Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Banten adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Propinsi Banten.
1. Kabupaten Tangerang adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Banten yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Barat.
1. Kecamatan . . .
SK No 207545 A
---
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Tangerang.
