Langsung ke konten

KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

UU No. 12 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan
warga negara.
3.Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk

---

memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan.
4.Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
5.Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang
ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan
Republik Indonesia.
6.Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
7.Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik
Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat
Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.

Pasal 2

Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.

Pasal 3

Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh
berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-
Undang ini.

Pasal 4

Warga Negara Indonesia adalah:
a.setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia
dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah
menjadi Warga Negara Indonesia;
b.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan
ibu Warga Negara Indonesia;
c.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga
Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga
negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga
Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari
setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan
ayahnya Warga Negara Indonesia;
g.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu
Warga Negara Indonesia;
h.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu
warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara
Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum
anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum
kawin;
i.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada

---

waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya;
j.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik
Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila
ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak
diketahui keberadaannya;
l.anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia
dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena
ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m.anak dari seorang ayah atau ibu yang te1ah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Pasal 5

(1)Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang

sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin
diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

(2)Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia (lima) tahun

diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing
berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga
Negara Indonesia.

Pasal 6

(1)Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap

anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d,
huruf h, huruf I, dan Pasal 5 berakibat anak
berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas)
tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih
salah satu kewarganegaraannya.

(2)Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan II sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan
kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana
ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.

(3)Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga)
tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau
sudah kawin.

Pasal 7

Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan
sebagai orang asing.

Pasal 8

Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui

---

pewarganegaraan.

Pasal 9

Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b.pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)
tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun
tidak berturut-turut;
c.sehat jasmani dan rohani;
d.dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e.tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f.jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak
menjadi berkewarganegaraan ganda;
g.mempunyai pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap; dan
h.membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Pasal 10

(1)Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon

secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas
bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.

(2)Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.

Pasal 11

Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Pasal 12

(1)Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.

(2)Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Pemerintah.

Pasal 13

(1)Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.

(2)Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3)Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada
pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak
Keputusan Presiden ditetapkan.

(4)Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri
kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan

---

terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.

Pasal 14

(1)Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan

pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal
pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

(2)Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden

dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

(3)Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk

mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu
yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa
alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi
hukum.

(4)Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau

menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan
sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain
yang ditunjuk Menteri.

Pasal 15

(1)Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan
Pejabat.

(2)Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara

pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

(3)Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal

pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita acara
pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.

Pasal 16

Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 ayat (1) adalah:

Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:
Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan
seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk,
dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila,
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan
kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara
Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:
Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan
asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh
serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada
saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.

Pasal 17

---

Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon
wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas
namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia.

Pasal 18

(1)Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita acara pengucapan
sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menjadi bukti sah
Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang memperoleh
kewarganegaraan.

(2)Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh

kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 19

(1)Warga negara aging yang kawin secara sah dengan Warga Negara

Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di
hadapan Pejabat.

(2)Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila

yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan
tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.

(3)Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan

Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan
ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan
dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan

pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 20

Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia
atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan
Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan
pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan
berkewarganegaraan ganda.

Pasal 21

(1)Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum

kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara

---

Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya
berkewarganegaraan Republik Indonesia.

(2)Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang

diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak
oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia.

(3)Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus
menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Pasal 23

Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang
bersangkutan:
a.memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b.tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain,
sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk
itu;
c.dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas
permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di
luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan
Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d.masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari
Presiden;
e.secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan
dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga
Negara Indonesia;
f.secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia
kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g.tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang
bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h.mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara
asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda
kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas
namanya; atau
i.bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia
selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas
negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak
menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara
Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir,

---

dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak
mengajukan pemyataan ingin tetap menjadi Warga Negara
Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal
Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan
secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang
bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Pasal 24

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak
berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara
lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.

Pasal 25

(1)Kehilangan "Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang

ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang
mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak
tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

(2)Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu

tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak
mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak
tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

(3)Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh

kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus
perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap
anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan
belas) tahun atau sudah kawin.

(4)Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap

anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat

(3) berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia

18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus
menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 26

(1)Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki

warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya,
kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai
akibat perkawinan tersebut.

(2)Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan

warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya,
kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai
akibat perkawinan tersebut.

(3)Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi
Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan
mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik
Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan
atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut

---

mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

(4)Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat

diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3
(tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.

Pasal 27

Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat
perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status
kewarganegaraan dari istri atau suami.

Pasal 28

Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau
dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya
oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.

Pasal 29

Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

Pasal 31

Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat
memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur
pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan

### Pasal 18 dan Pasal 22.

Pasal 32

(1)Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik

Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, dan

### Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh kembali

Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan
permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui prosedur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.

(2)Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat

tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan
disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.

(3)Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik

---

Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang
kehilangan kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sejak putusnya
perkawinan.

(4)Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam
waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima
permohonan.

Pasal 33

Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat 3
(tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal
diterimanya permohonan.

Pasal 34

Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Pasal 36

(1)Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan

kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini
sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk
memperoleh atau memperoleh kembali dan/ atau kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2)Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan karena kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun.

Pasal 37

(1)Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu,

termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau
dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud
untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat
atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan
denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh

---

juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).

(2)Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan keterangan palsu,

termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau
dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan
denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).

Pasal 38

(1)Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37

dilakukan korporasi, pengenaan pidana dijatuhkan kepada
korporasi dan atau pengurus yang bertindak untuk dan atas
nama korporasi.

(2)Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan

pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) dan dicabut izin usahanya.

(3)Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana

dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 39

(1)Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi

Warga Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan kepada
Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku dan telah diproses
tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia.

(2)Apabila permohonan atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) telah diproses tetapi belum selesai pada saat
peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan,
permohonan atau pemyataan tersebut diselesaikan menurut
ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 40

Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga
Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan kepada
Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku dan belum diproses,

---

diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 41

Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf
d, huruf h, huruf i dan anak yang diakui atau diangkat secara sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini
diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum
kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui
Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat)
tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 42

Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah
negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak
melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum Undang-
Undang ini diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya
dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam
waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Pasal 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur dengan Peraturan
Menteri yang harus ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 44

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun
1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3077) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku;
b.Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan

### Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang

Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

---

Pasal 45

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan
paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 46

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006

,

ttd