Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1 . Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan
pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan
sistematis untuk mendorong, membina, serta
mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan
budaya.
1. KeolahragaanSK No 081358 A
---
PRESIDEN
1. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan
dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan,
pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan,
peningkatan, pengawasan, dan evaluasi.
1. Keolahragaan Nasional adalah Keolahragaan yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar
pada nilai-nilai Keolahragaan, kebudayaan nasional
Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan
perkembangan Olahraga.
1. Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau
kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam
kegiatan Olahraga yang meliputi peolahraga,
pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
1. Peolahraga adalah orang yang berolahraga dalam
usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani,
sosial, dan budaya.
1. Olahragawan adalah Peolahraga yang mengikuti
pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur,
sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan
untuk mencapai prestasi.
1. Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat
dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan
manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan
untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan
Olahraga.
perseorangan 8. Tenaga Keolahragaan adalah orang
yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi
dalam bidang Olahraga.
perseorangan warga negara 9. Masyarakat adalah orang
Indonesia, kelompok masyarakat, dan/ atau
organisasi kemasyarakatan yang mempunyai
perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan.
. 10. Suporter . .
SK No 081359 A
---
PRESIDEN
1. Suporter adalah perseorangan atau kelompok
masyarakat yang mendukung dan memiliki
perhatian khusus terhadap cabang Olahraga
tertentu.
I 1. Olahraga Masyarakat adalah Olahraga yang
dilakukan oleh Masyarakat berdasarkan kegemaran
dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang
sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat
setempat yang dilakukan secara terus-menerus
untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
1. Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina
dan mengembangkan Olahragawan secara
terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan
berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai
prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan
teknologi Keolahragaan.
1. Olahraga Amatir adalah Olahraga yang dilakukan
atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
1. Olahraga Profesional adalah Olahraga yang
dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam
bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas
kemahiran berolahraga.
1. Olahraga Penyandang Disabilitas adalah Olahraga
yang dilakukan sesuai dengan kondisi disabilitas
fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik
seseorang.
1. Prestasi adalah hasil yang dicapai Olahragawan atau
kelompok.Olahragawan dalam kegiatan Olahraga.
1. Industri Olahraga adalah kegiatan ekonomi bidang
Olahraga dalam bentuk produk barang danlatau
jasa yang memberi nilai tambah atau manfaat yang
lebih tinggi dan berdampak pada perekonomian
masyarakat dan Olahraga
1. Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas
Prestasi di bidang Olahraga yang diwujudkan dalam
bentuk materiel dan/ atau nonmateriel.
1. Prasana . . .SK No 081391 A
---
PRESIDEN
1. Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang
termasuk lingkungan yang digunakan untuk
kegiatan Olahraga dan/atau penyelenggaraan
Keolahragaan.
1. Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan
yang digunakan untuk kegiatan Olahraga.
1. Doping adalah penggunaan zat danlatau metode
terlarang untuk meningkatkan Prestasi Olahraga
serta segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan
anti-Doping.
1. Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan adalah
usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk
mencapai tujuan Keolahragaan.
1. Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang ydng
menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi
untuk penyelenggaraan Olahraga sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah
Organisasi Olahraga yang membina,
mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu)
cabang Olahraga, jenis Olahraga, atau gabungan
jenis organisasi cabang Olahraga dari 1 (satu)
Olahraga yang merupakan anggota federasi cabang
Olahraga internasional.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok
orang, organisasi Masyarakat, dan/atau badan
usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak
berbadan hukum.
1. Standar Nasional Keolahragaan adalah kriteria
minimal aspek yang berhubungan dengan
Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan secara
nasional.
. 27. Standar. .
SK No081392A
---
PRESIDEN
1. Standar Kompetensi adalah standar nasional yang
berkaitan dengan kemampuan minimal yang
mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan
yang harus dimiliki seseorang untuk dapat
dinyatakan lulus daiam uji kompetensi.
1. Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap
pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan yang
berkaitan dengan Pembinaan dan Pengembangan
Keolahragaan.
1. Sertilikasi adalah pemberian pengakuan atas
pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan.
1. Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata
cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh
beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
31 . Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Olahraga.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
