Langsung ke konten

PEMASYARAKATAN

UU No. 12 Tahun 1995 berlaku

Ditetapkan: 1995-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan

Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan,

dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem

pemidanaan dalam tata peradilan pidana.

1. sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan

batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan

berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara

pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas

Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan,

memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga

dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif

berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar

sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

1. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah

tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik

Pemasyarakatan.

1. Balai…

---

PRESIDEN

1. Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BAPAS adalah

pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan.

1. Warga Binaan Pemasyarakatan adalah Narapidana, Anak Didik

Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan.

1. Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan

pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

1. Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang

kemerdekaan di LAPAS.

1. Anak Didik Pemasyarakatan adalah :

  • Anak Pidana yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan

menjalani pidana di LAPAS Anak paling lama sampai berumur

18 (delapan belas) tahun;

  • Anak Negara yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan

diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di

LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas)

tahun;

  • Anak Sipil yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau

walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di

LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas)

tahun.

1. Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien adalah

seseorang yang berada dalam bimbingan BAPAS.

1. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya

meliputi bidang pemasyarakatan.

---

PRESIDEN

### Pasal 2…

Pasal 2

Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk

Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya,

menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak

pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat,

dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar

sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Pasal 3

Sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan Warga Binaan

Pemasyrakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat,

sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas

dan bertanggung jawab.

Pasal 4

(1) LAPAS dan BAPAS didirikan di setiap ibukota kabupaten atau

kotamadya.

(2) Dalam hal dianggap perlu, di tingkat kecamatan atau kota

administratif dapat didirikan Cabang LAPAS dan Cabang BAPAS.

PEMBINAAN

Pasal 5

Sistem pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas :

  • pengayoman;

---

PRESIDEN

  • persamaan…
  • persamaan perlakuan dan pelayanan;
  • pendidikan;
  • pembimbingan;
  • penghormatan harkat dan martabat manusia;
  • kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan; dan
  • terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan

orang-orang tertentu.

Pasal 6

(1) Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan di LAPAS

dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan oleh

BAPAS.

(2) Pembinaan di LAPAS dilakukan terhadap Narapidana dan Anak

Didik Pemasyarakatan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam BAB

III.

(3) Pembimbingan oleh BAPAS dilakukan terhadap:

  • Terpidana bersyarat;
  • Narapidana, Anak Pidana dan Anak Negara yang mendapat

pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas;

  • Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan,

pembinaannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan

sosial;

  • Anak Negara yang berdasarkan Keputusan Menteri atau pejabat

di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk,

bimbingannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan

sosial; dan

---

PRESIDEN

  • Anak...
  • Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya

dikembalikan kepada orang tua atau walinya.

Pasal 7

(1) Pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan

diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh petugas

pemasyarakatan.

(2) Ketentuan mengenai pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di

LAPAS dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan oleh

BAPAS diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 8

(1) Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(1) merupakan Pejabat Fungsional Penegak Hukum yang

melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengamanan, dan

pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

(2) Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di angkat

dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

(1) Dalam rangka penyelenggaraan pembinaan dan pembimbingan

Warga Binaan Pemasyarakatan, Menteri dapat mengadakan

kerjasama dengan instansi pemerintah terkait, badan-badan

kemasyarakatan lainnya, atau perorangan yang kegiatannya seiring

dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

---

PRESIDEN

(2) Ketentuan...

(2) Ketentuan mengenai kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Pertama

Narapidana

Pasal 10

(1) Terpidana yang diterima di LAPAS wajib didaftar.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengubah status

Terpidana menjadi Narapidana.

(3) Kepala LAPAS bertanggung jawab atas penerimaan Terpidana dan

pembebasan Narapidana di LAPAS.

Pasal 11

Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi :

  • pencatatan :

1. putusan pengadilan;

1. jati diri; dan

1. barang dan uang yang dibawa;

  • pemeriksaan kesehatan;
  • pembuatan pasfoto;
  • pengambilan sidik jari; dan
  • pembuatan berita acara serah terima Terpidana.

---

PRESIDEN

### Pasal 12…

Pasal 12

(1) Dalam rangka pembinaan terhadap Narapidana di LAPAS

dilakukan penggolongan atas dasar :

  • umur;
  • jenis kelamin;
  • lama pidana yang dijatuhkan;
  • jenis kejahatan; dan
  • kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan

pembinaan.

(2) Pembinaan Narapidana Wanita di LAPAS dilaksanakan di LAPAS

Wanita.

Pasal 13

Ketentuan mengenai pendaftaran serta penggolongan Narapidana diatur

lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 14

(1) Narapidana berhak :

  • melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
  • mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
  • mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
  • mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
  • menyampaikan keluhan;
  • mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa

lainnya yang tidak dilarang;

---

PRESIDEN

  • mendapatkan...
  • mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
  • menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang

tertentu lainnya;

  • mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
  • mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti

mengunjungi keluarga;

  • mendapatkan pembebasan bersyarat;
  • mendapatkan cuti menjelang bebas; dan

m.mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan

hak-hak Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur

lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 15

(1) Narapidana wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan

kegiatan tertentu.

(2) Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 16

(1) Narapidana dapat dipindahkan dari satu LAPAS ke LAPAS lain

untuk kepentingan :

  • pembinaan;
  • keamanan dan ketertiban;

---

PRESIDEN

  • proses peradilan; dan
  • lainnya...
  • lainnya yang dianggap perlu.

(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan

Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 17

(1) Penyidikan terhadap Narapidana yang terlibat perkara lain baik

sebagai tersangka, terdakwa, atau sebagai saksi yang dilakukan di

LAPAS tempat Narapidana yang bersangkutan menjalani pidana,

dilaksanakan setelah penyidik menunjukkan surat perintah

penyidikan dari pejabat instansi yang berwenang dan menyerahkan

tembusannya kepada Kepala LAPAS.

(2) Kepala LAPAS dalam keadaan tertentu dapat menolak pelaksanaan

penyidikan di LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat

dilakukan di luar LAPAS setelah mendapat izin Kepala LAPAS.

(4) Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibawa ke

luar LAPAS untuk kepentingan :

  • penyerahan berkas perkara;
  • rekonstruksi; atau
  • pemeriksaan di sidang pengadilan.

(5) Dalam hal terdapat keperluan lain di luar keperluan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (4) Narapidana hanya dapat dibawa ke luar

LAPAS setelah mendapat izin tertulis dari Direktur Jenderal

Pemasyarakatan.

(6) Jangka waktu Narapidana dapat dibawa ke luar LAPAS

---

PRESIDEN

sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5) setiap kali paling

lama 1 (satu) hari.

(7) Apabila...

(7) Apabila proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang

pengadilan terhadap Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) harus dilakukan di luar wilayah hukum pengadilan negeri yang

menjatuhkan putusan pidana yang sedang dijalani, Narapidana yang

bersangkutan dapat dipindahkan ke LAPAS tempat dilakukan

pemeriksaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16.

Bagian Kedua

Anak Didik Pemasyarakatan

Paragraf 1

Anak Pidana

Pasal 18

(1) Anak Pidana ditempatkan di LAPAS Anak.

(2) Anak Pidana yang ditempatkan di LAPAS Anak sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar.

Pasal 19

Pendaftaran sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) meliputi :

  • pencatatan :

1. putusan pengadilan;

1. jati diri; dan

1. barang dan uang yang dibawa;

---

PRESIDEN

  • pemeriksaan kesehatan;
  • pembuatan pasfoto;
  • pengambilan…
  • pengambilan sidik jari; dan
  • pembuatan berita acara serah terima Anak Pidana.

Pasal 20

Dalam rangka pembinaan terhadap Anak Pidana di LAPAS Anak

dilakukan penggolongan atas dasar :

  • umur;
  • jenis kelamin;
  • lama pidana yang dijatuhkan;
  • jenis kejahatan; dan
  • kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan

pembinaan.

Pasal 21

Ketentuan mengenai pendaftaran serta penggolongan Anak Pidana diatur

lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 22

(1) Anak Pidana memperoleh hak-hak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 kecuali huruf g.

(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan

hak-hak Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur

lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

### Pasal 23…

Pasal 23

(1) Anak Pidana wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan

kegiatan tertentu.

(2) Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 24

(1) Anak Pidana dapat dipindahkan dari satu LAPAS Anak ke LAPAS

Anak lain untuk kepentingan :

  • pembinaan;
  • keamanan dan ketertiban;
  • pendidikan;
  • proses peradilan; dan
  • lainnya yang dianggap perlu.

(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan Anak

Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut

dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 2

Anak Negara

Pasal 25

---

PRESIDEN

(1) Anak Negara ditempatkan di LAPAS Anak.

(2) Anak...

(2) Anak Negara yang ditempatkan di LAPAS Anak sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar.

Pasal 26

Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) meliputi :

  • pencatatan :

1. putusan pengadilan;

1. jati diri; dan

1. barang dan uang yang dibawa;

  • pemeriksaan kesehatan;
  • pembuatan pasfoto;
  • pengambilan sidik jari; dan
  • pembuatan berita acara serah terima Anak Negara.

Pasal 27

Dalam rangka pembinaan terhadap Anak Negara di LAPAS Anak

dilakukan penggolongan atas dasar :

  • umur;
  • jenis kelamin;
  • lamanya pembinaan; dan
  • kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan

pembinaan.

---

PRESIDEN

### Pasal 28…

Pasal 28

Ketentuan mengenai pendaftaran dan penggolongan Anak Negara diatur

lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

### Pasal 29.

(1) Anak Negara memperoleh hak-hak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14, kecuali huruf g dan i.

(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan

hak-hak Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur

lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 30

(1) Anak Negara wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan

kegiatan tertentu.

(2) Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 31

(1) Anak Negara dapat dipindahkan dari satu LAPAS Anak ke LAPAS

Anak lain untuk kepentingan :

  • pembinaan;

---

PRESIDEN

  • keamanan dan ketertiban;
  • pendidikan; dan
  • lainnya yang dianggap perlu.

(2) Ketentuan...

(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan Anak

Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut

dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 3

Anak Sipil

Pasal 32

(1) Anak Sipil ditempatkan di LAPAS Anak.

(2) Anak Sipil yang ditempatkan di LAPAS Anak sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar.

(3) Penempatan Anak Sipil di LAPAS Anak paling lama 6 (enam)

bulan bagi mereka yang belum berumur 14 (empat belas) tahun, dan

paling lama 1 (satu) tahun bagi mereka yang pada saat penetapan

pengadilan berumur 14 (empat belas) tahun dan setiap kali dapat

diperpanjang 1 (satu) tahun dengan ketentuan paling lama sampai

berumur 18 (delapan belas) tahun.

Pasal 33

Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) meliputi :

  • pencatatan :

1. penetapan pengadilan;

1. jati diri; dan

---

PRESIDEN

1. barang dan uang yang dibawa;

  • pemeriksaan kesehatan;
  • pembuatan pasfoto;
  • pengambilan sidik jari; dan
  • pembuatan…
  • pembuatan berita acara serah terima Anak Sipil.

Pasal 34

Dalam rangka pembinaan terhadap Anak Sipil di LAPAS Anak

dilakukan penggolongan atas dasar :

  • umur;
  • jenis kelamin;
  • lamanya pembinaan; dan
  • kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan

pembinaan.

Pasal 35

Ketentuan mengenai pendaftaran dan penggolongan Anak Sipil diatur

lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 36

(1) Anak Sipil memperoleh hak-hak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14, kecuali huruf g, i, k, dan huruf l.

(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan

hak-hak Anak Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur

lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 37

(1) Anak Sipil wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan

kegiatan tertentu.

(2) Ketentuan...

(2) Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 38

(1) Anak Sipil dapat dipindahkan dari satu LAPAS Anak ke LAPAS

Anak lain untuk kepentingan :

  • pembinaan;
  • keamanan dan ketertiban;
  • pendidikan; dan
  • lainnya yang dianggap perlu.

(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan Anak

Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut

dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga

Klien

Pasal 39

(1) Setiap Klien wajib mengikuti secara tertib program bimbingan yang

diadakan oleh BAPAS.

(2) Setiap Klien yang dibimbing oleh BAPAS sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) wajib didaftar.

---

PRESIDEN

Pasal 40

Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) meliputi :

  • pencatatan :…
  • pencatatan :

1. putusan atau penetapan pengadilan, atau Keputusan Menteri;

1. jati diri;

  • pembuatan pasfoto;
  • pengambilan sidik jari; dan
  • pembuatan berita acara serah terima Klien.

Pasal 41

Ketentuan mengenai pendaftaran Klien diatur lebih lanjut dengan

Keputusan Menteri.

Pasal 42

(1) Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terdiri dari :

  • Terpidana bersyarat;
  • Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara yang mendapatkan

pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas;

  • Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan,

pembinaannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan

sosial;

  • Anak Negara yang berdasarkan Keputusan Menteri atau pejabat

di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk,

---

PRESIDEN

bimbingannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan

sosial; dan

  • Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya

dikembalikan kepada orang tua atau walinya.

(2) Dalam...

(2) Dalam hal bimbingan Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) huruf c dilakukan oleh orang tua asuh atau badan sosial,

maka orang tua asuh atau badan sosial tersebut wajib mengikuti

secara tertib pedoman pembimbingan yang ditetapkan dengan

Keputusan Menteri.

(3) Dalam hal bimbingan Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

huruf e dilakukan oleh orang tua atau walinya, maka orang tua atau

walinya tersebut wajib mengikuti secara tertib pedoman

pembimbingan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 43

Dalam hal bimbingan Anak Negara diserahkan kepada orang tua asuh

atau badan sosial dan Anak yang diserahkan kepada orang tua atau

walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c, d, dan e,

maka BAPAS melaksanakan :

  • pengawasan terhadap orang tua asuh atau badan sosial dan orang

tua atau wali agar kewajiban sebagai pengasuh dapat dipenuhi;

  • pemantapan terhadap perkembangan Anak Negara dan Anak Sipil

yang diasuh.

Pasal 44

Ketentuan mengenai program bimbingan Klien diatur lebih lanjut dengan

---

PRESIDEN

Peraturan Pemerintah.

## BAB IV…

Pasal 45

(1) Menteri membentuk Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim

Pengamat Pemasyarakatan.

(2) Balai Pertimbangan Pemasyarakatan bertugas memberi saran dan

atau pertimbangan kepada Menteri.

(3) Balai Pertimbangan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (2) terdiri dari para ahli di bidang pemasyarakatan yang

merupakan wakil instansi pemerintah terkait, badan non pemerintah

dan perorangan lainnya.

(4) Tim Pengamat Pemasyarakatan yang terdiri dari pejabat-pejabat

LAPAS, BAPAS atau pejabat terkait lainnya bertugas :

  • memberi saran mengenai bentuk dan program pembinaan dan

pembimbingan dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan;

  • membuat penilaian atas pelaksanaan program pembinaan dan

pembimbingan; atau

  • menerima keluhan dan pengaduan dari Warga Binaan

Pemasyarakatan.

(5) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Balai Pertimbangan

---

PRESIDEN

Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan ditetapkan

dengan Keputusan Menteri.

## BAB V…

Pasal 46

Kepala LAPAS bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di

LAPAS yang dipimpinnya.

Pasal 47

(1) Kepala LAPAS berwenang memberikan tindakan disiplin atau

menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Warga Binaan

Pemasyarakatan yang melanggar peraturan keamanan dan ketertiban

di lingkungan LAPAS yang dipimpinnya.

(2) Jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat

berupa :

  • tutupan sunyi paling lama 6 (enam) hari bagi Narapidana atau

Anak Pidana; dan atau

  • menunda atau meniadakan hak tertentu untuk jangka waktu

tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

(3) Petugas pemasyarakatan dalam memberikan tindakan disiplin atau

menjatuhkan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat

---

PRESIDEN

(1) wajib :

  • memperlakukan Warga Binaan Pemasyarakatan secara adil dan

tidak bertindak sewenang-wenang; dan

  • mendasarkan tindakannya pada peraturan tata tertib LAPAS.

(4) Bagi...

(4) Bagi Narapidana atau Anak Pidana yang pernah dijatuhi hukuman

tutupan sunyi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a,

apabila mengulangi pelanggaran atau berusaha melarikan diri dapat

dijatuhi lagi hukuman tutupan sunyi paling lama 2 (dua ) kali 6

(enam) hari.

Pasal 48

Pada saat menjalankan tugasnya, petugas LAPAS diperlengkapi dengan

senjata api dan sarana keamanan yang lain.

Pasal 49

Pegawai Pemasyarakatan diperlengkapi dengan sarana dan prasarana lain

sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

Pasal 50

Ketentuan mengenai keamanan dan ketertiban LAPAS diatur lebih lanjut

dengan Keputusan Menteri.

---

PRESIDEN

Pasal 51

(1) Wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan ada pada

Menteri.

(2) Ketentuan...

(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan

wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan

Peraturan Pemerintah.

Pasal 52

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua peraturan

pelaksanaan yang berkaitan dengan pemasyarakatan tetap berlaku,

sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan

pelaksanaan baru berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 53

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini:

1. Ordonnantie op de Voorwaardelijke Invrijheidstelling (Stb.

1917-749, 27 Desember 1917 jo. Stb. 1926-488) sepanjang yang

berkaitan dengan pemasyarakatan;

---

PRESIDEN

1. Gestichtenreglement (Stb. 1917-708, 10 Desember 1917);

1. Dwangopvoedingsregeling (Stb. 1917-741, 24 Desember 1917);

dan

1. Uitvoeringsordonnantie op de Voorwaardelijke Veroordeeling (Stb.

1926-487, 6 November 1926) sepanjang yang berkaitan dengan

pemasyarakatan; dinyatakan tidak berlaku.

### Pasal 54…

Pasal 54

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 1995

INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 1995

ttd

---

PRESIDEN

MOERDIONO

---

PRESIDEN