Langsung ke konten

KABUPATEN TASIKMALAYA DI PROVINSI JAWA BARAT

UU No. 111 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Barat adalah lagran dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor l0 Tahun 2023 tentang Provinsi
Jawa Barat.
1. Kabupaten Tasikmalaya adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.

1. Kecamatan . . .

SK No2002llA

---

PRESIDEN

1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Tasikmalaya.

Pasal 2

Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah
kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita
Negara tanggal 8 Agustus 195O) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subaag
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO.2851).

KARAKTEzuSTIK KABUPATEN TASIKMALAYA

Pasal 3

Kabupaten Tasikmalaya terdiri atas 39 (tiga puluh sembilan)
Kecamatan, yaitu:
- KecamatanCipatqiah;
- KecamatanKarangnunggal;
- Kecamatan Cikalong;
- KecamatanPancatengah;
- KecamatanCikatomas;
- Kecamatan Cibalong;
- KecamatanParungponteng;
- KecamatanBantarkalong;
- KecamatanBojongasih;
- Kecamatan Culamega;

  • Kecamatan . . .

SK No200212A

---

EEtrEIIEI=N

- Kecamatan Bojonggambir;
- Kecamatan Sodonghilir;
- Kecamatan Taraju;
- Kecamatan Salawu;
- Kecamatan Puspahiang;
- Kecamatan Tanjungiaya;
- Kecamatan Sukaraja;
- Kecamatan Salopa;
S. Kecamatan Jatiwaras;
- Kecamatan Cineam;
- Kecamatan Karang Jaya;
- Kecamatan Manonjaya;
- Kecamatan Gunung Tanjung;
- Kecamatan Singaparna;
- Kecamatan Mangunreja;
- Kecamatan Sukarame;
aa. Kecamatan Cigalontang;
bb. Kecamatan Leuwisari;
cc. Kecamatan Padakembang;
dd. Kecamatan Sariwangi;
ee. Kecamatan Sukaratu;
ff. Kecamatan Cisayong;
c8. Kecamatan Sukahening;
hh. Kecamatan Rajapolah;
ll Kecamatan Jamanis;
i, Kecamatan Ciawi;
kk Kecamatan Kadipaten;
ll Kecamatan Pagerageung; dan
mm. Kecamatan Sukaresik.

### Pasal 4...

SK No200213A

---

PRESIDEN

Pasal 4

(1) Kabupaten Tasikmalaya mempunyai batas daerah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya,
dan Kabupaten Ciamis;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Ciamis
dan Kabupaten Pangandaran;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia;
dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Garut.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tasikmalaya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Tasikmalaya berkedudukan di Kecamatan
Singaparna.

Pasal 6

Kabupaten Tasikmalaya memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta dataran
rendah;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama
tanaman pangan, perkebunan dan peternakan, serta
perikanan, kehutanan, pertambangan, eneryi, dan
pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual,
upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang
menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan
kelestarian lingkungan.

BABIII ...

SK No 208680 A

---

EITtrEIiEhN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah
kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita
Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat
(LN 1968/31; TLN NO.285l), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Kabupaten Tasikmalaya dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal
8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat
(LN 1968/31; TLN NO.2851), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

SK No200215A

---

PR,ESIOEN

-7
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Qktober 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

De uti Bidang Perundang-undangan dan
trasi Hukum,

iaS vanna Djaman

SK No208562A

---