Langsung ke konten

PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1978/1979

UU No. 12 Tahun 1982 berlaku

Ditetapkan: 1982-01-15

Pasal 1

(1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1978/1979 adalah sebesar Rp 4.6814.903.272.224,93

(empat trilyun enam ratus delapan puluh empat milyar sembilan ratus tiga juta dua ratus tujuh
puluh dua ribu dua, ratus dua puluh empat sembilan puluh tiga perseratus rupiah).

(2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1978/1979 adalah sebesar Rp 4.618.492,903.455,20

(empat trilyun enam ratus delapan belas milyar empat ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus
tiga ribu empat ratus lima puluh lima dua puluh perseratus rupiah).

(3) Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1978/1979 adalah sebesar Rp 66.410.368.769,73

(enam puluh enam milyar empat ratus sepuluh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus
enam puluh sembilan tujuh puluh tiga perseratus rupiah).

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 1982

INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 1982

,

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---