Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2015

UU No. 12 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 2

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (21
Huruf a
Pembiayaan Dalam Negeri yang dialokasikan untuk PMN kepada
BPJS Kesehatan, Pembiayaan Investasi kepada BLU Lembaga
Manajemen Aset Negara, dan Cadangan Pembiayaan untuk
Dana Antisipasi Pembayaran kepada Masyarakat Terdampak
Lumpur Sidoarjo, pencairannya dilaksanakan setelah
mendapatkan persetqjuan dari Komisi XI DPR RI.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.

Angka 16

Pasal 3

Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2016
diperkirakan sebesar RpL.786.225.025.908.000,00 (satu
kuadriliun tqluh ratus delapan puluh enam triliun dua ratus
dua puluh lima miliar dua puluh lima juta sembilan ratus
delapan ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:
- Penerimaan Perpajakan;
- PNBP; dan
- Penerimaan Hibah.

1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 huruf a diperkirakan sebesar
Rp 1.539. 166.244.58 1.000,00 (satu kuadriliun lima ratus
tiga puluh sembilan triliun seratus enam puluh enam
miliar dua ratus empat puluh empat juta lima ratus
delapan puluh satu ribu rupiah), yang terdiri atas:
- Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
- Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.

(2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud

pada ayat (l) huruf a diperkirakan sebesar
Rp 1.503. 294. 744.58 1.000,00 (satu kuadriliun lima. ratus
tiga triliun dua ratus sembilan puluh empat miliar tujuh
ratus empat puluh empat juta lima ratus delapan puluh
satu ribu rupiah), yang terdiri atas:
- pendapatan pajak penghasilan;
- pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa
dan pajak penjualan atas barang mewah;
- pendapatan pajak bumi dan bangunan;
- pendapatan cukai; dan
- pendapatan pajak lainnya.

(3) Pendapatan

---

q,#

PRESIDEN

REPU ELII( INDONESIA

(3) Pendapatan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 huruf a diperkirakan sebesar
Rp855.842.695.146.00O,00 (delapan ratus lima puluh
lima triliun delapan ratus empat puluh dua miliar enam
ratus sembilan puluh lima juta seratus empat puluh
enam ribu rupiah) yang didalamnya termasuk pajak
penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas:
- komoditas panas bumi sebesar
Rp1.848.688.290.000,0O (satu triliun delapan ratus
empat puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh
delapan juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah)
termasuk di dalamnya kekurangan untuk tahun
anggaran sebelumnya sesuai dengan hasil audit Badan
Pemeriksa Keuangan yang pelaksanaannya diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan;
- bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas
jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam
penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran
SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk
jasa konsultan hukum lokal, sebesar
Rp7.731.753.210.000,00 (tujuh triliun tujuh ratus tiga
puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh tiga juta dua
ratus sepuluh ribu rupiah) termasuk di dalamnya
kekurangan untuk tahun anggaran sebelumnya sesuai
dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang
pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan;
- penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau
bangunan yang diterima atau diperoleh masyarakat
yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dalam peta
Area Terdampak 22 Maret 2OOZ sebesar
Rp41.834.500.000,00 (empat puluh satu miliar
delapan ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu
rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan
Menteri Keuangan; dan

  • penghasilan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang
negara nonpokok yang bersumber dari penerusan
Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan
Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar
Rp84.470.000.00O,00 (delapan puluh empat miliar
empat ratus tu.iuh puluh juta rupiah) yang
pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
(41 Pendapatan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b diperkirakan sebesar
Rp474.235.340.875.0O0,00 (empat ratus tqjuh puluh
empat triliun dua ratus tiga puluh lima miliar tiga ratus
empat puluh juta delapan ratus tqiuh puluh lima ribu
rupiah).
(s) Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c diperkirakan sebesar
Rp I 7. 7 I 0. 597.643.000,00 (tujuh belas triliun tujuh ratus
sepuluh miliar lima ratus sembilan puluh tqiuh juta
enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah).

(6) Pendapatan Cukai sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 huruf d diperkirakan sebesar
Rp I 48.09 1.229.460.000,00 (seratus empat puluh delapan
triliun sembilan puluh satu miliar dua ratus dua puluh
sembilan juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).
(7t Pendapatan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf e diperkirakan sebesar
Rp7.414.881.457.000,00 (tqiuh triliun empat ratus empat
belas miliar delapan ratus delapan puluh satu juta empat
ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

(8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp35.871.5O0.OO0.000,00 (tiga
puluh lima triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar
lima ratus juta rupiah), yang terdiri atas:

  • pendapatan

---

PRESIDEN

REPU BLIK INDONESIA

  • pendapatan bea masuk; dan
  • pendapatan bea keluar.

(9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat

(8) huruf a diperkirakan sebesar

Rp33.371.500.0O0.0O0,00 (tiga puluh tiga triliun tiga
ratus tujuh puluh satu miliar lima ratus juta rupiah)
yang didalamnya termasuk fasilitas bea masuk
ditanggung Pemerintah (BM DTP) sebesar
Rp529.493.000.000,00 (lima ratus dua puluh sembilan
miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) yang
' Menteri pelaksanaannya diatur dengan Perature.
-'/ Keuangan.
(1O) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) huruf b diperkirakan sebesar
Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar
rupiah).

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan

Perpajakan Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan
Presiden.

1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b

diperkirakan sebesar Rp245.083.608.667.00O,00 (dua
ratus empat puluh lima triliun delapan puluh tiga miliar
enam ratus delapan juta enam ratus enam puluh tujuh
ribu rupiah), yang terdiri atas:
- penerimaan SDA;
- pendapatan bagian laba BUMN;
- PNBP lainnya; dan
- pendapatan BLU.

(2) Penerimaan .

---

#",D

PRESIDEN

REPIJ BLIK INDO NIESIA

(2t Penerimaan SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diperkirakan sebesar Rp90.52a.419.498.000,00
(sembilan puluh triliun lima ratus dua puluh empat miliar
empat ratus sembilan belas juta empat ratus sembilan
puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
- penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas
bumi (SDA migas); dan
- penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan
gas bumi (SDA nonmigas).

(3) Pendapatan bagian laba BUMN sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp34.164.00O.000.000,00 (tiga puluh empat triliun
seratus enam puluh empat miliar rupiah).

(4) Untuk mengoptimalkan pendapatan bagian laba BUMN di

bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang
bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan
dilakukan:
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Perseroan Terbatas (PT), BUMN,
dan Perbankan;
- memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang
baik; dan
- Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian
piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha
perbankan tersebut.

(5) PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c diperkirakan sebesar Rp84.123.961,229.OOO,OO
(delapan puluh empat triliun seratus dua puluh tiga miliar
sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus dua puluh
sembilan ribu rupiah).

(6) Pendapatan

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d diperkirakan sebesar Rp36.271.227.940.000,00
(tiga puluh enam triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar
dua ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus empat
puluh ribu rupiah).
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun
Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat

(3), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Presiden.

1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c diperkirakan sebesar Rp1.975. 172.660.000,00 (satu
triliun sembilan ratus tujuh puluh lima miliar seratus tujuh
puluh dua juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).

1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 diperkirakan
sebesar Rp2.082.948.885.885.000,00 (dua kuadriliun delapan
puluh dua triliun sembilan ratus empat puluh delapan miliar
delapan ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan
puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
- anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
- anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

1. Ketentuan.

---

PRESIDEN

R EF I.]E LII( INIDONESIA

1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diperkirakan sebesar
Rp1.306.695.982.113.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus
enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar
sembilan ratus delapan puluh dua juta seratus tiga belas
ribu rupiah).

(2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) termasuk program pengelolaan
hibah negara sebesar Rp8.537.306.455.00O,0O (delapan
triliun lima ratus tiga puluh tujuh miliar tiga ratus enam
juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah), yang
dihibahkan dan/ atau diterushibahkan ke daerah.

(3) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi;
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi; dan
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Belanja

Pemerintah Pusat Menurut Organisasi, Fungsi, dan
Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur
dalam Peraturan Presiden.

1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diperkirakan sebesar
Rp776.252.9O3.772.OOO,OO (tujuh ratus tujuh puluh enam
triliun dua ratus lima puluh dua miliar sembilan ratus tiga
juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), yang terdiri
atas:

  • Transfer .

---

PRESIDEN

REPUBLII( INDONESIA

- 1l -
- Transfer ke Daerah; dan
- Dana Desa.
(2t Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diperkirakan sebesar Rp7 29.27 0.823.77 2.OOO,OO
(tqiuh ratus dua puluh sembilan triliun dua ratus tujuh
puluh miliar delapan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus
tujuh puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
- Dana Perimbangan;
- Dana Insentif Daerah; dan
- Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan
Daerah Istimewa Yoryakarta.

(3) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b diperkirakan sebesar Rp46.982.O80.OOO.OOO,OO
(empat puluh enam triliun sembilan ratus delapan puluh
dua miliar delapan puluh juta rupiah).
(41 Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dialokasikan kepada setiap kabupaten/ kota dengan
ketentuan:
- 9Oo/o (sembilan puluh persen) dialokasikErn secara
merata kepada setiap desa; dan
- tOo/o (sepuluh persen) dialokasikan berdasarkan
jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas
wilayah desa, dan tingkat kesulitan geogralis desa.
1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal l0
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9
ayat (2) huruf a diperkirakan sebesar
Rp705.458.939.888.000,00 (tujuh ratus lima triliun empat
ratus lima puluh delapan miliar sembilan ratus tiga puluh
sembilan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu
rupiah), yang terdiri atas:

  • Dana .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Dana Transfer Umum; dan
- Dana Tlansfer Khusus.
1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 10

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 11

(1) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 huruf a diperkirakan sebesar

Rp494.436.692.950.000,00 (empat ratus sembilan puluh
empat triliun empat ratus tiga puluh enam miliar enam
ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh
ribu rupiah), yang terdiri atas:
- DBH; dan
- DAU.
(2t DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a
diperkirakan sebesar Rp 1 09.075.845.850.000,00 (seratus
sembilan triliun tujuh puluh lima miliar delapan ratus
empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu
rupiah), yang terdiri atas:
- DBH Pajak; dan
- DBH SDA.

(3) DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

diperkirakan sebesar Rp68.619.557.948.000,00 (enam
puluh delapan triliun enam ratus sembilan belas miliar
lima ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus empat
puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 25 dan Pasal
29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN);
dan
(CHT). c. Cukai Hasil Tembakau

(4)DBH

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

(4) DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

diperkirakan sebesar Rp4O.456.2a7.9O2.0O0,OO (empat
puluh triliun empat ratus lima puluh enam miliar dua
ratus delapan puluh tqjuh juta sembilan ratus dua ribu
rupiah), yang terdiri atas:
- Minyak Bumi dan Gas Bumi;
- Mineral dan Batubara;
- Kehutanan;
- Perikanan; dan
- Panas Bumi.
(s) Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf c dan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi

sebagaimana dimaksud pada ayat (a) huruf a dan DBH
Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c,
diatur sebagai berikut:
- Penerimaan DBH CHT, baik bagian provinsi maupun
bagian kabupaten/kota, dialokasikan dengan
ketentuan:
1. Paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk
mendanai peningkatan kualitas bahan baku,
pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial,
sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/ atau
pemberantasan barang kena cukai ilegal; dan
1. Palirg banyak 50% (lima puluh persen) untuk
mendanai kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan
prioritas daerah.
- Penerimaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik
bagian provinsi maupun bagran kabupaten / kota
digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah,
kecuali tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi
untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh
digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

  • DBH...

---

{iD
PR ES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t4-
- DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang merupakan
bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada
tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang
masih terdapat di kas daerah dapat digunakan untuk:
1. Pengelolaan taman hutan raya (tahura);
1. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran
hutan;
1. Penataan batas kawasan;
1. Pengawasan dan perlindungan;
1. Penanaman pohon pada daerah aliran suneai (DAS)
kritis, penanaman bambu pada kanan kiri sungai
(kakisu), dan pengadaan bangunan konservasi
tanah dan air;
1. Pengembangan perbenihan; dan/ atau
1. Penelitian dan pengembangan, antara lain,
pemanfaatan areal, penanaman pohon hutan
unggulan lokal, dan penerapan sistem tebang pilih
tanam jalur.

(6) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b

dialokasikan sebesar 27,7o/o (dua puluh tujuh koma tujuh
persen) dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto atau
diperkirakan sebesar Rp385.360.847.1OO.0OO,OO (tiga
ratus delapan puluh lima triliun tiga ratus enam puluh
miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta seratus ribu
rupiah).
(71 PDN neto sefngaimana dimal<sud pada ayat (6) dihitung
berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan
dan PNBP, dikurangi dengan Penerimaan Negara yang
Dibagihasilkan kepada Daerah.

(8) Dalam hal terjadi perubahan APBN menyebabkan PDN

neto bertambah atau berkurang, besaran DAU
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mengalami
perubahan.

1O. Ketentuan

---

PRESIDEN
*.or"l'Tu,looNESrA

(7)10. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (41, ayat (6) dan ayat

Pasal 12 diubah, di antara ayat (21 dan ayat (3) Pasal 12

disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2A1, dan di antara ayat (4)
dan ayat (5) Pasat 12 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4A)
dan ayat (4B) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 huruf b diperkirakan sebesar

Rp211.O22.246.938.000,00 (dua ratus sebelas triliun dua
puluh dua miliar dua ratus empat puluh enam juta
sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) yang
terdiri atas:
- DAK Fisik; dan
- DAK Nonlisik.
(21 Pengalokasian DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan daerah
dengan memperhatikan prioritas nasional dan
kemampuan keuangan negara.
(2Al DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk
untuk penyelesaian atas kekurangan penyaluran DAK
Tahun Anggaran 2015.

(3) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

diperkirakan sebesar Rp89.809.36a.966.00O,00 (delapan
puluh sembilan triliun delapan ratus sembilan miliar tiga
ratus enam puluh empat juta sembilan ratus enam puluh
enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
- DAK Reguler sebesar Rp62.342.235.128.00O,00 (enam
puluh dua triliun tiga ratus empat puluh dua miliar
dua ratus tiga puluh lima juta seratus dua puluh
delapan ribu rupiah);
- DAK Infrastruktur Publik Daerah sebesar
Rp24.861.399.506.000,00 (dua puluh empat triliun
delapan ratus enam puluh satu miliar tiga ratus
sembilan puluh sembilan juta lima ratus enam ribu
rupiah); dan

  • DAK.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-16_
- DAK Afirmasi sebesar Rp2.605.73O.332.00O,0O (dua
triliun enam ratus lima miliar tujuh ratus tiga puluh
juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

(4) DAK Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a

digunakan untuk mendanai kegiatan:
- Bidang Pendidikan sebesar Rp2.665.340.000.000,00
(dua triliun enam ratus enam puluh lima miliar tiga
ratus empat puluh juta rupiah);
- Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebesar
Rp17.393.813.I47.254,OO (tduh belas triliun tiga
ratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus tiga
belas juta seratus empat puluh tujuh ribu dua ratus
lima puluh empat rupiah);
- Bidang Infrastruktur Perumahan, Permukiman,
Air Minum, dan Sanitasi sebesar
Rp729.730.781.000,00 (tqjuh ratus dua puluh
sembilan miliar tqjuh ratus tiga puluh juta tujuh ratus
delapan puluh satu ribu rupiah);
- Bidang Kedaulatan Pangan sebesar
Rp8.369.713.735.331,O0 (delapan triliun tiga ratus
enam puluh sembilan miliar tujuh ratus tiga belas juta
tujuh ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh
satu rupiah);
- Bidang Energi Skala Kecil sebesar
Rp451.570.991.000,00 (empat ratus lima puluh satu
miliar lima ratus tujuh puluh juta sembilan ratus
sembilan puluh satu ribu rupiah);
- Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar
Rpl.146.811.913.000,00 (satu triliun seratus empat
puluh enam miliar delapan ratus sebelas juta sembilan
ratus tiga belas ribu rupiah);
- Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar
Rp1.396.680.832.000,00 (satu triliun tiga ratus
sembilan puluh enam miliar enam ratus delapan puluh
juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah);

  • Bidang.

---

PRESIDEN

REPU BLII< INDONESIA

-t7-
- Bidang Transportasi sebesar Rp27.857.7 40.79 l.l L4,OO
(dua puluh tujuh triliun delapan ratus lima puluh
tujuh miliar tujuh ratus empat puluh juta tqjuh ratus
sembilan puluh satu ribu seratus empat belas rupiah);
- Bidang Sarana Perdagangan, Industri Kecil dan
Menengah, dan Pariwisata sebesar
Rp1.465.385.084.301,00 (satu triliun empat ratus
enam puluh lima miliar tiga ratus delapan puluh lima
juta delapan puluh empat ribu tiga ratus satu rupiah);
- Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah sebesar
Rp29L.932.782.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu
miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus
delapan puluh dua ribu rupiah); dan
- Penyelesaian atas kekurangan penyaluran DAK Tahun
Anggaran 2015 sebesar Rp573.515.071.000,00 (lima
ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus lima belas juta
tqjuh puluh satu ribu rupiah).
(4A) Dana sebesar Rp10.345.858.968.000,00 (sepuluh triliun
tiga ratus empat puluh lima miliar delapan ratus lima
puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh delapan
ribu rupiah) yang berasal dari DAK Reguler sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dialokasikan untuk
kegiatan dengan kriteria sebagai berikut:
- mendukung prioritas nasional dalam Rencana Kerja
Pemerintah Tahun 2016;
- merupakan kewenangan daerah, meliputi infrastruktur
dan sarana/prasarana jalan, jembatan, irigasi, pasar,
dan kesehatan;
- merupakan kebutuhan daerah baik berdasarkan
usulan/proposal baru maupun proposal yang telah
disampaikan, namun belum dapat dipenuhi dari DAK
dalam APBN TA 2016; dan
- dapat dilaksanakan oleh daerah paling lambat sampai
dengan akhir tahun anggaran.

(4B) Ketentuan .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- t8-
(4El) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (4A) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

(5) DAK Infrastruktur Publik Daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf b digunakan untuk mendanai kegiatan
bidang infrastruktur publik sesuai dengan kebutuhan
daerah.

(6) DAK Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c

digunakan untuk mendanai kegiatan pembangunan/
penyediaan:
- Infrastruktur jalan dan transportasi pedesaan pada
Bidang Transportasi sebesar Rp 1.672.858.9 19.000,00
(satu triliun enam ratus tqjuh puluh dua miliar
delapan ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus
sembilan belas ribu rupiah);
- Infrastruktur irigasi pada Bidang Kedaulatan Pangan
sebesar Rp463.822.887.000,00 (empat ratus enam
puluh tiga miliar delapan ratus dua puluh dua juta
delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah); dan
- Infrastruktur air minum dan sanitasi pada Bidang
Infrastruktur Perumahan, Permukiman, Air Minum,
dan Sanitasi sebesar Rp469.048.526.000,00 (empat
ratus enam puluh sembilan miliar empat puluh
delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah).

(7) DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp I 2 1. 2 I 2.88 1.972.000,00 (seratus dua puluh satu triliun
dua ratus dua belas miliar delapan ratus delapan puluh
satu juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah),
yang terdiri atas:
- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar
Rp43.923.573.800.000,00 (empat puluh tiga triliun
sembilan ratus dua puluh tiga miliar lima ratus tujuh
puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah);

  • Dana .

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

- Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) sebesar
Rp2.281.900.000.000,00 (dua triliun dua ratus
delapan puluh satu miliar sembilan ratus juta rupiah);
- Dana Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebesar
Rp69.762.709.172.000,00 (enam puluh sembilan
triliun tujuh ratus enam puluh dua miliar tujuh ratus
sembilan juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
- Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah
sebesar Rp1.020.513.O0O.000,00 (satu triliun dua
puluh miliar lima ratus tiga belas juta rupiah);
- Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi
(P2D2) sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus
miliar rupiah);
- Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan
Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB)
sebesar Rp3.559.850.000.000,00 (tiga triliun lima
ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus lima
puluh juta rupiah); dan
- Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil
dan Menengah, dan Ketenagakerjaan (PK2 UKM dan
Naker) sebesar Rp264.336.000.000,00 (dua ratus enam
puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh enam juta
rupiah).

(8) Daerah penerima DAK tidak menyediakan dana

pendamping.

I 1. Ketentuan

---

*t"'"l'lo'fPRESIDENooNESrA

1. Ketentuan ayat (1), ayat(21, dan ayat (3) Pasal 14 diubah, dan
di antara ayat (21 dan ayat (3) Pasal 14 disisipkan 3 (tiga) ayat
yakni ayat (2A), ayat (2B), dan ayat (2C1, sehingga Pasal 14
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah

Istimewa Yoryakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (21 huruf c diperkirakan sebesar
Rp18.811.883.884.000,00 (delapan belas triliun delapan
ratus sebelas miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta
delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang
terdiri atas:
- Dana Otonomi Khusus; dan
- Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta.
(21 Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf a diperkirakan sebesar
Rp 18.264.433.884.000,00 (delapan belas triliun dua ratus
enam puluh empat miliar empat ratub tiga puluh tiga juta
delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang
terdiri atas:
- Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat sebesar Rp7 .7 07 .2 16.942. 000,00
(tujuh triliun tujuh ratus tujuh miliar dua ratus enam
belas juta sembilan ratus empat puluh dua ribu
rupiah) yang dibagi masing-masing dengan proporsi
7oolo (tujuh puluh persen) untuk Provinsi Papua dan
30% (tiga puluh persen) untuk Provinsi Papua Barat
dengan rincian sebagai berikut:
- Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar
RpS.395.051.859.O00,0O (lima triliun tiga ratus
sembilan puluh lima miliar lima puluh satu juta
delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).

1. Dana . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat
sebesar Rp2.312.165.083.000,00 (dua triliun tiga
ratus dua belas miliar seratus enam puluh lima
juta delapan puluh tiga ribu rupiah).
- Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar
Rp7.7O7.216.942.000,00 (tqiuh triliun tujuh ratus
tujuh miliar dua ratus enam belas juta sembilan ratus
empat puluh dua ribu rupiah); dan
- Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi
Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
sebesar Rp2.850.000.000.000,OO (dua triliun delapan
ratus lima puluh miliar rupiah) dengan rincian sebagai
berikut:
1. Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua
sebesar RpI.200.000.000.000,00 (satu triliun dua
ratus miliar rupiah);
1. Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua
Barat sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus
miliar rupiah); dan
1. Penambahan Dana Tambahan Infrastruktur
sebesar Rp 1.050.000.000.000,00 (satu triliun lima
puluh miliar rupiah).
(2A) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka
3 dibagi:
- 75o/o (tqiuh puluh lima persen) atau sebesar
Rp787.500.000.000,00 (tqjuh ratus delapan puluh
tujuh miliar lima ratus juta rupiah) untuk Provinsi
Papua; dan
- 25o/o (dua puluh lima persen) atau sebesar
Rp262.5OO.000.000,0O (dua ratus enam puluh dua
miliar lima ratus juta rupiah) untuk Provinsi Papua
Barat.

(2B) Dana .

---

s*tttf.*
*"'"1'[r'fPRESIDENooNESrA

(28) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2A) dibagi antara

Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2C) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2A)
diprioritaskan untuk infrastruktur jalan, jembatan, dan
irigasi.

(3) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta

sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b diperkirakan
sebesar Rp547.450.000.000,00 (lima ratus empat puluh
tujuh miliar empat ratus lima puluh juta rupiah).

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 16

(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2016

diperkirakan sebesar Rpl77 .7 54.491.596.000,00 (seratus
tujuh puluh tujuh triliun tqjuh ratus lima puluh empat
miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus
sembilan puluh enam ribu rupiah).
(2t Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digunakan secara
tepat sasaran.

(3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan
dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan
berdasarkan perubahan parameter, realisasi harga minyak
mentah Indonesia (Indonesia Crude Price-lCP), dan/ atau
nilai tukar rupiah.

(4) Alokasi

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

(41 Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
kekurangan untuk tahun anggaran sebelumnya yang
dibayarkan sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa
Keuangan.
(s) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program
Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2Ot6
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Presiden.

1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (21 Pasal 2O diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Anggaran Pendidikan diperkirakan sebesar

Rp416.589.778.142.0OO,OO (empat ratus enam belas
triliun lima ratus delapan puluh sembilan miliar tu.iuh
ratus tujuh puluh delapan juta seratus empat puluh dua
ribu rupiah).

(2) Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 2O,Oo/o

(dua puluh koma nol persen), yang merupakan
perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja
Negara sebesar Rp2.082.948.885.885.000,00 (dua
kuadriliun delapan puluh dua triliun sembilan ratus
empat puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh
lima juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran

Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur
dalam Peraturan Presiden.

1. Di

---

PRES I DEN

REPU"I'\otNDoNEStA

1. Di antara Pasal 20 dan Pasal 2l disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2OA

(1) Pemerintah memberikan Hibah kepada pemerintah Daerah

untuk digunakan sebagai Penyertaan Modal Daerah
kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam
rangka mengoptimalkan upaya perbaikan kondisi
keuangan PDAM dan penyelesaian piutang negara pada
PDAM yang bersumber dari penerusan pinjaman luar
negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening
Pembangunan Daerah.

(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan

dalam belanja Hibah sebesar Rp3.912.456.573.000,00
(tiga triliun sembilan ratus dua belas miliar empat ratus
tiga puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu
rupiah) yang diberikan kepada IOT pemerintah Daerah
sebagai pemilik PDAM yang mempunyai utang kepada
Pemerintah Pusat.

(3) Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (21

langsung dipotong dan diperhitungkan sebagai pelunasan
kewajiban PDAM atas piutang negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dicatat sebagai penerimaan
Pembiayaan sebesar Rp883. 1 13.073.000,00 (delapan ratus
delapan puluh tiga miliar seratus tiga belas juta tujuh
penerimaan puluh tiga ribu rupiah) dan pendapatan
Negara Bukan Pajak sebesar Rp3.O29.323.300.00O,00 (tiga
triliun dua puluh sembilan miliar tiga ratus dua puruh tiga
juta tiga ratus ribu rupiah).

(4) Atas penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) Pemda melakukan penyertaan Modal Daerah kepada

PDAM dalam bentuk nonkas.

15.Ketentuan...

---

*u="l-'[r'fPRESIDENooNESrA

1. Ketentuan ayat (l) dan ayat (2) Pasal 21 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(l) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran
2016, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil
dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran
2016 terdapat anggaran defisit sebesar
Rp296.723.859.977.OOO,OO (dua ratus sembilan puluh
enam triliun tujuh ratus dua puluh tiga miliar delapan
ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh
puluh tujuh ribu rupiah) yang akan dibiayai dari
Pembiayaan Anggaran.

(2) Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2016 sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber:
- Pembiayaan Dalam Negeri sebesar
Rp299.25O.7 79. 509.000,00 (dua ratus sembilan puluh
sembilan triliun dua ratus lima puluh miliar tujuh
ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus sembilan
ribu rupiah); dan
- Pembiayaan Luar Negeri Neto sebesar negatif
Rp2.526.919.532.000,00 (dua triliun lima ratus dua
puluh enam miliar sembilan ratus sembilan belas juta
lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

(3) Pembiayaan Luar Negeri Neto sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 huruf b mencakup pembiayaan utang luar negeri,
namun tidak termasuk penerbitan SBN di pasar
internasional.

(4) Ketentuan . .

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam
Lampiran I Undang-Undang ini.
(s) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi
Pembiayaan Anggaran yang tercantum dalam Lampiran I
Undang-Undang ini diatur dalam Peraturan Presiden.

pasal,16. Di antara Pasal 30 dan Pasal 3l disisipkan 1 (satu)
yakni Pasal 30A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

Ayat (l)
Dana antisipasi direncanakan sebagai pemenuhan kekurangan atas
alokasi Tahun Anggaran 2015 yang digunakan untuk pembayaran
kepada masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan yang
terkena luapan lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22
Maret 2007, yang bila digunakan akan menjadi tambahan pinjaman
Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya kepada Pemerintah.
Dana antisipasi dibayarkan setelah dilakukan verifikasi oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atas pelaksanaan
pembayaran dana antisipasi Tahun Anggaran 2015.

Ayat (2)

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t7-

Ayat (2)
Sebagai dasar pelaksanaan pembayaran dana antisipasi, akan
dilakukan revisi atas Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2015
tentang Pemberian Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian
Tanah dan Bangunan Milik Masyarakat Yang Terkena Luapan
Lumpur Sidoarjo Dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2OO7 .

Angka 17

Pasal 31

(1) Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Daftar Isian

Kegiatan (DIK)/Daftar Isian Proyek (DIP)/Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian
Negara/Lembaga yang dipergunakan dan/atau
dioperasikan oleh BUMN dan telah tercatat pada laporan
posisi keuangan BUMN sebagai BPYBDS atau akun yang
sejenis, ditetapkan untuk dijadikan PMN pada BUMN
tersebut.

(2)BMN

---

PRESIDEN

REPU BLIK INDONESIA

(21 BMN yang dihasilkan dari belanja modal pada DIpA
Kementerian Negara/Lembaga yang akan dipergunakan
oleh BUMN/Perseroan Terbatas yang didalamnya terdapat
saham milik negara sejak pengadaan BMN dimaksud,
ditetapkan menjadi PMN pada BUMN/Perseroan Terbatas
yang didalamnya terdapat saham milik negara yang
menggunakan BMN tersebut.

(3) Hasil proyek/kegiatan yang bersumber dari Bagian

Anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Bendahara
Umum Negara (BUN) yang telah digunakan oleh Perum
Bulog dan Perum Produksi Film Negara (PFN) sebagaimana
telah direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan dan tercantum dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) audited Tahun Anggaran 2014,
dialihkan menjadi PMN pada BUMN tersebut.

(4) Pelaksanaan PMN pada BUMN sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.

1. Ketentuan ayat (21 Pasal 37 dihapus, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasa1 37

(1) Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai

berikut:
- proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi
dan deviasi asumsi dasar ekonomi makro lainnya yang
menyebabkan turunnya pendapatan negara dan/atau
meningkatnya belanja negara secara signifikan;

  • kondisi.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-2a-

- kondisi sistem keuangan gagal menjalankan fungsi dan
perannya secara efektif dalam perekonomian nasional;
dan/atau
- kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil SBN secara
signifikan.
Pemerintah dengan persetqiuan Dewan Perwakilan Rakyat
dapat melakukan langkah-langkah:
1. pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau
pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan datam APBN
Tahun Anggaran 2016;
1. pergeseran anggaran belanja antarprogram dalam satu
bagian anggaran dan/ atau antarbe gian anggaran;
1. pengurangan pagu Belanja Negara dalam rangka
peningkatan elisiensi, dengan tetap menjaga sasaran
program prioritas yang tetap harus tercapai;
1. penggunaan SAL untuk menutup kekurangan
pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu
memperhitungkan ketersediaan SAL untuk kebutuhan
anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan
dan awal tahun anggaran berikutnya;
1. penambahan utang yang berasal dari penarikan
pinjaman dan/atau penerbitan SBN; dan/atau
1. pemberian pinjaman kepada Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS), dalam hal LPS mengalami kesulitan
likuiditas.

(2) Dihapus.

(3) Persetujuan .

---

PRESIDEN

REPUELII( INDONESIA

(3) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana

dimaksud pada ayat (l) adalah keputusan yang tertuang di
dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan
Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah, yang diberikan dalam
waktu tidak lebih dari 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam
setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.

(4) Apabila persetqjuan Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) karena suatu dan lain hal belum
dapat ditetapkan, maka Pemerintah dapat mengambil
langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Pemerintah menyampaikan pelaksanaan langkah-langkah

kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam APBN
Perubahan Tahun Anggaran 2016 dan/atau Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016.

1. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 37

Ayat (1)

Huruf a

---

*."rJ5ot=,R5|*=.,o
_18_

Huruf a
Yang dimaksud dengan "proyeksi' dalam ketentuan ini adalah
proyeksi pertumbuhan ekonomi paling rendah 1% (satu persen)
di bawah asumsi dan/ atau proyeksi asumsi ekonomi makro
lainnya mengalami deviasi paling rendah sebesar 10% (sepuluh
persen) dari asumsi yang telah ditetapkan, kecuali prognosis
lifiing dengan deviasi paling rendah 5% (lima persen).
Huruf b
Yang dimaksud dengan "sistem keuangan gagal" dalam
ketentuan ini ditunjukkan dengan tedadinya kesulitan
likuiditas, masalah solvabilitas, kegagalan program penjaminan
untuk memenuhi kewajiban pembayaran simpanan, dan/ atau
penurunan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.
Yang dimaksud dengan "sistem keuangan" mencakup lembaga
keuangan dan pasar keuangan termasuk pasar SBN domestik.
Huruf c
Kenaikan biaya utang yang bersumber dari kenaikan imbal hasil
(yield) SBN adalah terjadinya peningkatan imbal hasil secara
signilikan yang menyebabkan krisis di pasar SBN,yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan parameter dalam
Protokol Manajemen Krisis (Crisis Management Protoal-CMPI
pasar SBN.
Keadaan darurat tersebut menyebabkan prognosis penurunan
Pendapatan Negara yang berasal dari Penerimaan Perpajakan dan
PNBP, dan adanya perkiraan tambahan beban kewajiban negara
yang berasal dari pembayaran pokok dan bunga utang, subsidi BBM
dan listrik, serta belanja lainnya.
Ayat (2)
Dihapus.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (a)

---

qru

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (a)
Yang dimaksud "karena suatu dan lain hal belum dapat dilakukan"
adalah apabila Badan Anggaran belum dapat melakukan rapat kerja
dan/atau mengambil kesimpulan di dalam rapat kerja, dalam waktu
lx24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Angka 19

Pasal 40

Cukup jelas.

Pasal Il
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5907

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIMN I

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2016

TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG

NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG

ANGGAMN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2016

RINCIAN ALOKASI PEMBIAYAAN ANGGARAN

SEMUI.A MENJADI

(Ribuan Rupiah) (Ribuan Rupiah)
ALOKASI PEMBIAYMN ANGGARAN 273. r78,850.688 296.723.459.977
t PEMBIAYAAN DALAM NECERI 272.7aO.657.27 t 299.250.779.509
1.1 Perbant<an Dalam NeScri s.498.309.778 25.360.731.260
1.1.1 Penerimaan Cicilan Pentembalian Penerusan Pinjaman 5.498.309.778 6.349.669.260
1.t.2 Ssldo Ant8eren L€bih 0 19.01r.062.000
t.2 Nonpcrbankan Dalam Ncgcd 267 .242.347.493 273.a90.04.A.249
1.2.1 Haoil Fcngclolaan Aset 325.000.000 325.000.000
|.2.2 Surat Bcrhsrta Netara lneto) 327 .224.357.0OO 364.866.887.000
t.2.3 Pinjaman Dalam Negeri (neto) 3.262.2tO.OOO 3.389.000.000
t.2.3.1 Penarikan Pinjaman Dalam Negeri (bruto) 3.710.000.000 3.710.o00.000
1.2.3.2 P€mbayaran Cicilen Pokok Pinjanan Dalam Negcri -447.?90.OOO -321.O00.000
1.2.4 Dana Invcstasi Pemerintah -57.611.209.507 -88.984.825.646
t.2.4.1 Penerimaan Kembali Investasi 0 1.401.910.000
t.2.4.1.1 Dana Bergulir BLU BPJT 0 1.401.910.000
r.2.4.2 Penycrtaan Moda.l Negara (PMN) -48.383.278.507 -65.158.804.646
1.2.4.2.1 PMN kepada BUMN -40.420.779.324 -s0.44o.779.324
1.2.4.2.t.t PT Penjaminan Infrastruktu! Indonesia (Persero) -1.000.000.000 - 1.000.000.000
t.2.4.2.t.2 PT Serana Multigriya Finan.ial (Persero) - l.ooo.oo0.ooo - 1.000.o00.o00
1.2.4.2.1.3 PT Sarana Multi Infrastruktur (Pers€ro) -4.160.000.o00 -4.160.000.o00
t.2.4.2.1.4 PI Hutama Karya (Pcrscrol -3.000.o00.000 -2.000.000.o00
1.2.4.2.r.5 Pclum Bulog -2.O00.000.000 -2.O00.000.000
t.2.4.2.1.6 PT Pertani lPerscro) -500.000.000 -500.o00.000
1.2.4.2.1.7 PT Perikanan Nusaitara (Persero) (konversi utang pokok RDI/SLA) -29.396.747 -29.396.747
t.2.4.2.1.8 PI Rajawali Nusantara lndonesia (Persero) (konversi utang pokok RDI) -692.527.720 -692.527.720
r.2.4.2.t.9 PI Angkasa Pura Il (Persero) -2.OOO.OOO-OOO -2.000.000.000
1.2.4.2.r,tO PT Pclayaran Nasional Indonesia (Perscro) (konversi utsng pokok S[,A) -564.807.589 -564.407.589
I .2.4 .2.1 .t I P[ Berate Indonesia (Pcrsero) -500.ooo.000 -500.000.000

1.2.4.2.1.r2 Pr Wiiaya

---

#D
PRESIDEN

REPU BLII< INDONESIA

t.2.4.2.1.12 PT Wijaya t(arJla lPers€ro) Tbk. -4.O00.000.000 -4.000.000.000
1 .2.4 .2.t .13 PI P€mbangunan Pcrumahan (Persero) Tbk. -2.250.000.000 -2.250.000.000
1.2.4.2.1.t4 Perum Perumnas -485.405.467 -485.405.467
1.2.4.2.1.14.1 'tunai -250.000.000 -250.OOO.OOO
1 .2.4 .2.1 .t4 .2 Konversi utang pokok RDI -235.405.467 -235.405.467
| .2.4 .2. t .15 PT Industri Kcreta Api (Perselol -1.000.000.000 -1.o00.o00.000
1.2.4.2.t.t6 PT. Pelindo lll (Persero) - 1.000.000.000 0
1.2.4.2.1.t7 PT tcekateu Steel (Pers€ro) Tbk. -2.456.493.260 -2.456.493.260
1.2.4.2.1.1?.1 'IUnai -1.500.000.000 -1.500.000.000
| .2.4.2.1 .t7 .2 Konversi Dividen BUMN -gs5_493.260 -956.493.260
I .2.4.2.1 .tA Pt Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) -500.000.000 0
I .2.4.2.1 .19 PI Perusahaan Perdagangan Indonesia (Perscrol -1.000.000.000 U
| .2.4.2.r .20 PI Pelus.haan Listrik Negara (Persero) -10.000.000.000 -23.560.000.000
L2.4.2.r.21. P-I Asuransi Kredit Indonesia (Pereelo) -500.000.000 -500.000.000
t .2.4 .2.1 .22 Perum Jamkrindo -500.o00.000 -500.o00.000
1.2.4.2.r.23 F'T Amarta lbrya (P€rsero) (konversi utant pokok Sl,A) -32.148.501 -32. r48.501
I .2.4.2.1 .24 P{Jasa Marga (Perserol Ttk. -r.250.000.000 - 1.250.000.000
1.2.4.2.2 PMN kepada Organisasi/Lmbaga Keuarrgan Intemasional -3.904.678.933 -3.792.3t4.O72
1.2.4.2.2.t Islamic Development Bank -80.146.753 -77.440.372
1.2.4.2.2.2 Intemational Finance Corporation -180.700 -175.500
t.2.4.2.2.3 Intcmational Fund for Agricultural Development -41.700.000 -40.500.000
1.2.4.2.2.4 Intemational Development Association -45.592.000 -44.280.000
t.2.4.2.2.5 Asian Inftastructure Inv€stment Bank -3.737 .059 .4AO -3.629.5r8.200
1.2.4.2.3 PMN lainnya -4.000.000.000 -4.000.000.000
1.2.4.2.3.t L.mbaga Pcmbiayaan Ekspor l[donesia -4.O57.820.250 -10.885.71r.250
t.2.4.2.3.2 P-[ Perkebunan Nusantara I (konveBi utang pokok Sl,A) -25.045.323 -25.O45.323
t.2.4.2.3.3 PI Perkebunan Nusantara VIII (konversi uteng pokok SLA) -32.774.927 -32.774.927
1.2.4.2.3.4 BPJS Kesehatan 0 -6.827.891.000
1.2.4.3 Darra Bergutir -9.227 .931.OOO -9.227.93r.O00
t.2.4.3.t Badan Layanan Umum Pusat Pcngelolaan Dana Pembiayaan Perumahan -9.227.93t.OO0 -9.22?.93r.OOO
1.2.4.4 Pembialaan lnvestasi kcpada BLU lJmbaga Manajemen Aset Negara o - 16.000.000.000
1.2.5 Kcwajiban Peajaminan -918.0r0.o00 -65r.674.000
1.2.6 Cadangan Pembiayaan untuk Dana Antisipasi Pembayaran kcpada 0 -54.339.105
Maoyarakat Terdampak Lumpur Sidoarjo
L2.7 Dana Pengembangan Pendidikan Nasional -5.000.000.000 -5.000.000.000
2 PEMBIAYAAN LUAR NEGERI (NE-IO) 398.193.417 -2.526.9t9.532
,1 Penarikan Pinjaman Luar Negeri lhutol 75.091.890.741 72.959.t14.22A
2.t.1 Pinjaman Program 36.835.0O0.000 35.77s.OO0.000
2.r.2 Pinjahan Proyek 34.256.890.7 4 t 37 . ta4 .118.228
2,1.2.1 Pinjaman Proyck Pcmcrintah Pusat 32.347.233.4t7 31.350.465.468
2,1.2.1.1 Pinjamai Proyek Kementerian Ncgara/lrmbaga 29.942.499-417 2E.465.163.610

2.1.2.2.2 Pinjaman

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pinjaman Proyek Diteruahibahkan 2.404.334.000 2.885.301.8582.1.2.2.2
2.1.2.2 Pcnerimean Pencrusan Pinjaman 5.909.657.324 5.833.652.760
2.2 Penerusan Pinjaman kepada BUMN/Pcmda -5.909.657.324 -5.833.652.760
2.3 Pcmbayaran Cicitan Pokok Utang txar Ncgeri -68.784.040.000 -69.652.385.000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
Bidang Hukum dan
undangan,

---

TJRESIDEN

REF'UBLIK INDONESIA

LAMPIMN II

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2016

TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG

NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN

PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN

ANGGAMN 2016

POSTUR APBN PERUBAHAN TAHUN ANGGAMN 2016

I SEMULA I MENJADT

lRibuan Rupiahl I lRibuan Rupiehl I
PENDAPATAN NEGARA l.822.s4s.s4e.ls6l 1.7a6.225.O25.9081 I
1.820.s 14.056.4761 r.7a4.249.453.241I I. PENERIMAAN DAL,AM NEGERI
s3s-r55.244.581 1, PENERIMMNPERPAJAKAN 1.s46.664.648.8s61 l
1. PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 273.A49.4O7.62qI 245.083.608.667
. 2.O31.7g2.66d | .97 5.1?2.660 II. PENERIMMN HIBAH
B. BELANJA NEGARA 2.Og5.724.699.a24 2.082.948.88s.885

13 I. BELANJA PEMERINTAH PUSAT 1.325.551.3?7.296 1.306.695.982.1

N. TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA 770.t73.322.s24 776.252.903.772
-88.238.241.68E -105.505.567.977c. KESEIMBANGAN PRIMER
D. SURPLUS/ (DEFISIE ANGCAMN (A . B) -273. r7A-450.644 -296.723.459.97?
% Dertsit Anggardfl terhadop PDB -2,156/o -2,35%

273.178.850.688 296.723.459.977lE. PEMBIAYMN ANGGARAN (I + II)
% Penbiauaon Atggardn lefiddap PDB 2,15% 2,35vo
I. PEMBIAYAAN DAI-AM NEGERI 2?2.7AO.6s7.2? | 299.250.779.sog

I. PERBANKAN DALAM NEGERI 5.498.309.778 25.360.731.260

II 2. NoNPERBANKAN DALAM NECERI 267 .2A2347.493 273.490.O44.249
(NETO) 398.193.417 -2.s26.9r9.532 IIII. PEMBIAYAAN LUAR NECERI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
ti Bidang Hukum dan
undangarr,
d
Djaman