Langsung ke konten

PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN

UU No. 12 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OI8 tertuang dalam
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018.

Pasal 2

(1) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
- Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2018;
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun
Anggaran 2Ol8;
- Neraca Pemerintah Pursat per 31 Desember 2018;
- Laporan Operasional Tahun Anggaran 2018;
- Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2018;
- Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2018; dan
- Catatan atas Laporan Keuangan.
(21 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan berbasis akrual.

Pasal 3

Laporan Reaiisasi Anggaran Pendaparan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf a nremberikan informasi keuangan sebagai
berikut:

  • realisasi

SK No O1O427 A

---

trRESIDEN

- realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2018 sebesar
Rp1.943.674.876.878.796,OO (satu kuadriliun sembilan
ratus empat puluh tiga triliun enam ratus tujuh puluh
empat miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta delapan
ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh
enam rupiah) yang berarti 1O2,58orc (seratus dua koma
lima delapan persen) dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 sebesar
Rp1.89a.72O.327.977.OOO,OO (satu kuadriliun delapan
ratus sembilan puluh empat triliun tujuh ratus dua puluh
miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh
puluh tujuh rrbu rupiah);
- realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol8 sebesar
Rp2.213.1 17.817 .284.996,00 (dua kuadriliun dua ratus tiga
belas triliun seratus tujuh belas miliar delapan ratus tujuh
belas juta dua ratus delapan puluh empat ribu sembilan
ratus sembilan puluh enam rupiah) yang berarti 99,660/o
(sembilan puluh sembilan koma enam enam persen) dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2Ol8 sebesar Rp2.22O.656.966.577 .OOO,OO (dua kuadriliun
dua ratus dua puluh triliun enam ratus lima puluh enam
miliar sembilan ratus enam puluh enam juta lima ratus
tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
- berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana
dimaksud paoa huruf a dan realisasi Belanja Negara
sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat
Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2Ol8 sebesar
Rp269 .442.94O.406.200,00 (dua ratus enam puluh
sembilan triliun empat ratus empat puluh dua miliar
sembilan ratus empat puluh juta empat ratus enam ribu
dua ratus rupiah) yang berarti 82,67oh (delapan puluh dua
koma enam tujuh persen) dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 20 18 sebesar
Rp325.936.638.600.000,00 (tiga ratus dua puluh lima
triliun sembilan ratus tiga puluh enam miliar enam ratus
tiga puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah);

  • Pembiayaan

SK No 010428 A

---

FRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

- Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun
Anggaran 2018 sebagaimana dimarksud pada huruf c
sebesar Rp305.er92.597.869.O2O,OO (Liga ratus lima triliun
enam ratus sembilan puluh dua miliar lima ratus sembilan
puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu
dua pululi rupiah) yang berarti 93,79o/o (sembilan puluh tiga
koma tujuh sembilan persen) dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 sebesar
Rp325.936.638.600.000,00 (tiga ratus dua puluh lima
triliun sembilan ratus tiga puluh enam miliar enam ratus
tiga puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah);
- berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud pada
huruf c dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar
Rp36.249.657.462.820,00 (tiga puluh enam triliun dua
ratus empat puluh sembilan miliar enam ratus lima puluh
tujuh juta empat ratus enam puluh dua ribu delapan ratus
dua puluh rupiah);
- realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud pada
huruf a, termasuk reaiisasi pcnerimaan minyak bumi dan
gas alam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari
Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas
neto.

Pasal 4

Laporan Perubahan Saldo Anugaran Lebih Tahun
Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (I)
huruf b mernberixan informasi keuangan sebagai berikut:
- Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun Anggaran 2Ol8 sebesar
Rp138.353.015.853.598,00 (seratus tiga puluh detrapan
triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar lima belas jurta
delapan ratus lima puluh tiga ribu lima ratus sembilan
puluh delapan rupiah);
- tidak terdapat Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai
Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan;
- Sisa Lebih Pcmbiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2078
sebagaimarra dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar
Rp36.249.65'(.462.820,0O (tiga puluh enam triliun dua
ratus empat puluh sembilan miliar enam ratus lima puluh
tujuh juta empat ratus erjam puluh dua ribu delapan ratus
dua puluh rupiah;;
- berdasarkan

SK No O1O429 A

---

PRESIDEN

- berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun Anggaran 'a, Penggunaan 2018 sebagaimana dimaksud pada huruf
Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan
Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2Ol8
sebagaimana dimaksud pada huruf c, terdapat Saldo
Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebesar
Rp174.602.673.316.418,00 (seratus tujuh puluh empat
triliun enam ratus dua miliar enam ratus tujuh puluh tiga
juta tiga ratus enam belas ribu empat ratus delapan belas
rupiah);
- penyesuaian Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2018
sebesar Rp639.042.368.228,0O (enam ratus tiga puluh
sembilan miliar empat puluh dua juta tiga ratus enam
puluh delapan ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah);
- berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian
sebagaimana dimaksud pada huruf d dan Penyesuaian
Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2Ol8 sebagaimana
dimaksud pada huruf e, terdapat Saldo Anggaran
Lebih Akhir Tahun Anggaran 2Ol8 sebesar
Rpt75.241.715.684.646,00 (seratus tujuh puluh lima
triliun dua ratus empat puluh satu miliar tujuh ratus lima
belas juta enam ratus delapan puluh empat ribu enam
ratus empat puluh enam rupiah).

Pasal 5

Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2018 seba.gaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c memberikan informasi
keuangan sebagai berikut:
- jumlah Aset sebesar Rp6.325.285.785.861.570,00 (enam
kuadriliun tiga ratus dua puluh lima triliun dua ratus
delapan puluh lima miliar tujuh ratus delapan puluh lima
juta delapan ratus enam puluh satu ribu lima ratus tujuh
puluh rupiah);
- jumlah Kewajiban sebesar,Rp4.9 17.477.561.215.829,OO
(empat kuadriliun sembilan ratus tujuh belas triliun empat
ratus tduh purluh tujuh miliar lima ratus enam puluh satu
juta dua ratus lima belas ribu delapan ratus dua puluh
sembilan rupiah);

. c. jumlah

SK No 010430 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

C jumlah Ekuitas sebesar Rp1.407.808.224.645.741,O0 (satu
kuadriliun empat ratus tujuh triliun delapan ratus delapan
miliar dua ratus dua puluh empat juta enam ratus empat
puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah).

Pasal 6

Laporan Operasional Tahun Anggaran 2018 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d memberikan informasi
keuangan sebagai berikut:
- Pendapatan Operasional Tahun Anggaran 2018 sebesar
Rp2. 169.151.2I2.988.779,O0 (dua kuadriliun seratus enam
puluh sembilan triliun seratus lima puluh satu miliar dua
ratus dua belas juta sembilan ratus delapan puluh delapan
ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
- Beban Operasional Tahun Anggaran 2018 sebesar
Rp2.249.59O.O79.933. 188,00 (dua kuadriliun dua ratus
empat puluh sembilan triliun lima ratus sembilan puluh
miliar tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh
tiga ribu seratus delapan puluh delapan rupiah);
- berdasarkan Pendapatan Operasional sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan Beban Operasional
sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat Defisit dari
Kegiatan Operasional sebesar Rp8O.438.866.944.409,00
(delapan puluh triliun empat ratus tiga puluh delapan
miliar delapan ratus enam puluh enam juta sembilan ratus
empat puluh empat ribu empat ratus sembilan rupiah);
- Defisit dari Kegiatan Non Operasional sebesar
Rp145.29I.236.291.926,00 (seratus empat puluh lima
triliun dua ratus sembilan puluh satu miliar dua ratus tiga
puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu
sembilan ratus dua puluh enam rupiah);
- tidak terdapat Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa;

  • berdasarkan

SK No 010431 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

- berdasarkan Defisit dari Kegiatan Operasional sebagaimana
dimaksud pada huruf c, Defisit dari Kegiatan Non
Operasional sebagaimana dimaksud pada huruf d, dan
SurpluslDefisit dari Pos Luar Biasa sebagaimana dimaksud
pada huruf e, terdapat Defisit Laporan Operasional Tahun
Anggaran 2018 sebesar Rp225.730. 103.236.335,00 (dua
ratus dua puluh lima triliun tujuh raf-us tiga puluh miliar
seratus tiga juta dua ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus
t-iga puluh lima rupiah).

Pasal 7

Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2018 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e memberikan informasi
keuangan sehagai berikut:
- jumlah Arurs Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar
minus Rp85.606.836.614.663,OO (delapan puluh lima
triliun enam ratus enam miliar delapan ratus tiga puluh
enam juta enam ratus empat belas nbu enam ratus enam
puluh tiga rupiah);
- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar
minus Rp245.132.313.372.320,00 (dua ratus enrpat puluh
lima triliun seratus tiga puluh dua miliar tiga ratrrs tiga
belas juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus dua
puluh rupiah);
- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar
Rp366.988.8O7.449.803,00 (tiga ratus enam puluh enam
triliun sembilan ratus delapan puluh delapan miliar
delapan ratus tujuh juta empat ratus empat puluh sembilan
ribu delapan ratus tiga rupiah);
- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesa,r
minus RpS.378.953.624.562,OO (lima triliun tiga ratus
tujuh puluh delapan miiiar sembilan ratus lima puluh tiga
juta enam ratus dua puluh empat ribu lima ratus enam
puluh dua rupiah).

Pasal B
Laporan Penrbahan Ekuitas 'fahun Anggaran 2Ol8 'dimaksurd sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f
memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
- Ekuitas . . .

SK No 01043? A

---

FRESIDEN

- Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2Ol8 sebesar
Rp1.540.783.656.928.94O,OO (satu kuadriliun lima ratus
empat puluh triliun tujuh ratus delapan puluh tiga miliar
enam ratus lima puluh enam juta sembilan ratus dua puluh
delapan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah);
- Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2Ol8
sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 6 huruf f sehesar
Rp225.730.103.236.335,00 (dua ratus dua puluh lima
triliun tujuh ratus tiga puluh miliar seratus tiga juta dua
ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh lima
rupiah);
- Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi
Ekuitas sebesar Rp92.24L498.200.652,00 (sembilan puluh
dua triliun dua ratus empat puluh satu miliar empat ratus
sembilan puluh delapan juta dua ratus ribu enam ratus
lima puluh dua rupiah);
- Transaksi Antar Entitas sebesar Rp513.172.752.484,00
(lima ratus tiga belas rniliar seratus tujuh puluh dua.juta
tujuh ratus lima puluh dr-ra ribu empat ratus delapan puiuh
empat rupiah);
- berdasarkan Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2018
sebagaimarra dimaksud pada huruf a, Defisit Laporan
Operasional Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud
pada huruf b, Koreksi-koreksi yang Langsung
Menambah/Mengurangi Ekuitas sebagaimana dimaksud
pada huruf c, dan Transaksi Antar Entitas sebagaimana
dimaksud pada huruf d, terdapat Ekuitas Akhir Tahun
Anggaran 2Ol8 sebesar Rp1.407.808.224.645.741,O0 (satu
kuadriliun empat ratus tujuh triliun delapan ratus delapan
miliar dua ratus dua puiuh empat juta enam ratus empat
puluh lirna ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah).

Pasal 9

Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (1) huruf g meliputi penjelasan atau daftar terinci

atau analisis atas nilai sl,atu pos yang disajikan dalam Laporan
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan
Operasional, Laporan Aru-q Kas, dan Laporan Perubahan
Ekuitas.

Pasal 10

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9, meliputi juga Ikhtisar
Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.

### Pasal 1 1

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 12

Saldo Anggaran Lebih dapat digunakan dalam hal realisasi
anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan
tahun anggaran berjalan, dan/atau terdapat pengembaiian
pendapatan tahun-tahun yang lalu.

Pasal 13

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Pasal 14

Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa
Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan secara efektif dan
komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 15

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar

SK No 010434 A

---

FRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2Ol9

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2Ol9

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Hukum dan
undangan,

a

Djaman

SK No 010463 A

---

PRESIDEN