Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Provinsi Gorontalo adalah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun
2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4066).
1. Kabupaten ...
---
1. Kabupaten Gorontalo adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822), yang merupakan
kabupaten asal Kabupaten Gorontalo Utara.
Bagian Kesatu
Pembentukan
