Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG

UU No. 12 Tahun 1997 berlaku

Ditetapkan: 1997-01-01

Pasal 1

1. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang
khas dan bersifat pribadi.
1. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk khas dan
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan,
seni dan sastra.
1. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta,
atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang
lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
1. Pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau
penyebaran sesuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun
dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat
dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain.
1. Perbanyakan adalah menambah jumlah sesuatu ciptaan, dengan
pembuatan yang sama, hampir sama atau menyerupai ciptaan
tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama
maupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan sesuatu
ciptaan.
1. Potret adalah gambaran dengan cara dan alat apapun dari wajah
orang yang digambarkan baik bersama bagian tubuh lainnya
maupun tidak.
1. Program Komputer adalah program yang diciptakan secara
khusus sehingga memungkinkan komputer melakukan fungsi
tertentu.
1. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang
menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan,
menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya
musik, drama, tari, sastra dan karya seni lainnya.
1. Produser rekaman suara adalah orang atau badan hukum yang
pertama kali merekam atau memiliki prakarsa untuk membiayai
kegiatan perekaman suara atau bunyi baik dari suatu pertunjukan
maupun suara atau bunyi lainnya.
1. Lembaga penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran, baik
Lembaga Penyaiaran Pemerintah maupun Lembaga Penyiaran
Swasta yang berbentuk badan hukum yang melakukan penyiaran
atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan
atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik lainnya.
1. Kantor...

---

PRESIDEN

1. Kantor Hak Cipta adalah satuan organisasi di lingkungan
departemen yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang
Hak Cipta.

1. Ketentuan Pasal 2 diubah, dengan menambah dua ketentuan baru
yang dijadikan ayat (2) dan ayat (3) sehingga keseluruhan Pasal 2
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima

hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

(2) Pencipta dan atau penerima Hak Cipta atas karya film dan

program komputer memiliki hak untuk memberi izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

(3) Ketentuan mengenai hak untuk memberi izin atau melarang

penyewaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku pula
bagi produser rekaman suara.

1. Ketentuan Pasal 8 diubah dengan menyisipkan ketentuan baru yang
dijadikan ayat (1a) dan mengubah ketentuan ayat (2), sehingga
keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak

lain dalam lingkungan pekerjaannya, maka pihak yang untuk dan
dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan adalah Pemegang Hak
Cipta, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan
tidak mengurangi hak pembuat sebagai penciptanya apabila
penggunaan ciptaan itu diperluas keluar hubungan dinas.
(1a) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula
bagi ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang
dilakukan dalam hubungan dinas.

(2) Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan

pesanan, maka pihak yang membuat karya cipta itu dianggap
sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila
diperjanjikan lain antara kedua pihak.

1. Ketentuan…

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 10A diubah, sehingga Pasal 10A berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 10

(1) Apabila suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu

belum diterbitkan, maka Negara memegang Hak Cipta atas
ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya.

(2) Apabila suatu ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui

penciptanya atau pada ciptaan tersebut hanya tertera nama
samaran penciptanya, maka penerbit memegang Hak Cipta atas
ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya.

1. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) diubah, sehingga keseluruhan

### Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah

ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi
karya:
- buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya
tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
- ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan
dengan cara diucapkan;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan;
- ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk
karawitan, dan rekaman suara;
- drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim;
- karya pertunjukan;
- karya siaran;
- seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni
ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni
terapan yang berupa seni kerajinan tangan;
- arsitektur;
- peta;
- seni batik;
- fotografi;
- sinematografi;...
- sinematografi;

---

PRESIDEN

- terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya
dari hasil pengalihwujudan.

(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf n dilindungi sebagai

ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas
ciptaan aslinya.

(3) Dalam perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan

ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum
diumumkan, akan tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan
yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.

1. Ketentuan Pasal 14 huruf a, c, d dan e diubah, sehingga keseluruhan

### Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebut atau dicantumkan maka
tidak dianggap sebagai pelanggar Hak Cipta:
- Penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan pendidikan,
penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan
kritik dan tinjauan suatu masalah dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar bagi pencipta.
- Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian
guna keperluan pembelaan di dalam dan di luar pengadilan;
- Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian
guna keperluan:
1. ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu
pengetahuan;
1. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran
dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar
bagi pencipta.
- Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika
perbanyakan itu bersifat komersial;
- Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas
dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh
perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan
dan pusat dokumentasi yang non komersial, semata-mata untuk
keperluan aktivitasnya;
- Perubahan yang dilakukan atas karya arsitektur seperti ciptaan
bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis;
- Pembuatan…
- Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik

---

PRESIDEN

program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan
sendiri.

1. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 26

(1) Hak Cipta atas ciptaan:

- buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
- ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan
dengan cara diucapkan;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan;
- ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk
karawitan;
- drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim;
- seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni
ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni
terapan yang berupa seni kerajinan tangan;
- arsitektur;
- peta;
I. seni batik;
- terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya
dari hasil pengalihwujudan.
berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50
(lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.

(2) Untuk ciptaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang

dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, maka Hak Cipta berlaku
selama hidup Pencipta yang terlama hidupnya dan berlangsung
hingga 50 (lima puluh) tahun sesudah Pencipta yang terlama
hidupnya tersebut meninggal dunia.

1. Ketentuan Pasal 27 diubah dan disisipkan ketentuan baru yang
dijadikan ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 27 berbunyi sebagai
berikut:

### Pasal 27…

---

PRESIDEN

Pasal 27

(1) Hak Cipta atas ciptaan:

- program komputer;
- sinematografi;
- rekaman suara;
- karya pertunjukan;
- karya siaran;
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diumumkan.

(2) Hak Cipta atas ciptaan yang berupa fotografi berlaku selama 25

(dua puluh lima) tahun sejak pertama kali diumumkan.
(2a) Hak Cipta atas karya susunan perwajahan karya tulis yang
diterbitkan berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak
pertama kali diterbitkan.

(3) Hak Cipta atas ciptaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan

### Pasal 26 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan

hukum, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diumumkan, sedangkan Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dan ayat (2a) berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun.

1. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan Pasal 27A sehingga

### Pasal 27A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

(1) Hak Cipta atas ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh

Negara berdasarkan:
- ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas waktu;
- ketentuan Pasal 10A ayat (1), berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak karya cipta tersebut pertama kali diketahui umum.

(2) Hak Cipta atas ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit

berdasarkan ketentuan Pasal 10A ayat (2), berlaku selama 50
(lima puluh) tahun sejak karya cipta tersebut pertama kali
diterbitkan.
1. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan Pasal 28A dan Pasal 28B
sehingga keseluruhan Pasal 28A dan Pasal 28B berbunyi sebagai
berikut:

### Pasal 28A…

Pasal 28

---

PRESIDEN

Jangka waktu perlindungan bagi hak pencipta sebagaimana
dimaksud dalam:
- Pasal 24 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu;
- Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) berlaku selama berlangsungnya
jangka waktu Hak Cipta atas ciptaan yang bersangkutan,
kecuali untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama
samaran penciptanya.

Pasal 28

Tanpa mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan
Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu ciptaan, penghitungan
jangka waktu perlindungan bagi ciptaan yang dilindungi:
- selama 25 (dua puluh lima) tahun;
- selama 50 (lima puluh) tahun;
- selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima
puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia;
dimulai sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah ciptaan
tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah
pencipta meninggal dunia.

1. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan BAB IIIA sehingga
keseluruhan BAB IIIA berbunyi sebagai berikut:

## BAB IIIA

LISENSI

Pasal 38

(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberi lisensi kepada pihak lain

berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Kecuali...

(2) Kecuali jika diperjanjikan lain, maka lingkup lisensi

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi semua perbuatan

---

PRESIDEN

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berlangsung selama
jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah
Negara Republik Indonesia.

Pasal 38

Kecuali jika diperjanjikan lain, maka Pemegang Hak Cipta tetap boleh
melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga lainnya
untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 38

(1) Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang langsung

maupun tidak langsung dapat menimbulkan akibat yang
merugikan perekonomian Indonesia.

(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga,

perjanjian lisensi wajib dicatatkan di Kantor Hak Cipta.

(3) Permintaan pencatatan perjanjian lisensi yang memuat ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditolak oleh Kantor
Hak Cipta.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian lisensi, termasuk tata

cara pencatatannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

1. Judul dan isi BAB V diubah dan ditambah dua ketentuan baru yang
dijadikan Pasal 43A dan Pasal 43B, sehingga keseluruhan BAB V
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

Penyerahan Hak Cipta atas seluruh ciptaan kepada orang atau badan
lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk
menggugat seseorang yang tanpa persetujuannya:
- meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada ciptaan itu;
- mencantumkan nama Pencipta pada ciptaannya;

  • mengganti…
  • mengganti atau mengubah judul ciptaan itu; dan atau

---

PRESIDEN

  • mengubah isi ciptaan itu.

Pasal 42

(1) Pemegang Hak Cipta berhak untuk mengajukan gugatan ganti

rugi ke pengadilan negeri atas pelanggaran Hak Ciptanya dan
meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil
perbanyakannya.

(2) Dalam hal terdapat gugatan untuk penyerahan benda

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Hakim dapat
memerintahkan bahwa penyerahan itu baru dilaksanakan setelah
Pemegang Hak Cipta membayar sejumlah nilai benda yang
diserahkan kepada pihak yang beritikad baik.

(3) Pemegang Hak Cipta juga berhak untuk meminta kepada

pengadilan negeri agar memerintahkan penyerahan seluruh atau
sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan
ceramah dan pertemuan ilmiah lainnya, atau pertunjukaan atau
pameran karya yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta atau
dengan cara melanggar Hak Cipta tersebut.

(4) Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang

haknya dilanggar, Hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk
menghentikan kegiatan pembuatan, perbanyakan, penyiaran,
pengedaran, dan penjualan ciptaan atau barang yang merupakan
hasil pelanggaran Hak Cipta.

Pasal 43

Hak Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak
berlaku terhadap benda yang ada dalam tangan seseorang yang tidak
memperdagangkan benda-benda itu dan memperolehnya untuk keperluan
sendiri.

Pasal 43

Pencipta atau ahli waris suatu ciptaan dapat mengajukan gugatan ganti
rugi atas pelanggaran ketentuan Pasal 24.

### Pasal 43B…

---

PRESIDEN

Pasal 43

Hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap
pelanggaran Hak Cipta.

1. Di antara Bab V dan Bab VI, disisipkan Bab VA sehingga
keseluruhan BAB VA berbunyi sebagai berikut:

## BAB VA

Pasal 43

(1) Pelaku memiliki hak khusus untuk memberi izin atau melarang

orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak
dan menyiarkan rekaman suara dan atau gambar dari
pertunjukannya.

(2) Produser rekaman suara memiliki hak khusus untuk memberi izin

atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
memperbanyak karya rekaman suara atau bunyi.

(3) Lembaga penyiaran memilikki hak khusus untuk memberi izin

atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat,
memperbanyak dan menyiarkan ulang karya siarannya melalui
transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem
elektromagnetik lainnya.

Pasal 43

(1) Jangka waktu perlindungan bagi:

- Pelaku yang menghasilkan karya pertunjukan berlaku selama
50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut diwujudkan atau
dipertunjukkan;
- Produser rekaman suara yang menghasilkan karya rekaman
suara berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya
tersebut selesai direkam;
- Lembaga penyiaran yang menghasilkan karya siaran berlaku
selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran tersebut
pertama kali disiarkan.

(2) Penghitungan...

---

PRESIDEN

(2) Penghitungan jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) dimulai sejak 1 Januari tahun berikutnya setelah:
- suatu karya pertunjukan selesai diwujudkan atau
dipertunjukkan;
- suatu karya rekaman suara selesai direkam;
- suatu karya siaran selesai disiarkan untuk pertama kali.

Pasal 43

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal
8, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 24,

### Pasal 25, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal

35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 38A, Pasal 38B, Pasal 38C, Pasal
39, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 47
berlaku pula terhadap pemilik hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43C.

1. Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 45

Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta
berdasarkan putusan pengadilan dapat:
- dirampas untuk Negara guna dimusnahkan; atau
- diserahkan kepada Pemegang Hak Cipta, sepanjang Pemegang
Hak Cipta yang bersangkutan telah mengajukan gugatan perdata
atas perkara pelanggaran Hak Cipta tersebut berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42.

1. Ketentuan Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 47

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga

Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan
Hak Cipta, diberi wewenang khusus sebagai Penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan
tindak pidana di bidang Hak Cipta.

(2) Penyidik...

(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud

---

PRESIDEN

dalam ayat (1) berwenang:
- melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta.
- melakukan penelitian terhadap orang atau badan hukum yang
diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan
hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Hak
Cipta;
- melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan
dokumen lainnya yang berkenaan dengan tindak pidana di
bidang Hak Cipta;
- melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga
terdapat bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen
lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang
hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara
tindak pidana di bidang Hak Cipta;
- meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.

(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil
penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia.

(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada
Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana."

1. Ketentuan…
1. Ketentuan Pasal 48 diubah, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai
berikut:

---

PRESIDEN

Pasal 48

Undang-undang ini berlaku terhadap semua ciptaan dan Hak-hak
Yang Berkaitan dengan Hak Cipta:
- Warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;
- Bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia dan
bukan badan hukum Indonesia yang untuk pertama kali
diumumkan di Indonesia atau diumumkan di Indonesia dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak ciptaan itu diumumkan
untuk pertama kali di luar Indonesia;
- Bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia dan
bukan badan hukum Indonesia, dengan ketentuan:
1. Negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai
perlindungan Hak Cipta dan Hak-hak Yang Berkaitan dengan
Hak Cipta dengan Negara Republik Indonesia;
1. Negaranya dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak
atau peserta dalam suatu perjanjian multilateral yang sama
mengenai perlindungan Hak Cipta dan Hak-hak Yang
Berkaitan degan Hak Cipta.

Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

---

PRESIDEN

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1997

INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1997

ttd.

MOERDIONO

---

PRESIDEN