Langsung ke konten

KEOLAHRAGAAN

UU No. 11 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1 . Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan
pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan
sistematis untuk mendorong, membina, serta
mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan
budaya.

1. KeolahragaanSK No 081358 A

---

PRESIDEN

1. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan
dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan,
pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan,
peningkatan, pengawasan, dan evaluasi.
1. Keolahragaan Nasional adalah Keolahragaan yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar
pada nilai-nilai Keolahragaan, kebudayaan nasional
Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan
perkembangan Olahraga.
1. Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau
kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam
kegiatan Olahraga yang meliputi peolahraga,
pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
1. Peolahraga adalah orang yang berolahraga dalam
usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani,
sosial, dan budaya.
1. Olahragawan adalah Peolahraga yang mengikuti
pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur,
sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan
untuk mencapai prestasi.
1. Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat
dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan
manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan
untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan
Olahraga.
perseorangan 8. Tenaga Keolahragaan adalah orang
yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi
dalam bidang Olahraga.
perseorangan warga negara 9. Masyarakat adalah orang
Indonesia, kelompok masyarakat, dan/ atau
organisasi kemasyarakatan yang mempunyai
perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan.

. 10. Suporter . .
SK No 081359 A

---

PRESIDEN

1. Suporter adalah perseorangan atau kelompok
masyarakat yang mendukung dan memiliki
perhatian khusus terhadap cabang Olahraga
tertentu.
I 1. Olahraga Masyarakat adalah Olahraga yang
dilakukan oleh Masyarakat berdasarkan kegemaran
dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang
sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat
setempat yang dilakukan secara terus-menerus
untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
1. Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina
dan mengembangkan Olahragawan secara
terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan
berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai
prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan
teknologi Keolahragaan.
1. Olahraga Amatir adalah Olahraga yang dilakukan
atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
1. Olahraga Profesional adalah Olahraga yang
dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam
bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas
kemahiran berolahraga.
1. Olahraga Penyandang Disabilitas adalah Olahraga
yang dilakukan sesuai dengan kondisi disabilitas
fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik
seseorang.
1. Prestasi adalah hasil yang dicapai Olahragawan atau
kelompok.Olahragawan dalam kegiatan Olahraga.
1. Industri Olahraga adalah kegiatan ekonomi bidang
Olahraga dalam bentuk produk barang danlatau
jasa yang memberi nilai tambah atau manfaat yang
lebih tinggi dan berdampak pada perekonomian
masyarakat dan Olahraga
1. Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas
Prestasi di bidang Olahraga yang diwujudkan dalam
bentuk materiel dan/ atau nonmateriel.

1. Prasana . . .SK No 081391 A

---

PRESIDEN

1. Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang
termasuk lingkungan yang digunakan untuk
kegiatan Olahraga dan/atau penyelenggaraan
Keolahragaan.
1. Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan
yang digunakan untuk kegiatan Olahraga.
1. Doping adalah penggunaan zat danlatau metode
terlarang untuk meningkatkan Prestasi Olahraga
serta segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan
anti-Doping.
1. Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan adalah
usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk
mencapai tujuan Keolahragaan.
1. Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang ydng
menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi
untuk penyelenggaraan Olahraga sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah
Organisasi Olahraga yang membina,
mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu)
cabang Olahraga, jenis Olahraga, atau gabungan
jenis organisasi cabang Olahraga dari 1 (satu)
Olahraga yang merupakan anggota federasi cabang
Olahraga internasional.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok
orang, organisasi Masyarakat, dan/atau badan
usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak
berbadan hukum.
1. Standar Nasional Keolahragaan adalah kriteria
minimal aspek yang berhubungan dengan
Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan secara
nasional.

. 27. Standar. .

SK No081392A

---

PRESIDEN

1. Standar Kompetensi adalah standar nasional yang
berkaitan dengan kemampuan minimal yang
mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan
yang harus dimiliki seseorang untuk dapat
dinyatakan lulus daiam uji kompetensi.
1. Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap
pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan yang
berkaitan dengan Pembinaan dan Pengembangan
Keolahragaan.
1. Sertilikasi adalah pemberian pengakuan atas
pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan.
1. Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata
cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh
beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
31 . Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Olahraga.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 1

(1) Masyarakat mempunyai hak untuk berperan serta

dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan,
dan pengawasan kegiatan Keolahragaan.
(21 Masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh
pengetahuan tentang Keolahragaan dan informasi
kemajuan Olahraga nasional dan/atau informasi
kemajuan Olahraga di daerahnya masing-masing.

(3) Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan

sumber daya dalam penyelenggaraan Keolahragaan.

BagianKeempat...

SK No 081396 A

---

PRESlDEN

Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Pasal 2

Keolahragaan diselenggarakan berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.

### Pasal 3...

SK No 081393 A

---

PRESIDEN

Pasal 3

Keolahragaan berfungsi mengembangkan kemampuan
jasmani, rohani, dan sosial serta membentuk watak dan
kepribadian bangsa yang bermartabat.

Pasal 4

Keolahragaan bertujuan untuk:
- memelihara dan meningkatkan kesehatan dan
kebugaran, Prestasi, kecerdasan, dan kualitas
manusia;
- menanamkan nilai moral dan akhlak mulia,
sportivitas, kompetitif, dan disiplin;
- mempererat dan membina persatuan dan kesatuan
bangsa;
- memperkukuhketahanannasional;
- mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan
bangsa; dan
- menjaga perdamaian dunia.

Pasal 5

Keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip:
- kebangsaan;
- gotong royong;
- keadilan;
- pembudayaan;
- manfaat;
- kebhinekaan;
C. partisipatif;
- keterpaduan;
- keberlanjutan;
- aksesibilitas;
- sportivitas;
- demokratis;
- akuntabilitas; dan
- ketertiban dan kepastian hukum.

BABIII ...
SK No 081394 A

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pasal 6

Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk:
- melakukan kegiatan Olahraga;
- memperoleh pelayanan dalam kegiatan Olahraga;
- memilih dan mengikuti jenis atau cabang Olahraga
yang sesuai dengan bakat dan minatnya;
- memperoleh informasi, pengarahan, dukungan,
bimbingan, serta Pembinaan dan Pengembangan
Keolahragaan;
- menjadi Pelaku Olahraga;
- mengembangkan Olahraga berbasis nilai luhur
budaya bangsa;
- mengembangkanlndustriOlahraga;
- berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan Keolahragaan;
- meningkatkan Prestasi dan mengikuti kejuaraan
pada semua tingkatan; dan
- memperolehPenghargaanOlahraga.

Pasal 7

Warga negara yang memiliki disabilitas fisik, intelektual,
mental, dan/atau sensorik mempunyai hak untuk
memperoleh pelayanan dalam kegiatan Olahraga sesuai
dengan kebutuhan, harkat, dan martabatnya.

Pasal 8

Setiap warga negara berkewajiban untuk berperan serta
dalam kegiatan Olahraga dan memelihara Prasarana
Olahraga dan Sarana Olahraga serta lingkungan.

Bagian Kedua . . .
SK No 081395 A

---

PRESIDEN
BLIK INDONESlA

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Orang T\ra

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan
Keolahragaan serta pengalokasian dan pengelolaan dana
Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
sampai dengan Pasal 80 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 9

(1) Orang tua mempunyai hak mengarahkan,

membimbing, membantu, mengawasi, dan
memperoleh informasi tentang perkembangan
Keolahragaan anaknya.
(21 Orang tua berkewajiban:
- memberikan dorongan kepada anaknya untuk
aktif berpartisipasi dalam berolahraga; dan
- menjaga anaknya dari ancaman terhadap
keselamatan, kesehatan fisik dan mental akibat
latihan yang tidak sesuai dengan taraf tumbuh
kembang anak dalam berolahraga.

Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Masyarakat

Pasal 11

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

mempunyai hak mengarahkan, membimbing,
membantu, dan mengawasi penyelenggaraan
Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
berkewajiban memberikan pelayanan 4"t
kemudahan serta menjamin terselenggaranya
kegiatan Keolahragaan bagi setiap warga negara
tanpa diskriminasi.

Pasal 12

(1) Pemerintah Pusat mempunyai tugas:

- menetapkan dan melaksanakan kebijakan
Keolahragaan secara nasional; dan
- mengoordinasikan, mengawasi, dan
mengevaluasi pelaksanaan kebijakan
Keolahragaan secara nasional.
(21 Kebijakan Keolahragaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam desain besar
Olahraga nasional yang diatur dengan Peraturan
Presiden.

(3) Pemerintah Daerah mempunyai tugas:

- menetapkan dan melaksanakan kebijakan
Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan
Keolahragaan; dan

. b. mengoordinasikan . .
SK No 081397 A

---

PRESTDEN

- mengoordinasikan, mengawasi, dan
mengevaluasi pelaksanaan kebijakan
Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan
Keolahragaan.
(41 Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan
Keolahragaan dengan mempertimbangkan potensi
daerah dan kondisi daerah.

Pasal 13

. (1) Pemerintah Pusat mempunyai wewenang:
- men,'Lrsun dan menetapkan desain besar
Olahraga nasional;
- mengatur, membina, dan mengembangkan
Keolahragaan secara nasional; dan
- mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi,
dan mengevaluasi penyelenggaraan
Keolahragaan secara nasional.
(21 Pemerintah Daerah mempunyai wewenang:
- melaksanakan desain besar Olahraga nasional
di daerah dengan menetapkan desain Olahraga
daerah;
- mengatur, membina, dan mengembangkan
Keolahragaan di daerah; dan
- mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi,
dan mengevaluasi penyelenggaraan
Keolahragaan di daerah.

Pasal 14

(1) Pelaksanaaan tugas dan wewenang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 pada tingkat
nasional dilakukan secara terpadu dan
berkesinambungan.

(2) Dalam . . .

SK No 081398 A

---

PRESIDEN

-t2-
(21 Dalam melaksanakan tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
Pusat dapat melimpahkan sebagian kewenangannya
kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan

### Pasal 13 ayat (21, Pemerintah Daerah membentuk

organisasi perangkat daerah yang menangani bidang
Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 15

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan
Keolahragaan.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan
tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai
dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 17

Ruang lingkup Olahraga meliputi kegiatan:
- Olahragapendidikan;
- Olahraga Masyarakat; dan
- Olahraga Prestasi.

### Pasal 18. . .

SK No 081399 A

---

PRESlDEN

_ 13_

Pasal 18

(1) Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 huruf a diselenggarakan untuk

menanamkan nilai-nilai karakter dan memperoleh
pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang
dibutuhkan guna membangun gaya hidup sehat aktif
sepanjang hayat.
(21 Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan, baik pada jalur pendidikan
formal melalui kegiatan intrakurikuler dan/ atau
ekstrakurikuler, maupun nonformal melalui bentuk
kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan.

(3) Olahraga pendidikan dimulai dari usia dini dengan

berpedoman pada taraf pertumbuhan dan
perkembangan peserta didik.

(4) Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan formal

dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan.

(5) Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan

nonformal dapat dilaksanakan dengan dibimbing
oleh tutor secara terstruktur dan berjenjang serta
dapat dibantu oleh Tenaga Keolahragaan lain.

(6) Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (41 dilaksanakan dengan dibimbing oleh
guru/dosen Olahraga dan dapat dibantu oleh Tenaga
Keolahragaan lain yang disiapkan oleh setiap satuan
pendidikan.
(71 Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) berkewajiban menyiapkan Prasarana
Olahraga dan Sarana Olahraga pendidikan sesuai
dengan standar nasional pendidikan.

(8) Setiap...

SK No 081400 A

---

FRESIDEN

(8) Setiap satuan pendidikan perlu melakukan

kejuaraan Olahraga dan/ atau festival Olahraga
sesuai dengan taraf pertumbuhan dan
perkembangan peserta didik secara berkala
antarsatuan pendidikan yang setingkat guna
memupuk rasa persaudaraan, keterampilan sosial,
dan belajar berkompetisi.

(9) Kejuaraan Olahraga dan/ atau festival Olahraga

satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(8) dapat dilanjutkan pada tingkat kabupaten/kota,

provinsi, wilayah, nasional, dan internasional.

Pasal 19

(1) Olahraga Masyarakat dapat dilaksanakan oleh Setiap

Orang, satuan pendidikan, lembaga, perkumpulan,
atau Organisasi Olahraga.
(21 Olahraga Masyarakat bertujuan untuk:
- membudayakan aktivitas fisik;
- menumbuhkankegembiraan;
- mempertahankan, memulihkan, dan
meningkatkan kesehatan serta kebugaran
tubuh;
- membangun hubungan sosial;
- melestarikan dan meningkatkan kekayaan
budaya daerah dan nasional;
- mempererat interaksi sosial yang kondusif dan
memperkukuh ketahanan nasional; dan
C. meningkatkanproduktivitasekonominasional.

(3) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan

Masyarakat berkewajiban menggali,
mengembangkan, dan memajukan Olahraga
Masyarakat.

(4) Setiap...

SK No 081401A

---

PRESIDEN

(4) Setiap Orang yang menyelenggarakan Olahraga

Masyarakat tertentu yang mengandung risiko
terhadap kelestarian lingkungan, keterpeliharaan
prasarana dan sarana, serta keselamatan dan
kesehatan wajib:
yang a. menaati ketentuan dan prosedur
ditetapkan sesuai dengan jenis Olahraga;
- menyediakan instruktur atau pemandu yang
mempunyai kualifikasi sesuai dengan jenis
Olahraga dan/atau memiliki sertifikat
kompetensi; dan
yang kompeten. c. menyediakan tenaga kesehatan

(5) Olahraga Masyarakat sebagaimana dimaksud pada

yang ayat (41 harus memenuhi persyaratan
ditetapkan oleh perkumpulan atau Organisasi
Olahraga serta didukung dengan ilmu pengetahuan
dan teknologi Keolahragaan.

(6) Setiap Orang yang melakukan Olahraga Masyarakat

dapat membentuk perkumpulan Olahraga
Masyarakat.
(71 Perkumpulan Olahraga Masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dapat menerima bantuan
pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja
negara dan anggaran pendapatan dan belanja
daerah.

(8) Pembentukan perkumpulan Olahraga Masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 20

(1) Olahraga Prestasi dimaksudkan sebagai upaya

potensi untuk meningkatkan kemampuan dan
Olahragawan dalam rangka meningkatkan harkat
dan martabat bangsa.

(2) Olahraga. . .

SK No 081402 A

---

PRESIDEN

(21 Olahraga Prestasi dilakukan oleh Setiap Orang yang
memiliki bakat, kemampuan, dan potensi untuk
mencapai Prestasi.

(3) Olahraga Prestasi dilaksanakan melalui pembinaan

dan pengembangan secara terencana, sistematis,
terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan dengan
dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi
Keolahragaan.

(4) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau

Masyarakat berkewajiban menyelenggarakan,
mengawasi, dan mengendalikan kegiatan Olahraga
Prestasi.

(5) Untuk memajukan Olahraga Prestasi, Pemerintah

Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat
dapat:
- membentuk perkumpulan Olahraga;
- memberikan kemudahan menjadi anggota
perkumpulan Olahraga;
- memberdayakan pusat penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Keolahragaan yang efektif dan efisien berstandar
internasional;
- mengembangkan sentra pembinaan Olahraga
Prestasi;
- melakukan pembinaan kemampuan manajerial
Organisasi Olahraga;
- memberikan pendidikan dan pelatihan kepada
Tenaga Keolahragaan;
- menyediakan Prasarana Olahraga dan Sarana
Olahraga Prestasi;
- mengembangkan sistem pemanduan dan
pengembangan bakat Olahraga;
- mengembangkan sistem informasi
Keolahragaan;
- mengembangkan sistem kesejahteraan
Olahragawan dan Tenaga Keolahragaan;

- melakukan . . .
SK No 081403 A

---

FRESIDEN

- melakukan uji coba kemampuan Prestasi
Olahragawan pada tingkat daerah, nasional, dan
internasional sesuai dengan kebutuhan;
L mengembangkan sistem pengembangan dan
promosi kualifikasi pelatih; dan
- mengembangkan Olahraga berbasis teknologi.

Bagian Kesatu
Umum

### Pasal 2 I

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membina

dan mengembangkan Olahraga yang berbasis
teknologi digital/ elektronik.
(21 Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan dalam lingkup Olahraga Prestasi,
Olahraga pendidikan, dan Olahraga Masyarakat.

(3) Dalam melakukan Olahraga sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tetap berorientasi pada kebugaran,
kesehatan, dan interaksi sosial.

(4) Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

didorong untuk mendukung pengembangan Industri
Olahraga.

(1) (5) Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat

diselenggarakan dengan memperhatikan nilai
kemanusiaan, sosial, budaya, literasi fisik,
keamanan, norma kepatutan dan kesusilaan, serta
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

. (6) Untuk. .

SK No081404A

---

PRESIDEN

(6) Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan

Olahragawan pada setiap kegiatan pelatihan dan
penyelenggaraan kompetisi, pembina atau
penyelenggara kegiatan wajib menyediakan tenaga
kesehatan sesuai dengan kebutuhan Olahraga
Prestasi.

Pasal 22

(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga

dilaksanakan sebagai bagian integral dari
pembangunan nasional.
(21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib
melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga
sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.

(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
Peolahraga, ketenagaan, pengorganisasian,
pendanaan, metode, prasarana dan sarana, serta
Penghargaan Olahraga.

(4) Pembinaan dan pengembangan Olahraga dilakukan

secara sistematis melalui tahap pengenalan,
pemantauan, pemanduan, pengembangan bakat
secara berkelanjutan, dan peningkatan Prestasi.

(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga

dilaksanakan melalui jalur keluarga, jalur
pendidikan, dan jalur Masyarakat yang berbasis
pada pengembangan Olahraga untuk semua orang
yang berlangsung sepanjang hayat.

(6) Pembinaan dan pengembangan Olahraga

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertujuan
untuk:
- membentuk karakter;
- memberikan pengetahuan dasar berolahraga;
- meningkatkan derajat kebugaran dan
kesehatan; dan

  • menciptakan...

SK No 081405 A

---

PRESIDEN

-t9-
d menciptakan kebiasaan gaya hidup sehat dan
aktif sepanjang hayat.

Pasal 23

Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan
pengembangan Olahraga melalui penetapan kebijakan,
pendidikan, pelatihan, koordinasi, konsultasi,
komunikasi, penyuluhan, pembimbingan,
pemasyarakatan, perintisan, penelitian, uji coba,
kompetisi, bantuan, pemudahan, perizinan, pengawasan,
dan evaluasi.

Pasal 24

(1) Masyarakat dapat melakukan pembinaan dan

pengembangan Olahraga melalui berbagai kegiatan
Keolahragaan secara aktif, baik yang dilaksanakan
atas dorongan Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah maupun atas prakarsa sendiri.
(21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga oleh
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh perkumpulan Olahraga di lingkungan
Masyarakat setempat.

(3) Masyarakat dalam melakukan pembinaan dan

pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dapat membentuk
organisasi cabang Olahraga yang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang ini.

Pasal 25

Lembaga pemerintah maupun swasta berkewajiban
menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan
Olahraga secara berkala dan berkelanjutan bagi
karyawannya untuk meningkatkan pemulihan,
kesehatan, kebugaran, kesejahteraan mental, relasi
sosial, serta kualitas dan produktivitas kerja sesuai
dengan kondisi masing-masing.

Bagian Kedua . . .
SK No 081406 A

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan

Pasal 26

(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan

dilaksanakan dan diarahkan sebagai satu kesatuan
yang sistemis dan berkesinambungan dengan sistem
pendidikan nasional.
(21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan
dilaksanakan melalui pembelajaran yang dilakukan
oleh guru/dosen pendidikan jasmani dan Olahraga
yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi serta
didukung oleh ketersediaan sumber belajar,
Prasarana Olahraga, dan Sarana Olahraga dengan
mempertimbangkan kemampuan daerah.

(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan

pada semua jenjang pendidikan berpedoman pada
kurikulum nasional yang dilengkapi dengan program
ekstrakurikuler.

(4) Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan

dilaksanakan dengan memperhatikan potensi,
kemampuan, minat, dan bakat peserta didik secara
menyeluruh, baik melalui kegiatan intrakurikuler
maupun ekstrakurikuler.

(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
secara teratur, bertahap, dan berkesinambungan
dengan memperhatikan taraf pertumbuhan dan
perkembangan peserta didik.

(6) Untuk menumbuhkembangkan Prestasi Olahraga di

lembaga pendidikan, pada setiap jalur pendidikan
dapat dibentuk unit kegiatan Olahraga, klub
Olahraga, kelas Olahraga, pusat pembinaan dan
pelatihan, sekolah Olahraga, serta
diselenggarakannya kompetisi Olahraga yang
berjenjang dan berkelanjutan.

(7) Unit...SK No 081407 A

---

PRESIDEN

-2t-
(71 Unit kegiatan Olahraga, klub Olahraga, kelas
Olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan, atau
sekolah Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) didampingi pelatih Olahraga yang memiliki

sertifikat kompetensi dari Induk Organisasi Cabang
Olahraga.

(8) Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan

dapat menerapkan pendekatan pembelajaran
berbasis Olahraga, modifikasi Olahraga, dan/ atau
pendekatan berbasis gerak dengan memanfaatkan
aneka permainan, Olahraga tradisional, dan kegiatan
di alam terbuka.

(9) Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan

bagi semua peserta didik wajib melaksanakan
evaluasi belajar terkait literasi fisik yang mencakup
pengetahuan, keterampilan, kemampuan, dan sikap.

(10) Peserta didik yang melaksanakan dan

mengembangkan minat dan bakat Olahraga untuk
Prestasi wajib diberi layanan pendidikan sesuai
dengan kebutuhan.

Bagian Ketiga
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Masyarakat

Pasal 27

(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat

merupakan bagian integral dari pembangunan di
bidang kesehatan.
(21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat
dilaksanakan dan diarahkan untuk memassalkan
Olahraga sebagai upaya mengembangkan kesadaran
Masyarakat dalam meningkatkan kesehatan,
kebugaran, kegembiraan, dan hubungan sosial.

(3) Pembinaan . . .

SK No 081408 A

---

PRESIDEN

(3) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau
Masyarakat dengan membangun dan memanfaatkan
potensi sumber daya, Prasarana Olahraga, dan
Sarana Olahraga Masyarakat.

(4) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat

yang bersifat tradisional dilakukan dengan menggali,
mengembangkan, melestarikan, dan memanfaatkan
Olahraga tradisional yang ada dalam Masyarakat.

(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat

dilaksanakan berbasis Masyarakat dengan
memperhatikan prinsip mudah, murah, menarik,
manfaat, dan massal.

(6) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat

dilaksanakan sebagai upaya menumbuhkembangkan
sentra-sentra dan mengaktifkan perkumpulan
Olahraga dalam Masyarakat, meningkatkan
pariwisata Olahraga, dan menyelenggarakan festival
Olahraga Masyarakat yang berjenjang dan
berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan
internasional.
(71 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (6) dilaksanakan dengan
berorientasi pada wawasan lingkungan hidup.

Bagian Keempat
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi

Pasal 28

(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi

dilaksanakan dan diarahkan untuk mencapai
Prestasi Olahraga pada tingkat daerah, nasional, dan
internasional.

(2) Pembinaan . . .

SK No 081409 A

---

PRESIDEN

(21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat
kabupaten/kota, Induk Organisasi Cabang Olahraga
tingkat provinsi, hingga Induk Organisasi Cabang
Olahraga tingkat nasional.

(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
dilakukan oleh pelatih yang memiliki kualifikasi dan
sertilikat kompetensi yang dapat dibantu oleh
Tenaga Keolahragaan lain dengan pendekatan ilmu
pengetahuan dan teknologi

(4) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi

selain dilaksanakan melalui jalur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) juga dilakukan
melalui jalur klub, sentra pembinaan Olahraga,
instansi pemerintah/Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dan/ atau swasta.

(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (41 dilaksanakan dengan memberdayakan
perkumpulan Olahraga, menumbuhkembangkan
sentra pembinaan Olahraga nasional dan daerah,
serta menyelenggarakan kompetisi secara berjenjang
dan berkelanjutan.

(6) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melibatkan
Olahragawan muda potensial dari hasil pemantauan,
pemanduan, dan pengembangan bakat sebagai
proses regenerasi.
(71 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Menteri.

(8) Pembinaan . . .

SK No 081410 A

---

PRESIDEN

(8) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi

harus didukung oleh kerja sama orang tua,
pimpinan sekolah/perguruan tinggi/instansi,
dan/ atau pimpinan klub/Organisasi Olahraga.

Bagian Kelima
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Amatir

Pasal 29

Pembinaan dan pengembangan Olahraga Amatir
dilaksanakan dan diarahkan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan

### Pasal 28.

Bagian Keenam
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Profesional

Pasal 30

(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional

dilaksanakan dan diarahkan untuk:
- terciptanya Prestasi Olahraga;
- berkembangnya karier Olahragawani
- terciptanya lapangan kerja dan usaha;
- meningkatnya sumber pendapatan; dan
- berkembangnyalndustriOlahraga.
(21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Induk Organisasi Cabang Olahraga dan/atau
Organisasi Olahraga Profesional.

(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional

(21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
dilakukan dengan pendekatan ekonomi dan bisnis
secara beretika.

Bagian Ketujuh . . .

SK No 081411A

---

FRESIDEN

Bagian Ketujuh
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas

Pasal 31

(1) Pembinaan dan pengembangan Olahrdga

Penyandang Disabilitas dilaksanakan dan diarahkan
sebagai upaya mewujudkan kesetaraan berolahraga
untuk meningkatkan rasa percaya diri, kesehatan,
kebugaran, dan Prestasi O1ahraga.
(21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga
Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh komite
paralimpiade Indonesia, organisasi Olahraga
Penyandang Disabilitas, dan/atau Induk Organisasi
Cabang Olahraga melalui pengembangan kapasitas
organisasi, kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta
kompetisi yang berjenjang dan berkelanjutan pada
tingkat daerah, nasional, dan internasional.

(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga

Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dapat dilaksanakan di unit layanan
disabilitas.
(41 Pembinaan dan pengembangan Olahraga
Penyandang Disabilitas diselenggarakan dalam
lingkup Olahraga pendidikan, Olahraga Masyarakat,
dan Olahraga Prestasi berdasarkan jenis Olahraga
sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual,
mental, dan/ atau sensorik.

(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga

Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh komite
paralimpiade Indonesia, organisasi Olahraga
Penyandang Disabilitas, dan/atau Induk Organisasi
Cabang Olahraga di tingkat pusat dan daerah
dengan menekankan peningkatan kemampuan
manajerial melalui pendidikan dan pelatihan secara
berkelanjutan.

(6) Pembinaan . . .

SK No 081412 A

---

PRES]DEN

(6) Pembinaan dan pengembangan Olahraga

Penyandang Disabilitas menerapkan model
pembinaan Olahraga Prestasi untuk Olahragawan
nondisabilitas dengan menyesuaikan klasifikasi
disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau
sensorik.
(71 Pembinaan dan pengembangan Olahraga
Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) wajib memperhatikan latihan yang
proporsional untuk menghindari terjadinya cidera
yang memperparah kondisi disabilitas.

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2l sampai dengan Pasal 31 diatur denian

Peraturan Pemerintah.

Pasal 33

(1) Pengelolaan Keolahragaan merupakan tanggung

jawab Menteri.
(21 Pemerintah Pusat menentukan kebijakan nasional,
Standar Nasional Keolahragaan melalui
perencanaan, pengoordinasian, pelaksanaan,
pengelolaan pengawasan, dan evaluasi terhadap
Keolahragaan.

(3) Pengelolaan Keolahragaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditaksanakan melalui tata kelola
organisasi Keolahragaan yang visioner, transparan,
akuntabel, efisien, dan efektif.

### Pasal 34...

SK No 081413 A

---

FRESIDEN

Pasal 34

Pemerintah Daerah provinsi melalsanakan kebijakan
Keolahragaan melalui perencanaan, koordinasi,
pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi,
penggalangan sumber daya, pengawasan, dan evaluasi
terhadap pengelolaan Keolahragaan daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melaksanakan

perencanaan, pembinaan, pengembangan,
penerapan standardisasi, dan penggalangan sumber
daya Keolahragaan yang berbasis keunggulan lokal
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib mengelola
paling sedikit 2 (dua) cabang Olahraga unggulan
yang bertaraf nasional dan/ atau internasional.

Pasal 36

(1) Untuk kepastian hukum perlindungan bagi

Olahragawan dan Pelaku Olahraga dalam
peningkatan Prestasi, Masyarakat membentuk
1 (satu) Induk Organisasi Cabang Olahraga.
(21 Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk cabqng
Organisasi Olahraga di provinsi dan
kabupaten/kota.

(3) Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola
secara profesional oleh pengurus yang memiliki
kompetensi Keolahragaan.

(4) Induk. . .

SK No 081414 A

---

PRESIDEN

(41 Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas
melakukan pengelolaan, pembinaan, dan
pengembangan Olahraga.

(5) Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang
merumuskan dan menetapkan model pengelolaan,
penyelenggaraan pembinaan, dan pengembangan
Olahraga.

(6) Pemerintah Pusat memberikan bantuan pendanaan

kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga yang
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara yang prioritas cabang olahraganya ditetapkan
dalam desain besar Olahraga nasional.
(71 Pemerintah Daerah memberikan hibah kepada Induk
Organisasi Cabang Olahraga yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah yang
prioritas cabang olahraganya ditetapkan dalam
desain Olahraga daerah.
(S) Bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan

negara dan keuangan daerah.

(9) Mekanisme pemberian bantuan pendanaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 37

(1) Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 36 membentuk suatu komite
olahraga nasional.

(2) Pengorganisasian

SK No 081415 A

---

PRESIDEN

(21 Pengorganisasian komite olahraga nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Induk Organisasi Cabang Olahraga dan komite

olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional
oleh pengums yang memiliki kompetensi
Keolahragaan.
(41 Komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memiliki tugas:
- membantu Pemerintah Pusat dalam membuat
kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan,
pembinaan, dan pengembangan Prestasi pada
tingkat nasional;
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan
Olahraga Prestasi di tingkat nasional dan
daerah;
- melaksanakan peningkatan Prestasi Olahraga
yang dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang
Olahraga;
- mengoordinasikan pembinaan Induk Organisasi
Cabang Olahraga, induk Organisasi Olahraga
fungsional, serta komite olahraga nasional di
provinsi dan komite olahraga nasional di
kabupaten/kota;
- melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan
pengembangan Olahraga Prestasi berdasarkan
kewenangannya;
- melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan
pekan Olahraga tingkat nasional untuk:
1. bersama mengembangkan Olahraga
Prestasi yang diarahkan untuk mencapai
Prestasi Olahraga pada tingkat nasional
. Olahragawan pada even dan persiapan
tingkat internasional; dan

. 2. mengawasi . .
SK No 081416 A

---

PRESIDEN

1. mengawasi dan mendampingi Olahraga
Prestasi dalam kejuaraan pekan Olahraga
nasional dan internasional; dan
- membantu Pemerintah Pusat dalam
melaksanakan tanggung jawabnya untuk
melaksanakan pekan Olahraga nasional sebagai
penyelenggara.

(5) Komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mempunyai wewenang:
- membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah dalam menyosialisasikan pelaksanaan
rencana induk Keolahragaan;
- memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah dalam merumuskan
kebijakan pengelolaan, pembinaan, dan
pengembangan Olahraga Prestasi;
- mengadakan pertemuan dan pembinaan
terhadap Induk Organisasi Cabang Olahraga,
induk Organisasi Olahraga fungsional, dan
komite olahraga nasional di provinsi atau
kabupaten/kota;
- melaksanakan penyelenggaraan pekan Olahraga
tingkat nasional; dan
- memberikan rekomendasi kepada Pemerintah
Pusat dalam menentukan keikutsertaan cabang
pekan Olahraga dan Olahragawan dalam
Olahraga internasional.

Pasal 38

(1) Pengelolaan Olahraga di provinsi dilakukan oleh

Pemerintah Daerah provinsi dengan dibantu oleh
komite olahraga nasional di provinsi.
(21 Komite olahraga nasional di provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Induk
Organisasi Cabang Olahraga di provinsi.

(3) Komite . . .SK No 081417 A

---

PRESIDEN

(3) Komite olahraga nasional di provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola
secara profesional oleh pengurus yang memiliki
kompetensi Keolahragaan.
(41 Pengorganisasian komite olahraga nasional di
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Masyarakat yang bersangkutan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 39

(1) Pengelolaan Olahraga di kabupaten/kota dilakukan

oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota denqan
dibantu oleh komite olahraga nasional di
kabupaten/kota.
(21 Komite olahraga nasional di kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh
Induk Organisasi Cabang Olahraga di
kabupaten/kota.

(3) Komite olahraga nasional di kabupaten/ kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat
mandiri dan dikelola secara profesional oleh
pengurus yang memiliki kompetensi Keolahragaan.
(41 Pengorganisasian komite olahraga nasional di
kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan oleh Masyarakat yang bersangkutan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 40

(1) Komite olahraga nasional di provinsi mempunyai

tugas:

  • melakukan

SK No 081418 A

---

PRESTDEN

- melakukan koordinasi dengan organisasi cabang
Olahraga di tingkat provinsi, serta komite
olahraga nasional di kabupaten/ kota dalam
rangka pengembangan dan pembinaan Prestasi
Olahraga;
- membantu Pemerintah Daerah provinsi dalam
penyelenggaraan pekan Olahraga provinsi;
- membantu organisasi cabang Olahraga dalam
pengembangan dan penggalian bibit
Olahragawan di provinsi; dan
- membantu organisasi cabang Olahraga di
provinsi dalam pemassalan cabang Olahraga
potensial.
(21 Komite olahraga nasional di kabupaten/kota
mempunyai tugas:
- melakukan koordinasi dengan organisasi cabang
Olahraga di tingkat kabupaten/ kota dalam
rangka pengembangan dan pembinaan Prestasi
Olahraga;
- membantu Pemerintah Daerah kabupaten/kota
dalam penyelenggaraan pekan Olahraga
kabupaten/ kota;
- membantu organisasi cabang Olahraga dalam
pengembangan dan penggalian bibit
Olahragawan di kabupaten/ kota; dan
- membantu organisasi cabang Olahraga di
kabupaten/kota dalam pemassalan cabang
Olahraga potensial.

(3) Komite olahraga nasional di provinsi atau

kabupaten/ kota mempunyai wewenang:
- memberikan masukan kepada Pemerintah
Daerah provinsi atau kabupaten/ kota dalam
merumuskan kebijakan daerah di bidang
pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan
Olahraga Prestasi;

. b. mengoordinasikan . .
SK No 081419 A

---

PRESIDEN

b mengoordinasikan Induk Organisasi Cabang
Olahraga dan induk Organisasi Olahraga
fungsional di provinsi atau kabupaten / kota; dan
c menentukan dan mempersiapkan pelaksanaan
keikutsertaan cabang Olahraga Prestasi dalam
kegiatan Olahraga yang bersifat lintas daerah
dan nasional.

Pasal 41

Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga
nasional di provinsi, dan komite olahraga nasional di
kabupaten/kota bersifat mandiri, memiliki kompetensi di
bidang Keolahragaan, dan dipilih oleh Masyarakat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

pengelolaan Ketentuan lebih lanjut mengenai
Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
sampai dengan Pasal 4l diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 43

Setiap penyelenggaraan kejuaraan Olahraga yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
dan/atau Masyarakat wajib memperhatikan tujuan
penyelenggaraan Keolahragaan serta prinsip
Keolahragaan.

Pasal 44

Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 meliputi:

. a. kejuaraan . .
SK No 081420 A

---

PRESIDEN

- kejuaraan Olahraga tingkat kabupaten/kota, tingkat
provinsi, tingkat wilayah, dan tingkat nasional;
- pekan Olahraga kabupaten/kota, pekan Olahraga
provinsi, pekan Olahraga wilayah, dan pekan
Olahraga nasional;
- kejuaraan Oiahraga tingkat internasional; dan
- pekan Olahraga internasional.

Pasal 45

(1) Keikutsertaan Indonesia dalam pekan Olahraga

internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
huruf d bertujuan untuk mewujudkan persahabatan
dan perdamaian dunia serta meningkatkan harkat
dan martabat bangsa melalui pencapaian Prestasi.
(21 Keikutsertaan Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh komite olimpiade
Indonesia yang diakui oLeh Intemational Olgmpic
Committee dan komite paralimpiade Indonesia yang
diakui oleh Intemational Paralgmpic Committee.

(3) Komite olimpiade Indonesia dan komite paralimpiade

Indonesia meningkatkan dan memelihara
kepentingan Indonesia serta memperoleh dukungan
Masyarakat untuk mengikuti:
- pekan Olahraga dunia;
- pekan Olahraga regional;
- pekan Olahraga kawasan; dan
- pekan dan/atau kejuaraan Olahraga tingkat
internasional.

(4) Komite olimpiade Indonesia bekerja sesuai dengan

peraturan International Olgmpic Committee, Olgmpic
Council of Asia, South East Asia Games Federation,
yang dan organisasi Olahraga intemasional lain
menjadi afiliasi komite olimpiade Indonesia dengan
tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-
Undang ini.

(5) Komite . . .

SK No 081421 A

---

PRESIDEN

(5) Komite olimpiade Indonesia ikut membantu

Pemerintah Pusat dalam pengawasan dan
pendampingan untuk mempersiapkan Olahragawan
yang akan dipersiapkan dalam pekan Olahraga
internasional sesuai dengan rekomendasi komite
olahraga nasional.

(6) Komite olimpiade Indonesia berkewajiban untuk

menjalankan diplomasi Olahraga internasional.

Pasal 46

Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 bertujuan untuk:
- memasyarakatkan Olahraga;
- menjaring bibit Olahragawan potensial;
- meningkatkan kesehatan dan kebugaran;
- meningkatkan PrestasiOlahraga;
- memelihara persatuan dan kesatuan bangsa;
- meningkatkanketahanannasional;
- meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
- mewujudkan rasa saling menghormati keberagaman
antarbangsa; dan
- mewujudkan persahabatan dan perdamaian dunia.

Pasal 47

(1) Pekan Olahraga nasional diselenggarakan secara

periodik dan berkesinambungan.
(21 Pemerintah Pusat bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan pekan Olahraga nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) den$an
menugaskan komite olahraga nasional selaku
penyelenggara.
oleh (3) Pemerintah Daerah yang ditetapkan
penyelenggara bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan pekan Olahraga nasional.

### Pasal 48...SK No 081422 A

---

PRESIDEN

Pasal 48

Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan dengan prinsip
efisiensi, keunggulan, terukur, akuntabel, sistematis, dan
berkelanjutan.

Pasal 49

(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap

pelaksanaan penyelenggaraan pekan Olahraga
daerah.
(21 Induk Organisasi Cabang Olahraga bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan
kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 44 huruf a dan huruf c.

(3) Organisasi Olahraga Penyandang Disabilitas

bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekan
Olahraga Penyandang Disabilitas.

Pasal 50

(1) Induk Organisasi Cabang Olahraga bertanggung

jawab terhadap penyelenggaraan kejuaraan Olahraga
tingkat internasional, nasional, dan wilayah.
(21 Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga nasional dan

(1) wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat

dilaporkan kepada komite olahraga nasional
dan/atau komite paralimpiade Indonesia.

(3) Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga tingkat

internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan kepada Pemerintah Pusat, komite
olimpiade Indonesia, dan/atau komite paralimpiade
Indonesia.

### Pasal 51 ...

SK No 081423 A

---

PRESIDEN

Pasal 51

(1) Pengajuan Indonesia sebagai calon tuan rumah

penyelenggara pekan Olahraga internasional
diusulkan oleh komite olimpiade Indonesia dan/atau
komite paralimpiade Indonesia dengan memegang
teguh integritas dan transparansi setelah
mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(2t Pemerintah Pusat bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan pekan Olahraga internasional yang
dilaksanakan di Indonesia.

(3) Penyelenggaraan pekan Olahraga internasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditugaskan
pelaksanaannya kepada komite olimpiade Indonesia
dan/ atau komite paralimpiade Indonesia.

Pasal 52

Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi
persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan,
ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban
umum, dan kepentingan publik.

Pasal 53

Penyelenggara kejuaraan Olahraga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 dikenai pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

Pasal 54

(1) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang

mendatangkan langsung massa penonton wajib
mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi
Cabang Olahraga yang bersangkutan dan memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penyelenggara . . .

SK No081424A

---

FRESIDEN

(21 Penyelenggara kejuaraan Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki penanggung
jawab kegiatan.

(3) Setiap Orang dan/atau badan hukum asing dapat

menyelenggarakan kejuaraan Olahraga di IndoneSia
dalam bentuk kemitraan dengan Induk Organisasi
Cabang Olahraga.
(41 Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib
memperhatikan hak penonton dalam setiap
kejuaraan Olahraga.

(5) Hak penonton sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

meliputi:
- mengekspresikan dukungan, semangat, dan
motivasi di dalam kejuaraan Olahraga;
- memperoleh fasilitas yang sesuai dengan nilai
tiket masuk; dan
- mendapatkan jaminan keselamatan dan
keamanan.

(6) Setiap penonton dalam kejuaraan Olahraga wajib

memperhatikan nilai sportivitas, kemanusiaan,
sosial, budaya, norma kepatutan dan kesusilaan,
dan menjaga, menaati, dan/ atau mematuhi
ketentuan yang dipersyaratkan oleh penyelenggara
kejuaraan Olahraga dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
ketertiban dan keamanan.

Pasal 55

(1) Dalam penyelenggaraan kejuaraan Olahraga terdapat

Suporter Olahraga yang berperan aktif memberikan
semangat, motivasi, dan dukungan baik di dalam
maupun di luar pertandingan Olahraga.

(2) Suporter...

SK No 081425 A

---

PRESIDEN

(21 Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) membentuk organisasi atau badan hukum

Suporter Olahraga dengan mendapat rekomendasi
dari klub atau Induk Organisasi Cabang Olahraga.

(3) Organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memiliki
anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan
anggota yang terdaftar.
(41 Pengurus organisasi atau badan hukum Suporter
Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan
pembinaan terhadap anggotanya.

(5) Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) memiliki hak:

- mendapatkan perlindungan hukum, baik di
dalam maupun di luar pertandingan
Olahraga;
- mendapatkan pembinaan dari organisasi atau
badan hukum Suporter Olahraga yang
menaunginya;
- mendapatkan kesempatan prioritas memiliki
klub melalui kepemilikan saham sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
trndangan; dan
- memberikan dukungan langsung atau tidak
langsung, baik di dalam maupun di luar
pertandingan Olahraga.

(6) Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) memiliki kewajiban:

- mendaftarkan diri menjadi anggota organisasi
atau badan hukum Suporter Olahraga tertentu;
dan
- menjaga ketertiban dan keamanan, baik di
dalam maupun di luar pertandingan Olahraga.

(7) Suporter...

SK No 081426 A

---

PRESIDEN

(71 Suporter Olahraga dapat berperan serta mendukung
pengembangan Industri Olahraga dengan pelaku
Industri Olahraga melalui pola kemitraan yang
saling menguntungkan.

Pasal 56

Ketentuan lebih lanjut mengenai komite olimpiade
Indonesia, komite paralimpiade Indonesia,
penyelenggaraan pekan Olahraga nasional, tanggung
jawab Pemerintah Daerah dan Induk Organisasi Cabang
Olahraga, penyelenggaraan pekan Olahraga
internasional, persyaratan penyelenggaraan kejuaraan
Olahraga, penonton, dan Suporter sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 47, Pasal 49, Pasal 50,

### Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesatu
Olahragawan

Pasal 57

(1) Olahragawan meliputi Olahragawan amatir dan

Olahragawan profesional.
(21 Olahragawan penyandang disabilitas merupakan
Olahragawan yang melaksanakan Olahraga sesuai
dengan kondisi disabilitas frsik, intelektual, mental,
dan/ atau sensorik.

Pasal 58

(1) Olahragawan amatir melaksanakan kegiatan

Olahraga yang menjadi kegemaran dan keahliannya.

(2) Olahragawan . . .

SK No 081427 A

---

FRESIDEN

(21 Olahragawan amatir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai hak:
- meningkatkan Prestasi melalui klub dan/atau
perkumpulan Olahraga;
- mendapatkan pembinaan dan pengembangan
sesuai dengan cabang Olahraga yang diminati;
- mengikuti kejuaraan Olahraga pada semua
tingkatan setelah melalui seleksi dan/atau
kompetisi;
- memperoleh kemudahan izin dari instansi
untuk mengikuti kegiatan Olahraga di tingkat
daerah, nasional, dan internasional; dan
- beralih status menjadi Olahragawan profesional.

Pasai 59

( 1) Olahragawan profesional melaksanakan kegiatan
Olahraga sebagai profesi sesuai dengan keahliannya.
(21 Setiap Orang dapat menjadi Olahragawan profesional
setelah memenuhi persyaratan:
- pernah menjadi Olahragawan amatir dan/atau
mengikuti kompetisi secara periodik;
- memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang
dipersyaratkan; dan
- memenuhi ketentuan medis yang
dipersyaratkan.

(3) Setiap Olahragawan profesional dalam

melaksanakan profesinya mempunyai hak untuk:
- didampingi oleh manajer, pelatih, tenaga
kesehatan, psikolog, ahli hukum, dan tenaga
ahli lainnya sesuai dengan kebutuhan;
- mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan
sesuai dengan ketentuan;
pengembangan c. mendapatkan pembinaan dan
dari Induk Organisasi Cabang Olahraga,
Organisasi Olahraga Profesional, atau
Organisasi Olahraga fungsional; dan

  • mendapatkan . .SK No 081428 A .

---

PRESlOEN

d mendapatkan pendapatan yang layak sesuai
dengan standar yang ditentukan oleh cabang
Olahraga Profesional.

Pasal 60

(1) Olahragawan penyandang disabilitas melaksanakan

kegiatan Olahraga khusus bagi penyandang
disabilitas.
(21 Setiap Olahragawan penyandang disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak untuk:
- meningkatkan Prestasi melalui klub dan/atau
perkumpulan Olahraga Penyandang Disabilitas;
- mendapatkan pembinaan cabang Olahraga
sesuai dengan kondisi disabilitas fisik,
intelektual, mental, dan/atau sensorik;
- mengikuti pekan dan kejuaraan Olahraga
Penyandang Disabilitas di tingkat daerah,
nasional, dan internasional setelah melalui
seleksi dan/atau kompetisi;
- memperoleh layanan Prasarana Olahraga dan
Sarana Olahraga yang sesuai dengan standar
disabilitas dan dapat diakses; dan
- mendapatkan hak yang sama untuk
memperoleh penghargaan sesuai dengan
Prestasi yang dicapai.

Pasal 61

Setiap Olahragawan berkewajiban:
- menjunjung tinggi nilai luhur dan nama baik bangsa
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- mengedepankan sikap sportivitas dalam setiap
kegiatan Olahraga yang dilaksanakan;
- menaati peraturan dan kode etik yang berlaku dalam
setiap cabang Olahraga yang diikuti dan/atau yang
menjadi profesinya;

- menaati...
SK No 081429 A

---

PRESIDEN

_43_
d menaati norma, budaya, dan adat istiadat
masyarakat setempat; dan
e ikut menjaga upaya pelestarian lingkungan hidup.

Pasal 62

(1) Olahragawan amatir memperoleh pembinaan dan

pengembangan dari Induk Organisasi Cabang
Olahraga amatir.
(21 Olahragawan profesional memperoleh pembinaan
dan pengembangan dari cabang Olahraga Profesional
dan/ atau bergabung dalam cabang Olahraga Amatir.

Pasa-l 63
Pembinaan dan pengembangan Olahragawan dapat
dilaksanakan melalui perpindahan Olahragawan
antarperkumpulan, antardaerah, dan antarnegara.

Pasal 64

Perpindahan Olahragawan antardaerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 dapat dilakukan untuk
membangun ekosistem pembinaan Keolahragaan dan
tidak merugikan kepentingan pembinaan Olahraga di
daerah asal.

Pasal 65

(1) Perpindahan Olahragawan antarnegara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 harus
dilakukan dengan pertimbangan kepentingan
peningkatan Prestasi, Pembinaan dan
Pengembangan Keolahragaan, serta dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Perpindahan . . .

SK No 081430 A

---

PRESIDEN

(21 Perpindahan Olahragawan antarnegara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
- perpindahan antarnegara karena alasan
kontrak ketenagakerjaan; dan/atau
- perpindahan karena telah terpenuhinya syarat
pewarganegaraan.

Bagian Kedua
Pembina Olahraga

Pasal 66

(1) Pembina Olahraga meliputi pembina perkumpulan,

Induk Organisasi Cabang Olahraga, atau lembaga
Olahraga pada tingkat pusat dan tingkat daerah
yang telah dipilih/ ditunjuk menjadi pengurus.
(2\ Pembina Olahraga melakukan pembinaan dan
pengembangan Olahraga sesuai dengan tugas dan
fungsinya dalam organisasi.

Pasal 67

(1) Pembina Olahraga berhak memperoleh peningkatan

pengetahuan, keterampilan, penghargaan, dan
bantuan hukum.
(21 Pembina Olahraga berkewajiban:
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan
terhadap Organisasi O1ahraga, Olahragawan,
Tenaga Keolahragaan, dan pendanaan
Keolahragaan; dan
pengembangan b. melaksanakan pembinaan dan
Olahraga sesuai dengan prinsip
penyelenggaraan Keolahragaan.

### Pasal 68...

SK No 081431A

---

PRESIDEN

_45_

Pasal 68

Pembina Olahraga warga negara asing yang bertugas
dalam setiap Organisasi Olahraga dan/atau lembaga
Olahraga wajib:
- memiliki kualifikasi dan kompetensi;
- mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi
Cabang Olahraga yang bersangkutan;
- mendapatkan izin dari. instansi Pemerintah Pusat
yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- menaati norma, budaya, dan adat istiadat
masyarakat setempat; dan
- mengalihkan pengetahuan dan keterampilan terkait
pembinaan Olahraga pada umumnya dan/atau
cabang Olahraga spesifik yang dibinanya.

Bagian Ketiga
Tenaga Keoiahragaan

Pasal 69

(1) Tenaga Keolahragaan terdiri atas pelatih, asisten

pelatih, guru/dosen, wasit, juri, manajer, promotor,
administrator, pemandu, penyuluh/penggerak,
instruktur, tenaga kesehatan, ahli biomekanika,
psikolog, tenaga pengawas Doping, relawan, dan
tenaga teknis atau sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan kegiatan Olahraga.

(2) Tenaga Keolahragaan yang bertugas dalam setiap

Organisasi Olahraga dan/atau lembaga Olahraga
wajib memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi
yang dikeluarkan oleh Induk Organisasi Cabang
Olahraga bersangkutan dan/atau lembaga sertifikasi
kompetensi Tenaga Keolahragaan lainnya.

(3) Tenaga . . .

SK No 081432 A

---

PRESIDEN

(3) Tenaga Keolahragaan bertugas menyelenggarakan

atau melakukan kegiatan Keolahragaan sesuai
dengan bidang keahlian dan/atau kewenangan
Tenaga Keolahragaan yang bersangkutan.

(4) Pengadaan Tenaga Keolahragaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui
pendidikan dan/atau pelatihan oleh lembaga khuqus
yang berkompeten sesuai dengan bidangnya.

Pasal 70

Tenaga Keolahragaan dalam melaksanakan profesinya
berhak untuk mendapatkan:
- pembinaan, pengembangan, dan peningkatan
keterampilan melalui pelatihan; dan
- pengembangan karier, pelayanan kesejahteraan,
bantuan hukum, dan/ atau penghargaan.

Pasal 71

Tenaga Keolahragaan asing yang bertugas pada setiap
Organisasi Olahraga dan/atau lembaga Olahraga wajib:
- memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi;
- mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi
Cabang Olahraga atau institusi lain yang relevan;
- mendapatkan izin dari instansi Pemerintah Pusat
yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- menaati norma, budaya, dan adat istiadat
Masyarakat setempat.

Pasal T2
Ketentuan lebih lanjut mengenai alih status
Olahragawan, Olahragawan profesional, perpindahan
Olahragawan, hak dan kewajiban, pembinaan dan
pengembangan, Pembina Olahraga, dan Tenaga
Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 58
sampai dengan Pasal 71 diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.

BabX...
SK No 081433 A

---

PRESIDEN
r-i UBL]K INDONESIA

Pasal 73

(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan

Masyarakat bertanggung jawab atas perencanaan,
pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan
pengawasan Prasarana Olahraga.
(21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
ketersediaan, mengelola, dan memelihara Prasarana
Olahraga dan Sarana Olahraga serta ruang terbuka
sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Jum1ah dan jenis Prasarana Olahraga yang dibangun

wajib mempertimbangkan pemerataan di seluruh
wilayah termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan
terluar untuk kepentingan Olahraga pendidikan,
Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Prestlsi
dilengkapi kemudahan akses bagi penyandang
disabilitas dengan memperhatikan prinsip
pembangunan berkelanjutan.
(41 Prasarana Olahraga yang dibangun di daerah wajib
memenuhi jumlah dan standar minimum yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(5) Badan usaha yang bergerak dalam bidang

pembangunan perumahan dan permukiman
berkewajiban menyediakan Prasarana Olahraga
sebagai fasilitas umum dengan standar dan
kebutuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
yang selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah
Daerah sebagai aset/ milik Pemerintah Daerah
setempat.

(6) Badan . . .

SK No081434A

---

PRESIDEN

(6) Badan usaha yang bergerak dalam bidang

pembangunan perumahan dan permukiman yang
tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), dikenakan sanksi administratif atau
bentuk sanksi lainnya.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
Prasarana Olahraga dan pemenuhan kewajiban
badan usaha yang bergerak dalam bidang
pembangunan perumahan dan permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (6) diatur dengan Peraturan Presiden.

(8) Setiap Orang dilarang meniadakan dan/atau

mengalihfungsikan Prasarana Olahraga yang telah
menjadi aset/milik Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah tanpa rekomendasi Menteri dan
tanpa izin atau tanpa persetujuan dari yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(9) Ketentuan mengenai tata cara peniadaan dan/atau

pengalihfungsian Prasarana Olahraga yang telah
menjadi aset/ milik Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah dengan rekomendasi Menteri dan
izin atau persetujuan dari yang berwenang diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal74

(1) Pemerintah Pusat merrbina dan mendorong

pengembangan industri Sarana Olahraga dalam
negeri.
(21 Setiap Orang atau badan usaha yang memproduksi
Sarana Olahraga wajib memperhatikan standar
teknis Sarana Olahraga dari cabang Olahraga.

(3) Sarana...

SK No 081435 A

---

PRESlDEN

(3) Sarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan

untuk masyarakat umum, baik untuk pendidikan,
pelatihan maupun untuk kompetisi wajib memenuhi
standar kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan
lingkungan.
(41 Produsen wajib memberikan informasi tertulis
mengenai bahan baku, penggunaan, dan
pemanfaatan Sarana Olahraga untuk memberikan
pelindungan kesehatan dan keselamatan.
(s) Perlakuan bea masuk, pajak pertambahan nilai, dan
pajak penjualan atas barang mewah untuk Sarana
Olahraga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan dan perpajakan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sarana Olahraga

sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan
ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 75

(1) Pendanaan Keolahragaan menjadi tanggung jawab

bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, badan usaha, dan Masyarakat.
(21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib
mengalokasikan anggaran Keolahragaan melalui
anggaran pendapatan dan belanja negara dan
anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasa1 76
Perusahaan perseroan terbatas/ badan usaha berperan
pengembangan serta dalam menyediakan dana
Masyarakat sebagai perwujudan dari tanggung jawab
sosial terhadap pembinaan Keolahragaan.

### Pasal 77 ...

SK No 081436 A

---

FRESIDEN

Pasal TT

(1) Sumber pendanaan Keolahragaan ditentukan

berdasarkan prinsip kecukupan dan keberlanjutan.

(2) Perencanaan pendanaan Keolahragaan didasarkan

atas kebutuhan, program, dan capaian yang
diharapkan.

(3) Sumber pendanaan Keolahragaan dapat diperoleh

dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah
provinsi;
anggaran pendapatan dan belanja daerah . c.
kabupaten/kota;
- Masyarakat;
- kerja sama;
- sumbangan badan usaha;
- hasil usaha Industri Olahraga; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(41 Menteri dapat menyalurkan pendanaan Olahraga
kepada komite olahraga nasional, Induk Organisasi
Cabang Olahraga, komite olimpiade Indonesia, dan
komite paralimpiade Indonesia.

Pasal 78

Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
77 ayat (3) huruf a sesuai dengan kemampuan keuangan
negara dan mempertimbangkan target capaian
pelaksanaan desain besar Olahraga nasional yang
menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

### Pasal 79...

SK No 081437 A

---

PRESIDEN
trl BLIK TNDONESIA

Pasal 79

(1) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah

kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk
pendanaan Keolahragaan dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah dan mempertimbangkan target
capaian pelaksanaan desain besar Olahraga nasional
yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
(21 Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat disalurkan kepada komite olahraga

nasional di provinsi dan komite olahraga nasional di
kabupaten/kota melalui pemberian hibah yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 80

(1) Pengelolaan dana Keolahragaan dilakukan

berdasarkan pada prinsip keadilan, efektif, efisiensi,
transparansi, dan akuntabilitas publik.
(21 Dana Keolahragaan yang dialokasikan dari
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha,
dan Masyarakat diberikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 82

(1) Dalam rangka pembinaan dan pengembangan

Olahraga, dibentuk dana perwalian Keolahragaan.

(2) Ketentuan. . .

SK No 081438 A

---

PRESIDEN

(21 Ketentuan mengenai pembentukan dana perwalian
Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 83

Pengaturan pajak bagi Setiap Orang yang memberikan
dukungan dana untuk Pembinaan dan Pengembangan
Keolahragaan dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 84

(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau

Masyarakat melakukan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi Keolahragaan secara
berkelanjutan untuk memajukan Keolahragaan.
(21 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau
Masyarakat memberdayakan lembaga penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Keolahragaan yang bermanfaat untuk memajukan
Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan.

(3) Hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan

teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disosialisasikan dan diterapkan untuk
kemajuan Olahraga.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan

ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

### Pasal 85...

SK No 081439 A

---

PRESIDEN

Pasal 85

(1) Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1
84 diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Penyelenggaraan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dengan
pelatihan nasional dan/atau sentra pembinaan
O1ahraga.

(3) Penyelenggaraan pengembangan ilmu pengetahuan

dan teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilaksanakan dalam rangka
meningkatkan kapasitas bangsa dalam mengelola
sumber daya Keolahragaan guna meningkatkan daya
saing bangsa.

Pasal 86

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin

ketersediaan data untuk kepentingan Olahraga
nasional melalui pembentukan sistem data
Keolahragaan Nasional terpadu sebagai satu data
Olahraga nasional.
(21 Sistem data Keolahragaan Nasional terpadu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data
mengenai pembinaan, pengembangan, penghargaan,
dan kesejahteraan Olahragawan dan Pelaku
O1ahraga.

(3) Sistem data Keolahragaan Nasional terpadu

bertujuan untuk:
- pemetaan Olahragawan dan Pelaku Olahraga;
- pemetaan potensi dalam pembinaan dan
pengembangan Olahraga Prestasi, Olahraga
pendidikan, dan Olahraga Masyarakat;

- dasar
SK No 081440 A

---

FRESIDEN

- dasar pengambilan kebijakan Keolahragaan;
- inventarisasi Prasarana Olahraga dan Sarana
Olahraga;
- dasar bagi pelaksanaan pemberian penghargaan
dan kesejahteraan;
- mempermudah akses data Keolahragaan bagi
Masyarakat dan Industri Olahraga; dan
- inventarisasi potensi Suporter pada masing-
masing cabang Olahraga.

(4) Data Keolahragaan Nasional terpadu dikelola oleh

Pemerintah Pusat dengan mengembangkan pusat
data Keolahragaan dengan memanfaatkan media
informasi dan museum Keolahragaan Nasional.

(5) Masyarakat dapat memberikan informasi dan data

Keolahragaan ke dalam sistem data Keolahragaan
Nasional terpadu.

(6) Pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan

sistem data Keolahragaan Nasional terpadu
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 87

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin

ketersediaan dan penyebarluasan informasi kepada
masyarakat untuk kepentingan Pembinaan dan
Pengembangan Keolahragaan.
(21 Dalam menyediakan dan menyebarluaskan
informasi, Pemerintah Pusat mengembangkan pusat
informasi Keolahragaan Nasional dengan
memanfaatkan media massa dan media lain serta
museum Keolahragaan Nasional.

(3) Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan dan

kemampuan yang dimiliki dapat mengembangkan
dan mengelola informasi Keolahragaan Nasional
sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah.

SK No 081441A

---

PRESIDEN

Pasal 88

(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan

seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan
Keolahragaan.
(21 Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan,
kelompok, keluarga, organisasi profesi, badan usaha,
atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan
prinsip keterbukaan dan kemitraan.

(3) Masyarakat dapat berperan sebagai sumber,

pelaksana, tenaga sukarela, penggerak, pengguna
hasil, dan/atau pelayanan kegiatan Olahraga.

(4) Masyarakat ikut serta mendorong upaya Pembinaan

dan Pengembangan Keolahragaan.

KERJA SAMA

Pasal 89

(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan

Masyarakat dapat saling bekerja sama dalam bidang
Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan tujuan
Keolahragaan dan prinsip keterbukaan, efisiensi,
efektivitas, dan akuntabilitas.

(3) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau

Masyarakat dapat menyelenggarakan kerja sama
internasional dalam bidang Keolahragaan dan
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

## BAB XV. . .

SK No 081442 A

---

PRESIDEN

Pasal 90

Setiap pelaksanaan Industri Olahraga yang dilakukan
oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau
Masyarakat wajib memperhatikan tujuan Keolahragaan
serta prinsip penyelenggaraan Keolahragaan.

### Pasal 9 1

(1) Industri Olahraga dapat berbentuk prasarana dan

sarana yang diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau
disewakan untuk Masyarakat.
(21 Selain berbentuk prasarana dan sarana, Industri
Olahraga dapat berbentuk jasa penjualan kegiatan
cabang Olahraga sebagai produk utama yang
dikemas secara profesional yang meliputi:
- kejuaraan nasional dan internasional;
- pekan Olahraga daerah, wilayah, nasional, dan
internasional;
- promosi, eksibisi, dan festival Olahraga;
- pendidikan dan pelatihan;
- layanan profesi;
- keagenan, layanan informasi, dan konsultasi
Keolahragaan;
- aktivitas alam terbuka;
- pengelolaan Suporter; atau
- kegiatan Olahraga lain yang dapat mendukung
Industri Olahraga.

(3) Industri Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diarahkan untuk pengembangan wisata Olahraga.

(41 Pelaksanaan Industri Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayal (2\ bertujuan untuk
mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat
dan pertumbuhan ekonomi.

(5) Masyarakat...

SK No 081443 A

---

PRESIDEN

(5) Masyarakat yang melakukan usaha Industri

Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 dapat bekerja sama dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, Organisasi Olahraga,
dan/ atau organisasi lain, baik dalam negeri maupun
luar negeri.

(6) Dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana

dimaksud pada ayat (5), Masyarakat membentuk
badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(71 Masyarakat yang melakukan usaha industri jasa
Olahraga memperhatikan kesejahteraan Pelaku
Olahraga dan kemajuan O1ahraga.

Pasal 92

(1) Pembinaan dan pengembangan Industri Olahraga

dilaksanakan melalui kerja sama yang saling
menguntungkan agar terwujud kegiatan Olahraga
yang mandiri dan profesional.
(2\ Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
memberikan kemudahan pembentukan sentra
pembinaan dan pengembangan Industri Olahraga.

(3) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah

memfasilitasi perwujudan kerja sama antara pelaku
Industri Olahraga, perguruan tinggi, komunitas
Olahraga, media massa, dan pemangku kepentingan
lainnya.

Bagian Kesatu
Standardisasi

Pasal 93

(1) Standar Nasional Keolahragaan meliputi:

. a. standar . .
SK No 081444 A

---

FRESIDEN

- standar kompetensi Tenaga Keolahragaan;
- standar isi program pelatihan Tenaga
Keolahragaan;
- standar Prasarana Olahraga dan Sarana
Olahraga;
- standar pengelolaan organisasi Keolahragaan;
- standar penyelenggaraan Keolahragaan; dan
- standar pelayanan minimal Keolahragaan.
(21 Standar Nasional Keolahragaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus ditingkatkan secara
berencana dan berkelanjutan.

(3) Standar Nasional Keolahragaan digunakan sebagai

acuan pengembangan Keolahragaan.
(41 Pengembangan, pemantauan, dan pelaporan
pencapaian Standar Nasional Keolahragaan
dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga
mandiri yang berwenang sebagai bentuk
akuntabilitas publik.

Bagian Kedua
Akreditasi

Pasal 94

(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan

dan peringkat program pendidikan dan/atau
pelatihan, Tenaga Keolahragaan, dan Organisasi
Olahraga.
(21 Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memberikan penilaian
berdasarkan Standar Nasional Keolahragaan.

(3) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria objektif yang

bersifat terbuka.
(41 Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat

(2), dan ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah Pusat

dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai
bentuk akuntabilitas publik.

BagianKetiga...
SK No 081445 A

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga
Sertifikasi

Pasal 95

(1) Sertifikasi dilakukan untuk memberikan pengakuan

atas pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan. ,
(21 Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk menentukan:
- kompetensi Tenaga Keolahragaan;
- kelayakan Prasarana Olahraga dan Sarana
Olahraga; dan
- kelayakan Organisasi Olahraga dalam
melaksanakan tata kelola dan kejuaraan.

(3) Hasil sertifikasi berbentuk sertifikat kompetensi dan

sertifikat kelayakan yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Pusat dan/ atau lembaga mandiri yang
berwenang serta Induk Organisasi Cabang Olahraga
yang bersangkutan sebagai bentuk akuntabilitas
publik.

(4) Sertifikat kompetensi diberikan kepada seseorang

sebagai pengakuan setelah lulus uji kompetensi.

(5) Dalam mengeluarkan sertifikat kelayakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), lembaga
mandiri yang berwenang wajib memenuhi
persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

(6) Sertifikat kelayakan diberikan kepada Organisasi

Olahraga, Prasarana Olahraga, dan Sarana
Olahraga.

(7) Sertifikasi diselenggarakan dengan prinsip obyektif,

transparan, mudah, dan terjangkau.

Pasal 96

Pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian
standardisasi, Akreditasi, dan Sertifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 93 sampai dengan Pasal 95
dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

### Pasal 97...

SK No 081446 A

---

PRESIDEN

Pasal 97

Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi,
Akreditasi, dan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 93 sampai dengan Pasal 96 diatur dengan

Peraturan Menteri.

DOPING

Pasal 98

(1) Setiap Induk Organisasi Cabang O1ahraga,

lembaga/Organisasi Olahraga nasional, dan/atau
Pelaku Olahraga wajib mematuhi peraturan anti-
Doping.
(21 Pemerintah Pusat membantu pendanaan organisasi
anti-Doping nasional untuk tujuan kegiatan
Keolahragaan yang bersih dari Doping.

(3) Organisasi anti-Doping nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) merupakan satu-satunya
organisasi anti-Doping nasional yang bersifat
mandiri, profesional, objektif, dan akuntabel dalam
melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai
dengan peraturan organisasi anti-Doping dunia.

(4) Pendanaan yang diperlukan untuk mendukung

kegiatan organisasi anti-Doping nasional bersumber
dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- donasi masyarakat; dan/atau
- sumber dana lain ya4g sah dan tidak mengikat,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(5) Ketentuan . . .

SK No 081447 A

---

PRESIDEN

-6t-

(5) Ketentuan mengenai struktur organisasi,

kepengurusan, wewenang, tanggung jawab
organisasi anti-Doping nasional ditetapkan dalam
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan peraturan organisasi anti-Doping dunia.

Pasal 99

(1) Setiap Olahragawan, Pelaku Olahraga, Organisasi

Olahraga, lembaga pemerintah, swasta, badan
usaha, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau
berjasa dalam memajukan Olahraga diberi
Penghargaan Olahraga.
(21 Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, Organisasi Olahraga, organisasi lain, badan
usaha, dan/atau perseorangan.

(3) Pemberian Penghargaan Olahraga sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dengan
memperhatikan data dan informasi yang terdapat
dalam sistem data dan informasi Keolahragaan.

(4) Penghargaan Olahraga dapat berbentuk pemberian

kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat
luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan,
kesejahteraan, danf atau bentuk penghargaan lain
yang bermanfaat bagi penerima penghargaan.

(5) Pemberian Penghargaan Olahraga sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah disertai dengan bimbingan
keterampilan hidup kepada Olahragawan.

(6) Pemberian. . .

SK No 081448 A

---

PRESIDEN

(6) Pemberian Penghargaan Olahraga sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) berupa beasiswa dan
kesejahteraan diberikan oleh Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah secara keberlanjutan.
(71 Pemerintah Pusat menetapkan standar pemberian
Penghargaan Olahraga.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian, bentuk,

pelaksanaan pemberian, dan standar pemberian
Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (71 diatur dengan
Peraturan Presiden.

Pasal 100

(1) Olahragawan dan Pelaku Olahraga diberikan

perlindungan jaminan sosial.
(21 Perlindungan jaminan sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian dari Sistem
Jaminan Sosia1 Nasional yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENGAWASAN

Pasal 101

(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan

atas Masyarakat melakukan pengawasan
penyelenggaraan Keolahragaan.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan dengan prinsip transparansi dan
akuntabilitas.

(3) Pengawasan . . .

SK No 081449 A

---

FRESIDEN

(1) (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat

dan ayat (2) dilakukan melalui:
- pengendalianinternal;
- koordinasi;
- pelaporan;
- monitoring; dan
- evaluasi.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 102

(1) Penyelesaian sengketa Keolahragaan diupayakan

melalui musyawarah dan mufakat yang dilakukan
oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga.
(21 Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, para pihak
yang bersengketa membuat suatu persetujuan
tertulis mengenai penyelesaian sengketa yang akan
dipilih.

(3) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 dilakukan melalui:
- mediasi;
- konsiliasi; atau
- arbitrase.

(4) Dalam hal mediasi dan konsiliasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dipilih
para pihak yang bersengketa, para pihak dapat
meminta bantuan Pemerintah Pusat dan/atau
proses Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi
mediasi dan konsiliasi.

(5) Penyelesaian

SK No 081450 A

---

PRESIDEN

(5) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh 1 (satu) badan
arbitrase Keolahragaan yang bersifat mandiri dan
putusannya final dan mengikat, serta dibentuk
berdasarkan piagam olimpiade.

(6) Pemerintah Pusat memfasilitasi pembentukan badan

arbitrase Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 1O3

(1) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak

memenuhi persyaratan teknis kecabangan,
kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah
setempat, keamanan, ketertiban umum, dan
kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling

lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(21 Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang
mendatangkan langsung massa penonton yang tidak
mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi
Cabang Olahraga yang bersangkutan dan tidak
memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama
banyak 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
Rp1.000.000.0 00,00 (satu miliar rupiah)'

(3) Setiap...

SK No 081451 A

---

PRESIDEN

(3) Setiap orang yang meniadakan dan/atau

mengalihfungsikan Prasarana Olahraga yang telah
menjadi aset/ milik Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah tanpa rekomendasi Menteri dan
tanpa izin atau tanpa persetujuan dari yang
berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat

(8) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5

(lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp20.000. 000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Pasal 104

Olahraga rekreasi atau yang disebut dengan nama
lainnya yang sudah ada pada saat Undang-Undang ini
mulai berlaku, dinyatakan termasuk Olahraga
Masyarakat.

Pasal 105

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Keolahragaan dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(21 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Badan
Arbitrase Olahraga Indonesia dan Badan Arbitrase
Keolahragaan Indonesia yang telah ada tetap
menjalankan tugas dan fungsi masing-masing
sampai dengan terbentuknya badan arbitlase
Keolahragaan berdasarkan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.

### Pasal 106 . . .

SK No081452A

---

PRESIDEN
lrtrlrlrl ELIK INDONESIA

### Pasal 10tr

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4535), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.

Pasal 107

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini mulai berlaku.

Pasal 108

Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan
Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Ral<yat
Republik Indonesia melalui alat kelengkapan dewan yang
menangani bidang legislasi paling lambat 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

### Pasal 1O9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4535), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 110

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
SK No 081453 A

---

FRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2022

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
trasi Hukum,

Djamarr

SK No 031661 A

---

PRESIDEN