Langsung ke konten

PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NR 4 TAHUN 1950 DARI

UU No. 12 Tahun 1954 berlaku

Ditetapkan: 1954-03-12

Pasal 1

Menyatakan berlaku untuk seluruh Indonesia Undang-undang No. 4 tahun 1950 dari
Republik Indonesia dahulu tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan
dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 1954
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUKARNO

MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN
DAN KEBUDAYAAN,

ttd

MUHAMMAD YAMIN

Diundangkan
pada tanggal 18 Maret 1954
MENTERI KEHAKIMAN,

ttd

DJODY GONDOKUSUMO

LEMBARAN NEGARA NO 38 TAHUN 1954

PENJELASAN UMUM.
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1954
TENTANG
PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NR 4 TAHUN 1950 DARI
REPUBLIK INDONESIA DAHULU TENTANG DASAR-DASAR PENDIDIKAN
DAN PENGAJARAN DI SEKOLAH UNTUK SELURUH INDONESIA

1.
Susunan undang-undang dan peraturan-peraturan yang mengenai pendidikan dan
pengajaran di sekolah di Republik Indonesia akan sebagai berikut : dasar-dasar
pendidikan dan pengajaran di sekolah ditetapkan lebih dahulu dalam suatu undang-
undang. Dalam undang-undang itu dimuat pokok-pokok tentang dasar dan tujuan
pendidikan dan pengajaran di sekolah, jenis sekolah-sekolah, sikap Pemerintah
terhadap sekolah partikulir, pengajaran agama di sekolah Negeri, syarat-syarat
untuk diangkat sebagai guru, tunjangan kepada murid-murid, pemeriksaan sekolah-
sekolah dan lain-lain sebagainya. Sesudah undang-undang tentang dasar-dasar
pendidikan dan pengajaran di sekolah ditetapkan akan dibuat undang-undang
tersendiri untuk Sekolah Rendah, Sekolah Menengah, Sekolah Vak dan Sekolah
Tinggi, sebagai "organieke wet". Lain-lain hal yang tidak begitu penting dapat
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
2.
Penetapan undang-undang tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di
sekolah ini penting sekali, karena pendidikan dan pe-ngajaran mempengaruhi
dikemudian hari sifat-sifat rakyat umumnya, dan pemimpin-pemimpin yang akan
timbul dari rakyat khususnya.
3.
Bahwa dasar-dasar itu harus berlainan sama sekali dari dasar-dasar pendidikan dan
pengajaran di jaman Belanda, tak usah diterangkan dengan panjang lebar. Karena
pengajaran di jaman Belanda itu pada umumnya tidak berakar pada masyarakat
Indonesia, rakyat kita tidak merasa, bahwa sekolah-sekolah itu kepunyaan mereka.
Dengan konstruksi manapun juga, tetap sekolah-sekolah itu menjadi barang yang
asing untuk rakyat Indonesia. Sifat yang kedua yang tampak sekali ialah, bahwa
sekolah-sekolah itu hanya menerima sebagian kecil dari rakyat Indonesia, dan
terutama bagian atasan. Rakyat jelata umumnya tidak mendapat kesempatan
menerima pendidikan dan pengajaran di sekolah.
4.
Pendidikan dan pengajaran di Republik Indonesia sebaliknya bersifat nasional dan
demokratis. Tetapi tidak cukup untuk mengatakan, bahwa pendidikan dan
pengajaran kita mengandung dua sifat itu. Masih ada bermacam-macam hal yang
harus ditetapkan. Untuk penetapan hal-hal itu, yang prinsipil juga, perlulah
didengar suara masyarakat, supaya ada kepastian, bahwa undang-undang ini
sungguh-sungguh suatu penjelmaan dari hasrat keinginan masyarakat. Karena di
dalam masyarakat kita ada beberapa aliran tentang macam-macam hal itu, sesuai
dengan masyarakat yang demokratis,
5.
Berhubung dengan hal yang tersebut di atas pada tanggal 11 Nopember 1947,
dengan surat Putusan Menteri Pendidikan, Peng-ajaran dan Kebudayaan Nr
154/Yogya, dibentuk suatu panitia, yang disebut "Badan Penasihat Pembentukan
Undang-undang yang menetapkan dasar-dasar bagi Pendidikan dan Pengajaran",
yang harus memberikan nasihat kepada Menteri Pendidikan, Pengajaran dan
Kebudayaan pada pembuatan rencana undang-undang tersebut tadi. Dalam
considerans dikatakan, bahwa untuk pembentukan undang-undang yang dimaksud
di atas itu, perlu sekali didengar lebih dahulu pendapat-pendapat dari mereka yang
dapat mewakili suatu aliran dalam lapangan pendidikan dan pengajaran, dengan
menghargai serta mengin-dahkan sepenuhnya hasil perundingan-perundingan di
dalam panitya Penyelidik Pengajaran Republik Indonesia dan Badan Kongres Pen-
didikan Indonesia.
6.
Dua sifat terpenting dari pendidikan dan pengajaran kita tersebut di atas tadi, yaitu
nasional dan demokrasi menghendaki penjelasan lebih lanjut.
7.
Sering dikatakan, bahwa arti "pendidikan yang bersifat nasional" tidak jelas, sebab
kebanyakan orang berpendapat, bahwa sifat nasional itu pun harus nampak dalam
bentuknya. Mereka yang berpendapat demikian itu menyangkal kemungkinan
adanya pendidikan yang bersifat nasional, karena dalam bentuknya pada umumnya
sekolah itu tidak dapat bersifat kebangsaan, bahkan harus menyesuaikan diri
dengan susunan-susunan yang bersifat asing.

Akan tetapi yang kami maksud dengan "sifat nasional" itu mengenai isi dan jiwa
pendidikan. Maka dari itu mungkin sekali adanya pendidikan yang bersifat
Perancis, Inggeris, Arab, dllsb., pendek kata yang bersifat kebangsaan.
Sebagaimana masing-masing pendidikan nasional tersebut itu berdasar atas
kebudayaannya nasional, begitu pula pendidikan nasional kita harus berdasarkan
kebudayaan nasional Indonesia.
8.
Keharusan untuk mendasarkan pendidikan kita atas kebudayaan kita sendiri, tidak
berarti bahwa kita a priori menolak perkayaan kebudayaan kita itu oleh pengaruh
kebudayaan asing. Sejarah kebudayaan kita adalah menjadi jaminan bahwa
pendirian yang sempit itu tak akan terjadi. Tetapi sebaliknya pendidikan yang
bersifat nasional dan bersandarkan kebudayaan sendiri itu, harus dengan keinsyafan
bermaksud menjadi perisai terhadap bahaya "cultural bondage", yang pernah
dialami bangsa kita dalam zaman kolonial yang tak kita ingini kembali lagi itu.
9.
Karena itu dalam pendidikan dan pengajaran di Republik Indonesia diutamakan
sifat nasional dalam arti bahwa pendidikan dan pengajaran itu didasarkan atas
kebudayaan kita sendiri. Dalam pendidikan yang demikian pengajaran sejarah akan
menjadi pengajaran yang penting sekali. Bermacam-macam peristiwa yang terjadi
dalam, sejarah kita harus ditinjau kembali, dengan mempelaiari sumber-sumber kita
sendiri, sehingga dapat disusun kitab-kitab sejarah Indonesia, yang bersifat lain dari
pada jika dilihat dengan kaca mata bangsa asing. Peristiwa-peristiwa yang dapat
dibanggakan dan menunjukkan kejayaan bangsa kita harus ditegaskan dengan
sejelasnya, sehingga menimbulkan rasa kepercayaan atas diri sendiri pemuda-
pemuda kita. Begitu pula pengajaran kesenian baik seni suara maupun seni tari dan
sebagainya. Dan hal yang lebih penting lagi, yang menyatakan betul sifat nasional
pendidikan di negara kita ialah menjadinya bahasa Indonesia bahasa pengantar
disemua sekolah-sekolah. Bahasa ialah alat berfikir dan alat menyatakan buah
fikiran itu, tetapi selain dari semua itu ialah alat yang terpenting untuk menebalkan
rasa nasional suatu bangsa. Walaupun prinsip bahwa bahasa pengan-tar di sekolah-
sekolah ialah bahasa Indonesia, diberi kompromi pada dasar psychologie, dengan
demikian, bahwa ditiga kelas yang terendah dari sekolah-sekolah rendah bahasa
pengantar ialah bahasa daerah.
10.
Sifat yang kedua dari pendidikan Republik ialah sifat demokrasi. Kanak-kanak
yang dididik di sekolah-sekolah secara demokratis akan kemudian menjadi manusia
yang demokratis pula. Pendidikan demokratis itu tidak saja ternyata dalam
pergaulan pelajar dan pelajar, pelajar dan pendidik, akan tetapi juga cara memberi
pendidikan.

Pendidikan yang dicitacitakan bukan supaya kanak-kanak bertindak lahir dan batin
secara yang diperintahkan, secara imperatif, tetapi atas kemauan sendiri, atas rasa
kemerdekaan dan inisiatif sendiri. Baru jika cita-cita ini tercapai dapat dikatakan
bahwa pendidikan kita ialah demokratis. Tetapi ditanam juga keinsyafan pada anak-
anak, bahwa kemerdekaan itu bukanlah anarchie. Perasaan dimana batasnya
kemerdekaan dan dari mana mulainya anarchie harus ditanam pada kanak-kanak.
11.
Sebagai suatu akibat dari sifat demokrasi pendidikan kita ialah terjadinya prinsip,
bahwa kekurangan biaya pada seorang pelajar tidak boleh menjadi halangan untuk
meneruskan pelajarannya. Untuk pelajar-pelajar yang tidak mampu Pemerintah
menyediakan aturan-aturan tunjangan secara studiebeurs, dienstverband, tunjangan
asrama dsb., sehingga pelajar-pelajar tersebut dapat tertolong. Aturan pembayaran
uang sekolah di sekolah-sekolah lanjutan tidak bertentangan dengan prinsip tadi,
karena mereka yang mendapat tunjangan, dibebaskan juga dari pembayaran uang
sekolah.
12.
Dan selanjutnya ternyata juga sifat demokrasi pada kedudukan sekolah-sekolah
partikulir.
Kemerdekaan mendirikan sekolah-sekolah partikulir leluasa sekali, dan tiap-tiap
golongan penganut-penganut suatu aliran dapat men-dirikan sekolah partikulir,
sedang Pemerintah bersedia memberi sokongan.
13.
Haruslah diakui, bahwa keadaan masyarakat kita pada dewasa ini masih dalam
proses pertumbuhan dan masih selalu berubah dengan cepatnya. Lebih dari tiga
abad lamanya masyarakat kita ditekan oleh kekuasaan penjajahan, sehingga tidak
dapat tumbuh dengan sehat dan berkembang dengan semestinya. Baru tiga tahun
dapatlah kita bergerak dengan leluasa dan merdeka. Karena itu corak masyarakat
kita belum begitu tegas, masih mencari jalan baru, masih akan berkembang.
Undang-undang yang disusun ini serupa dengan keadaan masyarakat kita. Beberapa
fatsal masih menunggu kesempurnaannya. Undang-undang ini bermaksud
meletakkan dasar-dasar baru bagi pendidikandan pengajaran yang sesuai dengan
cita-cita kebangsaan. Kewajiban Pemerintah ialah untuk memimpin dan memberi
suatu pedoman yang tegas kearah mana masyarakat kita dalam lapangan pendidikan
dan pengajaran harus tumbuh, tepat seperti nama yang dipakai untuk undang-
undang ini.

PENJELASAN SEPASAL DEMI SEPASAL.