Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem budidaya tanaman adalah sistem pengembangan dan
pemanfaatan sumberdaya alam nabati melalui upaya manusia
yang dengan modal, teknologi, dan sumberdaya lainnya
menghasilkan barang guna memenuhi kebutuhan manusia secara
lebih baik;
1. Plasma nutfah adalah substansi yang terdapat dalam kelompok
makhluk hidup, dan merupakan sumber sifat keturunan yang
dapat dimanfaatkan dan dikembangkan atau dirakit untuk
menciptakan jenis unggul atau kultivar baru;
1. Pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan untuk
mempertahankan kemurnian jenis dan/atau varietas yang sudah
ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas baru yang lebih
baik;
1. Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman
atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau
mengembangbiakkan tanaman;
1. Varietas adalah bagian dari suatu jenis yang ditandai oleh bentuk
tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat-sifat
---
PRESIDEN
lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama;
1. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat benih tanaman
setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta
memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan;
1. Perlindungan tanaman adalah segala upaya untuk mencegah
kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh
organisme pengganggu tumbuhan;
1. Organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang
dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan
kematian tumbuhan;
1. Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap tanaman,
organisme pengganggu tumbuhan, dan benda lain yang
menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan di
lokasi tertentu;
1. Pupuk adalah bahan kimia atau organisms yang berperan dalam
penyediaan unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung
atau tidak langsung;
1. Pestisida adalah zat atau senyawa kimia, zat pengatur dan
perangsang tumbuh, bahan lain, serta organisme renik, atau virus
yang digunakan untuk melakukan perlindungan tanaman.
