Langsung ke konten

KEINSINYURAN

UU No. 11 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan
menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk
meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara
berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan,
kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan
masyarakat dan kelestarian lingkungan.

1. Praktik Keinsinyuran adalah penyelenggaraan
kegiatan Keinsinyuran.
1. Insinyur . . .

---

1. Insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar
profesi di bidang Keinsinyuran.

1. Insinyur Asing adalah Insinyur yang
berkewarganegaraan asing.

1. Program Profesi Insinyur adalah program pendidikan
tinggi setelah program sarjana untuk membentuk
kompetensi Keinsinyuran.

1. Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi
Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif
menilai capaian kompetensi dalam bidang
Keinsinyuran dengan mengacu pada standar
kompetensi Insinyur.

1. Sertifikat Kompetensi Insinyur adalah bukti tertulis
yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji
Kompetensi.

1. Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis
yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia
kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat
Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk
melakukan Praktik Keinsinyuran.

1. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah
upaya pemeliharaan kompetensi Insinyur untuk
menjalankan Praktik Keinsinyuran secara
berkesinambungan.

1. Pengguna Keinsinyuran adalah pihak yang
menggunakan jasa Insinyur berdasarkan ikatan
hubungan kerja.

1. Pemanfaat Keinsinyuran adalah masyarakat yang
memanfaatkan hasil kerja Keinsinyuran.

1. Dewan Insinyur Indonesia adalah lembaga yang
beranggotakan pemangku kepentingan dalam
penyelenggaraan Keinsinyuran yang berwenang
membuat kebijakan penyelenggaraan Keinsinyuran
dan pengawasan pelaksanaannya.

1. Persatuan . . .

---

1. Persatuan Insinyur Indonesia, yang selanjutnya
disingkat PII, adalah organisasi wadah berhimpun
Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan
Keinsinyuran di Indonesia.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

Pengaturan Keinsinyuran berdasarkan Pancasila dan
berasaskan:

  • profesionalitas;
  • integritas;
  • etika;
  • keadilan;
  • keselarasan;
  • kemanfaatan;
  • keamanan dan keselamatan;
  • kelestarian lingkungan hidup; dan
  • keberlanjutan.

Pasal 3

Pengaturan Keinsinyuran bertujuan:

- memberikan landasan dan kepastian hukum bagi
penyelenggaraan Keinsinyuran yang bertanggung
jawab;

  • memberikan . . .

---

- memberikan pelindungan kepada Pengguna
Keinsinyuran dan Pemanfaat Keinsinyuran dari
malapraktik Keinsinyuran melalui penjaminan
kompetensi dan mutu kerja Insinyur;

- memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan
profesionalisme Insinyur sebagai pelaku profesi yang
andal dan berdaya saing tinggi, dengan hasil
pekerjaan yang bermutu serta terjaminnya
kemaslahatan masyarakat;

- meletakkan Keinsinyuran Indonesia pada peran
dalam pembangunan nasional melalui peningkatan
nilai tambah kekayaan tanah air dengan menguasai
dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta membangun kemandirian Indonesia; dan

- menjamin terwujudnya penyelenggaraan
Keinsinyuran Indonesia dengan tatakelola yang baik,
beretika, bermartabat, dan memiliki jati diri
kebangsaan.

Pasal 4

Lingkup pengaturan Keinsinyuran meliputi:

  • cakupan Keinsinyuran;
  • standar Keinsinyuran;
  • Program Profesi Insinyur;
  • registrasi Insinyur;
  • Insinyur Asing;
  • Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
  • hak dan kewajiban;
  • kelembagaan Insinyur;
  • organisasi profesi Insinyur; dan
  • pembinaan Keinsinyuran.

## BAB III . . .

---

Pasal 5

(1) Keinsinyuran mencakup disiplin teknik:

  • kebumian dan energi;
  • rekayasa sipil dan lingkungan terbangun;
  • industri;
  • konservasi dan pengelolaan sumber daya alam;
  • pertanian dan hasil pertanian;
  • teknologi kelautan dan perkapalan; dan
  • aeronotika dan astronotika.

(2) Keinsinyuran mencakup bidang:

  • pendidikan dan pelatihan teknik/teknologi;

- penelitian, pengembangan, pengkajian, dan
komersialisasi;

  • konsultansi, rancang bangun, dan konstruksi;

- teknik dan manajemen industri, manufaktur,
pengolahan, dan proses produk;

  • ekplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral;

- penggalian, penanaman, peningkatan, dan
pemuliaan sumber daya alami; dan

- pembangunan, pembentukan, pengoperasian, dan
pemeliharaan aset.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan disiplin

teknik Keinsinyuran dan cakupan bidang
Keinsinyuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

## BAB IV . . .

---

Pasal 6

(1) Untuk menjamin mutu kompetensi dan

profesionalitas layanan profesi Insinyur,
dikembangkan standar profesi Keinsinyuran yang
terdiri atas:

  • standar layanan Insinyur;
  • standar kompetensi Insinyur; dan
  • standar Program Profesi Insinyur.

(2) Standar layanan Insinyur ditetapkan oleh menteri

yang membina bidang Keinsinyuran atas usul PII.

(3) Standar kompetensi Insinyur ditetapkan oleh Dewan

Insinyur Indonesia bersama menteri yang membina
bidang Keinsinyuran.

(4) Standar Program Profesi Insinyur ditetapkan oleh

Menteri yang disusun atas usul perguruan tinggi
penyelenggara Program Profesi Insinyur bersama
dengan menteri yang membina bidang Keinsinyuran
dan Dewan Insinyur Indonesia.

Pasal 7

(1) Untuk memperoleh gelar profesi Insinyur, seseorang

harus lulus dari Program Profesi Insinyur.

(2) Syarat untuk dapat mengikuti Program Profesi

Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- sarjana . . .

---

- sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang
teknik, baik lulusan perguruan tinggi dalam
negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang
telah disetarakan; atau

- sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana
bidang sains yang disetarakan dengan sarjana
bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik
melalui program penyetaraan.

(3) Program Profesi Insinyur dapat diselenggarakan

melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau.

Pasal 8

(1) Program Profesi Insinyur diselenggarakan oleh

perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian
terkait, PII, dan kalangan industri dengan mengikuti
standar Program Profesi Insinyur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).

(2) Seseorang yang telah memenuhi standar Program

Profesi Insinyur, baik melalui program profesi
maupun melalui mekanisme rekognisi pembelajaran
lampau, serta lulus Program Profesi Insinyur berhak
mendapatkan sertifikat profesi Insinyur dan dicatat
oleh PII.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Profesi

Insinyur diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

(1) Gelar profesi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (1) disingkat dengan ”Ir.” dan

dicantumkan di depan nama yang berhak
menyandangnya.

(2) Gelar . . .

---

(2) Gelar profesi Insinyur sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan oleh perguruan tinggi
penyelenggara Program Profesi Insinyur yang bekerja
sama dengan kementerian terkait dan PII.

Pasal 10

(1) Setiap Insinyur yang akan melakukan Praktik

Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat
Tanda Registrasi Insinyur.

(2) Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh PII.

Pasal 11

(1) Untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Insinyur

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, seorang
Insinyur harus memiliki Sertifikat Kompetensi
Insinyur.

(2) Sertifikat Kompetensi Insinyur sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah lulus Uji
Kompetensi.

(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Surat Tanda Registrasi Insinyur paling sedikit
mencantumkan:
- jenjang kualifikasi profesi; dan
- masa berlaku.

### Pasal 13 . . .

---

Pasal 13

Surat Tanda Registrasi Insinyur berlaku selama 5 (lima)
tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun dengan
tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 dan persyaratan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan.

Pasal 14

Surat Tanda Registrasi Insinyur tidak berlaku karena:

- habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak
mendaftarkan ulang;

  • permintaan yang bersangkutan;
  • meninggalnya yang bersangkutan; atau

- pencabutan Surat Tanda Registrasi Insinyur oleh PII
atas malapraktik atau pelanggaran kode etik
Keinsinyuran yang dilakukan oleh yang
bersangkutan.

Pasal 15

(1) Insinyur yang melakukan kegiatan Keinsinyuran

tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenai
sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berupa:

  • peringatan tertulis; dan/atau
  • penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran.

(3) Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil
dikenai sanksi administratif berupa denda.

### Pasal 16 . . .

---

Pasal 16

(1) Dalam hal Insinyur yang telah mendapatkan Surat

Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 melakukan kegiatan Keinsinyuran
yang menimbulkan kerugian materiil, Insinyur
dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berupa:

  • peringatan tertulis;
  • denda;
  • penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran;

- pembekuan Surat Tanda Registrasi Insinyur;
dan/atau

  • pencabutan Surat Tanda Registrasi Insinyur.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi Insinyur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan

### Pasal 14 dan tata cara pengenaan sanksi administratif

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 18

(1) Insinyur Asing hanya dapat melakukan Praktik

Keinsinyuran di Indonesia sesuai dengan kebutuhan
sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan
teknologi pembangunan nasional yang ditetapkan
oleh Pemerintah.

(2) Insinyur . . .

---

(2) Insinyur Asing yang melakukan Praktik Keinsinyuran

di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memiliki surat izin kerja tenaga kerja asing
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Untuk mendapat surat izin kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Insinyur Asing harus
memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur dari PII
berdasarkan surat tanda registrasi atau sertifikat
kompetensi Insinyur menurut hukum negaranya.

(4) Dalam hal Insinyur Asing tidak memiliki surat tanda

registrasi atau sertifikat kompetensi Insinyur
menurut hukum negaranya sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Insinyur Asing harus memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

Pasal 19

(1) Insinyur Asing wajib melakukan alih ilmu

pengetahuan dan teknologi.

(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan alih ilmu

pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dewan Insinyur
Indonesia.

Pasal 20

Insinyur Asing yang memberikan jasa Keinsinyuran
dalam penanganan bencana atau konsultasi yang bersifat
insidental tidak memerlukan surat izin kerja, tetapi harus
memberitahukan kepada kementerian terkait.

### Pasal 21 . . .

---

Pasal 21

(1) Insinyur Asing yang melakukan kegiatan

Keinsinyuran di Indonesia tanpa memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
dan Pasal 19 dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berupa:

  • peringatan tertulis;
  • penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran;
  • pembekuan izin kerja;
  • pencabutan izin kerja; dan/atau

- tindakan administratif lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Insinyur Asing yang dalam kegiatannya menimbulkan

kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa
denda.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai Insinyur Asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan

### Pasal 20 serta tata cara pengenaan sanksi administratif

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Pasal 23

(1) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bertujuan:

- memelihara kompetensi dan profesionalitas
Insinyur; dan
- mengembangkan . . .

---

- mengembangkan tanggung jawab sosial Insinyur
pada lingkungan profesinya dan masyarakat di
sekitarnya.

(2) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

diselenggarakan oleh PII dan dapat bekerja sama
dengan lembaga pelatihan dan pengembangan profesi.

(3) Standar Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

disusun dan ditetapkan oleh Dewan Insinyur
Indonesia sesuai dengan perkembangan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi.

(4) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan merupakan

syarat untuk perpanjangan Surat Tanda Registrasi
Insinyur.

(5) PII melakukan pemantauan dan penilaian atas

pelaksanaan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan.

Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Insinyur

Pasal 24

Insinyur dan Insinyur Asing berhak:

- melakukan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan
standar Keinsinyuran;

- memperoleh jaminan pelindungan hukum selama
melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik
insinyur dan standar Keinsinyuran;

  • memperoleh . . .

---

- memperoleh informasi, data, dan dokumen lain yang
lengkap dan benar dari Pengguna Keinsinyuran
sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;

- menerima imbalan hasil kerja sesuai dengan
perjanjian kerja; dan

- mendapatkan pembinaan dan pemeliharaan
kompetensi profesi Keinsinyuran.

Pasal 25

Insinyur dan Insinyur Asing berkewajiban:

- melaksanakan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan
keahlian dan kode etik Insinyur;

- melaksanakan tugas profesi sesuai dengan keahlian
dan kualifikasi yang dimiliki;

- melaksanakan tugas profesi sesuai dengan standar
Keinsinyuran;

- menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian
kerja dengan Pengguna Keinsinyuran;

- melaksanakan profesinya tanpa membedakan suku,
agama, ras, gender, golongan, latar belakang sosial,
politik, dan budaya;

- memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta mengikuti Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan;

- mengutamakan kaidah keselamatan, kesehatan kerja,
dan kelestarian lingkungan hidup;

- mengupayakan inovasi dan nilai tambah dalam
kegiatan Keinsinyuran secara berkesinambungan;

- menerapkan keberpihakan pada sumber daya
manusia Keinsinyuran nasional, lembaga kerja
Keinsinyuran nasional, dan produk hasil
Keinsinyuran nasional dalam kegiatan Keinsinyuran;

  • melaksanakan . . .

---

- melaksanakan secara berkala dan teratur kegiatan
Keinsinyuran terkait dengan darma bakti masyarakat
yang bersifat sukarela; dan
- melakukan pencatatan rekam kerja Keinsinyuran
dalam format sesuai dengan standar Keinsinyuran.

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Pengguna Keinsinyuran

Pasal 26

Pengguna Keinsinyuran dalam menerima hasil kerja
Insinyur berhak:
- mendapatkan cakupan dan mutu pelaksanaan
kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan perjanjian
kerja;
- mendapatkan informasi secara lengkap dan benar
atas jasa dan hasil kegiatan Keinsinyuran;
- memperoleh pelindungan hukum sebagai konsumen
atas jasa dan hasil kegiatan Keinsinyuran;
- menyampaikan pendapat dan memperoleh tanggapan
atas pelaksanaan kegiatan Keinsinyuran;
- menolak hasil kegiatan Keinsinyuran yang tidak
sesuai dengan perjanjian kerja; dan
- melakukan tindakan hukum atas pelanggaran
perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 27

Pengguna Keinsinyuran berkewajiban:
- memberikan informasi, data, dan dokumen yang
lengkap dan benar tentang kegiatan Keinsinyuran
yang akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan
dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • mengikuti . . .

---

- mengikuti petunjuk Insinyur atas hasil kegiatan
Keinsinyuran yang akan diterima;

- memberikan imbalan yang setara dan adil atas jasa
yang diterima kepada Insinyur dan Insinyur Asing
sesuai dengan jenjang kualifikasi; dan

- mematuhi ketentuan yang berlaku di tempat
pelaksanaan Praktik Keinsinyuran.

Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Pemanfaat Keinsinyuran

Pasal 28

Pemanfaat Keinsinyuran berhak:

- mendapatkan informasi atas keselamatan hasil
kegiatan Keinsinyuran;

- memanfaatkan hasil kegiatan Keinsinyuran secara
aman dan nyaman sesuai dengan standar
Keinsinyuran; dan

- mendapatkan pelindungan hukum dari malapraktik
Keinsinyuran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 29

Pemanfaat Keinsinyuran berkewajiban mengikuti
ketentuan standar penggunaan hasil kegiatan
Keinsinyuran.

## BAB X . . .

---

Pasal 30

(1) Untuk mencapai tujuan pengaturan Keinsinyuran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibentuk
Dewan Insinyur Indonesia.

(2) Dewan Insinyur Indonesia sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Dewan Insinyur Indonesia berkedudukan di ibu kota

Negara Republik Indonesia.

(4) Dewan Insinyur Indonesia beranggotakan paling

sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur:

  • Pemerintah;
  • industri;
  • perguruan tinggi;
  • PII; dan
  • Pemanfaat Keinsinyuran.

(5) Keanggotaan Dewan Insinyur Indonesia ditetapkan

oleh Presiden atas usul Menteri.

(6) Keanggotaan Dewan Insinyur Indonesia sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) berlaku selama 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya.

Pasal 31

Dewan Insinyur Indonesia mempunyai fungsi perumusan
kebijakan penyelenggaraan dan pengawasan pelaksanaan
Praktik Keinsinyuran.

### Pasal 32 . . .

---

Pasal 32

Dewan Insinyur Indonesia mempunyai tugas:

  • menetapkan kebijakan sistem registrasi Insinyur;
  • mengusulkan standar Program Profesi Insinyur;

- menetapkan standar Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan;

- melakukan pengawasan pelaksanaan Praktik
Keinsinyuran oleh PII;

  • menetapkan kebijakan sistem Uji Kompetensi;
  • menetapkan standar kompetensi Insinyur;

- melakukan perjanjian kerja sama Keinsinyuran
internasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan

- mengesahkan perjanjian kerja sama Keinsinyuran
internasional yang dilakukan oleh PII sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 32, Dewan Insinyur Indonesia mempunyai

wewenang:

  • mengesahkan sistem registrasi Insinyur;
  • mengesahkan sistem Uji Kompetensi;

- melakukan pencatatan terhadap Insinyur yang
dikenai sanksi karena melanggar ketentuan kode etik
Insinyur; dan

- membuat peraturan pelaksanaan mengenai fungsi,
tugas, dan kewenangan Dewan Insinyur Indonesia.

### Pasal 34 . . .

---

Pasal 34

(1) Pendanaan Dewan Insinyur Indonesia bersumber dari

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Pendanaan Dewan Insinyur Indonesia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan
dan akuntabel serta diaudit sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Dewan Insinyur Indonesia dapat membiayai tugasnya

yang dilaksanakan oleh PII.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, struktur
organisasi, rekrutmen dan jumlah anggota, serta
pendanaan Dewan Insinyur Indonesia diatur dengan
Peraturan Presiden.

Pasal 36

(1) Insinyur Indonesia berhimpun dalam wadah

organisasi PII.

(2) Kekuasaan tertinggi PII berada pada kongres.

(3) Pimpinan PII dipilih oleh kongres.

(4) PII berkedudukan di ibu kota Negara Republik

Indonesia.

Pasal 37

PII mempunyai fungsi pelaksanaan Praktik Keinsinyuran.

### Pasal 38 . . .

---

Pasal 38

PII mempunyai tugas:

- melaksanakan pelayanan Keinsinyuran sesuai dengan
standar;

- melaksanakan Program Profesi Insinyur bersama
dengan perguruan tinggi sesuai dengan standar;

- melaksanakan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan;

- melakukan pengendalian dan pengawasan bagi
terpenuhinya kewajiban Insinyur;

  • melaksanakan registrasi Insinyur;

- menetapkan, menerapkan, dan menegakkan kode etik
Insinyur;

- menjalin perjanjian kerja sama Keinsinyuran
internasional; dan

  • memberikan advokasi bagi Insinyur.

Pasal 39

PII mempunyai wewenang:

- menyatakan terpenuhi atau tidaknya persyaratan
registrasi Insinyur sesuai dengan jenjang kualifikasi
Insinyur;

- menerbitkan, memperpanjang, membekukan, dan
mencabut Surat Tanda Registrasi Insinyur;

- menyatakan terpenuhi atau tidaknya persyaratan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sesuai
dengan jenjang kualifikasi Insinyur;

- menyatakan terjadi atau tidaknya suatu pelanggaran
kode etik Insinyur berdasarkan hasil investigasi;

- menjatuhkan sanksi terhadap Insinyur yang tidak
memenuhi standar Keinsinyuran;

  • menjatuhkan . . .

---

- menjatuhkan sanksi terhadap Insinyur yang
melakukan pelanggaran kode etik Insinyur;

- memberikan akreditasi keprofesian pada himpunan
keahlian Keinsinyuran; dan

- melakukan perjanjian kerja sama Keinsinyuran
internasional.

Pasal 40

(1) Untuk menegakkan kode etik Insinyur, PII

membentuk majelis kehormatan etik.

(2) Struktur, fungsi, dan tugas majelis kehormatan etik

diatur dalam suatu anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga PII.

Pasal 41

(1) Untuk menjamin kelayakan dan kepatutan Insinyur

dalam melaksanakan Praktik Keinsinyuran,
ditetapkan kode etik Insinyur sebagai pedoman tata
laku profesi.

(2) Kode etik Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disusun oleh PII.

(3) Seseorang yang akan menjadi Insinyur wajib

menyatakan kesanggupan untuk mematuhi kode etik
Insinyur.

Pasal 42

Kode etik Insinyur harus dijadikan pedoman dan
landasan tingkah laku setiap Insinyur dalam
melaksanakan Praktik Keinsinyuran.

### Pasal 43 . . .

---

Pasal 43

(1) Pendanaan PII bersumber dari:

  • iuran anggota; dan

- sumber pendanaan lain yang sah menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pendanaan PII sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikelola secara transparan dan akuntabel serta
diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 44

Struktur, tata kerja, rekrutmen pengurus, kode etik, dan
pendanaan PII diatur dalam suatu anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga PII.

Pasal 45

(1) Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan

Keinsinyuran.

(2) Tanggung jawab pembinaan oleh Pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Menteri dan menteri yang terkait.

Pasal 46

Pembinaan Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 45 dilaksanakan dengan:

  • menetapkan . . .

---

- menetapkan kebijakan pengembangan kapasitas
Keinsinyuran berdasarkan rekomendasi Dewan
Insinyur Indonesia;

  • melakukan pemberdayaan Keinsinyuran;

- meningkatkan kegiatan penelitian, pengembangan,
dan kemampuan perekayasaan;

- mendorong industri yang berkaitan dengan
Keinsinyuran untuk melakukan penelitian dan
pengembangan dalam rangka meningkatkan nilai
tambah produksi;

- mendorong Insinyur agar kreatif dan inovatif untuk
menciptakan nilai tambah;

- melakukan pengawasan atas penyelenggaraan
Keinsinyuran;

- melakukan pembinaan dalam kaitan dengan
remunerasi tarif jasa Keinsinyuran yang setara dan
berkeadilan;

- mendorong peningkatan produksi dalam negeri yang
berdaya saing dari jasa Keinsinyuran;

- meningkatkan peran Insinyur dalam pembangunan
nasional; dan

- melakukan sosialisasi dan edukasi guna menarik
minat generasi muda untuk mengikuti pendidikan di
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta
berprofesi sebagai Insinyur.

Pasal 47

(1) Pemerintah menetapkan norma, standar, prosedur,

dan kriteria untuk Praktik Keinsinyuran.

(2) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk dapat
memenuhi syarat pemerolehan asuransi profesi bagi
Insinyur.

(3) PII . . .

---

(3) PII membina anggotanya untuk menerapkan norma,

standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

Pasal 48

Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 46, Pemerintah dapat melakukan audit kinerja

Keinsinyuran.

Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan
Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
sampai dengan Pasal 48 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

Pasal 50

(1) Setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan

Praktik Keinsinyuran dan bertindak sebagai Insinyur
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau pidana denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan

Praktik Keinsinyuran dan bertindak sebagai insinyur
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
sehingga mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya
nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan Keinsinyuran,
dan/atau hilangnya harta benda dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

### Pasal 51 . . .

---

Pasal 51

Setiap Insinyur atau Insinyur Asing yang melaksanakan
tugas profesi tidak memenuhi standar Keinsinyuran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c sehingga
mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa
seseorang, kegagalan pekerjaan Keinsinyuran, dan/atau
hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 52

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

- Setiap orang yang telah mendapatkan gelar Insinyur
sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap berhak
menggunakan gelarnya.

- Setiap Insinyur, sarjana teknik, sarjana teknik
terapan yang telah tersertifikasi dinyatakan sebagai
Insinyur teregistrasi dan harus menyesuaikannya
dengan Undang-Undang ini paling lambat 3 (tiga)
tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.

- Setiap Insinyur yang telah melakukan Praktik
Keinsinyuran dengan memiliki izin kerja, tetapi belum
tersertifikasi sebelum Undang-Undang ini
diundangkan dinyatakan sebagai Insinyur teregistrasi
dan harus menyesuaikannya dengan Undang-Undang
ini paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

### Pasal 53 . . .

---

Pasal 53

Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PII harus
disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini
dan mendapatkan persetujuan dari Menteri paling lambat
2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.

Pasal 54

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 55

Dewan Insinyur Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 30 harus dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun

terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 56

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaga Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2014

INDONESIA,

ttd..

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2014

,

ttd.

---