Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

UU No. 12 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan Perundang-undangan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia. 3. ProvinsiPeraturanRiau adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 61
Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Ditjen
Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat,
Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957
Nomor 75) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1646) yang wilayahnya telah dikurangi dengan
Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);

1. Kabupaten . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

1. Kabupaten Bengkalis adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), yang wilayahnya
telah dikurangi dengan Kabupaten Rokan Hilir dan
Kabupaten Siak berdasarkan Undang-Undang
Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu,
Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten
Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan
Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) Perundang-undangan
yang merupakan kabupaten asal Kabupaten
Kepulauan Meranti.
Peraturan

PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, Ditjen BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten
Kepulauan Meranti di wilayah Provinsi Riau dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Kabupaten Kepulauan Meranti berasal dari sebagian

wilayah Kabupaten Bengkalis yang terdiri atas
cakupan wilayah:
- Kecamatan Tebing Tinggi;
- Kecamatan Rangsang Barat;
- Kecamatan Rangsang;
- Kecamatan Tebing Tinggi Barat; dan
- Kecamatan Merbau.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada Perundang-undangan

ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang
tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Peraturan

Pasal 4

DitjenDengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Meranti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Bengkalis dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Kepulauan Meranti mempunyai batas-

batas wilayah:

  • sebelah . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

- sebelah utara berbatasan dengan Selat Padang
dan Selat Malaka;
- sebelah timur berbatasan dengan Selat Pinang
Masak;
- sebelah selatan berbatasan dengan Selat Panjang;
dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Panjang
dan Selat Bengkalis.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum
dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Kepulauan Perundang-undangan

Meranti secara pasti di lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun
sejak diresmikannya Kabupaten Kepulauan Meranti. Peraturan

### Pasal 6 Ditjen

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Meranti

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Meranti menetapkan Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam
waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya
kabupaten ini.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

Kepulauan Meranti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Riau serta dilakukan dengan memperhatikan

Rencana . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di
sekitarnya.

Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Kepulauan Meranti berkedudukan di
Selat Panjang Kecamatan Tebing Tinggi.

URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Perundang-undangan

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi

kewenangan Kabupaten Kepulauan Meranti Peraturan
mencakup urusan wajib dan urusan pilihan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- Ditjenundangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan

Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;

  • pelayanan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan

Meranti yang bersifat pilihan meliputi urusan Perundang-undangan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
unggulan daerah yang bersangkutan. Peraturan
Ditjen BAB IV

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala
Daerah

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Kepulauan Meranti dan pelantikan
Penjabat Bupati Kepulauan Meranti dilakukan oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama
6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Kepulauan Meranti, dipilih dan disahkan
seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan
peraturan perundang-undangan paling lambat
2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten
Kepulauan Meranti.

(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk Perundang-undangan
pertama kalinya penjabat bupati sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 diangkat dari pegawai negeri
sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun
dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Peraturan
Presiden berdasarkan usulan gubernur.
Ditjen(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan
dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan
serta memenuhi persyaratan untuk menduduki
jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur

Riau untuk melantik Penjabat Bupati Kepulauan
Meranti.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
dilantik bupati dan wakil bupati definitif, Menteri

Dalam . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat
bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya
dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan,

evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat
bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan
pemilihan bupati/wakil bupati.

Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti sebagaimana Perundang-undangan
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bengkalis dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Riau. Peraturan

### Pasal 12 Ditjen

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten

Kepulauan Meranti, dibentuk perangkat daerah yang
meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga
teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain
dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Kepulauan
Meranti paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
pelantikan Penjabat yang bersangkutan.

Bagian . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata

cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan Perundang-undangan
peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana Peraturan
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis. Ditjen

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 14

(1) Bupati Bengkalis bersama Penjabat Bupati Kepulauan

Meranti menginventarisasi, mengatur, serta
melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset

dan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Meranti.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
pelantikan penjabat bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat
3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan

kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Kepulauan
Meranti. Perundang-undangan

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan

dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan
Meranti difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur
Riau. Peraturan

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana Ditjen dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kepulauan Meranti dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja
personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
- barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang
bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Meranti yang berada dalam wilayah
Kabupaten Kepulauan Meranti;

  • Badan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
Bengkalis yang kedudukan, kegiatan, dan
lokasinya berada di Kabupaten Kepulauan
Meranti;
- utang piutang Kabupaten Bengkalis yang
kegunaannya untuk Kabupaten Kepulauan
Meranti; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya
diperlukan oleh Kabupaten Kepulauan Meranti.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
dilaksanakan oleh Bupati Bengkalis, Gubernur Riau
selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya. Perundang-undangan

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan

aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Riau kepada
Menteri Dalam Negeri. Peraturan

## BAB VI DitjenPENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,

Pasal 15

(1) Kabupaten Kepulauan Meranti berhak mendapatkan

alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 16 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Bengkalis sesuai

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti dan
untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kepulauan Meranti pertama kali disesuaikan
dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten
Bengkalis.

(2) Pemerintah Provinsi Riau memberikan bantuan dana

untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua)Perundang-undangantahun berturut-turut serta untuk
pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kepulauan Meranti pertama kali sebesar
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Peraturan

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana Ditjen
dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan
Penjabat Bupati Kepulauan Meranti.

(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak

memenuhi kesanggupannya memberikan hibah
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan
dana alokasi umum Kabupaten Bengkalis untuk
diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan
Meranti.

(5) Apabila Pemerintah Provinsi Riau tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana
alokasi umum Provinsi Riau untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

(6) Penjabat Bupati Kepulauan Meranti menyampaikan

laporan realisasi penggunaan dana hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati
Bengkalis.

(7) Penjabat Bupati Kepulauan Meranti menyampaikan

laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan
dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada
Gubernur Riau. Perundang-undangan

Pasal 17

Penjabat Bupati Kepulauan Meranti berkewajiban
melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai Peraturan
dengan peraturan perundang-undangan.
Ditjen

PEMBINAAN

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan

pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah
Provinsi Riau melakukan pembinaan dan fasilitasi
secara khusus terhadap Kabupaten Kepulauan
Meranti dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah

bersama Gubernur Riau melakukan evaluasi

terhadap . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten
Kepulauan Meranti.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan perumusan kebijakan lebih lanjut
oleh Pemerintah dan Gubernur Riau sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Perundang-undangan

Daerah, Penjabat Bupati Kepulauan Meranti
menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tahun Peraturan
anggaran berikutnya.
Ditjen(2) Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah disahkan oleh Gubernur Riau.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Kepulauan Meranti sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 20 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 20

Sebelum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati
sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua
peraturan daerah dan Peraturan Bupati Bengkalis
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini
tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Meranti.

KETENTUAN PENUTUP Perundang-undangan

Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang Peraturan
berkaitan dengan Kabupaten Kepulauan Meranti harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini. Ditjen

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-
Undang ini diatur dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009 Perundang-undangan

REPUBLIK INDONESIA, Peraturanttd.

ANDI MATTALATTA Ditjen

Jakarta, 18 Desember 2008

PERWAKILANSalinanFRAKSI-FRAKSIsesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan