Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang
selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua
penerimaan negara yang berasal dari penerimaan
perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta
penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
1. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan
negara yang terdiri atas pajak dalam negeri dan pajak
perdagangan internasional.
1. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara
yang berasal dari pajak penghasilan, pajak
pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak
penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan
bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
1. Pajak perdagangan internasional adalah semua
penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan
bea keluar.
1. Penerimaan negara bukan pajak, yang selanjutnya
disingkat PNBP, adalah semua penerimaan Pemerintah
Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari
sumber daya alam, bagian Pemerintah atas laba badan
usaha milik negara (BUMN), penerimaan negara bukan
pajak lainnya, serta pendapatan badan layanan umum
(BLU).
1. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara
baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang
dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang,
jasa, dan surat berharga yang diperoleh dari pemberi
hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak
mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri
maupun dari luar negeri.
1. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara
yang digunakan untuk membiayai belanja Pemerintah
Pusat dan transfer ke daerah.
1. Belanja . . .
---
1. Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi adalah
belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada
kementerian negara/lembaga (K/L), sesuai dengan
program-program Rencana Kerja Pemerintah yang
akan dijalankan.
1. Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi adalah
belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk
menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi
pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi
ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan
dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi
pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi
pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
1. Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis adalah
belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk
membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja
modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja
hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.
1. Belanja pegawai adalah belanja Pemerintah Pusat yang
digunakan untuk membiayai kompensasi dalam
bentuk uang atau barang yang diberikan kepada
pegawai Pemerintah Pusat, pensiunan, anggota
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang
bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri,
sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah
dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan
dengan pembentukan modal.
1. Belanja barang adalah belanja Pemerintah Pusat yang
digunakan untuk membiayai pembelian barang dan
jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan
jasa, baik yang dipasarkan maupun yang tidak
dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan
untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat,
serta belanja perjalanan.
1. Belanja modal adalah belanja Pemerintah Pusat yang
dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam
bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan
bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.
1. Pembayaran . . .
---
1. Pembayaran bunga utang adalah belanja Pemerintah
Pusat yang digunakan untuk membayar kewajiban
atas penggunaan pokok utang baik utang dalam negeri
maupun luar negeri, yang dihitung berdasarkan
ketentuan dan persyaratan dari utang yang sudah ada
dan perkiraan utang baru, termasuk untuk biaya
terkait dengan pengelolaan utang.
1. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan
kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi,
menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan
jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak
sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat
dijangkau oleh masyarakat.
1. Subsidi energi adalah alokasi anggaran yang diberikan
kepada perusahaan atau lembaga yang menyediakan
dan mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM)
jenis tertentu, liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3
(tiga) kilogram, dan tenaga listrik sehingga harga
jualnya terjangkau oleh masyarakat yang
membutuhkan.
1. Belanja hibah adalah belanja Pemerintah Pusat dalam
bentuk uang, barang, atau jasa dari Pemerintah
kepada BUMN, pemerintah negara lain,
lembaga/organisasi internasional, pemerintah daerah
khususnya pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang
diterushibahkan ke daerah yang tidak perlu dibayar
kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, tidak
secara terus menerus, bersifat sukarela dengan
pengalihan hak dan dilakukan dengan naskah
perjanjian antara pemberi hibah dan penerima hibah.
1. Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara
dalam bentuk transfer uang/barang yang diberikan
kepada masyarakat melalui kementerian
negara/lembaga dan/atau pemerintah daerah guna
melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya
berbagai risiko sosial.
1. Belanja . . .
---
1. Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau
belanja pemerintah pusat yang dialokasikan untuk
membiayai keperluan lembaga yang belum mempunyai
kode bagian anggaran, keperluan yang bersifat ad hoc
(tidak terus menerus), kewajiban pemerintah berupa
kontribusi atau iuran kepada organisasi/lembaga
keuangan internasional yang belum ditampung dalam
bagian anggaran kementerian negara/lembaga, dan
dana cadangan risiko fiskal serta mengantisipasi
kebutuhan mendesak.
1. Transfer ke daerah adalah bagian dari belanja negara
dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi
fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi
khusus, dan dana penyesuaian.
1. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah
untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas dana bagi
hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
1. Dana bagi hasil, yang selanjutnya disingkat DBH,
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN
yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka
persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
1. Dana alokasi umum, yang selanjutnya disingkat DAU,
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN
yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan
pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk
mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, dihitung dari Pendapatan
Dalam Negeri (PDN) neto.
1. Pendapatan . . .
---
1. Pendapatan dalam negeri neto, yang selanjutnya
disebut PDN neto, adalah hasil penjumlahan dari
penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan
pajak, dikurangi dengan penerimaan negara yang
dibagihasilkan kepada daerah dalam bentuk DBH,
anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa
belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga, subsidi
pajak, serta beberapa subsidi lainnya yang terdiri atas
subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga)
kilogram, subsidi listrik, subsidi pupuk, subsidi
pangan, dan subsidi benih yang dihitung berdasarkan
bobot/persentase tertentu.
1. Dana alokasi khusus, yang selanjutnya disingkat DAK,
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN
yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan
tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus
yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan
prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
1. Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan
untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu
daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang
dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh.
1. Dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan
untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan
kebijakan tertentu Pemerintah dan DPR sesuai
peraturan perundangan, yang terdiri atas dana insentif
daerah, Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah (PNSD), dana-dana yang dialihkan
dari Kementerian Pendidikan Nasional ke Transfer ke
Daerah, berupa Tunjangan Profesi Guru dan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS), Dana Penyesuaian
Infrastruktur Daerah, Kurang Bayar Dana Sarana dan
Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat, serta
Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah
(DPPID).
1. Bantuan . . .
---
1. Bantuan operasional sekolah, yang selanjutnya
disingkat BOS, adalah dana yang digunakan terutama
untuk biaya non personalia bagi satuan pendidikan
dasar sebagai pelaksana program wajib belajar, dan
dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa
kegiatan lain sesuai petunjuk teknis Menteri
Pendidikan Nasional.
29a. Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah
(DPPID) adalah dana yang dialokasikan kepada daerah
dalam rangka peningkatan pelayanan publik melalui
penyediaan infrastruktur dan prasarana daerah, yang
ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan
daerah.
1. Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis
penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk
menutup defisit anggaran negara dalam APBN dan
kebutuhan pengeluaran pembiayaan.
1. Pembiayaan dalam negeri adalah semua penerimaan
pembiayaan yang berasal dari perbankan dan
nonperbankan dalam negeri yang terdiri atas
penerimaan cicilan pengembalian penerusan
pinjaman, rekening kas umum negara untuk
pembiayaan kredit investasi Pemerintah, saldo
anggaran lebih, rekening cadangan dana reboisasi,
privatisasi, hasil pengelolaan aset, penerbitan bersih
surat berharga negara, pinjaman dalam negeri,
dikurangi pengeluaran pembiayaan yang meliputi
rekening pembangunan hutan, dana investasi
Pemerintah, penyertaan modal negara, dana bergulir,
dana pengembangan pendidikan nasional, dan
kewajiban yang timbul akibat penjaminan Pemerintah.
1. Sisa lebih pembiayaan anggaran, yang selanjutnya
disingkat SILPA, adalah selisih lebih realisasi
pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang
terjadi.
1. Saldo anggaran lebih, yang selanjutnya disingkat SAL,
adalah akumulasi dari sisa lebih pembiayaan
anggaran tahun anggaran yang lalu dan tahun
anggaran yang bersangkutan setelah ditutup,
ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
1. Surat berharga negara, yang selanjutnya disingkat
SBN, meliputi surat utang negara dan surat berharga
syariah negara.
1. Surat . . .
---
1. Surat utang negara, yang selanjutnya disingkat SUN,
adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang
dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang
dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara
Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
1. Surat berharga syariah negara, yang selanjutnya
disingkat SBSN, atau dapat disebut sukuk negara,
adalah surat berharga negara yang diterbitkan
berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian
penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata
uang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
1. Bantuan Pemerintah yang belum ditetapkan
statusnya, yang selanjutnya disingkat BPYBDS, adalah
bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang
berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau
digunakan oleh BUMN berdasarkan Berita Acara Serah
Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan
keuangan Kementerian Negara/Lembaga (K/L) atau
pada BUMN.
1. Dana investasi Pemerintah adalah dukungan
Pemerintah dalam bentuk kompensasi finansial
dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang
diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha dan
BLU.
1. Penyertaan modal negara adalah pemisahan kekayaan
negara dari APBN atau penetapan cadangan
perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai
modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya dan
dikelola secara korporasi, termasuk penyertaan modal
kepada organisasi/lembaga keuangan internasional.
1. Dana bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU
untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat
dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat
dan tujuan lainnya.
1. Dana . . .
---
1. Dana pengembangan pendidikan nasional adalah
anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk
pembentukan dana abadi pendidikan (endowment
fund) yang bertujuan untuk menjamin
keberlangsungan program pendidikan bagi generasi
berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban
antargenerasi yang pengelolaannya menggunakan
mekanisme dana bergulir dan dana cadangan
pendidikan untuk mengantisipasi keperluan
rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat
bencana alam yang dilakukan oleh BLU pengelola
dana di bidang pendidikan.
1. Pinjaman dalam negeri adalah setiap pinjaman oleh
Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman
dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan
persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
1. Kewajiban penjaminan adalah kewajiban yang secara
potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian
jaminan kepada BUMN dan/atau badan usaha milik
daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD
dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya
kepada kreditur sesuai perjanjian pinjaman.
1. Pembiayaan luar negeri neto adalah semua
pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman
luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan
pinjaman proyek dikurangi dengan penerusan
pinjaman dan pembayaran cicilan pokok pinjaman
luar negeri.
1. Pinjaman program adalah pinjaman yang diterima
dalam bentuk tunai dimana pencairannya
mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang
disepakati kedua belah pihak seperti matrik kebijakan
atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.
1. Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang
digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu
kementerian negara/lembaga, termasuk pinjaman
yang diteruspinjamkan dan/atau diterushibahkan
kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN.
1. Penerusan pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau
pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah
Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah
daerah atau BUMN yang harus dibayar kembali
dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
1. Anggaran . . .
---
1. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada
fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui
kementerian negara/lembaga, alokasi anggaran
pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi
anggaran pendidikan melalui pengeluaran
pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak
termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk
membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi
tanggung jawab Pemerintah.
1. Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan
alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran
belanja negara.
1. Tahun Anggaran 2011 adalah masa 1 (satu) tahun
terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember 2011.
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
