Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN BANDUNG BARAT

UU No. 12 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

1. Provinsi ...

---

1. Provinsi Jawa Barat adalah Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat
(Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 4 Juli
1950).
1. Kabupaten Bandung adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950), yang merupakan kabupaten
asal Kabupaten Bandung Barat.

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten
Bandung Barat di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Kabupaten Bandung Barat berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Bandung yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Lembang;
- Kecamatan Parongpong;
- Kecamatan Cisarua;
- Kecamatan Cikalongwetan;
- Kecamatan Cipeundeuy;
- Kecamatan Ngamprah;
- Kecamatan Cipatat;
- Kecamatan Padalarang;
- Kecamatan Batujajar;
- Kecamatan Cihampelas;

  • Kecamatan ...

---

  • Kecamatan Cililin;
  • Kecamatan Cipongkor;
  • Kecamatan Rongga;
  • Kecamatan Sindangkerta; dan
  • Kecamatan Gununghalu.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Bandung Barat,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Bandung dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Bandung Barat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3.

Bagian Kedua
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Bandung Barat mempunyai batas-batas

wilayah :
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan
Cikalong Kulon Kabupaten Cianjur, Kecamatan
Maniis, Kecamatan Darangdan, Kecamatan Bojong,
Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta,
Kecamatan Sagalaherang, Kecamatan Jalancagak,
Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang;
- sebelah timur berbatasan dengan kecamatan
Cilengkrang, Kecamatan Cimenyan, Kecamatan
Margaasih, Kecamatan Soreang Kabupaten
Bandung, Kecamatan Cidadap, Kecamatan
Sukasari Kota Bandung, Kecamatan Cimahi Utara,
Kecamatan Tengah dan Kecamatan Cimahi Selatan
Kota Cimahi;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
Ciwidey dan Kecamatan Rancabali Kabupaten
Bandung dan Kecamatan Pagelaran Kabupaten
Cianjur; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan
Campaka, Kecamatan Cibeber, Kecamatan

Bojongpicung ...

---

Bojongpicung, Kecamatan Ciranjang dan
Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan
wilayah Kabupaten Bandung Barat sebagaimana
tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.

(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas
tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang
merupakan wilayah Kabupaten Bandung Barat
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.

(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bandung Barat

secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas

wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bandung Barat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Bandung Barat menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

Bandung Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Jawa Barat serta memperhatikan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Bagian ...

---

Bagian Ketiga
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Bandung Barat berkedudukan di
Kecamatan Ngamprah.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi

kewenangan Kabupaten Bandung Barat mencakup
urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah

Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;

  • penyelenggaraan ...

---

- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah

Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan
yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai
dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan.

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru
dan
Penjabat Kepala Daerah

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Bandung Barat dan pelantikan
Penjabat Bupati Bandung Barat dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam)
bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 10

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Bandung Barat untuk pertama kali
dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
perimbangan hasil perolehan suara partai politik
peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang
dilaksanakan di Kabupaten Bandung.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(3) Anggota ...

---

(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Bandung yang asal daerah pemilihannya pada
Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam
wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung
Barat sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang
bersangkutan dapat memilih untuk mengisi
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bandung Barat atau tetap pada
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bandung.

(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Bandung.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat
dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
pelantikan Penjabat Bupati Bandung Barat.

Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah

Pasal 11

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Bandung Barat dipilih dan disahkan
Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun
sejak terbentuknya Kabupaten Bandung Barat.

(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama
kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
berdasarkan usul gubernur dari pegawai negeri sipil
dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur

Jawa Barat untuk melantik Penjabat Bupati Bandung
Barat.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman

jabatan ...

---

jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi
persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu)
tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan,

evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat
Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan,
proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

Pasal 12

Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bandung dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Barat.

Pasal 13

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten

Bandung Barat dibentuk perangkat daerah yang
meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang
lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6

(enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

## BAB V...

---

Pasal 14

(1) Bupati Bandung bersama Penjabat Bupati Bandung

Barat menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten
Bandung Barat.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
pelantikan Penjabat Bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3
(tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten
Bandung Barat.

(5) Gubernur Jawa Barat memfasilitasi pemindahan

personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada
Kabupaten Bandung Barat.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bandung Barat dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja
personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (3), meliputi :

- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Kabupaten Bandung yang berada dalam wilayah
Kabupaten Bandung Barat;

  • Badan ...

---

- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
Bandung yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
berada di Kabupaten Bandung Barat;
- utang piutang Kabupaten Bandung yang
kegunaannya untuk Kabupaten Bandung Barat
menjadi tanggung jawab Kabupaten Bandung
Barat; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya
diperlukan oleh Kabupaten Bandung Barat.

(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
dilaksanakan oleh Bupati Bandung, Gubernur Jawa
Barat selaku wakil Pemerintah wajib
menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan

aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dilaporkan oleh Gubernur Jawa Barat kepada

Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Bandung Barat berhak mendapatkan

alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai dana perimbangan
antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Bandung sesuai

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan

pemerintahan ...

---

pemerintahan Kabupaten Bandung Barat sebesar
Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(2) Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan

dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Bandung Barat sebesar
Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan
Penjabat Bupati Bandung Barat.

(4) Apabila Kabupaten Bandung tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari
Kabupaten Bandung untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

(5) Apabila Provinsi Jawa Barat tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
umum dari Provinsi Jawa Barat untuk diberikan
kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

(6) Penjabat Bupati Bandung Barat menyampaikan

realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Bupati Bandung.

(7) Penjabat Bupati Bandung Barat menyampaikan

laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan
dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Jawa
Barat.

Pasal 17

Penjabat Bupati Bandung Barat berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan
perundang-undangan.

## BAB VII ...

---

PEMBINAAN

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa
Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi secara
khusus terhadap Kabupaten Bandung Barat dalam
waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah

bersama Gubernur Jawa Barat melakukan evaluasi
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten
Bandung Barat.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
Pemerintah dan Gubernur Jawa Barat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah, Penjabat Bupati Bandung Barat menyusun
Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung
Barat untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Bandung Barat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Bandung Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 20 ...

---

Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Bandung Barat menetapkan

Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Peraturan Bupati Bandung tetap berlaku
dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Bandung Barat.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Bandung,

Peraturan dan Keputusan Bupati Bandung yang
selama ini berlaku di Kabupaten Bandung Barat
harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Bandung Barat disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

,

ttd.

---