Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

UU No. 12 Tahun 2011 diubah

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan
Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan
pengundangan.

1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat
norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan
oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang
ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

1. Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh
Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.

1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa.

1. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana
mestinya.

1. Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan
oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

1. Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan
persetujuan bersama Gubernur.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2011, No.82

1. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

1. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah
instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang
disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

1. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah
instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi
atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana,
terpadu, dan sistematis.

1. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum
dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah
tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

1. Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran
Daerah, atau Berita Daerah.

1. Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang dimuat
dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan
hierarki Peraturan Perundang-undangan.

1. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan
Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan
Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 2

Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.

Pasal 3

(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan

hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.

(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditempatkan

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2011, No.82 4

(3) Penempatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tidak merupakan dasar
pemberlakuannya.

Pasal 4

Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi
Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan di bawahnya.

Pasal 5

Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
baik, yang meliputi:

  • kejelasan tujuan;
  • kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
  • kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
  • dapat dilaksanakan;
  • kedayagunaan dan kehasilgunaan;
  • kejelasan rumusan; dan
  • keterbukaan.

Pasal 6

(1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas:

  • pengayoman;
  • kemanusiaan;
  • kebangsaan;
  • kekeluargaan;
  • kenusantaraan;
  • bhinneka tunggal ika;
  • keadilan;
  • kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
  • ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
  • keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

(2) Selain mencerminkan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan

Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang
hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2011, No.82

Pasal 7

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  • Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  • Peraturan Pemerintah;
  • Peraturan Presiden;
  • Peraturan Daerah Provinsi; dan
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis

Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa
Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau
komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau
Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Pasal 9

(1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.

(2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang

diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Agung.

Pasal 10

(1) Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2011, No.82 6

- pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  • perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
  • pengesahan perjanjian internasional tertentu;
  • tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
  • pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

(2) Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden.

Pasal 11

Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan
materi muatan Undang-Undang.

Pasal 12

Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-
Undang sebagaimana mestinya.

Pasal 13

Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-
Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk
melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.

Pasal 14

Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi
daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah
dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi.

Pasal 15

(1) Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:

  • Undang-Undang;
  • Peraturan Daerah Provinsi; atau
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c

berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana
denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(3) Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dapat

memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan
Perundang-undangan lainnya.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

7 2011, No.82

Bagian Kesatu

Perencanaan Undang-Undang

Pasal 16

Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas.

Pasal 17

Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 merupakan skala prioritas
program pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan sistem
hukum nasional.

Pasal 18

Dalam penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
penyusunan daftar Rancangan Undang-Undang didasarkan atas:

  • perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  • perintah Undang-Undang lainnya;
  • sistem perencanaan pembangunan nasional;
  • rencana pembangunan jangka panjang nasional;
  • rencana pembangunan jangka menengah;
  • rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR; dan
  • aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.

Pasal 19

(1) Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 memuat program

pembentukan Undang-Undang dengan judul Rancangan Undang-Undang,
materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-
undangan lainnya.

(2) Materi yang diatur dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-

undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
keterangan mengenai konsepsi Rancangan Undang-Undang yang meliputi:

  • latar belakang dan tujuan penyusunan;
  • sasaran yang ingin diwujudkan; dan
  • jangkauan dan arah pengaturan.

(3) Materi yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah melalui

pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2011, No.82 8

Pasal 20

(1) Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR dan Pemerintah.

(2) Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan

skala prioritas pembentukan Rancangan Undang-Undang.

(3) Penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka menengah dilakukan pada

awal masa keanggotaan DPR sebagai Prolegnas untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun.

(4) Prolegnas jangka menengah dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersamaan

dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan.

(5) Penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan sebagai

pelaksanaan Prolegnas jangka menengah dilakukan setiap tahun sebelum
penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

Pasal 21

(1) Penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah dikoordinasikan oleh

DPR melalui alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.

(2) Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR dikoordinasikan oleh alat

kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.

(3) Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi,
anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat.

(4) Penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan DPR.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas di

lingkungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Presiden.

Pasal 22

(1) Hasil penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disepakati menjadi Prolegnas dan
ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.

(2) Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan

Keputusan DPR.

Pasal 23

(1) Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:

  • pengesahan perjanjian internasional tertentu;
  • akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

9 2011, No.82

- pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi
dan/atau Kabupaten/Kota; dan

- penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang.

(2) Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan

Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:

- untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana
alam; dan

- keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional
atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama
oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi
dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.

Bagian Kedua

Perencanaan Peraturan Pemerintah

Pasal 24

Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah dilakukan dalam suatu program
penyusunan Peraturan Pemerintah.

Pasal 25

(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 24 memuat daftar judul dan pokok materi muatan Rancangan
Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana
mestinya.

(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka

waktu 1 (satu) tahun.

Pasal 26

(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 25 dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum.

(2) Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 27

Rancangan Peraturan Pemerintah berasal dari kementerian dan/atau lembaga
pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 28

(1) Dalam keadaan tertentu, kementerian atau lembaga pemerintah

nonkementerian dapat mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah di luar
perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2011, No.82 10

(2) Rancangan Peraturan Pemerintah dalam keadaan tertentu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan kebutuhan Undang-Undang
atau putusan Mahkamah Agung.

Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan penyusunan Peraturan
Pemerintah diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga
Perencanaan Peraturan Presiden

Pasal 30

Perencanaan penyusunan Peraturan Presiden dilakukan dalam suatu program
penyusunan Peraturan Presiden.

Pasal 31

Ketentuan mengenai perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan Peraturan Presiden.
Bagian Keempat
Perencanaan Peraturan Daerah Provinsi

Pasal 32

Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan dalam Prolegda
Provinsi.

Pasal 33

(1) Prolegda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 memuat program

pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dengan judul Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan
Peraturan Perundang-undangan lainnya.

(2) Materi yang diatur serta keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-

undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
keterangan mengenai konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang
meliputi:
- latar belakang dan tujuan penyusunan;
- sasaran yang ingin diwujudkan;
- pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
- jangkauan dan arah pengaturan.

(3) Materi yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah melalui

pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik.

Pasal 34

(1) Penyusunan Prolegda Provinsi dilaksanakan oleh DPRD Provinsi dan

Pemerintah Daerah Provinsi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

11 2011, No.82

(2) Prolegda Provinsi ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun

berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi.

(3) Penyusunan dan penetapan Prolegda Provinsi dilakukan setiap tahun

sebelum penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.

Pasal 35

Dalam penyusunan Prolegda Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1), penyusunan daftar rancangan peraturan daerah provinsi didasarkan
atas:
- perintah Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi;
- rencana pembangunan daerah;
- penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan
- aspirasi masyarakat daerah.

Pasal 36

(1) Penyusunan Prolegda Provinsi antara DPRD Provinsi dan Pemerintah

Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh DPRD Provinsi melalui alat
kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi.

(2) Penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan DPRD Provinsi dikoordinasikan

oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang
legislasi.

(3) Penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi

dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi
vertikal terkait.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegda Provinsi di

lingkungan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan DPRD Provinsi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegda Provinsi di

lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) diatur dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 37

(1) Hasil penyusunan Prolegda Provinsi antara DPRD Provinsi dan Pemerintah

Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) disepakati
menjadi Prolegda Provinsi dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD
Provinsi.

(2) Prolegda Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan

Keputusan DPRD Provinsi.

Pasal 38

(1) Dalam Prolegda Provinsi dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri

atas:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2011, No.82 12

  • akibat putusan Mahkamah Agung; dan
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.

(2) Dalam keadaan tertentu, DPRD Provinsi atau Gubernur dapat mengajukan

Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di luar Prolegda Provinsi:

- untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana
alam;

  • akibat kerja sama dengan pihak lain; dan

- keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang dapat disetujui bersama
oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang
legislasi dan biro hukum.

Bagian Kelima

Perencanaan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 39

Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan dalam
Prolegda Kabupaten/Kota.

Pasal 40

Ketentuan mengenai perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 38 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.

Pasal 41

Dalam Prolegda Kabupaten/Kota dapat dimuat daftar kumulatif terbuka
mengenai pembentukan, pemekaran, dan penggabungan Kecamatan atau nama
lainnya dan/atau pembentukan, pemekaran, dan penggabungan Desa atau
nama lainnya.

Bagian Keenam

Perencanaan Peraturan Perundang-undangan Lainnya

Pasal 42

(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan lainnya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan kewenangan dan
disesuaikan dengan kebutuhan lembaga, komisi, atau instansi masing-
masing.

(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh

lembaga, komisi, atau instansi masing-masing untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

13 2011, No.82

Bagian Kesatu

Penyusunan Undang-Undang

Pasal 43

(1) Rancangan Undang-Undang dapat berasal dari DPR atau Presiden.

(2) Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat berasal dari DPD.

(3) Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD

harus disertai Naskah Akademik.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi

Rancangan Undang-Undang mengenai:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

- penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi
Undang-Undang; atau

- pencabutan Undang-Undang atau pencabutan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang.

(5) Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai

dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang
diatur.

Pasal 44

(1) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang dilakukan sesuai

dengan teknik penyusunan Naskah Akademik.

(2) Ketentuan mengenai teknik penyusunan Naskah Akademik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 45

(1) Rancangan Undang-Undang, baik yang berasal dari DPR maupun Presiden

serta Rancangan Undang-Undang yang diajukan DPD kepada DPR disusun
berdasarkan Prolegnas.

(2) Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh DPD sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) adalah Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan:

  • otonomi daerah;
  • hubungan pusat dan daerah;
  • pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah;
  • pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; dan
  • perimbangan keuangan pusat dan daerah.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2011, No.82 14

Pasal 46

(1) Rancangan Undang-Undang dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi,

gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus menangani
bidang legislasi atau DPD.

(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan

Undang-Undang yang berasal dari DPR dikoordinasikan oleh alat
kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan

Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan DPR.

Pasal 47

(1) Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh

menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan
lingkup tugas dan tanggung jawabnya.

(2) Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang, menteri atau pimpinan

lembaga pemerintah nonkementerian terkait membentuk panitia
antarkementerian dan/atau antarnonkementerian.

(3) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan

Undang-Undang yang berasal dari Presiden dikoordinasikan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan

Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Presiden.

Pasal 48

(1) Rancangan Undang-Undang dari DPD disampaikan secara tertulis oleh

pimpinan DPD kepada pimpinan DPR dan harus disertai Naskah Akademik.

(2) Usul Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan oleh pimpinan DPR kepada alat kelengkapan DPR yang khusus
menangani bidang legislasi untuk dilakukan pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang.

(3) Alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melakukan

pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan
Undang-Undang dapat mengundang pimpinan alat kelengkapan DPD yang
mempunyai tugas di bidang perancangan Undang-Undang untuk membahas
usul Rancangan Undang-Undang.

(4) Alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan

laporan tertulis mengenai hasil pengharmonisasian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya diumumkan dalam
rapat paripurna.

Pasal 49

(1) Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan

DPR kepada Presiden.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

15 2011, No.82

(2) Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan

Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.

(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengoordinasikan persiapan

pembahasan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum.

Pasal 50

(1) Rancangan Undang-Undang dari Presiden diajukan dengan surat Presiden

kepada pimpinan DPR.

(2) Surat Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat penunjukan

menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan
Rancangan Undang-Undang bersama DPR.

(3) DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung
sejak surat Presiden diterima.

(4) Untuk keperluan pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR, menteri

atau pimpinan lembaga pemrakarsa memperbanyak naskah Rancangan
Undang-Undang tersebut dalam jumlah yang diperlukan.

Pasal 51

Apabila dalam satu masa sidang DPR dan Presiden menyampaikan Rancangan
Undang-Undang mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah Rancangan
Undang-Undang yang disampaikan oleh DPR dan Rancangan Undang-Undang
yang disampaikan Presiden digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

Bagian Kedua

Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang

Pasal 52

(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke DPR

dalam persidangan yang berikut.

(2) Pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengajuan Rancangan
Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang menjadi Undang-Undang.

(3) DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan

terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

(4) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mendapat

persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang.

(5) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tidak mendapat

persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan Pemerintah Pengganti

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2011, No.82 16

Undang-Undang tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak
berlaku.

(6) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus dicabut

dan harus dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
DPR atau Presiden mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang
Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

(7) Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengatur
segala akibat hukum dari pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang.

(8) Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan
menjadi Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang dalam rapat paripurna yang sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (5).

Pasal 53

Ketentuan mengenai tata cara penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga
Penyusunan Peraturan Pemerintah

Pasal 54

(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah, pemrakarsa

membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah
nonkementerian.

(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan

Peraturan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan panitia

antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, pengharmonisasian,
penyusunan, dan penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah diatur
dengan Peraturan Presiden.
Bagian Keempat
Penyusunan Peraturan Presiden

Pasal 55

(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden, pemrakarsa

membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian.

(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan

Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan panitia

antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, pengharmonisasian,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

17 2011, No.82

penyusunan, dan penyampaian Rancangan Peraturan Presiden diatur dalam
Peraturan Presiden.
Bagian Kelima
Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi

Pasal 56

(1) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dapat berasal dari DPRD Provinsi

atau Gubernur.

(2) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.

(3) Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah Provinsi mengenai:

- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
- pencabutan Peraturan Daerah Provinsi; atau
- perubahan Peraturan Daerah Provinsi yang hanya terbatas mengubah
beberapa materi,
disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan
yang diatur.

Pasal 57

(1) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi

dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik.

(2) Ketentuan mengenai teknik penyusunan Naskah Akademik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 58

(1) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan

Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi dikoordinasikan
oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang
legislasi.

(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan

Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dikoordinasikan oleh
biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Pasal 59

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 60

(1) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dapat diajukan oleh anggota, komisi,

gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus
menangani bidang legislasi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan

Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan DPRD Provinsi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2011, No.82 18

Pasal 61

(1) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah disiapkan oleh DPRD

Provinsi disampaikan dengan surat pimpinan DPRD Provinsi kepada
Gubernur.

(2) Rancangan Peraturan Daerah yang telah disiapkan oleh Gubernur

disampaikan dengan surat pengantar Gubernur kepada pimpinan DPRD
Provinsi.

Pasal 62

Apabila dalam satu masa sidang DPRD Provinsi dan Gubernur menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi mengenai materi yang sama, yang dibahas
adalah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang disampaikan oleh DPRD
Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang disampaikan oleh
Gubernur digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

Bagian Keenam

Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 63

Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 62 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 64

(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dilakukan sesuai

dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Ketentuan mengenai perubahan terhadap teknik penyusunan Peraturan

Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Presiden.

Bagian Kesatu

Pembahasan Rancangan Undang-Undang

Pasal 65

(1) Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilakukan oleh DPR bersama

Presiden atau menteri yang ditugasi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

19 2011, No.82

(2) Pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang berkaitan dengan:

- otonomi daerah;
- hubungan pusat dan daerah;
- pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah;
- pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; dan
- perimbangan keuangan pusat dan daerah,
dilakukan dengan mengikutsertakan DPD.

(3) Keikutsertaan DPD dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hanya pada pembicaraan
tingkat I.

(4) Keikutsertaan DPD dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diwakili oleh alat
kelengkapan yang membidangi materi muatan Rancangan Undang-Undang
yang dibahas.

(5) DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-

Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan
Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

Pasal 66

Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilakukan melalui 2 (dua) tingkat
pembicaraan.

Pasal 67

Dua tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 terdiri atas:
- pembicaraan tingkat I dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat
Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat Panitia Khusus; dan
- pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.

Pasal 68

(1) Pembicaraan tingkat I dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:

  • pengantar musyawarah;
  • pembahasan daftar inventarisasi masalah; dan
  • penyampaian pendapat mini.

(2) Dalam pengantar musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:

- DPR memberikan penjelasan dan Presiden menyampaikan pandangan
jika Rancangan Undang-Undang berasal dari DPR;
- DPR memberikan penjelasan serta Presiden dan DPD menyampaikan
pandangan jika Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan
kewenangan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2)
berasal dari DPR;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2011, No.82 20

- Presiden memberikan penjelasan dan fraksi memberikan pandangan jika
Rancangan Undang-Undang berasal dari Presiden; atau
- Presiden memberikan penjelasan serta fraksi dan DPD menyampaikan
pandangan jika Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan
kewenangan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2)
berasal dari Presiden.

(3) Daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

diajukan oleh:
- Presiden jika Rancangan Undang-Undang berasal dari DPR; atau
- DPR jika Rancangan Undang-Undang berasal dari Presiden dengan
mempertimbangkan usul dari DPD sepanjang terkait dengan
kewenangan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2).

(4) Penyampaian pendapat mini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

disampaikan pada akhir pembicaraan tingkat I oleh:
- fraksi;
- DPD, jika Rancangan Undang-Undang berkaitan dengan kewenangan
DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2); dan
- Presiden.

(5) Dalam hal DPD tidak menyampaikan pandangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b dan huruf d dan/atau tidak menyampaikan pendapat
mini sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, pembicaraan tingkat I
tetap dilaksanakan.

(6) Dalam pembicaraan tingkat I dapat diundang pimpinan lembaga negara atau

lembaga lain jika materi Rancangan Undang-Undang berkaitan dengan
lembaga negara atau lembaga lain.

Pasal 69

(1) Pembicaraan tingkat II merupakan pengambilan keputusan dalam rapat

paripurna dengan kegiatan:
- penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat
mini DPD, dan hasil pembicaraan tingkat I;
- pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap- tiap fraksi dan
anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan
- penyampaian pendapat akhir Presiden yang dilakukan oleh menteri yang
ditugasi.

(2) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak

dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

(3) Dalam hal Rancangan Undang-Undang tidak mendapat persetujuan bersama

antara DPR dan Presiden, Rancangan Undang-Undang tersebut tidak boleh
diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

21 2011, No.82

Pasal 70

(1) Rancangan Undang-Undang dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama

oleh DPR dan Presiden.

(2) Rancangan Undang-Undang yang sedang dibahas hanya dapat ditarik

kembali berdasarkan persetujuan bersama DPR dan Presiden.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Rancangan

Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan DPR.

Pasal 71

(1) Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme
yang sama dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang.

(2) Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme
khusus yang dikecualikan dari mekanisme pembahasan Rancangan Undang-
Undang.

(3) Ketentuan mengenai mekanisme khusus sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:

- Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang diajukan oleh DPR atau Presiden;
- Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a diajukan pada saat Rapat Paripurna DPR tidak
memberikan persetujuan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang yang diajukan oleh Presiden; dan
- Pengambilan keputusan persetujuan terhadap Rancangan Undang-
Undang tentang Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam huruf b
dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR yang sama dengan rapat
paripurna penetapan tidak memberikan persetujuan atas Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut.
Bagian Kedua
Pengesahan Rancangan Undang-Undang

Pasal 72

(1) Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan

Presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan
menjadi Undang-Undang.

(2) Penyampaian Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak

tanggal persetujuan bersama.

Pasal 73

(1) Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72

disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2011, No.82 22

waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-
Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.

(2) Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama,
Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib
diundangkan.

(3) Dalam hal sahnya Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), kalimat pengesahannya berbunyi: Undang-Undang ini dinyatakan
sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.

(4) Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

harus dibubuhkan pada halaman terakhir Undang-Undang sebelum
pengundangan naskah Undang-Undang ke dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Pasal 74

(1) Dalam setiap Undang-Undang harus dicantumkan batas waktu penetapan

Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya sebagai pelaksanaan Undang-
Undang tersebut.

(2) Penetapan Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya yang diperlukan

dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak atas perintah suatu Undang-
Undang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian Kesatu

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi

Pasal 75

(1) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan oleh DPRD

Provinsi bersama Gubernur.

(2) Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

melalui tingkat-tingkat pembicaraan.

(3) Tingkat-tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan

dalam rapat komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPRD Provinsi yang
khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan Rancangan

Peraturan Daerah Provinsi diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

23 2011, No.82

Pasal 76

(1) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dapat ditarik kembali sebelum dibahas

bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur.

(2) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang sedang dibahas hanya dapat

ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD Provinsi dan
Gubernur.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Rancangan

Peraturan Daerah Provinsi diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi.
Bagian Kedua
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 77

Ketentuan mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dan Pasal 76 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap pembahasan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Bagian Ketiga
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi

Pasal 78

(1) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah disetujui bersama oleh

DPRD Provinsi dan Gubernur disampaikan oleh pimpinan DPRD Provinsi
kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi.

(2) Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

Pasal 79

(1) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

78 ditetapkan oleh Gubernur dengan membubuhkan tanda tangan dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi tersebut disetujui bersama oleh DPRD Provinsi dan
Gubernur.

(2) Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Gubernur dalam waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut
disetujui bersama, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut sah
menjadi Peraturan Daerah Provinsi dan wajib diundangkan.

(3) Dalam hal sahnya Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), kalimat pengesahannya berbunyi: Peraturan Daerah
ini dinyatakan sah.

(4) Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

harus dibubuhkan pada halaman terakhir Peraturan Daerah Provinsi
sebelum pengundangan naskah Peraturan Daerah Provinsi dalam Lembaran
Daerah.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2011, No.82 24

Bagian Keempat
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota

Pasal 80

Ketentuan mengenai penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 79 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap penetapan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 81

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus
diundangkan dengan menempatkannya dalam:
- Lembaran Negara Republik Indonesia;
- Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;
- Berita Negara Republik Indonesia;
- Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
- Lembaran Daerah;
- Tambahan Lembaran Daerah; atau
- Berita Daerah.

Pasal 82

Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia, meliputi:
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden; dan
- Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Pasal 83

Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia meliputi Peraturan Perundang-undangan yang menurut Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Pasal 84

(1) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia memuat penjelasan

Peraturan Perundang-undangan yang dimuat dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

25 2011, No.82

(2) Tambahan Berita Negara Republik Indonesia memuat penjelasan Peraturan

Perundang-undangan yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 85

Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 82 dan Pasal 83 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang hukum.

Pasal 86

(1) Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah

adalah Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota diundangkan dalam

Berita Daerah.

(3) Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Daerah dan

Berita Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.

Pasal 87

Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan
mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan
Perundang-undangan yang bersangkutan.

Bagian Kesatu
Penyebarluasan Prolegnas, Rancangan Undang-Undang,
dan Undang-Undang

Pasal 88

(1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak penyusunan

Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan
Rancangan Undang-Undang, hingga Pengundangan Undang-Undang.

(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk

memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta
para pemangku kepentingan.

Pasal 89

(1) Penyebarluasan Prolegnas dilakukan bersama oleh DPR dan Pemerintah yang

dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang
legislasi.

(2) Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR

dilaksanakan oleh komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPR yang khusus
menangani bidang legislasi.

(3) Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Presiden

dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2011, No.82 26

Pasal 90

(1) Penyebarluasan Undang-Undang yang telah diundangkan dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia dilakukan secara bersama-sama oleh DPR dan
Pemerintah.

(2) Penyebarluasan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan oleh DPD sepanjang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Pasal 91

(1) Dalam hal Peraturan Perundang-undangan perlu diterjemahkan ke dalam

bahasa asing, penerjemahannya dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

(2) Terjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan terjemahan

resmi.

Bagian Kedua

Penyebarluasan Prolegda, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota

Pasal 92

(1) Penyebarluasan Prolegda dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sejak

penyusunan Prolegda, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah,
pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, hingga Pengundangan Peraturan
Daerah.

(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk

dapat memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat
dan para pemangku kepentingan.

Pasal 93

(1) Penyebarluasan Prolegda dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah

Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang dikoordinasikan oleh alat
kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi.

(2) Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD

dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPRD.

(3) Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Gubernur

atau Bupati/Walikota dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.

Pasal 94

Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dilakukan
bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

27 2011, No.82

Bagian Ketiga
Naskah yang Disebarluaskan

Pasal 95

Naskah Peraturan Perundang-undangan yang disebarluaskan harus merupakan
salinan naskah yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara
Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran
Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, dan Berita Daerah.

Pasal 96

(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis

dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan melalui:

  • rapat dengar pendapat umum;
  • kunjungan kerja;
  • sosialisasi; dan/atau
  • seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.

(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang

perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas
substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.

(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan

dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan
Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh
masyarakat.

Pasal 97

Teknik penyusunan dan/atau bentuk yang diatur dalam Undang-Undang ini
berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik penyusunan dan/atau bentuk
Keputusan Presiden, Keputusan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Keputusan Pimpinan DPR, Keputusan Pimpinan DPD, Keputusan Ketua
Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi, Keputusan Ketua
Komisi Yudisial, Keputusan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan, Keputusan
Gubernur Bank Indonesia, Keputusan Menteri, Keputusan Kepala Badan,
Keputusan Kepala Lembaga, atau Keputusan Ketua Komisi yang setingkat,
Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi, Keputusan Gubernur, Keputusan Pimpinan
DPRD Kabupaten/Kota, Keputusan Bupati/Walikota, Keputusan Kepala Desa
atau yang setingkat.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2011, No.82 28

Pasal 98

(1) Setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.

(2) Ketentuan mengenai keikutsertaan dan pembinaan Perancang Peraturan

Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 99

Selain Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 98 ayat (1), tahapan pembentukan Undang-Undang, Peraturan Daerah

Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota mengikutsertakan peneliti dan
tenaga ahli.

Pasal 100

Semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur,
Keputusan Bupati/Walikota, atau keputusan pejabat lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 97 yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum
Undang-Undang ini berlaku, harus dimaknai sebagai peraturan, sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 101

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-
undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4389), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 102

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 103

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1
(satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 104

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

29 2011, No.82

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2011

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2011

,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2011, No.82 30