Langsung ke konten

KABUPATEN MAJALENGKA DI PROVINSI JAWA BARAT

UU No. 113 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor l0 Tahun 2023 tentang Provinsi
Jawa Barat.
1. Kabupaten Majalengka adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Barat.

1. Kecamatan . . .

SK No200231A

---

EFFITII=N

1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Majalengka.

Pasal 1

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No200235A

---

PRESIOEN

-7
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2C)24

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perundang-undangan dan
strasi Hukum,

S na Djaman

SK No 208570 A

---

Pasal 2

Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanegal pembentukan
Kabupaten Majalengka berdasarkan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah
kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita
Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).

' Pasal 3
Kabupaten Majalengka terdiri atas 26 (dua puluh enam)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatanlemahsugih;
- Kecamatan Bantarujeg;
- Kecamatan Cikijing;
- Kecamatan Talaga;
- Kecamatan Argapura;
- Kecamatan Maja;
- Kecamatan Majalengka;
- Kecamatan Sukahaji;
- Kecamatan Rajagaluh;
- KecamatanLeuwimunding

  • Kecamatan . . .

SK No200232A

---

PRESIDEN

- KecamatanJatiwangi;
1. Kecamatan Dawuan;
- Kecamatan Kadipaten;
- Kecamatan Kertajati;
- Kecamatan Jatitujuh;
- Kecamatan Ligung;
- KecamatanSumberjaya;
- KecamatanPanyingkiran;
- Kecamatan Palasah;
- Kecamatan Cigasong;
- Kecamatan Sindangwangi;
- Kecamatan Banjaran;
- KecamatanCingambul;
- KecamatanKasokandel;
- Kecamatan Sindang; dan
- Kecamatan Malausma.

Pasal 4

(1) Kabupaten Majalengka mempunyai batas daerah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Indramayu;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Cirebon
dan Kabupaten Kuningan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Ciamis
dan Kabupaten Tasikmalaya; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
Sumedang.

(2) Penegasan . . .

SK No 200233 A

---

:lrI5T-I{I
INDONESIA
5-

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Majalengka

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Majalengka berkedudukan di Kecamatan
Majalengka.

Pasal 6

Kabupaten Majalengka memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geogralis utama daerah
pegunungan, daerah bergelombang/berbukit, dan daerah
dataran rendah;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan
darat, serta perkebunan; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat,
situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan
karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung
tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 8...

SK No2002344

---

PRESIDEN

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal
8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Majalengka dalam Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-
daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
(Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.