Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan
Perrrbahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera
Utara.
1. Kabupaten Aceh Barat adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Aceh yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten
Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Aceh Barat.
Pasal2...
SK No 199537 A
---
PRESIDEN
