Langsung ke konten

PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NR 16 DAN 17 TAHUN 1950 (REPUBLIK

UU No. 13 Tahun 1954 berlaku

Ditetapkan: 1954-01-01

Pasal 1

A. Undang-undang Nr 17 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Kecil
dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat diubah
sebagai berikut;
- Anak kalimat "5. Tegal (Stbl. 1929 Nr 391)" dalam dictum I, di bawah
"Memutuskan", dihapuskan dan angka-angka "6", "7" dan "8" berikutnya
diganti dengan angka-angka "5", "6" dan "7";
- Perkataan-perkataan "5. Tegal" antara nama-nama kota-kota "4. Blitar" dan
"6. Salatiga" dalam pasal 1 dihapuskan dan angka-angka "6", "7" dan "8"
berikutnya diganti dengan angka-angka "5", "6" dan "7";
- Perkataan "Tegal" dalam pasal 2 ayat 1 dihapuskan;
- Kalimat yang menyebutkan:
"5. Tegal terdiri dari 11 orang".
dalam pasal 3 ayat 1 dihapuskan dan angka-angka "6", "7" dan "8" diganti
dengan angka-angka "5" "6", dan "7".
B. Undang-undang Nr 16 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar
dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah
Istimewa Yogyakarta diubah sebagai berikut:
- Dalam dictum I, di bawah "Memutuskan" antara perkataan-perkataan "Kota
Pekalongan (Stbl. 1929 Nr 392)" dan "Kota Bandung "Stbl. 1926 Nr 369)"
disisipkan perkataan-perkataan baru "Kota Tegal (Stbl. 1929 Nr 391)";
- Di antara nama-nama daerah-daerah Kota-kota "Pekalongan" dan "Bandung"
dalam pasal 1 disisipkan nama kota "Tegal";
- Di antara nama-nama Kota-kota Besar "Pekalongan" dan "Bandung" dalam

- Dalam pasal 3 ayat 1 sesudah kalimat: "Pekalongan terdiri dari 15 orang";
disisipkan kalimat baru yang berbunyi: "Tegal terdiri dari 15 orang";

Pasal 2

(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal dan anggota-

anggota Dewan Pemerintah Daerahnya, yang ada sebelum berlakunya undang-
undang ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan anggota Dewan
Pemerintah Daerah Kota Besar Tegal.

(2) Jumlah anggota dan susunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Besar yang

dimaksud dalam ayat 1 tidak boleh diubah atau ditambah sampai diadakan
pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota-kota besar
menurut peraturan Undang-undang Pemilihan yang dimaksud dalam pasal 3 ayat 4
Undang-undang Nr 22 tahun 1948 atau peraturan lainnya.

---

Pasal 3

Undang Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
undangundang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 1954

INDONESIA,

ttd

SUKARNO

Diundangkan pada tanggal 18 Maret 1954

ttd