Langsung ke konten

PENGESAHAN NAGOYA PROTOCOL ON ACCESS TO GENETIC RESOURCES

UU No. 11 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2011-05-11

Pasal 1

(1) Mengesahkan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the
Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to
the Convention on Biological Diversity (Protokol Nagoya tentang Akses
pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan
Seimbang
yang
Timbul
dari
Pemanfaatannya
atas
Konvensi
Keanekaragaman Hayati).
(2) Salinan naskah asli pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic
Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from
Their Utilization to the Convention on Biological Diversity (Protokol
Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian
Keuntungan
yang
Adil
dan
Seimbang
yang
Timbul
dari
Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati) dalam
bahasa
Inggris
dan
terjemahannya
dalam
bahasa
Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.73
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id