Langsung ke konten

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

UU No. 12 Tahun 1985 diubah

Ditetapkan: 1985-01-01

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan :
1. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya;
1. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara
tetap pada tanah dan/atau perairan;
1. Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari
transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak
terdapat transaksi juai beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui
perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan
baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak pengganti;
1. Surat Pemberitahuan Obyek Pajak adalah surat yang digunakan oleh
wajib pajak untuk melaporkan data obyek pajak menurut ketentuan
undang-undang ini;
1. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang adalah surat yang digunakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak
terhutang kepada wajib pajak.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 2

(1) Yang menjadi obyek pajak adalah bumi dan/atau bangunan.

(2) Klasifikasi obyek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh

Menteri Keuangan.

Pasal 3

(1) Obyek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah

obyek pajak yang :
- digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum diepkumham.go bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan
nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
- digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang
sejenis dengan itu;
- merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman
nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan
tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
- digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas
perlakuan timbal balik;
- digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

(2) Obyek pajak yang digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan

pemerintahan, penentuan pengenaan pajaknya diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Batas nilai jual Bangunan Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp.

2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap satuan bangunan.

(4) Batas nilai jual Bangunan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam

ayat (3) akan disesuaikan dengan suatu faktor penyesuaian yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1) Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata

mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas
bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat
atas bangunan.

(2) Subyek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dikenakan

kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak menurut Undang-

www.djpp.depkumham.go.id

---

undang ini.

(3) Dalam hal atas suatu obyek pajak belum jelas diketahui wajib pajaknya,

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan subyek pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sebagai wajib pajak.

(4) Subyek pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)

dapat memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal
Pajak bahwa ia bukan wajib pajak terhadap obyek pajak dimaksud.

(5) Bila keterangan yang diajukan oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud

dalam ayat (4) disetujui, maka Direktur Jenderal Pajak membatalkan
penetapan sebagai wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya surat keterangan
dimaksud.

(6) Bila keterangan yang diajukan itu tidak disetujui, maka Direktur

Jenderal Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertaiepkumham.go alasan-alasannya.

(7) Apabila setelah jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya

keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Direktur Jenderal
Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan itu
dianggap disetujui.

Pasal 5

Tarif pajak yang dikenakan atas obyek pajak adalah sebesar 0,5% (lima
persepuluh persen).

Pasal 6

(1) Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Obyek Pajak.

(2) Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk
daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan
daerahnya.

(3) Dasar penghitungan pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak yang ditetapkan

serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100%
(seratus persen) dari Nilai Jual Obyek Pajak.

(4) Besarnya persentase Nilai Jual Kena Pajak sebagaimana dimaksud

dalam` ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan
memperhatikan kondisi ekonomi nasional.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 7

Besarnya pajak yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak
dengan Nilai Jual Kena Pajak.

Pasal 8

(1) Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim.

(2) Saat yang menentukan pajak yang terhutang adalah menurut keadaan

obyek pajak pada tanggal 1 Januari.epkumham.go (3) Tempat pajak yang terhutang:
- untuk daerah Jakarta, di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- untuk daerah lainnya, di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II atau
Kotamadya Daerah Tingkat II;
yang meliputi letak obyek pajak.

Pasal 9

(1) Dalam rangka pendataan, subyek pajak wajib mendaftarkan obyek

pajaknya dengan dengan mengisi Surat Pemberitahuan Obyek Pajak.

(2) Surat Pemberitahuan Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan
disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi letak obyek pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Obyek Pajak oleh
subyek pajak.

(3) Pelaksanaan dan tata cara pendaftaran obyek pajak sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan.

Pasal 10

(1) Berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang.

(2) Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak

www.djpp.depkumham.go.id

---

dalam hal-hal sebagai berikut :
- apabila Surat Pemberitahuan Obyek Pajak tidak disampaikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan setelah ditegor
secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam
Surat Tegoran;
- apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain
ternyata jumlah pajak yang terhutang lebih besar dari jumlah
pajak yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek
Pajak yang disampaikan oleh wajib pajak.

(3) Jumlah pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2) huruf a, adalah pokok pajak ditambah dengan
denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari
pokok pajak.

(4) Jumlah pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimanaepkumham.go dimaksud dalam ayat (2) huruf b adalah selisih pajak yang terhutang

berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain dengan pajak yang
terhutang yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak
ditambah denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari
selisih pajak yang terhutang.

Pasal 11

(1) Pajak yang terhutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus dilunasi selambat-
lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang oleh wajib pajak.

(2) Pajak yang terhutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) harus dilunasi selambat-
lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan
Pajak oleh wajib pajak.

(3) Pajak yang terhutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak

dibayar atau kurang dibayar, dikenakan denda administrasi sebesar 2%
(dua persen) sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai
dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan.

(4) Denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditambah

dengan hutang pajak yang belum atau kurang dibayar ditagih dengan
Surat Tagihan Pajak yang harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan sejak tanggal diterimanya Surat Tagihan Pajak oleh wajib pajak.

(5) Pajak yang terhutang dibayar di Bank, Kantor Pos dan Giro, dan tempat

lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(6) Tata Cara pembayaran dan penagihan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1),ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh Menteri

Keuangan.

Pasal 12

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak, dan Surat
Tagihan Pajak merupakan dasar penagihan pajak.

Pasal 13

Jumlah pajak yang terhutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang tidak
dibayar pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.epkumham.go Pasal 14

Menteri Keuangan dapat melimpahkan kewenangan penagihan pajak kepada
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan/atau Bupati/Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II.

Pasal 15

(1) Wajib pajak dapat mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal Pajak

atas:
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;
- Surat Ketetapan Pajak.

(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan

menyatakan alasan secara jelas.

(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

tanggal diterimanya surat sebagaina dimaksud dalam ayat (1) oleh wajib
pajak, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka
waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

(4) Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direk-

torat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman
Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan
Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan wajib pajak.

(5) Apabila diminta oleh wajib pajak untuk keperluan pengajuan keberatan,

Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan secara tertulis hal-hal yang
menjadi dasar pengenaan pajak.

(6) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 16

(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas)

bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberikan
keputusan atas keberatan yang diajukan.

(2) Sebelum surat keputusan diterbitkan, wajib pajak dapat menyampaikan

alasan tambahan atau penjelasan tertulis.

(3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa

menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya
jumlah pajak yang terhutang.

(4) Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas ketetapanepkumham.go sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, wajib pajak yang

bersangkutan harus dapat membuktikan ketidak benaran ketetapan
pajak tersebut.

(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat

dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka
keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima.

Pasal 17

(1) Wajib pajak dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak

terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 16 ayat (3)
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya surat
keputusan oleh wajib pajak dengan dilampiri salinan surat keputusan
tersebut.

(2) Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.

(3) Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban mambayar

pajak.

Pasal 18

(1) Hasil penerimaan pajak merupakan penerimaan negara yang dibagi

antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan imbangan
pembagian sekurang-kurangnya 90% (sembilan puluh persen) untuk
Pemerintah Daerah Tingkat II dan Pemerintah Daerah Tingkat I sebagai
pendapatan daerah yang bersangkutan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Bagian penerimaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1), sebagian besar diberikan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II.

(3) Imbangan pembagian hasil penerimaan pajak sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 19

(1) Menteri Keuangan dapat memberikan pengurangan pajak yang terhutang:

- karena kondisi tertentu obyek pajak yang ada hubungannya
dengan subyek pajak dan./atau karena sebab-sebab tertentuepkumham.go lainnya;
- dalam hal obyek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang
luar biasa.

(2) Ketentuan mengenai pemberian pengurangan pajak sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 20

Atas permintaan wajib pajak Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan
denda administrasi karena hal-hal tertentu.

Pasal 21

(1) Pejabat yang dalam jabatannya atau tugas pekerjaanya berkaitan

langsung dengan obyek pajak, wajib :

- menyampaikan laporan bulanan mengenai semua mutasi dan
perubahan keadaan obyek pajak secara tertulis kepada Direktorat
Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak obyek pajak;
- memberikan keterangan yang diperlukan atas permintaan
Direktorat Jenderal Pajak.

(2) Kewajiban memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1)huruf b, berlaku pula bagi pejabat lain yang ada hubungannya dengan

obyek pajak.

(3) Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

terikat oleh kewajiban untuk memegang rahasia jabatan, kewajiban
untuk merahasiakan itu ditiadakan sepanjang menyangkut pelaksanaan

www.djpp.depkumham.go.id

---

Undang-undang ini.

(4) Tata cara penyampaian laporan dan permintaan keterangan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 22

Pejabat yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21, dikenakan sanksi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 23

Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-undang ini,
berlaku ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentangepkumham.go Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta peraturan perundang-
undangan lainnya.

Pasal 24

Barang siapa karena kealpaannya :

- tidak mengembalikan/menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak
kepada Direktorat Jenderal Pajak ;
- menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, tetapi isinya tidak
benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak
benar;
sehingga menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana kurungan
selama-lamanya 6 (enam bulan) atau denda setinggi-tingginya sebesar 2 (dua)
kali pajak yang terhutang.

Pasal 25

(1) Barang siapa dengan sengaja :

- tidak mengembalikan/menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek
Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak;
- menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, tetapi isinya
tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan
keterangan. yang tidak benar;
- memperlihatkan surat palsu atau dipalsukan atau dokumen lain
yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar;

www.djpp.depkumham.go.id

---

- tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan surat atau
dokumen lainnya;
- tidak menunjukkan data atau tidak menyampaikan keterangan
yang diperlukan;
sehingga menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda setinggi-tingginya
sebesar 5 (lima) kali pajak yang terhutang.

(2) Terhadap bukan wajib pajak yang bersangkutan yang melakukan

tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dan huruf e,
dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau
denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

(3) Ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilipatkan dua

apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan
sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalaniepkumham.go sebagian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan atau sejak
dibayarnya denda.

Pasal 26

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 tidak dapat
dituntut setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berakhirnya tahun
pajak yang bersangkutan.

Pasal 27

(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 ayat

(2) adalah pelanggaran.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) adalah

kejahatan.

Pasal 28

Terhadap Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda), Pajak Kekayaan (PKk), Pajak
Jalan, dan Pajak Rumah Tangga (PRT) yang terhutang untuk tahun pajak 1985
dan sebelumnya berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang lama sampai dengan tanggal 31 Desember 1990.

Pasal 29

Dengan berlakunya Undang-undang ini, peraturan pelaksanaan yang telah ada
di bidang luran Pembangunan Daerah (ipeda) berdasarkan Undang-undang
Nomor 11 Prp Tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi, tetap berlaku sampai
dengan tanggal 31 Desember 1990 sepanjang tidak bertentangan dan belum
diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang
ini.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 30

Terhadap obyek pajak dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi serta
dalam bidang penambangan lainnya, sehubungan dengan Kontrak Karya dan
Kontrak Bagi Hasil yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini,
tetap dikenakan Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) berdasarkan ketentuan-
ketentuan dalam perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil yang masih
berlaku.

### Pasal 31epkumham.go Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tangal 27 Desember 1985

INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1985

www.djpp.depkumham.go.id

---