Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1964.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik-Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 1963.
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 1963
Sekretaris Negara,
ttd
