Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANTEN

UU No. 12 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Membentuk Pengadilan Tinggi Banten yang berkedudukan di

Serang.

Pasal 2

(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Banten meliputi wilayah

Provinsi Banten.

(2) Seluruh . . .

---

PRESIDEN

(2) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Banten

merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi

Banten.

Pasal 3

Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Banten, daerah hukum

Pengadilan Tinggi Bandung dikurangi dengan daerah hukum

pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Pasal 4

Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Banten, perkara pidana

dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan

Tinggi Banten ditentukan sebagai berikut :

  • perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh

Pengadilan Tinggi Bandung tetap diperiksa dan diputus oleh

Pengadilan Tinggi Bandung;

  • perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Bandung

tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi

Banten.

Pasal 5

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 6 Juli 2004

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Juli 2004

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,

ttd.

Edy Sudibyo

---

PRESIDEN