Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Tengah adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi
Tengah.
1. Kabupaten Poso adalah daerah kabupaten yang berada di
wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Poso.
KABUPATEN POSO DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Poso berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan
Lembaran Negara Nomor 1822l..
BABII ..
SK No 209085 A
---
PRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Poso terdiri atas 19 (sembilan belas) Kecamatan,
yaitu:
- Kecamatan Poso Kota;
- Kecamatan Poso Pesisir;
- Kecamatan Lage;
- Kecamatan Pamona Puselemba;
- Kecamatan Pamona Timur;
- Kecamatan Pamona Selatan;
- Kecamatan Lore Utara;
- Kecamatan Lore Tengah;
- Kecamatan Lore Selatan;
- Kecamatan Poso Pesisir Utara;
- Kecamatan Poso Pesisir Selatan;
- Kecamatan Pamona Barat;
- Kecamatan Poso Kota Selatan;
- Kecamatan Poso Kota Utara;
- Kecamatan Lore Barat;
- Kecamatan Lore Timur;
- Kecamatan Lore Peore;
- Kecamatan Pamona Tenggara; dan
- Kecamatan Pamona Utara.
Pasal 4
(1) Kabupaten Poso mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Parigi
Moutong dan Teluk Tomini;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tojo
Una-Una dan Kabupaten Morowali Utara;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Luwu
Timur dan Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi
Selatan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sigi.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Poso sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Poso bernama Poso yang berkedudukan di
Kecamatan Poso Kota.
Pasal 6
Kabupaten Poso memiliki karakteristik, yaitu
- kewilayahan yang merupakan salah satu daerah dengan ciri
geografis terlengkap yaitu terdiri atas laut, dataran rendah,
dataran tinggi, perbukitan, danau, dan gunung;
- potensi sumber daya berupa pertanian, perkebunan,
perikanan, pertambangan, dan pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat,
dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan
berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat
masyarakat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 209087 A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1822lr, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Poso dalam Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 209088 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
anna Djaman
SK No 209285 A
---
PRESIDEN
