(1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
- membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan
pemerintahan daerah;
- membantu kepala daerah
dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi
vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan
dan/atau temuan hasil pengawasan
aparat pengawasan, melaksanakan
pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta
mengupayakan pengembangan dan pelestarian
sosial budaya dan lingkungan hidup;
- memantau dan mengevaluasi
penyelenggaraan pemerintahan kabupaten
dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;
- memantau dan mengevaluasi
penyelenggaraan pemerintahan di wilayah
kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi
wakil kepala daerah kabupaten/kota;
- memberikan saran dan pertimbangan
kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan daerah;
- melaksanakan tugas dan kewajiban
pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala
daerah; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah
apabila kepala daerah berhalangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), wakil kepala daerah
bertanggung jawab kepada kepala daerah.
(3) Wakil . . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah
sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah
meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam)
bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya.
(4) Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
berasal dari partai politik atau gabungan partai politik
dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas)
bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua)
orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul
partai politik atau gabungan partai politik yang
pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh
Rapat Paripurna DPRD.
(5) Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil
kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang berasal dari calon perseorangan dan masa
jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan
atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang
calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh
Rapat Paripurna DPRD.
(6) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala
daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan
partai politik karena meninggal dunia, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-
menerus dalam masa jabatannya dan masa
jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan
atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang
calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan
calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat
Paripurna DPRD.
(7) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala
daerah yang berasal dari calon perseorangan karena
meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam)
bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya
dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas)
bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua)
orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh
Rapat Paripurna DPRD.
1. Ketentuan . . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf i dihapus dan
penjelasan huruf e diubah sebagaimana tercantum dalam
penjelasan, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
