1. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang
khas dan bersifat pribadi.
1. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk khas dan
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan,
seni dan sastra.
1. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta,
atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang
lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
1. Pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau
penyebaran sesuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun
dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat
dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain.
1. Perbanyakan adalah menambah jumlah sesuatu ciptaan, dengan
pembuatan yang sama, hampir sama atau menyerupai ciptaan
tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama
maupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan sesuatu
ciptaan.
1. Potret adalah gambaran dengan cara dan alat apapun dari wajah
orang yang digambarkan baik bersama bagian tubuh lainnya
maupun tidak.
1. Program Komputer adalah program yang diciptakan secara
khusus sehingga memungkinkan komputer melakukan fungsi
tertentu.
1. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang
menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan,
menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya
musik, drama, tari, sastra dan karya seni lainnya.
1. Produser rekaman suara adalah orang atau badan hukum yang
pertama kali merekam atau memiliki prakarsa untuk membiayai
kegiatan perekaman suara atau bunyi baik dari suatu pertunjukan
maupun suara atau bunyi lainnya.
1. Lembaga penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran, baik
Lembaga Penyaiaran Pemerintah maupun Lembaga Penyiaran
Swasta yang berbentuk badan hukum yang melakukan penyiaran
atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan
atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik lainnya.
1. Kantor...
---
PRESIDEN
1. Kantor Hak Cipta adalah satuan organisasi di lingkungan
departemen yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang
Hak Cipta.
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, dengan menambah dua ketentuan baru
yang dijadikan ayat (2) dan ayat (3) sehingga keseluruhan Pasal 2
berbunyi sebagai berikut:
