Langsung ke konten

KESEJAHTERAAN SOSIAL

UU No. 11 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 2

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilakukan
berdasarkan asas:

  • kesetiakawanan;
  • keadilan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

  • keadilan;
  • kemanfaatan;
  • keterpaduan;
  • kemitraan;
  • keterbukaan;
  • akuntabilitas;
  • partisipasi;
  • profesionalitas; dan
  • keberlanjutan.

Pasal 3

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bertujuan: Perundang-undangan
- meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan
kelangsungan hidup;

- memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai Peraturan
kemandirian;

- meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam Ditjen mencegah dan menangani masalah kesejahteraan
sosial;

- meningkatkan kemampuan, kepedulian dan
tanggungjawab sosial dunia usaha dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara
melembaga dan berkelanjutan;

- meningkatkan kemampuan dan kepedulian
masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan
sosial secara melembaga dan berkelanjutan; dan

- meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan
kesejahteraan sosial.

## BAB III . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 4

Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan
kesejahteraan sosial.

Pasal 5

(1) Penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditujukan

kepada:

  • perseorangan; Perundang-undangan
  • keluarga;
  • kelompok; dan/atau
  • masyarakat. Peraturan

(2) Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada Ditjenmereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak
secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah
sosial:

  • kemiskinan;
  • ketelantaran;
  • kecacatan;
  • keterpencilan;
  • ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku;
  • korban bencana; dan/atau

- korban tindak kekerasan, eksploitasi dan
diskriminasi.

### Pasal 6 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 6

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi:

  • rehabilitasi sosial;
  • jaminan sosial;
  • pemberdayaan sosial; dan
  • perlindungan sosial.

Bagian Kedua

Rehabilitasi Sosial

Pasal 7

(1) Rehabilitasi sosial dimaksudkan untuk memulihkan

dan mengembangkan kemampuan seseorang yang Perundang-undangan
mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan
fungsi sosialnya secara wajar.

(2) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilaksanakan secara persuasif, Peraturan
motivatif, koersif, baik dalam keluarga, masyarakat
maupun panti sosial. Ditjen

(3) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diberikan dalam bentuk:

  • motivasi dan diagnosis psikososial;
  • perawatan dan pengasuhan;

- pelatihan vokasional dan pembinaan
kewirausahaan;

  • bimbingan mental spiritual;
  • bimbingan fisik;
  • bimbingan sosial dan konseling psikososial;
  • pelayanan aksesibilitas;
  • bantuan dan asistensi sosial;
  • bimbingan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

  • bimbingan resosialisasi;
  • bimbingan lanjut; dan/atau
  • rujukan.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi
sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga

Jaminan Sosial

### Pasal 9 Perundang-undangan

(1) Jaminan sosial dimaksudkan untuk:

- menjamin fakir miskin, anak yatim piatu
terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang Peraturancacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental,
eks penderita penyakit kronis yang mengalami
masalah ketidakmampuan sosial-ekonomi agar Ditjen
kebutuhan dasarnya terpenuhi.

- menghargai pejuang, perintis kemerdekaan, dan
keluarga pahlawan atas jasa-jasanya.

(2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a diberikan dalam bentuk asuransi
kesejahteraan sosial dan bantuan langsung
berkelanjutan.

(3) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b diberikan dalam bentuk tunjangan
berkelanjutan.

### Pasal 10 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 10

(1) Asuransi kesejahteraan sosial diselenggarakan untuk

melindungi warga negara yang tidak mampu
membayar premi agar mampu memelihara dan
mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya.

(2) Asuransi kesejahteraan sosial sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk
bantuan iuran oleh Pemerintah.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jaminan
sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah. Perundang-undangan
Bagian Keempat

Pemberdayaan Sosial Peraturan

Pasal 12

(1) Pemberdayaan sosial dimaksudkan untuk: Ditjen

- memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok,
dan masyarakat yang mengalami masalah
kesejahteraan sosial agar mampu memenuhi
kebutuhannya secara mandiri.

- meningkatkan peran serta lembaga dan/atau
perseorangan sebagai potensi dan sumber daya
dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

(2) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui:

  • peningkatan kemauan dan kemampuan;
  • penggalian potensi dan sumber daya;
  • penggalian nilai-nilai dasar;
  • pemberian . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

  • pemberian akses; dan/atau
  • pemberian bantuan usaha.

(3) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk:

  • diagnosis dan pemberian motivasi;
  • pelatihan keterampilan;
  • pendampingan;

- pemberian stimulan modal, peralatan usaha,
dan tempat usaha;

  • peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
  • supervisi dan advokasi sosial;
  • penguatan keserasian sosial; Perundang-undangan
  • penataan lingkungan; dan/atau
  • bimbingan lanjut.

(4) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada Peraturanayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk:

  • diagnosis dan pemberian motivasi; Ditjen b. penguatan kelembagaan masyarakat;
  • kemitraan dan penggalangan dana; dan/atau
  • pemberian stimulan.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pemberdayaan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Bagian Kelima

Perlindungan Sosial

Pasal 14

(1) Perlindungan sosial dimaksudkan untuk mencegah

dan menangani risiko dari guncangan dan
kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok,
dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya
dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar
minimal.

(2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan melalui:

  • bantuan sosial; Perundang-undangan
  • advokasi sosial; dan/atau
  • bantuan hukum. Peraturan

Pasal 15

(1) Bantuan sosial dimaksudkan agar seseorang, Ditjen keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang

mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat
tetap hidup secara wajar.

(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bersifat sementara dan/atau berkelanjutan dalam
bentuk:

  • bantuan langsung;
  • penyediaan aksesibilitas; dan/atau
  • penguatan kelembagaan.

### Pasal 16 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 16

(1) Advokasi sosial dimaksudkan untuk melindungi dan

membela seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau
masyarakat yang dilanggar haknya.

(2) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan
kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.

Pasal 17

(1) Bantuan hukum diselenggarakan untuk mewakili

kepentingan warga negara yang menghadapi
masalah hukum dalam pembelaan atas hak, baik di
dalam maupun di luar pengadilan.

(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat Perundang-undangan

(1) diberikan dalam bentuk pembelaan dan

konsultasi hukum.
Peraturan Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
perlindungan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ditjen

Pasal 19

Penanggulangan kemiskinan merupakan kebijakan,
program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang,
keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang tidak
mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian
dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi
kemanusiaan.

### Pasal 20 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 20

Penanggulangan kemiskinan ditujukan untuk:

- meningkatkan kapasitas dan mengembangkan
kemampuan dasar serta kemampuan berusaha
masyarakat miskin;

- memperkuat peran masyarakat miskin dalam
pengambilan keputusan kebijakan publik yang
menjamin penghargaan, perlindungan, dan
pemenuhan hak-hak dasar;

- mewujudkan kondisi dan lingkungan ekonomi,
politik, dan sosial yang memungkinkan masyarakat
miskin dapat memperoleh kesempatan seluas-
luasnya dalam pemenuhan hak-hak dasar dan Perundang-undangan
peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan; dan

- memberikan rasa aman bagi kelompok masyarakat
miskin dan rentan. Peraturan

### Pasal 21 Ditjen

Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dalam bentuk:

  • penyuluhan dan bimbingan sosial;
  • pelayanan sosial;
  • penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha;
  • penyediaan akses pelayanan kesehatan dasar;
  • penyediaan akses pelayanan pendidikan dasar;

- penyediaan akses pelayanan perumahan dan
permukiman; dan/atau

- penyediaan akses pelatihan, modal usaha, dan
pemasaran hasil usaha.

### Pasal 22 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 22

Pelaksanaan penanggulangan kemiskinan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 menjadi tanggung jawab
Menteri.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan
kemiskinan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

## BAB V Perundang-undangan

Bagian Kesatu

Umum Peraturan

### Pasal 24 Ditjen

(1) Penyelenggaraan kesejahteraan sosial menjadi

tanggung jawab:

  • Pemerintah; dan
  • Pemerintah daerah.

(2) Tanggung jawab penyelenggaraan kesejahteraan

sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan oleh Menteri.

(3) Tanggung . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(3) Tanggung jawab penyelenggaraan kesejahteraan

sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan:

  • untuk tingkat provinsi oleh gubernur;

- untuk tingkat kabupaten/kota oleh
bupati/walikota.

Bagian Kedua

Pemerintah

Pasal 25

Tanggung jawab Pemerintah dalam menyelenggarakan Perundang-undangan
kesejahteraan sosial meliputi:

- merumuskan kebijakan dan program
penyelenggaraan kesejahteraan sosial; Peraturan
- menyediakan akses penyelenggaraan kesejahteraan
sosial; Ditjen c. melaksanakan rehabilitasi sosial, jaminan sosial,
pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- memberikan bantuan sosial sebagai stimulan kepada
masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan
sosial;

- mendorong dan memfasilitasi masyarakat serta
dunia usaha dalam melaksanakan tanggung jawab
sosialnya;

- meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber
daya manusia di bidang kesejahteraan sosial;

  • menetapkan . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

- menetapkan standar pelayanan, registrasi,
akreditasi, dan sertifikasi pelayanan kesejahteraan
sosial;

- melaksanakan analisis dan audit dampak sosial
terhadap kebijakan dan aktivitas pembangunan;

- menyelenggarakan pendidikan dan penelitian
kesejahteraan sosial;

- melakukan pembinaan dan pengawasan serta
pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan
kesejahteraan sosial;

- mengembangkan jaringan kerja dan koordinasi lintas
pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial tingkat
nasional dan internasional dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial; Perundang-undangan
- memelihara taman makam pahlawan dan makam
pahlawan nasional;

  • melestarikan nilai kepahlawanan, keperintisan, dan Peraturankesetiakawanan sosial; dan

- mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan Ditjenkesejahteraan sosial dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.

Pasal 26

Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial meliputi:

- penetapan kebijakan dan program penyelenggaraan
kesejahteraan sosial selaras dengan kebijakan
pembangunan nasional;

  • penetapan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

- penetapan standar pelayanan minimum, registrasi,
akreditasi, dan sertifikasi pelayanan kesejahteraan
sosial;

- koordinasi pelaksanaan program penyelenggaraan
kesejahteraan sosial;

- pelaksanaan kerja sama dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial dengan negara lain, dan
lembaga kesejahteraan sosial, baik nasional maupun
internasional;

- pemberian izin dan pengawasan pengumpulan
sumbangan dan penyaluran bantuan sosial;

- pendayagunaan dana yang berasal dari dunia usaha
dan masyarakat;

- pemeliharaan taman makam pahlawan dan makam Perundang-undangan
pahlawan nasional; dan

- pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, dan
kesetiakawanan sosial. Peraturan

Bagian Ketiga Ditjen
Pemerintah Daerah

Pasal 27

Tanggung jawab pemerintah provinsi dalam
menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi:

- mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan
kesejahteraan sosial dalam anggaran pendapatan
dan belanja daerah;

- melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial
lintas kabupaten/kota, termasuk dekonsentrasi dan
tugas pembantuan;

  • memberikan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

- memberikan bantuan sosial sebagai stimulan kepada
masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan
sosial;

  • memelihara taman makam pahlawan; dan

- melestarikan nilai kepahlawanan, keperintisan, dan
kesetiakawanan sosial.

Pasal 28

Wewenang pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial meliputi:

- penetapan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan
sosial yang bersifat lintas kabupaten/kota selaras dengan kebijakanPerundang-undanganpembangunan nasional di bidang
kesejahteraan sosial;

- penetapan kebijakan kerja sama dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan Peraturan
lembaga kesejahteraan sosial nasional;

- pemberian izin dan pengawasan pengumpulan Ditjen sumbangan dan penyaluran bantuan sosial sesuai
dengan kewenangannya;

- koordinasi pelaksanaan program penyelenggaraan
kesejahteraan sosial;

  • pemeliharaan taman makam pahlawan; dan

- pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, dan
kesetiakawanan sosial.

Pasal 29

Tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dalam
menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi:

  • mengalokasikan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

- mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan
kesejahteraan sosial dalam anggaran pendapatan
dan belanja daerah;

- melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial
di wilayahnya/bersifat lokal, termasuk tugas
pembantuan;

- memberikan bantuan sosial sebagai stimulan kepada
masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan
sosial;

  • memelihara taman makam pahlawan; dan

- melestarikan nilai kepahlawanan, keperintisan, dan
kesetiakawanan sosial. Perundang-undanganPasal 30

Wewenang pemerintah kabupaten/kota dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi: Peraturan
- penetapan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan
sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan Ditjen pembangunan nasional dan provinsi di bidang
kesejahteraan sosial;

- koordinasi pelaksanaan program penyelenggaraan
kesejahteraan sosial di wilayahnya;

- pemberian izin dan pengawasan pengumpulan
sumbangan dan penyaluran bantuan sosial sesuai
dengan kewenangannya;

  • pemeliharaan taman makam pahlawan; dan

- pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, dan
kesetiakawanan sosial.

### Pasal 31 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 31

Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan
koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengendalian penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

SOSIAL

Bagian Kesatu

Umum Perundang-undangan Pasal 32

Sumber daya penyelenggaraan kesejahteraan sosial
meliputi: Peraturan
- sumber daya manusia;

  • sarana dan prasarana; serta Ditjen
  • sumber pendanaan.

Bagian Kedua

Sumber Daya Manusia

Pasal 33

(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 32 huruf a terdiri atas:

  • tenaga kesejahteraan sosial;
  • pekerja sosial profesional;
  • relawan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

  • relawan sosial; dan
  • penyuluh sosial.

(2) Tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial

profesional, dan penyuluh sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf
d sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi:

  • pendidikan di bidang kesejahteraan sosial;

- pelatihan dan keterampilan pelayanan sosial;
dan/atau

  • pengalaman melaksanakan pelayanan sosial.

### Pasal 34 Perundang-undangan

(1) Tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial

profesional, dan penyuluh sosial sebagaimana Peraturandimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, huruf b,
dan huruf d dapat memperoleh: Ditjena. pendidikan;

  • pelatihan;
  • promosi;
  • tunjangan; dan/atau
  • penghargaan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Ketiga . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Bagian Ketiga

Sarana dan Prasarana

Pasal 35

(1) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 32 huruf b meliputi:

  • panti sosial;
  • pusat rehabilitasi sosial;
  • pusat pendidikan dan pelatihan;
  • pusat kesejahteraan sosial;
  • rumah singgah; Perundang-undangan
  • rumah perlindungan sosial.

(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) memiliki standar minimum yang ditetapkan
oleh Pemerintah. Peraturan

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan

prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Ditjen
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat

Sumber Pendanaan

Pasal 36

(1) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 32 huruf c meliputi:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  • anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  • sumbangan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

  • sumbangan masyarakat;

- dana yang disisihkan dari badan usaha sebagai
kewajiban dan tanggung jawab sosial dan
lingkungan;

- bantuan asing sesuai dengan kebijakan
Pemerintah dan peraturan perundang-
undangan; serta

- sumber pendanaan yang sah berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengalokasian sumber pendanaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Perundang-undangan

(3) Pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf
d, huruf e, dan huruf f dilaksanakan sesuai dengan Peraturanketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditjen

Pasal 37

Usaha pengumpulan dan penggunaan sumber
pendanaan yang berasal dari masyarakat bagi
kepentingan kesejahteraan sosial selain sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 36 ayat (3) dilaksanakan oleh
Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

## BAB VII . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 38

(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-

luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial.

(2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan oleh:

  • perseorangan;
  • keluarga;
  • organisasi keagamaan; Perundang-undangan
  • organisasi sosial kemasyarakatan;
  • lembaga swadaya masyarakat;
  • organisasi profesi; Peraturan
  • badan usaha;
  • lembaga kesejahteraan sosial; dan Ditjen
  • lembaga kesejahteraan sosial asing.

(3) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan untuk mendukung keberhasilan
penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Pasal 39

(1) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 38 ayat (2) huruf f, terdiri atas :

  • ikatan pekerja sosial profesional;
  • lembaga pendidikan pekerjaan sosial; dan
  • lembaga kesejahteraan sosial.

(2) Untuk . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Untuk menjaga dan menegakkan profesionalisme,

organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) menetapkan kode etik.

Pasal 40

Peran badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 huruf g dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial
dilakukan sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 41 Perundang-undangan

Pemerintah memberikan penghargaan dan dukungan
kepada masyarakat yang berperan dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Peraturan

### Pasal 42 Ditjen

(1) Untuk melaksanakan peran masyarakat dalam

penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat
dilakukan koordinasi antar lembaga/organisasi
sosial.

(2) Pelaksanaan koordinasi peyelenggaraan

kesejahteraan sosial oleh masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan
membentuk suatu lembaga koordinasi kesejahteraan
sosial nonpemerintah dan bersifat terbuka,
independen, serta mandiri.

(3) Lembaga . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(3) Lembaga koordinasi kesejahteraan sosial

nonpemerintah, sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), dibentuk pada tingkat nasional, provinsi, dan

kabupaten/kota.

(4) Lembaga koordinasi kesejahteraan sosial baik pada

tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat
otonom, dan bukan merupakan lembaga yang
mempunyai hubungan hierarki.

Pasal 43

Lembaga koordinasi kesejahteraan sosial mempunyai
tugas: Perundang-undangan
- mengkoordinasikan organisasi/lembaga sosial;

  • membina organisasi/lembaga sosial;

- mengembangkan model pelayanan kesejahteraan Peraturan
sosial;

  • menyelenggarakan forum komunikasi dan konsultasi Ditjen penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan

- melakukan advokasi sosial dan advokasi anggaran
terhadap lembaga/organisasi sosial.

Pasal 44

Pembentukan lembaga koordinasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 45 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 45

Ketentuan lebih lanjut mengenai peran masyarakat
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 46

(1) Setiap lembaga yang menyelenggarakan

kesejahteraan sosial wajib mendaftar kepada
kementerian atau instansi di bidang sosial sesuai dengan wilayahPerundang-undangankewenangannya.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan dengan cepat, mudah, dan tanpa
biaya. Peraturan

### Pasal 47 Ditjen

Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mendata
lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial.

Pasal 48

Lembaga kesejahteraan sosial asing dalam melakukan
penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf i wajib
memperoleh izin dan melaporkan kegiatannya kepada
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

### Pasal 49 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 49

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 48 dikenai sanksi
administratif berupa:

  • peringatan tertulis;
  • penghentian sementara dari kegiatan;
  • pencabutan izin; dan/atau
  • denda administratif.

Pasal 50

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran bagi lembaga Perundang-undanganyang menyelenggarakan kesejahteraan
sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan
pemberian izin penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi
lembaga kesejahteraan sosial asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48, serta mekanisme pengenaan Peraturan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ditjen

Pasal 51

(1) Akreditasi dilakukan terhadap lembaga di bidang

kesejahteraan sosial.

(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan untuk menentukan tingkat kelayakan
dan standardisasi penyelenggaraan kesejahteraan
sosial.

### Pasal 52 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 52

(1) Sertifikasi dilakukan untuk menentukan kualifikasi

dan kompetensi yang sesuai di bidang
penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berbentuk sertifikat.

(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberikan kepada pekerja sosial profesional dan
tenaga kesejahteraan sosial yang telah
menyelesaikan suatu pendidikan dan/atau
pelatihan.

(4) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diberikan kepada pekerja sosial profesional dan tenagaPerundang-undangankesejahteraan sosial oleh lembaga
sertifikasi.

(5) Pemberian sertifikat sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dilakukan atas rekomendasi organisasi Peraturan
profesi sesuai dengan kewenangannya sebagai
pengakuan terhadap kompetensi melakukan praktek Ditjenpekerjaan sosial.

(6) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

diberikan setelah lulus uji kompetensi sebagai
pengakuan terhadap kompetensi dalam melakukan
penyelenggaraan kesejahteraan sosial tertentu.

Pasal 53

Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi dan sertifikasi
diatur dalam Peraturan Menteri.

## BAB X . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 54

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan

pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas
pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai
dengan kewenangannya masing-masing.

(2) Masyarakat dapat melakukan pembinaan dan

pengawasan terhadap aktivitas pelaku
penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Perundang-undangan

Pasal 55

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan Peraturanpemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan

kesejahteraan sosial sesuai dengan kewenangannya. Ditjen(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas
dan pengendalian mutu penyelenggaraan
kesejahteraan sosial.

Pasal 56

Pembinaan dan pengawasan, serta pemantauan dan
evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan

### Pasal 55 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

## BAB XI . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 57

Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini,
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3039) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 58

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Perundang-undangan
Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3039) yang ada pada saatPeraturandiundangkannya Undang-Undang ini, masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti
berdasarkan Undang-Undang ini. Ditjen

Pasal 59

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah
ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak
diundangkannya Undang-Undang ini.

Pasal 60

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar. . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009

INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Perundang-undangan
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Peraturan

REPUBLIK INDONESIA, Ditjen