Langsung ke konten

GERAKAN PRAMUKA

UU No. 12 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk
oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan
kepramukaan.

1. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif
dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan
Satya Pramuka dan Darma Pramuka.

1. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan
dengan pramuka.

1. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan
kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia
pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-
nilai kepramukaan.

1. Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan
organisasi terdepan penyelenggara pendidikan
kepramukaan.

1. Pusat . . .

---

1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah
satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan
memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga
pendidik kepramukaan.

1. Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi
penyelenggara pendidikan kepramukaan yang
berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.

1. Satuan Karya Pramuka adalah satuan organisasi
penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta
didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan
pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang
tertentu.

1. Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi
anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan
pramuka.

1. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan
pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap
tingkatan wilayah.

1. Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan
bimbingan kepada satuan organisasi gerakan
pramuka.

1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.

1. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
pemuda.

---

Pasal 2

Gerakan pramuka berasaskan Pancasila.

Pasal 3

Gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk
mencapai tujuan pramuka melalui:

  • pendidikan dan pelatihan pramuka;
  • pengembangan pramuka;
  • pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
  • permainan yang berorientasi pada pendidikan.

Pasal 4

Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap
pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman,
bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,
disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan
memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam
menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan
lingkungan hidup.

Bagian Kesatu

Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,

Nilai-Nilai, dan Sistem Among

### Pasal 5 . . .

---

Pasal 5

Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada
nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian
dan kecakapan hidup pramuka.

Pasal 6

(1) Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan

komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam
pendidikan kepramukaan.

(2) Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya

Pramuka dan Darma Pramuka.

(3) Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilaksanakan, baik dalam kehidupan
pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan
ditaati demi kehormatan diri.

(4) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berbunyi:

“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-
sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama
hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta
menepati Darma Pramuka.”

(5) Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berbunyi:

Pramuka itu:

  • takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • cinta alam dan kasih sayang sesama manusia;
  • patriot yang sopan dan kesatria;
  • patuh dan suka bermusyawarah;
  • rela menolong dan tabah;
  • rajin, terampil, dan gembira;
  • hemat . . .

---

  • hemat, cermat, dan bersahaja;
  • disiplin, berani, dan setia;
  • bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
  • suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.

Pasal 7

(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan

dengan berlandaskan pada kode kehormatan
pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(2).

(2) Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan

untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan
intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang
dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan
progresif.

(3) Metode belajar interaktif dan progresif sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi:

  • pengamalan kode kehormatan pramuka;
  • kegiatan belajar sambil melakukan;

- kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan
berkompetisi;

  • kegiatan yang menantang;
  • kegiatan di alam terbuka;

- kehadiran orang dewasa yang memberikan
dorongan dan dukungan;

  • penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
  • satuan terpisah antara putra dan putri.

(4) Penerapan metode belajar sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan fisik
dan mental pramuka.

(5) Penilaian . . .

---

(5) Penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
dengan berdasarkan pada pencapaian persyaratan
kecakapan umum dan kecakapan khusus serta
pencapaian nilai-nilai kepramukaan.

(6) Pencapaian hasil pendidikan kepramukaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan
dalam sertifikat dan/atau tanda kecakapan umum
dan kecakapan khusus.

Pasal 8

(1) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 mencakup:

- keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa;

  • kecintaan pada alam dan sesama manusia;
  • kecintaan pada tanah air dan bangsa;
  • kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
  • tolong-menolong;
  • bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
  • jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat;
  • hemat, cermat, dan bersahaja; dan
  • rajin dan terampil.

(2) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan inti kurikulum pendidikan

kepramukaan.

Pasal 9

Kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri
atas:
- kecakapan umum; dan
- kecakapan khusus.

### Pasal 10 . . .

---

Pasal 10

(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan

dengan menggunakan sistem among.

(2) Sistem among merupakan proses pendidikan

kepramukaan yang membentuk peserta didik agar
berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam
hubungan timbal balik antarmanusia.

(3) Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan
prinsip kepemimpinan:

  • di depan menjadi teladan;
  • di tengah membangun kemauan; dan

- di belakang mendorong dan memberikan motivasi
kemandirian.

Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang

Pasal 11

Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan
Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang
diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka
dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia,
berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Pasal 12

Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang
pendidikan:

  • siaga;
  • penggalang;
  • penegak; dan
  • pandega.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga

Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum

Pasal 13

(1) Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai

dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta
didik dalam pendidikan kepramukaan.

(2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

  • pramuka siaga;
  • pramuka penggalang;
  • pramuka penegak; dan
  • pramuka pandega.

(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai
anggota muda.

Pasal 14

(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan

terdiri atas:
- pembina;
- pelatih;
- pamong; dan
- instruktur.

(2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.

(3) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai
anggota dewasa.

### Pasal 15 . . .

---

Pasal 15

Kurikulum pendidikan kepramukaan yang mencakup
aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
dan kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan
dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum yang
ditetapkan oleh badan standardisasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat

Satuan Pendidikan Kepramukaan

Pasal 16

Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
- gugus depan; dan
- pusat pendidikan dan pelatihan.

Bagian Kelima

Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi

Pasal 17

(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu

pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada
pihak yang berkepentingan.

(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga

pendidik, dan kurikulum, pada setiap jenjang dan
satuan pendidikan kepramukaan.

(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh

pembina.

(4) Evaluasi . . .

---

(4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh

pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang
dibentuk oleh kwartir nasional.

(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan

dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan
nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.

Pasal 18

(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan

kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada
setiap jenjang pendidikan kepramukaan.

(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat

terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sertifikat berbentuk tanda kecakapan dan sertifikat

kompetensi.

(2) Tanda kecakapan diberikan kepada peserta didik

sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik
melalui penilaian terhadap perilaku dalam
pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji
kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan
kepramukaan.

(3) Sertifikat kompetensi bagi tenaga pendidik diberikan

oleh pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan
pada tingkat nasional.

## BAB IV . . .

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 20

(1) Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan

nonpolitis.

(2) Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:

  • gugus depan; dan
  • kwartir.

Pasal 21

Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat

(2) huruf a meliputi gugus depan berbasis satuan

pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.

Pasal 22

(1) Gugus depan berbasis satuan pendidikan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi
gugus depan di lingkungan pendidikan formal.

(2) Gugus depan berbasis komunitas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan
komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi
kemasyarakatan, dan komunitas lain.

Pasal 23

Kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2)
huruf b terdiri atas:

  • kwartir ranting;
  • kwartir cabang;
  • kwartir daerah; dan
  • kwartir nasional.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi

Pasal 24

Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat

(2) huruf a dibentuk melalui musyawarah anggota

pramuka.

Pasal 25

(1) Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24

dapat membentuk kwartir ranting.

(2) Kwartir ranting sebagaimana pada ayat (1) dapat

membentuk kwartir cabang.

Pasal 26

(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal

25 ayat (2) dapat membentuk kwartir daerah.

(2) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat membentuk kwartir nasional.

Pasal 27

(1) Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23 dipilih oleh pengurus organisasi gerakan

pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis
melalui musyawarah kwartir.

(2) Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak terikat dengan jabatan publik.

Bagian Ketiga
Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional

Pasal 28

(1) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud dalam Pasal

23 huruf a merupakan satuan organisasi gerakan
pramuka di kecamatan.

(2) Kwartir . . .

---

(2) Kwartir ranting mempunyai tugas memimpin dan

mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di kecamatan.

(3) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibentuk oleh paling sedikit 5 (lima) gugus depan
melalui musyawarah ranting.

(4) Kepengurusan kwartir ranting dibentuk melalui

musyawarah ranting.

(5) Kepemimpinan kwartir ranting bersifat kolektif.

(6) Musyawarah ranting sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) merupakan forum untuk:

  • pertanggungjawaban organisasi;

- pemilihan dan penetapan kepengurusan
organisasi kwartir ranting; dan

  • penetapan rencana kerja organisasi.

Pasal 29

(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23

huruf b merupakan organisasi gerakan pramuka di
kabupaten/kota.

(2) Kwartir cabang mempunyai tugas memimpin dan

mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di kabupaten/kota.

(3) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibentuk melalui musyawarah cabang.

(4) Kepengurusan kwartir cabang dibentuk melalui

musyawarah cabang.

(5) Kepemimpinan kwartir cabang bersifat kolektif.

(6) Musyawarah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) merupakan forum untuk:

- pertanggungjawaban organisasi;
- pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir cabang; dan

### Pasal 30 . . .

---

  • penetapan rencana kerja organisasi.

Pasal 30

(1) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23

huruf c merupakan organisasi gerakan pramuka di
provinsi.

(2) Kwartir daerah mempunyai tugas memimpin dan

mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di provinsi.

(3) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibentuk melalui musyawarah daerah.

(4) Kepengurusan kwartir daerah dibentuk melalui

musyawarah daerah.

(5) Kepemimpinan kwartir daerah bersifat kolektif.

(6) Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) merupakan forum untuk:

  • pertanggungjawaban organisasi;

- pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir daerah; dan

  • penetapan rencana kerja organisasi.

Pasal 31

(1) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal

23 huruf d merupakan organisasi gerakan pramuka
lingkup nasional.

(2) Kwartir nasional mempunyai tugas memimpin dan

mengendalikan gerakan pramuka serta kegiatan
kepramukaan lingkup nasional.

(3) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibentuk melalui musyawarah nasional.

(4) Kepengurusan kwartir nasional dibentuk melalui

musyawarah nasional.

(5) Kepemimpinan kwartir nasional bersifat kolektif.

(6) Musyawarah . . .

---

(6) Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) merupakan forum musyawarah tertinggi
untuk:

  • pertanggungjawaban organisasi;

- pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir nasional;

- perubahan dan penetapan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga; dan

  • penetapan rencana kerja strategis organisasi.

Bagian Keempat

Organisasi Pendukung

Pasal 32

(1) Satuan organisasi gerakan pramuka sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, huruf c, dan huruf
d sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk:

  • satuan karya pramuka;
  • gugus darma pramuka;
  • satuan komunitas pramuka;
  • pusat penelitian dan pengembangan;
  • pusat informasi; dan/atau
  • badan usaha.

(2) Ketentuan mengenai organisasi pendukung gerakan

pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga.

Bagian Kelima . . .

---

Bagian Kelima

Majelis Pembimbing

Pasal 33

(1) Pada setiap gugus depan dan kwartir sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat dibentuk
majelis pembimbing.

(2) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bertugas memberikan bimbingan moral dan

keorganisatorisan serta memfasilitasi penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan.

(3) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas unsur:

  • Pemerintah;
  • pemerintah daerah; dan
  • tokoh masyarakat.

(4) Majelis pembimbing dari unsur tokoh masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus
memiliki komitmen yang tinggi terhadap gerakan
pramuka.

Pasal 34

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi,

tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja
gugus depan, kwartir, dan majelis pembimbing
ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga gerakan pramuka.

(2) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan

pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh musyawarah nasional.

Bagian Keenam . . .

---

Bagian Keenam

Atribut

Pasal 35

(1) Gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal

20 ayat (2) memiliki atribut berupa:

  • lambang;
  • bendera;
  • panji;
  • himne; dan
  • pakaian seragam.

(2) Atribut gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) didaftarkan hak ciptanya.

Pasal 36

Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas:

- menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam
pendidikan kepramukaan;

- membimbing, mendukung, dan memfasilitasi
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara
berkelanjutan dan berkesinambungan; dan

- membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas
yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.

Pasal 37

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang untuk

melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pengawasan . . .

---

(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelengaraan

pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, dan gubernur,
serta bupati/walikota.

Pasal 38

Setiap peserta didik berhak:

  • mengikuti pendidikan kepramukaan;
  • menggunakan atribut pramuka;

- mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan
kepramukaan; dan

- mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan
kepramukaan.

Pasal 39

Setiap peserta didik berkewajiban:

  • melaksanakan kode kehormatan pramuka;
  • menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan

- mematuhi semua persyaratan dan ketentuan
pendidikan kepramukaan.

Pasal 40

Orang tua berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan dan memperoleh informasi tentang
perkembangan anaknya.

### Pasal 41 . . .

---

Pasal 41

Orang tua berkewajiban untuk:

- membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam
mengikuti pendidikan kepramukaan; dan

- membimbing, mendukung, dan membantu satuan
pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.

Pasal 42

Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan
dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan
kepramukaan.

KEUANGAN

Pasal 43

(1) Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari:

  • iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
  • sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan

- sumber lain yang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah
dapat memberikan dukungan dana dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.

(3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b, selain berupa uang dapat juga berupa
barang atau jasa.

### Pasal 44 . . .

---

Pasal 44

Pengelolaan keuangan gerakan pramuka dilaksanakan
secara transparan, tertib, dan akuntabel serta diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang:

- menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan
Pemerintah; atau

- memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan
kepentingan bangsa dan negara.

Pasal 46

(1) Satuan organisasi gerakan pramuka yang melanggar

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
dapat dibekukan oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah.

(2) Satuan organisasi gerakan pramuka yang telah

dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 dapat dibubarkan berdasarkan
putusan pengadilan.

Pasal 47

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

- organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain yang
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada
sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui
keberadaannya;

  • satuan . . .

---

- satuan atau badan kelengkapan dari organisasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap
menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab
organisasi yang bersangkutan;
- aset yang dimiliki oleh organisasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tetap menjadi aset organisasi
yang bersangkutan; dan
- anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib
disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini
dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.

Pasal 48

Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
gerakan pramuka yang bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 49

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---