Undang-undang ini mulai berlaku pada hari
diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal
1 Januari 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 1957.
INDONESIA,
ttd
SUKARNO
Diundangkan
pada tanggal 8 April 1957.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
ttd
SUNARJO
---
PRESIDEN
