Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004

UU No. 11 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan
yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di
bidang penuntutan serta kewenangan lain
berdasarkan Undang-Undang.
1. Jaksa

SK No 112785 A

---

PRESIDEN

1. Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan
fungsional yang memiliki kekhususan dan
melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya
berdasarkan Undang-Undang.
1. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang
oleh Undang-Undang ini untuk melakukan
penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim
serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
1. Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk
melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang
berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur
dalam hukum acara pidana dengan permintaan
supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang
pengadilan.
1. Frasa Bagian Kedua Kedudukan pada BAB I
KETENTUAN UMUM dihapus.
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 2

(1) Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang

berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
dilaksanakan secara merdeka.

(2) Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

adalah satu dan tidak terpisahkan.
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 3

Pelaksanaan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1), diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan

Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri.

1. Ketentuan.

SK No 112786 A

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 4

(1) Kejaksaan Agung berkedudukan di ibu kota negara

Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi
wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.

(2) Kejaksaan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi

dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang
ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden atas
usul Jaksa Agung.

(3) Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibu kota

kabupatenlkota dan daerah hukumnya meliputi
wilayah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan
Presiden atas usul Jaksa Agung.

(4) Cabang Kejaksaan Negeri berkedudukan di dalam

yurisdiksi Kejaksaan Negeri dan daerah hukumnya
meliputi wilayah yang ditetapkan oleh Jaksa Agung
setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
1. Bagian Pertama pada BAB II SUSUNAN KEJAKSAAN
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Bagian Kesatu
Umum
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 6

Susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan diatur
dengan Peraturan Presiden.

1. Ketentuan .

SK No 112787 A

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 7

(1) Pembentukan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri

ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

(2) Dalam hal tertentu Cabang Kejaksaan Negeri dapat

dibentuk di daerah hukum Kejaksaan Negeri.

(3) Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 dibentuk oleh Jaksa Agung setelah
mendapatkan pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
1. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Pegawai Kejaksaan terdiri atas:

- Jaksa; dan
- aparatur sipil negara non-Jaksa.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai Kejaksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
1. Ketentuan ayat (3), ayat (41, dan ayat (5) Pasal 8 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung.

(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa

bertindak untuk dan atas narna negara serta
bertanggung jawab menurut saluran hierarki.

(3) Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan

Yang Maha Esa, Jaksa melakukan Penuntutan.
(a) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa
senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati
nurani dengan mengindahkan norna keagamaan,
kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan
menjunjung tinggr nilai kemanusiaan yang hidup
dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga
kehormatan dan martabat profesinya.

(5) Dalam...

SK No 112788 A

---

PRESIDEN

(5) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,

pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa
hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

L2.Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 8A dan Pasal 88 sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 8

(1) Dalam menjalankan tugas dan wewenang, Jaksa

beserta anggota keluarganya berhak mendapatkan
pelindungan negara dari ancaman yang
membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

(2) Pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan atas permintaaan Kejaksaan
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan

negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1,) dan
ayat (21diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Jaksa
dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan
prasarana iainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

(1) Syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa adalah:

- warga negara Indonesia;
- bertal<rva kepada T\rhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- benjazah paling rendah sarjana hukum pada saat
masuk Kejaksaan;
- berumur paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun
dan paling tinggr 30 (tiga puluh) tahun;
- sehat jasmani dan rohani;
g.berintegritas...

SK No 112789 A

---

PRESIDEN

- berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan
berkelakuan tidak tercela; dan
- pegawai negeri sipil.

(2) Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

untuk dapat diangkat menjadi Jaksa, seseorang
harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan
Jaksa.

1. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 9A dan Pasal 98 sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 9

(1) Pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa

(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
dilaksanakan oleh Kejaksaan melalui lembaga
pendidikan khusus Jaksa.

(2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan

pembentukan Jaksa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Sebelum memangku jabatannya, Jaksa wajib

mengucapkan sumpah atau janji menurut agama
atau kepercayaannya di hadapan Jaksa Agung.

(2) Sumpah

SK No 112790 A

---

PRESIDEN

(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berbunyi sebagai berikut:

"Saya bersumpah/ berjanji:
bahwa saya akan setia kepada dan
mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, serta mengamalkan Pancasila sebagai
dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi dan akan
menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, serta
senantiasa menjalankan tugas dan wewenang dalam
jabatan saya ini dengan sungguh-sungguh,
saksama, objektif, jujur, berani, profesional, adil,
tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras,
gender, dan golongan tertentu, dan akan
melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-
baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya
kepada T\rhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa,
dan negara;
bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak
menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur
tangan siapa pun juga dan saya akan tetap teguh
melaksanakan tugas dan wewenang saya yang
diamanatkan Undang-Undang kepada saya;
bahwa saya dengan sungguh-sungguh, untuk
melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak
langsung, dengan menggunakan nama atau cara
apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan
sesuatu apa pun kepada siapa pun juga;
bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan
menerima langsung atau tidak langsung dari siapa
pun juga suatu janji atau pemberian."

1. Di antara

SK No Il279I A

---

PRESIDEN

1. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau

mengisi jabatan:
- di luar instansi Kejaksaan;
- pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- dalam organisasi internasional;
- dalam organisasi profesi internasional; atau
- pada penugasan lainnya.

(2) Pelaksanaan tugas Jaksa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilaksanakan dengan rangkap jabatan
sepanjang terkait dengan kompetensi dan kewenangan
Jaksa.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan Jaksa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 12

Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya
karena:
- permintaan sendiri;
- sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;
- telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
- meninggal dunia; atau
- tidak cakap dalam menjalankan tugas.
1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 13

(1) Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari

jabatannya dengan alasan:
- dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang
dilakukan dengan berencana;
- secara terus-menerus melalaikan kewajiban dalam
menjalankan tugas atau pekerjaannya;
- melanggar

SK No 112792 A

---

PRESIDEN

- melanggar sumpah atau janji jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10;
- melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11; atau

- melakukan pelanggaran berat sebagaimana yang
diatur dalam kode etik Jaksa.
(21 Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat
dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan setelah
Jaksa yang bersangkutan diberi kesempatan
secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis
Kehormatan Jaksa.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan,

susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Jaksa
serta tata cara pembelaan diri diatur dengan
Peraturan Kejaksaan.
1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 17

Setiap Jaksa memperoleh gaji, tunjangan, dan hak
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 18

(1) Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi

dan pengacara negara di Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

(2) Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena

kedudukan dan jabatarmya bertindak sebagai Jaksa
Pengacara Negara, di bidang perdata dan tata usaha
negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan
peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan
untuk dan atas nama negara atau pemerintahan,
maupun kepentingan umum.

(3) Jaksa Agung bersama-sama menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh
Presiden dapat menjadi kuasa dalam menangani
perkara di Mahkamah Konstitusi.

(4) Jaksa

SK No 112793 A

---

PRESIDEN

(4) Jaksa Agung merupakan pimpinan dan penanggung

jawab tertinggi Kejaksaan yang memimpin,
mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang
Kejaksaan, dan tugas lain yang diberikan oleh
negara.

(5) Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa

Agung dan beberapa orang Jaksa Agung Muda.

(6) Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung merupakan

satu kesatuan unsur pimpinan.

(7) Jaksa Agung Muda merupakan unsur pembantu

pimpinan.
1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 20

Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- bertalcrva kepada T\rhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- benjazah paling rendah sarjana hukum;
- sehatjasmani dan rohani; dan
- berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan
berkelakuan tidak tercela.
22.Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya karena:

- meninggal dunia;
- permintaan sendiri;
- sakitjasmani atau rohani secara terus-meneruls;
- berakhirnya masa jabatan Presiden Republik
Indonesia dalam satu periode bersama-sarna masa
jabatan anggota kabinet;
- diberhentikan dalam masa jabatannya oleh
Presiden dalam periode yang bersangkutan;
- dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

  • tidak

SK No 112794 A

---

PRESIDEN

-t2-
- tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20; atau
- melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21.

(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 23 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden atas usul Jaksa Agung.

(2) Wakil Jaksa Agung bertanggung jawab kepada Jaksa

Agung.

(3) Wakil Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diangkat dari Jaksa Agung Muda atau yang
dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan
jabatan karier sebagai Jaksa.
24.Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 24

(1) Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden atas usul Jaksa Agung.

(2) Jaksa Agung Muda sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diangkat dari Jaksa yang pernah menjabat
sebagai kepala Kejaksaan Tinggi.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21

tidak berlaku bagi kandidat Jaksa Agung 'Muda
Bidang Pidana Militer yang berasal dari prajurit
Tentara Nasional Indonesia.
1. Judul Bagian Kelima Jabatan Fungsional dan Tenaga
Ahli pada BAB II SUSUNAN KEJAKSAAN diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Bagian Kelima
Penugasan dari Luar Kejaksaan

1. Ketentuan

SK No 112795 A

---

PRESIDEN

26.Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 29

Pada Kejaksaan dapat ditugaskan aparatur sipil negara,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau pejabat lain
yang yang tidak menduduki jabatan Jaksa, serta ,
diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
27 . Bagian Pertama pada BAB III TUGAS DAN WEWENANG
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Bagian Kesatu
Umum

1. Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 30A, Pasal 30B, dan Pasal 3OC sehingga
berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 3OA

Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang
melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan
pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset
lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.

Pasal 30

Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan
berwenang:
- menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamarlan,
dan penggalangan untuk kepentingan penegakan
hukum;
- menciptakan kondisi yang mendukung dan
mengamankan pelaksanaan pembangunan;
- melakukan kerja sarna intelijen penegakan hukum
dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara
intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar
negeri;
d.melaksanakan...

SK No 112796 A

---

PRESIDEN

-t4-
- melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan
nepotisme; dan
- melaksanakan pengawasan multimedia.

Pasal 30

Selain melaksanakan tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan

### Pasal 3OB Kejaksaan:

- menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan
kesehatan yustisial Kej aksaan ;
- turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran atas
perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan
konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan;
- turut serta dan aktif dalam penanganan perkara
pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses
rehabilitasi, restitusi, dan kompensasinya;
- melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi
untuk pembayaran pidana denda dan pidana
pengganti serta restitusi;
- dapat memberikan keterangan sebagai bahan
informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaloeya
dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah
diproses dalam perkara pidana untuk menduduki
jabatan publik atas permintaan instansi yang
berwenang;
- menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang
keperdataan dan/atau bidang publik lainnya
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;
- melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana
denda dan uang pengganti;
- mengajukan peninjauan kembali; dan
- melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang
khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan
menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak
pidana.
1. Ketentuan Pasal 31 tetap, penjelasan Pasal 31 diubah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi
pasal.
30.Ketentuan...

SK No 112797 A

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
Kejaksaan membina hubungan kerja sama dan
komunikasi dengan:
- lembaga penegak hukum dan instansi lainnya;
- lembaga penegak hukum dari negara lain; dan
- lembaga atau organisasi internasional.
1. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 34

Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam
bidang hukum kepada Presiden dan instansi
pemerintah lainnya.

1. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 34A, Pasal 348, dan Pasal 34C sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

Untuk kepentingan penegakan hukum, Jaksa dan/atau
Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya
dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kode etik.

Pasal 34

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang,
Jaksa dapat menggunakan tanda nomor kendaraan
bermotor khusus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Penuntut Umum dapat mendelegasikan sebagian

kewenangan Penuntutan kepada penyidik untuk
perkara tindak pidana ringan.

(2) Ketentuan...

SK No 112798 A

---

PRESIDEN

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian

sebagian kewenangan Penuntutan oleh Penuntut
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Kejaksaan.
1. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 35

(1) Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenzrng:

- menetapkan serta mengendalikan kebijakan
penegakan hukum dan keadilan dalam ruang
lingkup tugas dan wewenang Kejaksaan;
- mengefektifkan penegakan hukum yang diberikan
oleh Undang-Undang;
- mengesampingkan perkara demi kepentingan
umum;
- mengajukan kasasi demi kepentingan hukum
kepada Mahkamah Agung dalam lingkup peradilan
umum, peradilan tata usaha negara, peradilan
agarna, dan peradilan militer;
- dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum
kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan
kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan
tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan
militer;
- mencegah atau menangkal orang tertentu untuk
masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam
perkara pidana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
- mengoordinasikan, mengendalikan, dan
melakukan penyelidikan, penyidikan, dan
Penuntutan tindak pidana yang dilakukan
bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan
umum dan peradilan militer;
- sebagai penyidik dan Penuntut Umum dan
pelaksana putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap perkara
tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia
yang berat;
- mendelegasikan sebagian kewenangan
Penuntutan kepada Oditur Jenderal untuk
melakukan Penuntutan;
- mendelegasikan. . .

SK No 112799 A

---

PRESIDEN

-t7-
- mendelegaslkan sebagian kewenangan
Penuntutan kepada Penuntut Umum untuk
melakukan Penuntutan; dan
- menangani tindak pidana yang menyebabkan
kerugian perekonomian negara dan dapat
menggunakan denda damai dalam tindak pidana
ekonomi berdasarkan peraturan perundang-
undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian

kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf i dan huruf j diatur dengan Peraturan
Kejaksaan.
1. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36, disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 35A dan Pasal 35B sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Jaksa Agung dapat memberikan penghargaan

kepada pegawai Kejaksaan atau pihak yang
berkontribusi besar untuk kemajuan penegakan
hukum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian

penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Kejaksaan.

Pasal 35

(1) Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc

yang terdiri atas unsur pemerintah atau masyarakat
dalam penyidikan perkara pelanggaran hak asasi
manusia yang berat.

(2) Jaksa Agung dapat mengangkat Penuntut Umum ad

hoc yang terdiri atas unsur pemerintah atau
masyarakat dalam Penuntutan perkara pelanggaran
hak asasi manusia yang berat.

(3) Ketentua,n lebrih lanjut mengenai pengangkatan

penyidik ad hoc dan Penuntut Umum ad hoc
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
diatur dengan Peraturan Kejaksaan.

1. Ketentuan

SK No 112800 A

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 36

(1) Jaksa Agung memberikan izin kepada tersangka

atau terdakwa untuk berobat atau menjalani
perawatan di rumah sakit dalam negeri, kecuali
dalam keadaan tertentu dapat dilakukan perawatan
di luar negeri.
(21 lzin secara tertulis untuk berobat atau menjalani
perawatan di dalam negeri diberikan oleh kepala
Kejaksaan Negeri setempat dan dilaporkan secara
berjenjang kepada Jaksa Agung.

(3) Izin secara tertulis untuk berobat atau menjalani

perawatan di rumah sakit di luar negeri hanya
diberikan oleh Jaksa Agung.

(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (ll, ayat (21,

dan ayat (3), hanya diberikan atas dasar
rekomendasi dokter.

(5) Dalam hal diperlukan perawatan di luar negeri,

rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dengan jelas menyatakan kebutuhan untuk itu yang
dikaitkan karena fasilitas perawatan di dalam negeri
belum mencukupi.

1. Ketentuan Pasal 37 tetap, penjelasan ayat (1) Pasal 37
diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal
demi pasal.

1. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 39

Kejaksaan berwenang menangani perkara pidana yang
diatur dalam:
- Qanun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
yang mengatur mengenai Pemerintah Aceh; dan
- Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang
mengatur mengenai otonomi khusus Papua,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Di antara . . .

SK No 112801 A

---

PRESIDEN

1. Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 39A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 39

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

39.Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 40

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
pemberhentian Jaksa yang berusia 60 (enam puluh)
tahun atau lebih tetap mengikuti ketentuan batas usia
pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO4 Nomor 67, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 44oll.

Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 112802 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam l,embaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2O2l

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2O2l

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ang Perundang-undangan
Hukum,

vanna Djaman

SK No 112962 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

Pasal 98

(1) Penyusunan, penetapan kebutuhan, dan pengadaan

calon Jaksa, pangkat dan jabatan, pengembangan
karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian
kinerja, kedisiplinan, dan pengawasan untuk Jaksa
dilakukan secara terbuka, profesional, dan
akuntabel yang berdasarkan pada kualifikasi,
kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut: