Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1963 tentang PENETAPAN BAGIAN ANGGARAN PERUSAHAAN NEGARA I.B.W. DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964

UU No. 12 Tahun 1963 berlaku

Ditetapkan: 1964-01-01

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1964.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-

Negara Republik-Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 4 September 1963.

Presiden Republik Indonesia,

ttd

SUKARNO.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 September 1963

Sekretaris Negara,

ttd