Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang
seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi
perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan
cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
1. Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis
berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak
berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang
digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang
berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang
berkaitan langsung dengan perolehan Harta.
1. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender,
kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak
sama dengan tahun kalender.
1. Tunggakan . . .
---
1. Tunggakan Pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum
dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya
terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan
Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus
dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak
dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
1. Uang Tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas
negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak.
1. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah tindak pidana
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
1. Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang
selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang
digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta,
Utang, nilai Harta bersih, serta penghitungan dan
pembayaran Uang Tebusan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya
disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh
Menteri sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak.
1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir
yang selanjutnya disebut SPT PPh Terakhir adalah:
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk
Tahun Pajak 2015 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun
bukunya berakhir pada periode 1 Juli 2015 sampai
dengan 31 Desember 2015; atau
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk
Tahun Pajak 2014 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun
bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 sampai
dengan 30 Juni 2015.
1. Manajemen Data dan Informasi adalah sistem administrasi
data dan informasi Wajib Pajak yang berkaitan dengan
Pengampunan Pajak yang dikelola oleh Menteri.
1. Bank . . .
---
1. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri
untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan
Undang-Undang ini ditunjuk untuk menerima setoran Uang
Tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka
pelaksanaan Pengampunan Pajak.
1. Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir
pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31
Desember 2015.
