Teks Otentik
Teks asli Konvensi ini, yang naskahnya dalam bahasa Arab,
Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol adalah sama otentiknya,
disimpan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
SEBAGAI BUKTI penandatangan di bawah ini, yang telah diberi
kewenangan, telah menandatangani Konvensi ini.
Dibuat di Kumamoto, Jepang, pada hari kesepuluh bulan Oktober
tahun dua ribu tiga belas.
42 |
---
LAMPIRAN A
Produk-Produk Mengandung Merkuri
Produk-produk yang dikecualikan dari Lampiran ini sebagai berikut:
(a) Produk-produk yang penting untuk penggunaan perlindungan sipil
dan keperluan militer;
(b) Produk-produk untuk penelitian, kalibrasi instrumen, digunakan
sebagai standar referensi;
(c) Apabila tidak tersedia alternatif bebas merkuri yang layak
digunakan untuk menggantikan: switch dan relay, lampu
fluoresen katoda dingin (CCFL) dan lampu fluoresen katoda
eksternal (EEFL) untuk displai elektronik, dan perangkat
pengukur;
(d) Produk-produk yang digunakan dalam praktik-praktik tradisional
atau religius; dan
(e) Vaksin-vaksin yang mengandung thiomersal sebagai bahan
pengawet.
Bagian I : Produk-Produk yang Tunduk dalam Pasal 4 Ayat 1
Tanggal Setelah
Produksi, Impor, atau
Produk-Produk Mengandung Merkuri Ekspor Produk Tidak
Diperbolehkan (Tanggal
Penghentian)
Baterai, kecuali baterai seng-perak oksida
berbentuk bundar dengan kandungan merkuri < 2%
2020
serta baterai seng udara berbentuk bundar dengan
kandungan merkuri < 2%.
Switch dan relay, kecuali untuk jembatan pengukur
kapasitansi dan kehilangan yang memiliki akurasi
sangat tinggi, serta switch radio berfrekuensi tinggi 2020
serta relay pada instrumen pengawas dan
pengendali dengan kandungan merkuri maksimum
20 mg per jembatan, switch, atau relay.
Lampu fluoresen kompaksi (compact fluorescent
lamp – CFL) untuk keperluan penerangan umum 2020
sebesar ≤ 30 W, dengan kandungan merkuri > 5 mg
per penyuluh lampu.
Lampu fluoresen linear (linear fluorescent lamps –
LFL) untuk keperluan penerangan umum:
(a) Fosfor triband < 60 W dengan kandungan
merkuri > 5 mg per lampu; 2020
(b) Fosfor halofosfat ≤ 40 W dengan kandungan
merkuri > 10 mg per lampu.
43 |
---
Tanggal Setelah
Produksi, Impor, atau
Produk-Produk Mengandung Merkuri Ekspor Produk Tidak
Diperbolehkan (Tanggal
Penghentian)
Lampu uap merkuri bertekanan tinggi (high-
pressure mercury vapour lamp – HPMV) untuk 2020
keperluan penerangan umum.
Merkuri pada lampu fluoresen katoda dingin (CCFL)
dan lampu fluoresen katoda eksternal (EEFL) untuk
displai elektronik:
(a) Berukuran pendek (≤ 500 mm) dengan
kandungan merkuri > 3,5 mg per lampu; 2020
(b) Berukuran sedang (> 500 m dan ≤ 1.500 mm)
dengan kandungan merkuri > 5 mg per lampu;
(c) Berukuran pendek (> 1.500 mm) dengan
kandungan merkuri > 13 mg per lampu.
Kosmetika (dengan kandungan merkuri di atas 1
ppm), termasuk sabun dan krim pencerah warna
kulit. Tidak termasuk kosmetika untuk bagian
2020
mata yang menggunakan merkuri sebagai
pengawet, dan tidak tersedia pengawet pengganti
yang efektif dan aman1.
Pestisida, biosida, dan antiseptik topikal. 2020
Perangkat pengukur non-elektronik berikut ini,
kecuali perangkat pengukur non-elektronik yang
terpasang pada peralatan berskala besar, atau yang
digunakan untuk pengukuran dengan presisi tinggi,
apabila tidak tersedia alternatif bebas merkuri yang
sesuai: 2020
(a) Barometer;
(b) Higrometer;
(c) Manometer;
(d) Termometer;
(e) Sfigmomanometer.
Bagian II : Produk-Produk yang Tunduk Dalam Pasal 4 Ayat 3
Produk-Produk
Ketentuan
Mengandung Merkuri
Amalgam gigi Langkah-langkah yang akan diambil oleh Pihak
untuk mengurangi secara bertahap penggunaan
amalgam gigi wajib mempertimbangkan kondisi
dalam negeri Pihak tersebut serta pedoman
internasional terkait, dan wajib memasukkan 2
(dua) atau lebih daftar langkah-langkah berikut:
(i) Menetapkan sasaran nasional yang ditujukan
untuk mencegah karies gigi dan meningkatkan
kesehatan gigi, sehingga meminimalkan
1 Tujuan disini bukanlah untuk mengikutsertakan kosmetika, sabun, ataupun krim yang mengandung jejak
pencemar merkuri.
44 |
---
Produk-Produk
Ketentuan
Mengandung Merkuri
perlunya perbaikan gigi;
(ii) Menetapkan sasaran nasional yang ditujukan
untuk meminimalkan penggunaan amalgam
gigi;
(iii) Meningkatkan penggunaan alternatif perbaikan
gigi bebas merkuri dengan biaya terjangkau
dan efektif secara klinis;
(iv) Meningkatkan penelitian dan pengembangan
bahan-bahan bebas merkuri untuk perbaikan
gigi;
(v) Mendorong perwakilan organisasi profesional
dan fakultas kedokteran gigi untuk mendidik
dan melatih para profesional dan mahasiswa
kedokteran gigi untuk menggunakan alternatif
perbaikan gigi yang bebas merkuri, dan
meningkatkan penggunaan praktik-praktik
pengelolaan terbaik;
(vi) Menolak program dan polis asuransi yang lebih
memilih penggunaan amalgam gigi dibanding-
kan penambal gigi bebas merkuri;
(vii) Mendorong program dan polis asuransi yang
lebih memilih penggunaan alternatif yang
bermutu dibandingkan amalgam gigi untuk
perbaikan gigi;
(viii) Membatasi penggunaan amalgam gigi hingga ke
dalam bentuk yang terenkapsulasi;
(ix) Meningkatkan penggunaan praktik-praktik
lingkungan hidup terbaik pada fasilitas
kedokteran gigi untuk mengurangi lepasan
merkuri dan senyawa merkuri ke air dan
tanah.
45 |
---
LAMPIRAN B
Proses Produksi yang Menggunakan Merkuri atau Senyawa Merkuri
Bagian I : Proses-proses yang Tunduk Dalam Pasal 5 Ayat 2
Proses-proses Produksi yang Menggunakan Tanggal Penghentian
Merkuri atau Senyawa Merkuri
Produksi klor-alkali 2025
Produksi asetaldelhida yang menggunakan merkuri
2018atau senyawa merkuri sebagai katalis
Bagian II : Proses-proses yang Tunduk Dalam Pasal 5 Ayat 3
Proses yang
Ketentuan
Menggunakan Merkuri
Produksi monomer vinil Langkah-langkah yang diambil oleh Para Pihak
klorida wajib memasukkan, namun tidak terbatas pada:
(i) Mengurangi penggunaan merkuri dalam
ukuran per unit produksi sebesar 50% (lima
puluh persen) pada tahun 2020 jika
dibandingkan dengan tahun 2010;
(ii) Meningkatkan langkah-langkah untuk
mengurangi ketergantungan pada merkuri dari
pertambangan primer;
(iii) Mengambil langkah-langkah untuk
mengurangi emisi dan lepasan merkuri ke
lingkungan hidup;
(iv) Mendukung penelitian dan pengembangan
terhadap katalis dan proses yang bebas
merkuri;
(v) Tidak memperbolehkan penggunaan merkuri 5
(lima) tahun setelah Konferensi Para Pihak
menetapkan bahwa proses katalis bebas
merkuri telah menjadi layak secara teknis
maupun ekonomis;
(vi) Melaporkan kepada Konferensi Para Pihak
semua upaya yang dilakukannya untuk
mengembangkan dan/atau mengidentifikasi
alternatif, serta menghentikan penggunaan
merkuri sesuai dengan ketentuan Pasal 21.
Sodium atau potasium Langkah-langkah yang diambil oleh Para Pihak
metilat atau etilat wajib memasukkan, namun tidak terbatas pada:
(i) Langkah-langkah untuk mengurangi
penggunaan merkuri dengan tujuan untuk
menghentikan penggunaan tersebut secepat
mungkin, dalam jangka waktu 10 (sepuluh)
tahun setelah berlakunya Konvensi;
(ii) Mengurangi emisi dan lepasan dalam ukuran
per unit produksi sebesar 50% (lima puluh
persen) pada tahun 2020 jika dibandingkan
dengan tahun 2010;
(iii) Melarang penggunaan langsung merkuri dari
pertambangan primer;
46 |
---
Proses yang
Ketentuan
Menggunakan Merkuri
(iv) Mendukung penelitian dan pengembangan
terhadap katalis dan proses yang bebas
merkuri;
(v) Tidak memperbolehkan penggunaan merkuri 5
(lima) tahun setelah Konferensi Para Pihak
menetapkan bahwa proses katalis bebas
merkuri telah layak secara teknis maupun
ekonomis;
(vi) Melaporkan kepada Konferensi Para Pihak
semua upaya yang dilakukannya untuk
mengembangkan dan/atau mengidentifikasi
alternatif, serta menghentikan penggunaan
merkuri sesuai dengan ketentuan Pasal 21.
Produksi poliuretan Langkah-langkah yang wajib diambil oleh Para
dengan menggunakan Pihak adalah termasuk, namun tidak terbatas pada:
katalis yang mengandung (i) Langkah-langkah untuk mengurangi
merkuri penggunaan merkuri dengan tujuan untuk
menghentikan penggunaan tersebut secepat
mungkin, dalam jangka waktu 10 (sepuluh)
tahun setelah berlakunya Konvensi;
(ii) Mengambil langkah-langkah untuk
mengurangi ketergantungan pada merkuri dari
pertambangan primer;
(iii) Mengambil langkah-langkah untuk
mengurangi emisi dan lepasan merkuri ke
lingkungan hidup;
(iv) Mendukung penelitian dan pengembangan
terhadap katalis dan proses yang bebas
merkuri;
(v) Melaporkan kepada Konferensi Para Pihak
semua upaya yang dilakukannya untuk
mengembangkan dan/atau mengidentifikasi
alternatif, serta menghentikan penggunaan
merkuri sesuai dengan ketentuan Pasal 21.
Ayat 6 dari Pasal 5 tidak berlaku terhadap proses
produksi ini.
47 |
---
LAMPIRAN C
Pertambangan Emas Skala Kecil
Rencana Aksi Nasional
1. Masing-masing Pihak yang tunduk pada ketentuan ayat 3 dari
Pasal 7 wajib memasukkan dalam Rencana Aksi Nasionalnya:
(a) Tujuan nasional dan target pengurangan jumlah;
(b) Berbagai tindakan untuk menghapuskan:
(i) Amalgamasi bijih utuh;
(ii) Pembakaran amalgam atau amalgam hasil proses
secara terbuka;
(iii) Pembakaran amalgam di daerah pemukiman; dan
(iv) Pelindian (Leaching) sianida pada sedimen, bijih,
ataupun tailing yang telah ditambah dengan merkuri
tanpa mengeluarkan merkurinya terlebih dahulu;
(c) Langkah-langkah untuk memfasilitasi formalisasi atau
pengaturan terhadap sektor pertambangan emas skala kecil;
(d) Perkiraan rona awal jumlah merkuri yang digunakan, serta
praktik-praktik yang digunakan dalam pertambangan emas
skala kecil dalam wilayahnya;
(e) Strategi untuk mendorong pengurangan emisi dan lepasan
dari, serta pajanan terhadap, merkuri maupun senyawa
merkuri, akibat dari penggunaan dalam pertambangan emas
skala kecil, termasuk mendorong penggunaan berbagai
metode yang bebas merkuri;
(f) Strategi untuk mengelola perdagangan dan mencegah
pengalihan merkuri maupun senyawa merkuri, baik sumber
dari luar maupun dalam negeri, untuk digunakan dalam
pertambangan emas skala kecil;
(g) Strategi untuk melibatkan para pemangku kepentingan
dalam mengimplementasikan dan melanjutkan
pengembangan rencana aksi nasional;
(h) Strategi kesehatan masyarakat dalam hal pajanan terhadap
merkuri pada penambang emas skala kecil dan masyarakat
sekitar. Strategi tersebut termasuk antara lain pengumpulan
data kesehatan, pelatihan untuk para pekerja di bidang
kesehatan, serta peningkatan kesadaran melalui fasilitas
kesehatan;
48 |
---
(i) Strategi untuk mencegah terpajannya populasi rentan,
terutama anak-anak dan wanita usia subur, khususnya
wanita hamil, terhadap merkuri yang digunakan pada
pertambangan emas skala kecil;
(j) Strategi untuk menyediakan informasi kepada para
penambang emas skala kecil serta masyarakat yang terkena
dampak; dan
(k) Jadwal untuk mengimplementasikan rencana aksi nasional
tersebut.
1. Masing-masing Pihak dapat menyertakan berbagai strategi
tambahan dalam rencana aksi nasionalnya agar dapat mencapai
tujuannya, termasuk penggunaan atau pengenalan standar untuk
pertambangan emas skala kecil yang bebas merkuri, serta
berbagai mekanisme berbasis pasar atau perangkat pemasaran.
49 |
---
LAMPIRAN D
Daftar Titik Sumber Emisi Merkuri dan Senyawa Merkuri ke
Atmosfer
Kategori Titik Sumber
Pembangkit listrik berbahan bakar batubara;
Ketel uap (boiler) berbahan bakar batubara;
Proses peleburan dan pemanggangan yang digunakan dalam produksi
logam non-besi;2
Fasilitas pembakaran sampah;
Fasilitas produksi clinker semen.
2 Untuk keperluan Lampiran ini, “logam non-besi” merujuk pada timah hitam, seng, tembaga, dan emas
industri.
50 |
---
LAMPIRAN E
Prosedur Arbitrase dan Konsiliasi
Bagian I : Prosedur Arbitrase
Prosedur arbitrase untuk maksud ayat 2 (a) Pasal 25 pada
Konvensi ini sebagai berikut: