Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan Perundang-undangan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia. 3. ProvinsiPeraturanRiau adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 61
Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Ditjen
Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat,
Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957
Nomor 75) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1646) yang wilayahnya telah dikurangi dengan
Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
1. Kabupaten . . .
---
www.djpp.depkumham.go.id
1. Kabupaten Bengkalis adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), yang wilayahnya
telah dikurangi dengan Kabupaten Rokan Hilir dan
Kabupaten Siak berdasarkan Undang-Undang
Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu,
Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten
Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan
Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) Perundang-undangan
yang merupakan kabupaten asal Kabupaten
Kepulauan Meranti.
Peraturan
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, Ditjen BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Bagian Kesatu
Pembentukan
