Cukup jelas.
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
Ditetapkan: 2014-12-31
Pasal 1
Pasal 2
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dapat disajikan
sebagai perbandingan dalam laporan keuangan periode pelaporan
berikutnya.
Pasal 3
Ayat (1)
Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
2014 sebagaimana dimaksud pada ayat ini termasuk
Pendapatan Perpajakan Ditanggung Pemerintah (DTP)
sebesar Rp5.786.609.097.171 (lima triliun tujuh ratus
delapan puluh enam miliar enam ratus sembilan juta
sembilan puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh satu rupiah)
terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) DTP sebesar
www.peraturan.go.id
---
No.5741 -4-
Rp5.655.296.592.171 (lima triliun enam ratus lima puluh
lima miliar dua ratus sembilan puluh enam juta lima ratus
sembilan puluh dua ribu seratus tujuh puluh satu rupiah)
dan Bea Masuk DTP sebesar Rp131.312.505.000 (seratus
tiga puluh satu miliar tiga ratus dua belas juta lima ratus
lima ribu rupiah).
Ayat (2)
Realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2014
sebagaimana dimaksud pada ayat ini termasuk Belanja
Subsidi atas PPh DTP sebesar Rp 5.655.236.443.811 (lima
triliun enam ratus lima puluh lima miliar dua ratus tiga
puluh enam juta empat ratus empat puluh tiga ribu delapan
ratus sebelas rupiah) dan Bea Masuk DTP sebesar
Rp131.312.505.000 (seratus tiga puluh satu miliar tiga
ratus dua belas juta lima ratus lima ribu rupiah).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Yang dimaksud asas neto pada ayat ini adalah penerimaan
minyak bumi dan gas alam diakui sebagai pendapatan
negara setelah memperhitungkan kewajiban-kewajiban
kontraktual pemerintah yang harus dibayarkan dalam
rangka pelaksanaan kontrak kerja sama, antara lain
pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN), underlifting,
pajak daerah, dan fee kegiatan hulu minyak bumi dan gas
alam.
www.peraturan.go.id
---
No.5741
Pasal 4
Ayat (1)
Aset yang disajikan pada Neraca sebagaimana dimaksud
pada ayat ini merupakan Aset yang dimiliki dan/atau
dikuasai oleh Pemerintah Pusat yang mempunyai nilai dan
telah diperiksa oleh BPK.
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan
utang pemerintah yang timbul dari kejadian masa lalu yang
penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya
ekonomi pemerintah.
Ekuitas Dana merupakan kekayaan bersih pemerintah,
yaitu selisih antara Aset dan Kewajiban Pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Inventarisasi dan Penilaian (IP) sebagaimana dimaksud
pada ayat ini termasuk IP yang dilakukan atas aset KKKS
dan aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN).
Legalitas yang dimaksud pada ayat ini termasuk kegiatan
sertifikasi tanah Pemerintah Pusat.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara, BLU, dan Badan
Lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal ini memuat informasi
tentang aktiva/aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan
laba (rugi) bersih dari Perusahaan Negara, BLU, dan Badan Lainnya.
Badan Lainnya yang dimaksud pada pasal ini adalah unit organisasi
yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan
kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan dan/atau mendukung Kementerian
www.peraturan.go.id
---
No.5741 -6-
Negara/Lembaga yang secara hierarkis tidak di bawah dan tidak
bertanggung jawab secara struktural kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga tertentu, seperti Dewan Energi Nasional, Dewan
Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Permasalahan yang terdapat pada LKPP Tahun 2014 adalah:
A. Kelemahan Sistem Pengendalian Intern
1. Inkonsistensi perlakuan pengenaan PPN atas Perjanjian
Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)
Generasi III;
1. Permasalahan perhitungan PPh DTP Obligasi Internasional
dalam Valuta Asing;
1. Inkonsistensi penggunaan tarif pajak dalam perhitungan
Pajak Penghasilan Minyak dan Gas Bumi (PPh Migas) dan
Perhitungan Bagi Hasil Migas;
1. Sistem pengendalian belanja akhir tahun tidak dapat
berjalan secara efektif;
1. Penyaluran barang/jasa bersubsidi oleh Badan Usaha
Operator melampaui pagu anggaran;
1. Transaksi belanja negara yang menggunakan Letter of
Credit (L/C) belum diatur, sehingga hak dan kewajiban atas
saldo dana terkait belanja tersebut belum jelas;
1. Mekanisme pelaporan pada Pemerintah Pusat atas Dana
Kegiatan Pasca Operasi dan Pemulihan Lingkungan atau
Abandonment & Site Restoration (ASR) belum diatur dan
Sistem Pengendalian Intern pengelolaan dana tersebut
belum memadai;
1. Pemeriksaan, penetapan dan penagihan pajak tidak sesuai
ketentuan mengakibatkan potensi pajak tidak dapat
ditetapkan, ketetapan pajak daluwarsa, dan piutang pajak
daluwarsa tanpa tindakan penagihan aktif;
1. Penatausahaan, pencatatan, dan pelaporan persediaan
pada Kementerian Negara/Lembaga belum memadai;
www.peraturan.go.id
---
No.5741
1. Penambahan penyertaan modal negara dari konversi
dividen saham pada PT Krakatau Steel belum mendapat
persetujuan DPR dan pengakuan kewajiban diestimasi atas
imbalan pasca kerja pada SKK Migas tidak disetujui;
1. Penatausahaan dan Pengamanan Aset Tetap pada
Kementerian Negara/Lembaga kurang memadai dan
terdapat kelemahan pengendalian atas proses normalisasi
data Barang Milik Negara (BMN);
1. Proses penyelesaian Bantuan Pemerintah yang Belum
Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) menjadi Penyertaan Modal
Negara (PMN) yang berlarut-larut;
1. Pencatatan dan pelaporan aset KKKS belum memadai
sehingga mutasi aset tidak dapat diyakini kewajarannya,
belum dilakukannya IP atas aset tanah KKKS, serta
pengelolaan data Subsequent Expenditures belum
memadai;
1. Kementerian Keuangan belum melakukan pengurusan dan
menyelesaikan penelusuran atas Aset Eks BPPN yang
masih tercatat secara ekstrakomptabel berupa Aset Kredit
dan Aset Properti;
1. Pemerintah belum menerapkan amortisasi atas Aset Tak
Berwujud dan penatausahaannya pada Kementerian
Negara/Lembaga tidak memadai;
1. Pencatatan dan pelaporan Utang kepada Pihak Ketiga pada
Kementerian Negara/Lembaga belum sesuai dengan kondisi
yang sebenarnya serta penyajian dan pengungkapan
kewajiban atas tuntutan hukum kepada Pemerintah belum
didukung data yang andal;
1. Kewajiban kepada PT Pertamina (Persero) atas fee penjualan
migas bagian negara belum dapat diukur dengan andal;
1. Terdapat nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber
Daya Alam (PNPB SDA) Tahun Anggaran 2013 dan Tahun
Anggaran 2012 yang belum dialokasikan untuk
dibagihasilkan;
1. Pencatatan dan penyajian Catatan dan Fisik SAL tidak
akurat karena adanya permasalahan transaksi dan/atau
saldo terkait SAL;
www.peraturan.go.id
---
No.5741 -8-
1. Masih terdapat kekurangan dalam Persiapan Penerapan
Akuntansi Berbasis Akrual pada Kementerian
Negara/Lembaga, proses penyusunan informasi akrual
pada Suplemen Laporan Keuangan Kementerian
Negara/Lembaga (LKKL) kurang memadai, dan belum ada
kebijakan akuntansi akrual untuk pengelolaan PNBP Migas;
1. Pemerintah tidak mengungkapkan perubahan-perubahan
dalam pelaksanaan APBN-P dan Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) dalam LKPP Tahun 2014 secara memadai;
B. Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan
1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terlalu besar
memberikan pengembalian kelebihan pembayaran
(restitusi) pajak kepada Wajib Pajak (WP);
1. DJP tidak/kurang menetapkan Penerimaan Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) Pertambangan Sektor
Mineral dan Batubara;
1. Terdapat PNBP pada Kementerian Negara /Lembaga
yang terlambat/belum disetor, kurang/tidak dipungut,
digunakan langsung di luar mekanisme APBN, serta
belum dikelola dengan tertib;
1. Kementerian Negara/Lembaga belum tertib
melaksanakan rekonsiliasi Penerimaan Hibah tahun
2014 dan terdapat Kementerian Negara/Lembaga yang
belum melaporkan realisasi Pendapatan Hibah secara
akuntabel;
1. Penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban
Belanja Barang dan Belanja Modal pada Kementerian
Negara/Lembaga tidak sesuai dengan ketentuan;
1. Kesalahan klasifikasi pada Belanja Bantuan Sosial,
realisasi Belanja Bantuan Sosial masih mengendap di
rekening Pihak Ketiga serta penyaluran dan
pertanggungjawaban realisasi Belanja Bantuan Sosial
tidak sesuai ketentuan;
1. DJP kurang menetapkan nilai pajak terutang kepada
WP;
www.peraturan.go.id
---
No.5741
1. DJP belum menagih sanksi administrasi berupa bunga
dan/atau denda;
1. Skema pengelolaan Iuran Dana Pensiun (IDP) pada PT
Taspen (Persero) tidak dijalankan sesuai ketentuan dan
berpotensi membebani nilai dana titipan IDP di masa
yang akan datang serta terdapat ketidakjelasan
ketentuan yang mengatur tentang status IDP yang
dikelola PT Asabri (Persero) dan mekanisme
pengelolaannya.
Penyebab utama opini WDP atas LKPP sebagaimana
dimaksud dalam
1. Pasal ini adalah:
1. Terdapat pencatatan mutasi Aset KKKS yang tidak
dapat dijelaskan antara lain karena pencatatan dan
pelaporan Aset KKKS yang belum didukung oleh sistem
pengendalian yang memadai yang dapat menjamin
keakuratan dan kelengkapan transaksi;
1. Terdapat permasalahan Utang kepada Pihak Ketiga
yang tidak dapat ditelusuri dan tidak didukung
dokumen yang memadai;
1. Terdapat beberapa permasalahan pada transaksi
dan/atau saldo yang membentuk SAL sehingga
penyajian catatan dan fisik SAL tersebut dinilai tidak
akurat;
1. Terdapat permasalahan penyajian dan pengungkapan
kewajiban atas tuntutan hukum kepada Pemerintah
yang belum didukung data yang andal.
LKPP Tahun 2014 disusun berdasarkan gabungan seluruh
Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL)
dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN)
Tahun 2014 yang telah diaudit dan diberi opini oleh BPK.
Khusus untuk Laporan Keuangan BPK Tahun 2014,
Laporan Keuangan dimaksud diaudit dan diberi opini oleh
Kantor Akuntan Publik. Dari jumlah LKKL tersebut, 62
(enam puluh dua) LKKL mendapat opini “Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP)”, 17 (tujuh belas) LKKL mendapat opini
“Wajar Dengan Pengecualian (WDP)”, 7 (tujuh) LKKL
www.peraturan.go.id
---
No.5741 -10-
mendapat opini “Tidak Menyatakan Pendapat (TMP)”, dan
LKBUN mendapat opini WDP. Rincian opini LKKL dan
LKBUN Tahun 2014 dan 2013 adalah sebagai berikut:
Opini Opini
No Kementerian Negara/Lembaga
Tahun 2014 Tahun 2013
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat WTP WTP
1. Dewan Perwakilan Rakyat WTP WTP
1. Badan Pemeriksa Keuangan WTP WTP
1. Mahkamah Agung WTP WTP
1. Kejaksaan Agung WTP WTP
1. Sekretariat Negara WTP WTP
1. Kementerian Dalam Negeri WTP WDP
1. Kementerian Luar Negeri WTP WTP
1. Kementerian Pertahanan WTP WTP
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi WTP WTP
Manusia
1. Kementerian Keuangan WTP WTP
1. Kementerian Pertanian WTP WTP
1. Kementerian Perindustrian WTP WTP
1. Kementerian Energi dan Sumber Daya WDP WTP
Mineral
1. Kementerian Perhubungan WTP WTP
1. Kementerian Pendidikan dan WTP WTP
Kebudayaan
1. Kementerian Kesehatan WTP WTP
1. Kementerian Agama WTP WTP
1. Kementerian Tenaga Kerja dan TMP WDP
Transmigrasi
1. Kementerian Sosial WDP WTP
1. Kementerian Kehutanan WTP WTP
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan WTP WTP
1. Kementerian Pekerjaan Umum WTP WTP
www.peraturan.go.id
---
No.5741
1. Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP
Politik, Hukum, dan Keamanan
1. Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP
Perekonomian
1. Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP
Kesejahteraan Rakyat
1. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi TMP TMP
Kreatif
1. Kementerian Badan Usaha Milik WTP WTP
Negara
1. Kementerian Riset dan Teknologi WTP WDP
1. Kementerian Lingkungan Hidup WTP WTP
1. Kementerian Koperasi dan Usaha WTP WDP
Kecil Menengah
1. Kementerian Pemberdayaan WTP WTP
Perempuan dan Perlindungan Anak
1. Kementerian Pendayagunaan WTP WTP
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
1. Badan Intelijen Negara WTP WTP
1. Lembaga Sandi Negara WDP WTP
1. Dewan Ketahanan Nasional WTP WTP
1. Badan Pusat Statistik WTP WTP
1. Kementerian Perencanaan WTP WTP
Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional
1. Badan Pertanahan Nasional WTP WTP
1. Perpustakaan Nasional WDP WDP
1. Kementerian Komunikasi dan TMP WDP
Informatika
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia WTP WTP
1. Badan Pengawas Obat dan Makanan WTP WDP
1. Lembaga Ketahanan Nasional WDP WTP
www.peraturan.go.id
---
No.5741 -12-
1. Badan Koordinasi Penanaman Modal WTP WTP
1. Badan Narkotika Nasional WTP WTP
1. Kementerian Pembangunan Daerah WDP WTP
Tertinggal
1. Badan Kependudukan dan Keluarga WDP WTP
Berencana Nasional
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia WTP WTP
1. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan WDP WTP
Geofisika
1. Komisi Pemilihan Umum WDP WDP
1. Mahkamah Konstitusi WTP WTP
1. Pusat Pelaporan dan Analisis WTP WTP
Transaksi Keuangan
1. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia WTP WTP
1. Badan Tenaga Nuklir Nasional WTP WTP
1. Badan Pengkajian dan Penerapan WDP WTP
Teknologi
1. Lembaga Penerbangan dan Antariksa WDP WDP
Nasional
1. Badan Informasi Geospasial TMP TMP
1. Badan Standardisasi Nasional WTP WTP
1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir WTP WTP
1. Lembaga Administrasi Negara WTP WTP
1. Arsip Nasional Republik Indonesia WDP WTP
1. Badan Kepegawaian Negara WTP WTP
1. Badan Pengawasan Keuangan dan WTP WTP
Pembangunan
1. Kementerian Perdagangan WTP WTP
1. Kementerian Perumahan Rakyat WTP WTP
1. Kementerian Pemuda dan Olah Raga WDP WDP
1. Komisi Pemberantasan Korupsi WTP WTP
1. Dewan Perwakilan Daerah WTP WTP
1. Komisi Yudisial WTP WTP
www.peraturan.go.id
---
No.5741
1. Badan Nasional Penanggulangan WTP WTP
Bencana
1. Badan Nasional Penempatan dan WTP WDP
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
1. Badan Penanggulangan Lumpur WTP WTP
Sidoarjo
1. Lembaga Kebijakan Pengadaan WTP WDP
Barang/Jasa Pemerintah
1. Badan SAR Nasional WTP WTP
1. Komisi Pengawas Persaingan Usaha WTP WTP
1. Badan Pengembangan Wilayah WDP WDP
Suramadu
1. Ombudsman RI TMP WTP
1. Badan Nasional Pengelola Perbatasan WTP WDP
1. Badan Pengusahaan Kawasan WDP TMP
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam
1. Badan Nasional Penanggulangan WTP WTP
Terorisme
1. Sekretariat Kabinet WTP WTP
1. Badan Pengawas Pemilihan Umum WDP WDP
1. Lembaga Penyiaran Publik Radio TMP WDP
Republik Indonesia
1. Lembaga Penyiaran Publik Televisi TMP WDP
Republik Indonesia
1. Badan Pengusahaan Kawasan WDP WDP
Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan
Bebas Sabang
1. Bendahara Umum Negara WDP WDP
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
www.peraturan.go.id
---
No.5741 -14-
Ayat (2)
Dalam rangka perbaikan sistem pengendalian intern pengelolaan
keuangan negara, Pemerintah akan melakukan beberapa hal
yaitu:
- meningkatkan kualitas laporan keuangan terutama
terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat,
Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, dan
Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga,
yang masih mendapat opini audit “Wajar Dengan
Pengecualian” atau “Tidak Menyatakan Pendapat”.
- menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam laporan hasil
pemeriksaan atas LKPP Tahun 2014 yang terdiri dari
21 (dua puluh satu) temuan Sistem Pengendalian
Intern dan 9 (sembilan) temuan terkait kepatuhan
terhadap perundang-undangan yang belum
diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah
ditetapkan.
- melakukan monitoring penyerapan anggaran secara
maksimal dengan tetap berpedoman kepada prinsip
efisien, ekonomis, dan efektif dalam pencapaian kinerja
dan pelayanan kepada masyarakat sehingga sasaran-
sasaran pembangunan tercapai.
- melanjutkan program pelatihan akuntansi dan
pelaporan keuangan dalam rangka peningkatan
kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi pegawai di
kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah.
- melaksanakan akuntansi berbasis akrual dan
melaksanakan pembinaan secara intensif pada seluruh
instansi Pemerintah Pusat.
- menerapkan dan menyusun statistik keuangan
pemerintah (Government Finance Statistics) yang
mengacu pada Manual Statistik Keuangan Pemerintah
sehingga dapat menyajikan konsolidasi fiskal dan
statistik keuangan pemerintah dalam rangka
memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi
fiskal, serta analisis perbandingan antar negara.
www.peraturan.go.id
---
No.5741
- menyebarluaskan informasi LKPP kepada masyarakat
dalam rangka peningkatan pemahaman terhadap
pengelolaan keuangan Pemerintah Pusat dan
peningkatan penggunaan informasi LKPP.
- mengambil langkah-langkah yang terstruktur dalam
rangka penyajian informasi Sumber Daya Alam (SDA).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
