Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Tengah adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Tengah.
1. Kabupaten Toli-Toli, yang sebelumnya bernama
Kabupaten Buol Toli-Toli, adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi dan
berubah nama berdasarkan Undang-Undang Nomor 51
Tahun 7999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol,
Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Toli-Toli.
### Pasal 2 . .
SK No 20i663 A
---
PRESIDEH
