Rancangan Peraturan Bupati Gorontalo Utara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah disahkan oleh Gubernur Gorontalo.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Gorontalo Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Gorontalo Utara menetapkan

Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan
daerah dan Peraturan Bupati Gorontalo tetap berlaku
dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Gorontalo Utara.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo,

Peraturan dan Keputusan Bupati Gorontalo yang
selama ini berlaku di Kabupaten Gorontalo Utara
harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Gorontalo Utara
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

,

ttd.

---