Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Ditetapkan: 2009-09-30
Pasal 1
Pasal 2
Keputusan yang telah ditetapkan oleh Komite Stabilitas
Sistem Keuangan dalam rangka melaksanakan tugas dan
wewenangnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring
Pengaman Sistem Keuangan tetap sah dan mengikat.
Pasal 3
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2015
,
ttd.
---
---
