Membentuk Pengadilan Tinggi Banten yang berkedudukan di
Serang.
Ditetapkan: 2004-01-01
Membentuk Pengadilan Tinggi Banten yang berkedudukan di
Serang.
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Banten meliputi wilayah
Provinsi Banten.
(2) Seluruh . . .
---
PRESIDEN
(2) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Banten
merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi
Banten.
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Banten, daerah hukum
Pengadilan Tinggi Bandung dikurangi dengan daerah hukum
pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Banten, perkara pidana
dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Tinggi Banten ditentukan sebagai berikut :
Pengadilan Tinggi Bandung tetap diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Tinggi Bandung;
tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi
Banten.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2004
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2004
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd.
Edy Sudibyo
---
PRESIDEN