Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS

UU No. 12 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 26

(1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas:

- membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan
pemerintahan daerah;

- membantu kepala daerah
dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi
vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan
dan/atau temuan hasil pengawasan
aparat pengawasan, melaksanakan
pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta
mengupayakan pengembangan dan pelestarian
sosial budaya dan lingkungan hidup;

- memantau dan mengevaluasi
penyelenggaraan pemerintahan kabupaten
dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;

- memantau dan mengevaluasi
penyelenggaraan pemerintahan di wilayah
kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi
wakil kepala daerah kabupaten/kota;

- memberikan saran dan pertimbangan
kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan daerah;

- melaksanakan tugas dan kewajiban
pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala
daerah; dan

- melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah
apabila kepala daerah berhalangan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), wakil kepala daerah
bertanggung jawab kepada kepala daerah.

(3) Wakil . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah

sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah
meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam)
bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya.

(4) Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala

daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
berasal dari partai politik atau gabungan partai politik
dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas)
bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua)
orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul
partai politik atau gabungan partai politik yang
pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh
Rapat Paripurna DPRD.

(5) Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil

kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) yang berasal dari calon perseorangan dan masa

jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan
atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang
calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh
Rapat Paripurna DPRD.

(6) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala

daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan
partai politik karena meninggal dunia, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-
menerus dalam masa jabatannya dan masa
jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan
atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang
calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan
calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat
Paripurna DPRD.

(7) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala

daerah yang berasal dari calon perseorangan karena
meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam)
bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya
dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas)
bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua)
orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh
Rapat Paripurna DPRD.

1. Ketentuan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf i dihapus dan
penjelasan huruf e diubah sebagaimana tercantum dalam
penjelasan, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

(1) DPRD mempunyai tugas dan wewenang:

- membentuk Perda yang dibahas dengan kepala
daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama;

- membahas dan menyetujui rancangan Perda
tentang APBD bersama dengan kepala daerah;

- melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-
undangan lainnya, peraturan kepala daerah,
APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam
melaksanakan program pembangunan daerah,
dan kerja sama internasional di daerah;

- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
kepala daerah/wakil kepala daerah kepada
Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD
Provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui
Gubernur bagi DPRD Kabupaten/Kota;

- memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi
kekosongan jabatan wakil kepala daerah;

- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian
internasional di daerah;

- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama internasional yang dilakukan oleh
pemerintah daerah;

- meminta laporan keterangan pertanggungjawaban
kepala daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan;

  • dihapus;

- melakukan pengawasan dan meminta laporan KPU
provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota dalam
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;

- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama antardaerah dan dengan pihak ketiga yang
membebani masyarakat dan daerah.

(2) Selain . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), DPRD melaksanakan tugas dan
wewenang lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.

1. Ketentuan Pasal 56 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 56
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 56

(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam

satu pasangan calon yang dilaksanakan secara
demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil.

(2) Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik,
atau perseorangan yang didukung oleh
sejumlah orang yang memenuhi persyaratan
sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang ini.

1. Ketentuan Pasal 58 huruf d dan huruf f diubah, huruf l
dihapus serta ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf q,
sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 58

Huruf a
Yang dimaksud dengan “bertakwa” dalam ketentuan ini dalam
arti taat menjalankan kewajiban agamanya.

Huruf b
- Yang dimaksud dengan “setia” dalam ketentuan ini
adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak
pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional
atau dengan kekerasan untuk mengubah Dasar
Negara serta tidak pernah melanggar Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • Yang . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Yang dimaksud dengan “setia kepada pemerintah” dalam
ketentuan ini adalah yang mengakui pemerintah yang sah
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

H uruf c
Yang dimaksud dengan “sekolah lanjutan tingkat atas
dan/atau sederajat” dalam ketentuan ini dibuktikan dengan
surat tanda tamat belajar yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang.

H uruf d
Cukup jelas.

H uruf e
Cukup jelas.

H uruf f
Cukup jelas.

H uruf g
Cukup jelas.

H uruf h
Ketentuan ini tidak dimaksudkan harus dengan memiliki
Kartu Tanda Penduduk daerah yang bersangkutan.

H uruf i
Cukup jelas.

H uruf j
Cukup jelas.

H uruf k
Cukup jelas.

H uruf l
Dihapus.

H uruf m
Cukup jelas.

H uruf n
Cukup jelas.

H uruf o
Cukup jelas.

Huruf p . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

H uruf p
Cukup jelas.

H uruf q
Pengunduran diri dari jabatannya berlaku bagi:

- kepala daerah yang akan mencalonkan diri atau
dicalonkan menjadi kepala daerah di daerah sendiri atau
di daerah lain;

- wakil kepala daerah yang akan mencalonkan diri atau
dicalonkan menjadi kepala daerah di daerah sendiri atau
di daerah lain;

- wakil kepala daerah yang akan mencalonkan diri atau
dicalonkan menjadi wakil kepala daerah di daerah
sendiri atau di daerah lain;

- bupati atau walikota yang akan mencalonkan diri atau
dicalonkan menjadi gubernur atau wakil gubernur; dan

- wakil bupati atau wakil walikota yang akan mencalonkan
diri atau dicalonkan menjadi gubernur atau wakil
gubernur.

Pengunduran diri gubernur dan wakil gubernur dibuktikan
dengan menyerahkan surat pernyataan pengunduran
diri yang tidak dapat ditarik kembali disertai dengan
surat persetujuan Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden, sedangkan keputusan Presiden tentang
pemberhentian yang bersangkutan sebagai kepala
daerah/wakil kepala daerah disampaikan kepada KPU
provinsi selambat-lambatnya pada saat ditetapkan
sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Pengunduran diri bupati/wakil bupati dan walikota/wakil
walikota dibuktikan dengan menyerahkan surat pernyataan
pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali disertai
dengan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri, sedangkan
keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian
yang bersangkutan sebagai kepala daerah/wakil kepala
daerah disampaikan kepada KPU kabupaten/kota selambat-
lambatnya pada saat ditetapkan sebagai calon bupati/wakil
bupati dan walikota/wakil walikota.

Angka 5 . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

A ngka 5

Pasal 59

(1) Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala

daerah adalah:

- pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik.

- pasangan calon perseorangan yang didukung oleh
sejumlah orang.

(2) Partai politik atau gabungan partai politik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat mendaftarkan pasangan calon apabila
memenuhi persyaratan perolehan sekurang-
kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi
DPRD atau 15% (lima belas persen) dari
akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan
umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2a) Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai
pasangan calon gubernur/wakil gubernur apabila
memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:

- provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan
2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma lima
persen);

- provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari
2.000.000 (dua juta) sampai dengan
6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 5% (lima persen);

- provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari
6.000.000 (enam juta) sampai dengan
12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan

- provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari
12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).

(2b) Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai
pasangan calon bupati/wakil bupati atau
walikota/wakil walikota apabila memenuhi
syarat dukungan dengan ketentuan:

  • kabupaten/kota . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk
sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh
ribu) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya
6,5% (enam koma lima persen);

- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih
dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai
dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus
didukung sekurang-kurangnya 5% (lima persen);

- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih
dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan
1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan

- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih
dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).

(2c) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 59 ayat (2a) tersebar di lebih dari 50% (lima

puluh persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi
dimaksud.

(2d) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 59 ayat (2b) tersebar di lebih dari 50% (lima

puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota
dimaksud.

(2e) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan
ayat (2b) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang
disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(KTP) atau surat keterangan tanda penduduk sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Dihapus.

(4) Dalam proses penetapan pasangan calon, partai

politik atau gabungan partai politik memperhatikan
pendapat dan tanggapan masyarakat.

(4a) Dalam proses penetapan pasangan calon
perseorangan, KPU provinsi dan/atau KPU
kabupaten/kota memperhatikan pendapat dan
tanggapan masyarakat.

(5) Partai politik atau gabungan partai politik pada saat

mendaftarkan calon partai politik, wajib
menyerahkan:

- surat pencalonan yang ditandatangani oleh
pimpinan partai politik atau pimpinan partai politik
yang bergabung;

  • kesepakatan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- kesepakatan tertulis antarpartai politik yang
bergabung untuk mencalonkan pasangan calon;

- surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan
atas pasangan yang dicalonkan yang
ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau
para pimpinan partai politik yang bergabung;

- surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan
sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah secara berpasangan;

- surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri
sebagai pasangan calon;

- surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri
dari jabatan apabila terpilih menjadi kepala daerah
atau wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;

- surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan
negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri
sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi
pimpinan DPRD tempat yang bersangkutan
menjadi calon di daerah yang menjadi wilayah
kerjanya;

- surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi
anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan
diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah;

- kelengkapan persyaratan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 58; dan

- visi, misi, dan program dari pasangan calon secara
tertulis.

(5a) Calon perseorangan pada saat mendaftar wajib
menyerahkan:

- surat pencalonan yang ditandatangani oleh
pasangan calon perseorangan;

- berkas dukungan dalam bentuk pernyataan
dukungan yang dilampiri dengan fotokopi Kartu
Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda
penduduk;

- surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri
sebagai pasangan calon;

  • surat . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri
dari jabatan apabila terpilih menjadi kepala daerah
atau wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;

- surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan
negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri
sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- surat pernyataan nonaktif dari jabatannya bagi
pimpinan DPRD tempat yang bersangkutan
menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah di daerah wilayah kerjanya;

- surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi
anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan
diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah;

- kelengkapan persyaratan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 58; dan

- visi, misi, dan program dari pasangan calon secara
tertulis.

(5b) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a)
huruf b hanya diberikan kepada satu pasangan calon
perseorangan.

(6) Partai politik atau gabungan partai politik

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat
mengusulkan satu pasangan calon dan pasangan
calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh partai
politik atau gabungan partai politik lainnya.

(7) Masa pendaftaran pasangan calon sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari
terhitung sejak pengumuman pendaftaran pasangan
calon.

1. Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni

Pasal 59A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 59

(1) Verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon

perseorangan untuk pemilihan gubernur/wakil
gubernur dilakukan oleh KPU provinsi yang dibantu
oleh KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS.

(2) Verifikasi . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon

perseorangan untuk pemilihan bupati/wakil bupati
dan walikota/wakil walikota dilakukan oleh KPU
kabupaten/kota yang dibantu oleh PPK dan PPS.

(3) Bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan

bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota
menyerahkan daftar dukungan kepada PPS untuk
dilakukan verifikasi paling lambat 21 (dua puluh
satu) hari sebelum waktu pendaftaran pasangan
calon dimulai.

(4) Bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan

gubernur/wakil gubernur menyerahkan daftar
dukungan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi
paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari
sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.

(5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan

ayat (4) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari
sejak dokumen dukungan bakal pasangan calon
perseorangan diserahkan.

(6) Hasil verifikasi dukungan calon perseorangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan
dalam berita acara, yang selanjutnya
diteruskan kepada PPK dan salinan hasil verifikasi
disampaikan kepada bakal pasangan calon.

(7) PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah

dukungan bakal pasangan calon untuk menghindari
adanya seseorang yang memberikan dukungan
kepada lebih dari satu bakal pasangan calon dan
adanya informasi manipulasi dukungan yang
dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.

(8) Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan

calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dituangkan dalam berita acara yang
selanjutnya diteruskan kepada KPU kabupaten/kota
dan salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi
disampaikan kepada bakal pasangan calon.

(9) Dalam pemilihan bupati/wakil bupati dan

walikota/wakil walikota, salinan hasil verifikasi
dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(8) dipergunakan oleh bakal pasangan calon

dari perseorangan sebagai bukti pemenuhan
persyaratan dukungan pencalonan.

(10) KPU . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(10) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi

dan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan
calon untuk menghindari adanya seseorang
yang memberikan dukungan kepada lebih dari satu
bakal pasangan calon dan adanya informasi
manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling
lama 7 (tujuh) hari.

(11) Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon

perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya
diteruskan kepada KPU provinsi dan salinan hasil
verifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepada bakal
pasangan calon untuk dipergunakan sebagai bukti
pemenuhan persyaratan jumlah dukungan untuk
pencalonan pemilihan gubernur/wakil gubernur.

1. Ketentuan Pasal 60 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diubah,
dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 3 (tiga) ayat,
yakni ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c), serta
ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 60
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 60

(1) Pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 59 ayat (1) diteliti persyaratan administrasinya

dengan melakukan klarifikasi kepada instansi
pemerintah yang berwenang dan menerima masukan
dari masyarakat terhadap persyaratan pasangan
calon.

(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberitahukan secara tertulis kepada calon partai
politik dengan tembusan pimpinan partai politik,
gabungan partai politik yang mengusulkan, atau calon
perseorangan paling lama 21 (dua puluh satu) hari
terhitung sejak tanggal penutupan pendaftaran.

(3) Apabila pasangan calon partai politik atau gabungan

partai politik belum memenuhi syarat atau ditolak
karena tidak memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 dan/atau Pasal 59 ayat (5),
partai politik atau gabungan partai politik yang
mengajukan calon diberi kesempatan untuk
melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan

beserta . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

beserta persyaratan pasangan calon atau mengajukan
calon baru paling lama 7 (tujuh) hari sejak saat
pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU
provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota.

(3a) Apabila belum memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 59 ayat (5a)
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g,
huruf h, dan huruf i, calon perseorangan diberi
kesempatan untuk melengkapi dan/atau
memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan
pasangan calon paling lama 7 (tujuh) hari sejak saat
pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh
KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota.

(3b) Apabila belum memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (5a) huruf a,
calon perseorangan diberi kesempatan untuk
melengkapi dan/atau memperbaiki surat
pencalonan beserta persyaratan pasangan calon
paling lama 14 (empat belas) hari sejak saat
pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh
KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota.

(3c) Apabila calon perseorangan ditolak oleh KPU provinsi
dan/atau KPU kabupaten/kota karena tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 58 atau Pasal 59 ayat (5a), pasangan calon tidak

dapat mencalonkan kembali.

(4) KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota

melakukan penelitian ulang tentang kelengkapan
dan/atau perbaikan persyaratan calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b)
sekaligus memberitahukan hasil penelitian tersebut
paling lama 14 (empat belas) hari kepada pimpinan
partai politik atau gabungan partai politik yang
mengusulkannya atau calon perseorangan.

(5) Apabila hasil penelitian berkas calon sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi syarat
dan ditolak oleh KPU provinsi dan/atau
KPU kabupaten/kota, partai politik, gabungan
partai politik, atau calon perseorangan tidak
dapat lagi mengajukan calon.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian

persyaratan administrasi pasangan calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan KPU.

1. Ketentuan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Ketentuan Pasal 62 ayat (1) diubah, dan di antara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a),
ayat (1b), dan ayat (1c), serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni
ayat (3), sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 62

(1) Partai politik atau gabungan partai politik

dilarang menarik calonnya dan/atau pasangan
calonnya serta pasangan calon atau salah seorang
dari pasangan calon dilarang mengundurkan diri
terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon
oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota.

(1a) Pasangan calon perseorangan atau salah seorang di
antaranya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak
ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi
dan/atau KPU kabupaten/kota.

(1b) Pasangan calon perseorangan atau salah seorang di
antaranya yang mengundurkan diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1a) dikenai sanksi tidak dapat
mencalonkan diri atau dicalonkan oleh partai
politik/gabungan partai politik sebagai calon kepala
daerah/wakil kepala daerah untuk selamanya di
seluruh wilayah Republik Indonesia.

(1c) Apabila pasangan calon perseorangan atau
salah seorang di antaranya mengundurkan
diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1a)
setelah ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon
sehingga tinggal 1 (satu) pasang calon, pasangan
calon tersebut dikenai sanksi sebagaimana diatur
pada ayat (1b) dan denda sebesar
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

(2) Apabila partai politik atau gabungan partai

politik menarik calonnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), partai politik atau gabungan
partai politik yang mencalonkan tidak dapat
mengusulkan calon pengganti.

(3) Apabila pasangan calon perseorangan atau salah

seorang di antaranya mengundurkan diri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), pasangan
calon perseorangan dimaksud dinyatakan gugur dan
tidak dapat diganti pasangan calon perseorangan lain.

1. Ketentuan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Ketentuan Pasal 63 ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan di
antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni
ayat (1a) dan ayat (1b), serta ditambah 4 (empat)
ayat, yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7),
sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 63

(1) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon

meninggal dunia sejak penetapan calon sampai pada
saat dimulainya hari kampanye, partai politik
atau gabungan partai politik yang pasangan
calonnya meninggal dunia dapat mengusulkan
pasangan calon pengganti paling lama 3 (tiga)
hari sejak pasangan calon meninggal dunia.

(1a) KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota
melakukan penelitian persyaratan administrasi
pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan menetapkannya paling lama 4
(empat) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.

(1b) Dalam hal salah seorang dari atau pasangan calon
meninggal dunia sejak penetapan calon sampai pada
saat dimulainya hari kampanye sehingga jumlah
pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, KPU
provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota membuka
kembali pendaftaran pengajuan pasangan calon
paling lama 10 (sepuluh) hari.

(2) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon

meninggal dunia pada saat dimulainya kampanye
sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat
2 (dua) pasangan calon atau lebih,
tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah dilanjutkan dan pasangan
calon yang meninggal dunia tidak dapat diganti serta
dinyatakan gugur.

(3) Dalam hal salah seorang atau pasangan calon partai

politik atau gabungan partai politik meninggal dunia
pada saat dimulainya kampanye sampai hari
pemungutan suara, calon kurang dari 2 (dua)
pasangan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah ditunda paling lama

60 (enam puluh) hari.

(4) Partai . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Partai politik atau gabungan partai politik

yang pasangan calonnya meninggal dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengusulkan
pasangan calon pengganti paling lama 7 (tujuh) hari
sejak pasangan calon meninggal dunia.

(5) KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota

melakukan penelitian persyaratan administrasi
usulan pasangan calon pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan menetapkannya paling
lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak
pendaftaran pasangan calon pengganti.

(6) Dalam hal salah seorang atau pasangan calon

perseorangan berhalangan tetap pada saat dimulainya
kampanye sampai dengan hari pemungutan suara
sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua)
pasangan, tahapan pelaksanaan pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah ditunda
paling lama 60 (enam puluh) hari.

(7) KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota

membuka kembali pendaftaran pengajuan pasangan
calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) paling lama 30 (tiga puluh) hari.

1. Ketentuan Pasal 64 ayat (2) diubah, dan ditambah 1 (satu)
ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 64

(1) Dalam hal salah seorang atau pasangan calon

berhalangan tetap setelah pemungutan suara putaran
pertama sampai dimulainya hari pemungutan
suara putaran kedua, tahapan pelaksanaan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
ditunda paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang

pasangan calonnya berhalangan tetap mengusulkan
pasangan calon pengganti paling lambat 3 (tiga) hari
sejak pasangan calon berhalangan tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan KPU provinsi dan/atau
KPU kabupaten/kota melakukan penelitian
persyaratan administrasi dan menetapkan pasangan
calon pengganti paling lama 4 (empat) hari terhitung
sejak pendaftaran pasangan calon pengganti.

(3) Dalam . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Dalam hal salah seorang atau pasangan calon

perseorangan berhalangan tetap pada saat dimulainya
pemungutan suara putaran kedua sehingga jumlah
pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan,
KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota
menetapkan pasangan yang memperoleh suara
terbanyak ketiga pada putaran pertama sebagai
pasangan calon untuk putaran kedua.

1. Ketentuan Pasal 75 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 75
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 75

(1) Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari

penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah.

(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan selama 14 (empat belas) hari dan berakhir
3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.

(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk
oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau
gabungan partai politik yang mengusulkan atau oleh
pasangan calon perseorangan.

(4) Tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

didaftarkan ke KPU provinsi dan/atau KPU
kabupaten/kota bersamaan dengan pendaftaran
pasangan calon.

(5) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara bersama-sama atau secara terpisah
oleh pasangan calon dan/atau oleh tim kampanye.

(6) Penanggung jawab kampanye adalah pasangan

calon, yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan
oleh tim kampanye.

(7) Tim kampanye dapat dibentuk secara berjenjang di

provinsi, kabupaten/kota bagi pasangan calon
gubernur dan wakil gubernur dan kabupaten/kota
dan kecamatan bagi pasangan calon bupati/wakil
bupati dan walikota/wakil walikota.

(8) Dalam kampanye, rakyat mempunyai kebebasan

untuk menghadiri kampanye.

(9) Jadwal . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(9) Jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU

provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota dengan
memperhatikan usul dari pasangan calon.

1. Ketentuan Pasal 107 ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga

Pasal 107 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 107

(1) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah

yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima
puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai
pasangan calon terpilih.

(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari
30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah,
pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar
dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

(3) Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara

terbesar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat
lebih dari satu pasangan calon yang perolehan suaranya
sama, penentuan pasangan calon terpilih dilakukan
berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.

(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai
30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah,
dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti
oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.

(5) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) diperoleh dua pasangan calon, kedua
pasangan calon tersebut berhak mengikuti
pemilihan putaran kedua.

(6) Apabila pemenang pertama sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) diperoleh oleh tiga pasangan
calon atau lebih, penentuan peringkat pertama
dan kedua dilakukan berdasarkan wilayah
perolehan suara yang lebih luas.

(7) Apabila pemenang kedua sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon,
penentuannya dilakukan berdasarkan wilayah
perolehan suara yang lebih luas.

(8) Pasangan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(8) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah

yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua
dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

1. Di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 108 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (5a), sehingga Pasal 108 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 108

(1) Dalam hal calon wakil kepala daerah terpilih

berhalangan tetap, calon kepala daerah terpilih
dilantik menjadi kepala daerah.

(2) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengusulkan dua calon wakil kepala daerah kepada
DPRD untuk dipilih.

(3) Dalam hal calon kepala daerah terpilih berhalangan

tetap, calon wakil kepala daerah terpilih dilantik
menjadi kepala daerah.

(4) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

mengusulkan dua calon wakil kepala daerah kepada
DPRD untuk dipilih.

(5) Dalam hal pasangan calon terpilih berhalangan tetap,

partai politik, gabungan partai politik yang pasangan
calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua
mengusulkan pasangan calon kepada DPRD untuk
dipilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala
daerah selambat-lambatnya dalam waktu 60
(enam puluh) hari.

(5a) Dalam hal pasangan calon terpilih dari calon
perseorangan berhalangan tetap, pasangan calon yang
meraih suara terbanyak kedua dan ketiga diusulkan
KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota kepada
DPRD untuk dipilih menjadi kepala daerah dan wakil
kepala daerah paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(6) Untuk memilih wakil kepala daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), pemilihannya
dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam
puluh) hari.

1. Ketentuan Pasal 115 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni
ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), sehingga Pasal 115 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 115 . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 115

(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan

keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri
atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan
untuk pengisian daftar pemilih, diancam dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling
lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit
Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang

lain kehilangan hak pilihnya dan orang yang
kehilangan hak pilihnya tersebut mengadukan,
diancam dengan pidana penjara paling singkat
12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan dan denda paling sedikit
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan
paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh
empat juta rupiah).

(3) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat

yang menurut suatu aturan dalam Undang-Undang
ini diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan
dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang
lain sebagai seolah-olah surat sah atau tidak
dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling
singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama

72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta
rupiah).

(4) Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui

bahwa suatu surat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) adalah tidak sah atau dipalsukan,
menggunakannya, atau menyuruh orang lain
menggunakannya sebagai surat sah, diancam dengan
pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam)
bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan
dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh
enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(5) Setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan

ancaman kekuasaan yang ada padanya saat
pendaftaran pemilih menghalang-halangi seseorang
untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan
kepala daerah menurut Undang-Undang ini, diancam

dengan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas)
bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan
denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta
rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga
puluh enam juta rupiah).

(6) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan

keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat
palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang
suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk
menjadi pasangan calon kepala daerah/wakil kepala
daerah, diancam dengan pidana penjara paling
singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama

72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta
rupiah).

(7) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan

keterangan yang tidak benar atau menggunakan
identitas diri palsu untuk mendukung bakal pasangan
calon perseorangan kepala daerah dan wakil kepala
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
diancam dengan pidana penjara paling singkat

12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh
enam) bulan dan denda paling sedikit
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan
paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh
enam juta rupiah).

(8) Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU

kabupaten/kota, dan anggota KPU provinsi yang
dengan sengaja memalsukan daftar dukungan
terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana
penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan
paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda
paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh
puluh dua juta rupiah).

(9) Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU

kabupaten/kota, dan anggota KPU provinsi yang
dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan
rekapitulasi terhadap calon perseorangan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,
diancam dengan pidana penjara paling singkat

36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh

puluh . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta
rupiah).

1. Ketentuan Pasal 233 ayat (1) dihapus, ayat (2) diubah, dan
ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 233
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 233

(1) Dihapus.

(2) Pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah

dan wakil kepala daerah yang masa
jabatannya berakhir pada bulan November 2008
sampai dengan bulan Juli 2009
diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang ini
paling lama pada bulan Oktober 2008.

(3) Dalam hal terjadi pemilihan kepala daerah putaran

kedua, pemungutan suara diselenggarakan paling
lama pada bulan Desember 2008.

1. Ketentuan Pasal 235 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat,
yakni ayat (2), sehingga Pasal 235 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 235

(1) Pemungutan suara dalam pemilihan gubernur dan

wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
walikota dan wakil walikota dalam satu daerah yang
sama yang berakhir masa jabatannya pada
tahun 2008 sampai dengan Juli 2009 dapat
diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama.

(2) Pemungutan suara dalam pemilihan gubernur dan

wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
walikota dan wakil walikota dalam satu daerah yang
sama yang berakhir masa jabatannya dalam
kurun waktu 90 (sembilan puluh) hari, setelah
bulan Juli 2009 diselenggarakan pada hari dan
tanggal yang sama.

1. Di . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Di antara Pasal 236 dan Pasal 237 disisipkan 3 (tiga)
pasal, yakni Pasal 236A, Pasal 236B, dan Pasal 236C, yang
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 236

Dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah akan berlangsung sebelum
terbentuknya panitia pengawas pemilihan oleh Badan
Pengawas Pemilu, DPRD berwenang membentuk
panitia pengawas pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah.

Pasal 236

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, kepala
daerah/wakil kepala daerah yang sudah terdaftar sebagai
calon kepala daerah/wakil kepala daerah tidak
mengundurkan diri dari jabatannya.

Pasal 236

Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh
Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah
Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan
sejak Undang-Undang ini diundangkan.

1. Di antara Pasal 239 dan Pasal 240 disisipkan 1(satu)
pasal, yakni Pasal 239A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 239

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada
tanggal 28 April 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 April 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 59

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2008

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004

TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

I. UMUM

Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi
atas daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi lagi atas daerah kabupaten
dan kota, yang masing-masing sebagai daerah otonom. Sebagai daerah
otonom, daerah provinsi dan kabupaten/kota memiliki
pemerintahan daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan
daerah, yakni Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD). Kepala Daerah adalah Kepala Pemerintah Daerah baik di daerah
provinsi maupun kabupaten/kota, yang merupakan eksekutif di
daerah, sedangkan DPRD baik di daerah provinsi maupun daerah
kabupaten/kota merupakan lembaga legislatif daerah.

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah diterapkan prinsip
demokrasi. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah
dipilih secara demokratis. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, diatur mengenai pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh
rakyat yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Berdasarkan perkembangan hukum dan politik untuk mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif dan akuntabel
sesuai dengan aspirasi masyarakat, pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah perlu dilakukan secara lebih terbuka dengan melibatkan
partisipasi masyarakat. Oleh karena itu penyelenggaraan pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
dilakukan perubahan dengan memberikan kesempatan bagi calon
perseorangan untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah.

II. PASAL . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

II. PASAL DEMI

PASAL Pasal I

Angka 1