Langsung ke konten

SISTEM BUDIDAYA TANAMAN

UU No. 12 Tahun 1992 berlaku

Ditetapkan: 1992-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Sistem budidaya tanaman adalah sistem pengembangan dan
pemanfaatan sumberdaya alam nabati melalui upaya manusia
yang dengan modal, teknologi, dan sumberdaya lainnya
menghasilkan barang guna memenuhi kebutuhan manusia secara
lebih baik;

1. Plasma nutfah adalah substansi yang terdapat dalam kelompok
makhluk hidup, dan merupakan sumber sifat keturunan yang
dapat dimanfaatkan dan dikembangkan atau dirakit untuk
menciptakan jenis unggul atau kultivar baru;

1. Pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan untuk
mempertahankan kemurnian jenis dan/atau varietas yang sudah
ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas baru yang lebih
baik;

1. Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman
atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau
mengembangbiakkan tanaman;

1. Varietas adalah bagian dari suatu jenis yang ditandai oleh bentuk
tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat-sifat

---

PRESIDEN

lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama;

1. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat benih tanaman
setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta
memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan;

1. Perlindungan tanaman adalah segala upaya untuk mencegah
kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh
organisme pengganggu tumbuhan;

1. Organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang
dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan
kematian tumbuhan;

1. Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap tanaman,
organisme pengganggu tumbuhan, dan benda lain yang
menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan di
lokasi tertentu;

1. Pupuk adalah bahan kimia atau organisms yang berperan dalam
penyediaan unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung
atau tidak langsung;

1. Pestisida adalah zat atau senyawa kimia, zat pengatur dan
perangsang tumbuh, bahan lain, serta organisme renik, atau virus
yang digunakan untuk melakukan perlindungan tanaman.

Pasal 2

Sistem budidaya tanaman sebagai bagian pertanian berasaskan
manfaat, lestari, dan berkelanjutan.

---

PRESIDEN

Pasal 3

Sistem budidaya tanaman bertujuan:

- meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil tanaman,
guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan,
industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor;

  • meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani;

- mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan
kesempatan kerja.

Pasal 4

Ruang lingkup sistem budidaya tanaman meliputi proses kegiatan
produksi sampai dengan pascapanen.

Pasal 5

(1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3, Pemerintah:

- menyusun rencana pengembangan budidaya tanaman sesuai
dengan tahapan rencana pembangunan nasional;

  • menetapkan wilayah pengembangan budidaya tanaman;

- mengatur produksi budidaya tanaman tertentu berdasarkan
kepentingan nasional;

- menciptakan kondisi yang menunjang peranserta
masyarakat.

(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

---

PRESIDEN

ayat (1), Pemerintah memperhatikan kepentingan masyarakat.

Pasal 6

(1) Petani memiliki kebebasan untuk menentukaii pilihan jenis

tanaman dan perribudidayaannya.

(2) Dalam menerapkan kebebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1), petani berkewajiban berperanserta dalam mewujudkan

rencana pengembangan dan produksi budidaya tanaman,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(3) Apabila pilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak

dapat terwujud karena ketentuan Pemerintah, maka Pemerintah
berkewajiban untuk mengupayakan agar petani yang
bersangkutan memperoleh jaminan penghasilan tertentu.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesatu
Pembukaan dan Pengolahan Lahan,
dan Penggunaan Media Tumbuh Tanaman

Pasal 7

(1) Setiap orang atau badan hukum yang membuka dan mengolah

lahan dalam luasan tertentu untuk keperluan budidaya tanaman
wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya
kerusakan lingkungan hidup.

---

PRESIDEN

(2) Setiap orang atau badan hukum yang menggunakan media

tumbuh tanaman untuk keperluan budidaya tanaman wajib
mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya pencemaran
lingkungan.

(3) Ketentuan mengenai tata cara sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

Bagian Kedua
Perbenihan

Pasal 8

Perolehan benih bermutu untuk pengembangan budidaya tanaman
dilakukan melalui kegiatan penemuan varietas unggul dan/atau
introduksi dari luar negeri.

Pasal 9

(1) Penemuan varietas unggul dilakukan melalui kegiatan pemuliaan

tanaman.

(2) Pencarian dan pengumpulan plasma nutfah dalam rangka

pemuliaan tanaman dilakukan oleh Pemerintah.

(3) Kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2), dapat dilakukan oleh perorangan atau
badan hukum berdasarkan izin.

(4) Pemerintah melakukan pelestarian plasma nutfah bersama

masyarakat.

(5) Ketentuan mengenai tata cara pencarian, pengumpulan, dan

pelestarian plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 10

(1) Introduksi dari luar negeri dilakukan dalam bentuk benih atau

materi induk untuk pemuliaan tanaman.

(2) Introduksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh

Pemerintah dan dapat pula dilakukan oleh perorangan atau
badan hukum.

(3) Ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2),

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11

Setiap orang atau badan hukum dapat melakukan pemuliaan tanaman
untuk menemukan varietas unggul.

Pasal 12

(1) Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum

diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah.

(2) Varietas hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilarang diedarkan.

(3) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelepasan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 13

(1) Benih dari varietas unggul yang telah dilepas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), merupakan benih bina.

(2) Benih bina yang akan diedarkan harus melalui sertifikasi dan

memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.

---

PRESIDEN

(3) Benih bina yang lulus sertifikasi apabila akan diedarkan wajib

diberi label.

(4) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara sertifikasi dan

pelabelan benih bina diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

Pasal 14

(1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2),

dilakukan oleh Pemerintah dan dapat pula dilakukan oleh
perorangan atau badan hukum berdasarkan izin.

(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan perizinan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

Pasal 15

Pemerintah melakukan pengawasan terhadap pengadaan dan
peredaran benih bina.

Pasal 16

Pemerintah dapat melarang pengadaan, peredaran, dan penanaman
benih tanaman tertentu yang merugikan masyarakat, budidaya
tanaman, sumberdaya alam lainnya, dan/atau lingkungan hidup.

Bagian Ketiga
Pengeluaran dan Pemasukan Tumbuhan dan Benih Tanaman

Pasal 17

(1) Pemerintah menetapkan jenis tumbuhan yang pengeluaran dari

dan/atau pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik
Indonesia memerlukan izin.

---

PRESIDEN

(2) Pengeluaran benih dari atau pemasukannya ke dalam wilayah

negara Republik Indonesia wajib mendapatkan izin.

(3) Pemasukan benih dari luar negeri harus memenuhi standar mutu

benih bina.

Bagian Keempat
Penanaman

Pasal 18

(1) Penanaman mcrupakan kegiatan menanamkan benih pada

petanaman yang berupa lahan atau media tumbuh tanaman.

(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditujukan untuk

memperoleh tanaman dengan pertumbuhan optimal guna
mencapai produktivitas yang tinggi.

(3) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),

penanaman harus dilakukan dengan tepat pola tanam, tepat
benih, tepat cara, tepat sarana, dan tepat waktu pada
petanaman siap tanam.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dapat diatur

lebih lanjut oteh Pemerintah.

Bagian Kelima
Pemanfaatan Air

Pasal 19

(1) Pemerintah mengatur dan membina pemanfaatan air untuk

budidaya tanaman.

(2) Pemanfaatan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang

---

PRESIDEN

berlaku.

Bagian Keenam
Perlindungan Tanaman

Pasal 20

(1) Perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem pengendalian

hama terpadu.

(2) Pelaksanaan perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1), menjadi tanggung jawab masyarakat dan Pemerintah.

Pasal 21

Perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,
dilakanakan melalui kegiatan berupa :

- pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam
dan tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah
negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;

  • pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
  • eradikasi organisme pengganggu tumbuhan.

Pasal 22

(1) Dalam pelaksanaan perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 21, setiap orang atau badan hukum dilarang
menggunakan sarana dan/atau cara yang dapat mengganggu
kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia,
menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya alam
dan/atau lingkungan hidup.

---

PRESIDEN

(2) Ketentuan mengenai penggunaan sarana dan/atau cara

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh
Pemerintah.

Pasal 23

Setiap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan yang
dimasukkan ke dalam, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain
di dalam, dan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia
dikenakan tindakan karantina tumbuhan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 24

(1) Setiap orang atau badan hukum yang memiliki atau menguasai

tanaman harus melaporkan adanya serangan organisme
pengganggu tumbuhan pada tanamannya kepada pejabat yang
berwenang dan yang bersangkutan harus mengendalikannya.

(2) Apabila serangan organisme pengganggu tumbuhan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), merupakan eksplosi, Pemerintah
bertanggung jawab menanggulanginya bersama masyarakat.

Pasal 25

(1) Pemerintah dapat melakukan atau memerintahkan dilakukannya

eradikasi terhadap tanaman dan/atau benda lain yang
menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan.

(2) Eradikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan

apabila organisme pengganggu tumbuhan tersebut dianggap
sangat berbahaya dan mengancam keselamatan tanaman secara
meluas.

---

PRESIDEN

Pasal 26

(1) Kepada pemilik yang tanaman dan/atau benda lainnya

dimusnahkan dalam rangka eradikasi dapat diberikan
kompensasi.

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan

hanya atas tanaman dan/atau benda lainnya yang tidak terserang
organisms pengganggu tumbuhan tetapi harus dimusnahkan
dalam rangka eradikasi.

Pasal 27

Ketentuan mengenai pengendalian dan eradikasi organisme
pengganggu tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 butir b
dan butir c serta ketentuan mengenai kompensasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

Bagian Ketujuh
Pemeliharaan Tanaman

Pasal 28

(1) Pemeliharaan tanaman diarahkan untuk:

- menciptakan kondisi pertumbuhan dan produktivitas tanaman
yang optimal;

  • menjaga kelestarian lingkungan;

- mencegah timbulnya kerugian pihak lain dan atau kepentingan
umum.

(2) Dalam pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1), setiap orang atau badan hukum dilarang menggunakan sarana

dan/atau cara yang mengganggu kesehatan dan/atau mengancam

---

PRESIDEN

keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan
sumberdaya alam dan/atau lingkungan hidup.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih

lanjut oleh Pemerintah.

Bagian Kedelapan
Panen

Pasal 29

(1) Panen merupakan kegiatan pemungutan hasil budidaya tanaman.

(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditujukan untuk

memperoleh hasil yang optimal dengan menekan kehilangan dan
kerusakan hasil serta menjamin terpenuhinya standar mutu.

(3) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),

panen harus dilakukan tepat waktu, tepat keadaan, tepat cara,
dan tepat sarana.

(4) Dalam pelaksanaan panen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),

harus dicegah timbulnya kerugian bagi masyarakat dan/atau
kerusakan sumberdaya alam dan/atau lingkungan hidup.

Pasal 30

(1) Pemerintah dan masyarakat berkewajiban untuk mewujudkan

tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).

(2) Pemerintah wajib berupaya untuk meringankan beban petani

kecil berlahan sempit yang budidaya tanamannya gagal panen
karena bencana alam.

(3) Pemerintah dapat menetapkan pengaturan mengenai panen

budidaya tanaman tertentu.

---

PRESIDEN

Bagian Kesembilan
Pascapanen

Pasal 31

(1) Pascapanen meliputi kegiatan pembersihan, pengupasan, sortasi,

pengawetan, pengemasan, penyimpanan, standardisasi mutu,
dan transportasi hasil produksi budidaya tanaman.

(2) Kegiatan pascapanen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

ditujukan untuk meningkatkan mutu, menekan tingkat kehilangan
dan/atau kerusakan, memperpanjang daya simpan, dan
meningkatkan daya guna serta nilai tambah hasil budidaya
tanaman.

Pasal 32

(1) Terhadap hasil budidaya tanaman yang dipasarkan diterapkan

standar mutu.

(2) Pemerintah menetapkan jenis hasil budidaya tanaman yang harus

memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Pemerintah mengawasi mutu hasil budidaya tanaman

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 33

Ketentuan mengenai pascapanen dan standar mutu hasil budidaya
tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32, diatur
lebih lanjut oleh Pemerintah.

Pasal 34

(1) Pemerintah menetapkan standar unit pengolahan, alat

---

PRESIDEN

transportasi, dan unit penyimpanan hasil. budidaya tanaman.

(2) Pemerintah melakukan akreditasi atas kelayakan unit

pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap unit pengolahan,

alat transportasi, dan unit penyimpanan hasil budidaya tanaman,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 35

Pemerintah menetapkan tata cara pcngawasan atas mutu unit
pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan hasil budidaya
tanaman.

Pasal 36

(1) Pemerintah menetapkan harga dasar hasil budidaya tanaman

tertentu.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih

lanjut oleh Pemerintah.

Bagian Kesatu
Pupuk

Pasal 37

(1) Pupuk yang beredar di dalam wilayah negara Republik Indonesia

wajib memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya serta
diberi label.

---

PRESIDEN

(2) Pemerintah menetapkan standar mutu pupuk serta jenis pupuk

yang boleh diimpor.

(3) Pemerintah mengawasi pengadaan dan peredaran pupuk.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan, pengadaan dan

peredaran pupuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Pestisida

Pasal 38

(1) Pestisida yang akan diedarkan di dalam wilayah negara Republik

Indonesia wajib terdaftar, memenuhi standar mutu, terjamin
efektivitasnya, aman bagi manusia dan lingkungan hidup, serta
diberi label.

(2) Pemerintah menetapkan standar mutu pestisida sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), dan jenis pestisida yang boleh diimpor.

Pasal 39

Pemerintah melakukan pendaftaran dan mengawasi pengadaan,
peredaran, serta penggunaan pestisida.

Pasal 40

Pemerintah dapat melarang atau membatasi peredaran dan/atau
penggunaan pestisida tertentu.

Pasal 41

Setiap orang atau badan hukum yang menguasai pestisida yang

---

PRESIDEN

dilarang peredarannya atau yang tidak memenuhi standar mutu atau
rusak atau tidak terdaflar wajib memusnahkannya.

Pasal 42

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40,
dan Pasal 41, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Alat dan Mesin

Pasal 43

(1) Pemerintah menetapkan jenis dan standar alat dan mesin

budidaya tanaman yang produksi serta peredarannya perlu
diawasi.

(2) Alat dan mesin budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1), diuji terlebih dahulu sebelum diedarkan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2),

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 44

(1) Pemanfaatan lahan untuk keperluan budidaya tanaman

disesuaikan dengan ketentuan tata ruang dan tata guna tanah
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian dan kemampuan

---

PRESIDEN

lahan maupun pelestarian lingkungan hidup khususnya konservasi
tanah.

Pasal 45

Perubahan rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan
peruntukan budidaya tanaman guna keperluan lain dilakukan dengan
memperhatikan rencana produksi budidaya tanaman secara nasional.

Pasal 46

(1) Pemerintah menetapkan luas maksimum lahan untuk unit usaha

budidaya tanaman yang dilakukan di atas tanah yang dikuasai
oleh Negara.

(2) Setiap pcrubahan jenis tanaman pada unit usaha budidaya

tanaman di atas tanah yang dikuasai oleh negara harus
memperoleh persetujuan Pemerintah.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2),

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 47

(1) Usaha budidaya tanaman hanya dapat dilakukan oleh perorangan

warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan
hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan
berkedudukan di Indonesia.

(2) Badan usaha yang berbentuk badan hukum sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), dapat berupa:

  • Koperasi; atau

---

PRESIDEN

- Badan Usaha Milik Negara termasuk Badan Usaha Milik Daerah;
atau

  • Perusahaan swasta.

(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diarahkan

untuk bekerja sama secara terpadu dengan masyarakat petani
dalam melakukan usaha budidaya tanaman.

(4) Pemerintah dapat menugaskan badan usaha sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2), untuk pengembangan kerja sama
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 48

(1) Perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), yang melakukan
usaha budidaya tanaman tertentu di atas skala tertentu wajib
memiliki izin.

(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus

memperhatikan aspek ekonomi, sosial, budaya, sumberdaya
alam, lingkungan hidup, dan kepentingan strategis lainnya.

(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diarahkan

untuk mengembangkan keterpaduan kegiatan budidaya tanaman
dengan industri dan pemasaran produknya.

Pasal 49

Pemerintah membina usaha lemah serta mendorong dan membina
terciptanya kerja sama yang serasi dan saling menguntungkan antara
pengusaha lemah dan pengusaha kuat di bidang budidaya tanaman.

---

PRESIDEN

Pasal 50

(1) Setiap orang atau badan hukum yang dalam melakukan budidaya

tanaman memanfaatkan jasa atau sarana yang disediakan oleh
Pemerintah dapat dikenakan pungutan,

(2) Petani kecil berlahan sempit yang melakukan kegiatan budidaya

tanaman hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari
tidak dikenakan pungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 51

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49,
dan Pasal 50, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 52

(1) Pemerintah melaksanakan pembinaan budidaya tanaman dalam

bentuk pengaturan, pemberian bimbingan, dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan budidaya tanaman.

(2) Pembinaan budidaya tanaman diarahkan untuk meningkatkan

produksi, mutu, dan nilai tambah hasil budidaya tanaman serta
efisiensi penggunaan lahan dan sarana produksi.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud data ayat (2), didasarkan pada

pemenuhan kebutuhan dalam negeri, keunggulan komparatif, dan
permintaan pasar komoditi budidaya tanaman yang
bersangkutan.

(4) Ketentuan mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh
Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 53

Pemerintah mendorong dan mengarahkan peranserta organisasi profesi
terkait dalam pembinaan budidaya tanaman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 ayat (1).

Pasal 54

(1) Pemerintah menyelenggarakan penelitian di bidang budidaya

tanaman yang diarahkan bagi kepentingan masyarakat.

(2) Pemerintah membina dan mendorong masyarakat untuk

melakukan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).

Pasal 55

(1) kepada penemu teknologi tepat serta penemu teori dan metode

ilmiah baru di bidang budidaya tanaman dapat diberikan
penghargaan oleh Pemerintah.

(2) Kepada penemu jenis baru dan/atau varietas unggul, dapat

diberikan penghargaan oleh Pemerintah serta mempunyai hak
memberi nama pada temuannya.

(3) Setiap orang atau badan hukum yang tanamannya memiliki

keunggulan tertentu dapat diberikan penghargaan oleh
Pemerintah.

(4) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diatur lebih
lanjut oleh Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 56

(1) Pemerintah menyelenggarakan pengembangan sumberdaya

manusia di bidang budidaya tanaman melalui kegiatan pendidikan
dan pelatihan serta mendorong dan membina masyarakat untuk
melakukan kegiatan tersebut.

(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditujukan untuk

memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas sumber daya
manusia.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2),

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 57

(1) Pemerintah menyelenggarakan penyuluhan budidaya tanaman

serta mendorong dan membina peranserta masyarakat untuk
melakukan kegiatan penyuluhan dimaksud.

(2) Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan informasi yang

mendukung pengembangan budidaya tanaman serta mendorong
dan membina peranserta masyarakat dalam pemberian pelayanan
tersebut.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diatur

lebih lanjut oleh Pemerintah.

Pasal 58

(1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang

budidaya tanaman kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan

---

PRESIDEN

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pemerintah dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah untuk

melaksanakan tugas pembantuan di bidang budidaya tanaman.

(3) Ketentuan penyerahan sebagian urusan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

PENYIDIKAN

Pasal 59

(1) Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, juga

pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan departemen
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang budidaya
tanaman, dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan
dalam tindak pidana di bidang budidaya tanaman.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang

untuk:

- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang
budidaya tanaman;

- melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar
dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam
tindak pidana di bidang budidaya tanaman;

- melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak
pidana di bidang budidaya tanaman;

- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan
sehubungan dengan tindak pidana di bidang budidaya
tanaman,

---

PRESIDEN

  • membuat dan menandatangani berita acara;

- menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti
tentang adanya tindak pidana di bidang budidaya tanaman.

(3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberitahukan

dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya
kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat polisi negara
Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 107
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana.

Pasal 60

(1) Barangsiapa dengan sengaja:

- mencari dan mengumpulkan plasma nutfah tidak berdasarkan
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);

- mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum
dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);

- mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);

- mengeluarkan benih dari atau memasukkan ke dalam wilayah
Negara Republik Indonesia tanpa izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2);

- menggunakan cara dan/atau sarana perlindungan tanaman
yang mengganggu kesehatan dan mengancam keselamatan
manusia atau menimbulkan kerusakan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1),

  • mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label

---

PRESIDEN

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1),

- mengedarkan pestisida yang tidak terdaftar atau tidak sesuai
dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1);

- tidak memusnahkan pestisida yang dilarang peredarannya,
tidak memenuhi standar mutu, rusak atau tidak terdaftar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41;

- melanggar kelentuan pelaksanaan Pasal 16; dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

(2) Barang siapa karena kelalaiannya :

- mencari dan mengumpulkan plasma nutfah tidak berdasarkan
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);

- mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum
dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);

- mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);

- mengeluarkan benih dari atau memasukkan ke dalam wilayah
negara Republik Indonesia tanpa izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2);

- menggunakan cara dan/atau sarana perlindungan tanaman
yang mengganggu kesehatan dan mengancam keselamatan
manusia atau menimbulkan kerusakan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1);

- mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1);

- mengedarkan pestisida yang tidak terdaftar atau tidak sesuai
dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1);

- tidak memusnahkan pestisida yang dilarang peredarannya,
tidak memenuhi standar mutu, rusak atau tidak terdaftar

---

PRESIDEN

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41;

- melanggar ketentuan pelaksanaan Pasal 16; dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 12 (dua belas) bulan atau denda
paling banyak Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).

Pasal 61

(1) Barangsiapa dengan sengaja:

- tidak mengikuti tata cara pembukaan dan pengolahan lahan
atau penggunaan media tumbuh tanaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7;

  • melakukan sertifikasi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 ayat (1);

- dalam memelihara tanaman menggunakan sarana dan/atau
cara yang mengganggu kesehatan dan mengancam
keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan
sumberdaya Alam, dan atau lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam asal 28 ayat (2);

- melakukan usaha budidaya tanaman tanpa izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1);

- melanggar ketentuan pelaksanaan Pasal 40; dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

(2) Barangsiapa karena kelalaiannya :

- tidak mengikuti tata cara pembukaan dan pengolahan lahan
atau penggunaan media tumbuh tanaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7;

  • melakukan sertifikisi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 ayat (1),

  • dalam memelihara tanaman menggunakan sarana dan/atau

---

PRESIDEN

cara yang mengganggu kesehatan dan mengancam
keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan
sumberdaya alam, dan atau lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2);

- melakukan usaha budidaya tanaman tanpa izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1);

- melanggar ketentuan pelaksanaan Pasal 40; dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 12 (dua belas) bulan atau denda
paling banyak Rp 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).

Pasal 62

(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1),

dan Pasal 61 ayat (1), adalah kejahatan.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2),

dan Pasal 61 ayat (2), adalah pelanggaran.

Pasal 63

Tumbuhan dan/atau sarana budidaya tanaman yang diperoleh
dan/atau digunakan untuk melakukan tindak pidana yang dimaksud
dalam Undang-undang ini dapat dirampas.

Pasal 64

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
perundang-undangan di bidang budidaya tanaman yang tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini tetap berlaku selama belum
ditetapkan penggantinya berdasarkan Undang-undang ini.

---

PRESIDEN

Pasal 65

Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka :

1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1961 tentang Pengeluaran dan
Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman (Lembaran Negara Tahun
1961 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2147);

1. Ketentuan yang mengatur tentang budidaya tanaman yang
tercantum dalam :

- Ordonansi tentang Krisis Teh (Crisis Thee Ordonnantie, Staatsblad
1933 No. 203);

- Ordonansi tentang Krisis Kina (Crisis Kina Ordonnantie, Staatsblad
1933 No. 204);

- Ordonansi tentang Krisis Kopi dan Kakao (Crisis Koffie en Cacao
Ordonnantie, Staatsblad 1933 No. 205);

- Ordonansi tentang Pertanaman Kina (Kinaaanplant Ordonnantie,
Staatsblad 1934 No. 70);

- Ordonansi tentang Pengeluaran Karet Perkebunan (Ondernemings
Rubber-uitvoer Ordonnantie, Staatsblad 1934 No. 342);

- Ordonansi tentang Pengeluaran Karet Rakyat (Bevolkings
Rubber-uitvoer Ordonnantie, Staatsblad 1934 No. 343);

- Ordonansi tentang Pertanaman Karet (Rubberaanplant
Ordonnantie, Staatsblad 1934 No. 346);

- Ordonansi tentang Kepentingan-kepentingan Kapok
(Kapok-belangen Ordonnantie, Staatsblad 1935 No. 165);

- Ordonansi tentang Pertanaman Teh (Thee-aanplant Ordonnantie,
Staatsblad 1936 No. 119);

---

PRESIDEN

- Ordonansi tentang Krosok (Krosok Ordonnantie, Staatsblad 1937
No. 604);

dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 66

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 1992

INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 1992

ttd

MOERDIONO

---

PRESIDEN