Langsung ke konten

UU No. 13 Tahun 1980 berlaku

Ditetapkan: 1980-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Negara adalah Negara Republik Indonesia;
- Pemerintah adalah Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden
beserta semua pembantunya;
- Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pembinaan jalan;
- Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan
termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu-lintas;
- Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu-lintas umum;
- Jalan Khusus adalah jalan selain daripada yang termasuk dalam huruf f;
- Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol;
- Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk pemakaian Jalan Tol;
- Pembinaan jalan adalah kegiatan penanganan jaringan jalan yang meliputi penentuan sasaran dan
pewujudan sasaran.

Bagian Pertama
Peranan Jalan

Pasal 2

(1) Jalan mempunyai peranan penting dalam bidang ekonomi, politik, sosial budaya. dan

pertahanan keamanan serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(2) Jalan mempunyai peranan untuk mendorong pengembangan semua Satuan Wilayah

Pengembangan, dalam usaha mencapai tingkat perkembangan antar daerah yang semakin
merata.

(3) Jalan merupakan suatu kesatuan sitem jaringan jalan yang mengikat dan menghubungkan

pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam
satu hubungan hirarki.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 3

(1) Sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan jasa distribusi untuk pengembangan semua

wilayah di tingkat nasional dengan semua simpul jasa distribusi yang kemudian berwujud kota,
membentuk sistem jaringan jalan primer;

(2) Sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan jasa distribusi untuk masyarakat di dalam kota

membentuk sistem jaringan jalan sekunder.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut

dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Pengelompokan Jalan Menurut Peranan

Pasal 4

(1) Jalan yang melayani angkutan utama dengan ciri-ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata

tinggi, dan jumlah.jalan masuk dibatasi secara efisien disebut Jalan Arteri.

(2) Jalan yang melayani angkutan pengumpulan/pembagian dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang,

kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi disebut Jalan Kolektor.

(3) Jalan yang melayani angkutan setempat dengan ciri-ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-

rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi, disebut Jalan Lokal.

(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 5

(1) Bagian-bagian jalan meliputi Daerah Manfaat Jalan, Daerah Milik Jalan, dan Daerah

Pengawasan Jalan.

(2) Daerah Manfaat Jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

(3) Daerah Milik Jalan meliputi Daerah Manfaat Jalan dan sejalur tanah tertentu, di luar Daerah

Manfaat Jalan.

(4) Daerah Pengawasan Jalan merupakan sejalur tanah tertentu di luar Daerah Milik Jalan yang ada

di bawah pengawasan pembina jalan.

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)

www.djpp.depkumham.go.id

---

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 6

(1) Hak Penguasaan atas jalan ada pada Negara.

(2) Hak menguasai oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberi wewenang kepada

Pemerintah untuk melaksanakan pembinaan jalan.

Pasal 7

(1) Wewenang Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat dilimpahkan dan

atau diserahkan kepada instansi - instansi Pemerintah baik di Pusat maupun di Daerah.

(2) Wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diserahkan kepada Badan Hukum atau

Perorangan, dengan memperhatikan sebesar-besar kepentingan umum.

(3) Syarat-syarat dan cara-cara pelimpahan dan atau penyerahan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Pertama
Pengelompokan Jalan Menurut Wewenang Pembinaan

Pasal 8

(1) Jalan Umum yang pembinaannya dilakukan oleh Menteri dikelompokkan dalam Jalan Nasional.

(2) Jalan Umum yang pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah dikelompokkan dalam

Jalan Daerah.

(3) Jalan Khusus yang pembinaannya tidak dilakukan oleh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dan ayat (2) disebut sesuai dengan :
-Instansi,
-Badan Hukum,
-Perorangan,
yang bersangkutan.

(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kedua
Wewenang Penyusunan Rencana Umum Jangka Panjang Rencana Jangka Menengah, Program,
Pengadaan, dan Pemeliharaan

Pasal 9

(1) Pembinaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi penyusunan rencana

umum jangka panjang, penyusunan rencana jangka menengah, penyusunan program,
pengadaan, dan pemeliharaan.

(2) Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi perencanaan teknik, pembangunan,

penerimaan, penyerahan, dan pengambilalihan.

Pasal 10

(1) Wewenang penyusunan rencana umum jangka panjang jaringan jalan primer, ada pada

Pemerintah.

(2) Wewenang penyusunan rencana umum jangka panjang jaringan jalan sekunder, diserahkan

kepada Pemerintah Daerah atau dilimpahkan kepada Pejabat atau Instansi di Pusat atau di
Daerah.

(3) Wewenang penyusunan rencana umum jangka panjang Jalan Khusus dapat diserahkan kepada :

-Pemerintah Daerah,
-Badan Hukum,
-Perorangan, atau dilimpahkan kepada Pejabat atau Instansi di Pusat atau di Daerah.

(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11

(1) Wewenang penyusunan rencana jangka menengah dan program pewujudan jaringan Jalan

Arteri, Jalan Kolektor, dan Jalan Lokal pada jaringan jalan primer ada pada Pemerintah.

(2) Wewenang penyusunan rencana jangka menengah dan program pewujudan Jalan Arteri, Jalan

Kolektor, dan Jalan Lokal pada jaringan jalan sekunder diserahkan kepada Pemerintah Daerah
atau dilimpahkan kepada Pejabat atau Instansi di Pusat atau di Daerah.

(3) Wewenang penyusunan rencana jangka menengah dan program perujudan Jalan Khusus dapat

diserahkan kepada
-Pemerintah Daerah,

www.djpp.depkumham.go.id

---

-Badan Hukum,
-Perorangan,
atau dilimpahkan kepada Pejabat atau Instansi di Pusat atau di Daerah.

(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur

lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12

(1) Wewenang perencanaan teknik dan pembangunan serta wewenang pemeliharaan Jalan Arteri,

Jalan Kolektor, dan Jalan Lokal pada jaringan primer, dapat diserahkan kepada Pemerintah
Daerah atau Badan Hukum atau dapat dilimpahkan kepada Pejabat atau Instansi di Pusat atau
di Daerah.

(2) Wewenang perencanaan teknik dan pembangunan serta wewenang pemeliharaan Jalan Arteri,

Jalan Kolektor, dan Jalan Lokal pada jaringan jalan sekunder, diserahkan kepada Pemerintah
Daerah atau dilimpahkan kepada Pejabat atau Instansi di Pusat atau di Daerah.

(3) Wewenang perencanaan teknik dan pembangunan serta wewenang pemeliharaan Jalan Khusus

dilimpahkan kepada Pejabat atau Instansi di Pusat atau di Daerah atau diserahkan kepada
-Badan Hukum,
-Perorangan.

(4) Wewenang penerimaan, penyerahan, dan pengambilalihan Jalan Arteri, Jalan Kolektor, dan

Jalan Lokal pada jaringan jalan primer ada pada Pemerintah.

(5) Wewenang penerimaan, penyerahan, dan pengambil alihan Jalan Arteri, Jalan Kolektor, dan

Jalan Lokal pada jaringan jalan sekunder diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan

ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Pertama
Jalan Tol

Pasal 13

Pemilikan dan hak penyelenggaraan Jalan Tol ada pada Pemerintah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 14

Atas usul Menteri, Presiden menetapkan suatu ruas jalan sebagai Jalan Tol.

Pasal 15

Jalan Tol merupakan alternatif lintas jalan umum yang ada.

Bagian Kedua
Syarat-syarat Jalan Tol

Pasal 16

(1) Jalan Tol harus mempunyai spesifikasi yang lebih tinggi daripada lintas jalan umum yang ada.

(2) Jalan Tol harus memberikan keandalan yang lebih tinggi kepada para pemakainya daripada

lintas jalan umum yang ada.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut

dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Wewenang Penyelenggaraan Jalan Tol

Pasal 17

(1) Berdasarkan hak penyelenggaraan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,

Pemerintah menyerahkan wewenang penyelenggaraan Jalan Tol kepada Badan Hukum Usaha
Negara Jalan Tol.

(2) Badan Hukum Usaha Negara Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan

berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Penyerahan wewenang penyelenggaraan Jalan Tol tidak melepaskan tanggung jawab

Pemerintah terhadap jalan yang diserahkan penyelenggaraannya.

(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Keempat
Pemakaian Jalan Tol

Pasal 18

(1) Jalan Tol hanya diperuntukkan bagi pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor

dengan membayar tol.

(2) Jenis kendaraan bermotor dan besarnya tol sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan

dengan Keputusan Presiden.

(3) Pemakaian Jalan Tol selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan dengan

persetujuan Presiden.

Pasal 19

(1) Pemakai Jalan Tol wajib mentaati peraturan perundang-undangan tentang Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan Raya, peraturan perundang-undangan tentang Jalan serta peraturan perundang-
undangan lainnya.

(2) Badan Hukum Usaha Negara Jalan Tol wajib mengganti kerugian yang diderita oleh Pemakai

Jalan Tol sebagai akibat kesalahan dalam penyelenggaraan Jalan Tol.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut

dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 21

(1) Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), dipidana kurungan selama-

lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu
rupiah).

(2) Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (4) dipidana kurungan selama-lamanya 7

(tujuh) hari atau denda setinggi-tingginya Rp. 15.000, (lima belas ribu rupiah).

(3) Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (3) dipidana penjara selama-lamanya 15 lima

belas) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah),

(4) Barang milik terpidana yang diperoleh dari atau yang sengaja digunakan untuk melakukan

tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dirampas.

(5) Perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.

(6) Perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah kejahatan

Pasal 22

Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini dapat dicantumkan ancaman
pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 150.000,- (seratus
lima puluh ribu rupiah).

Pasal 23

Peraturan perundang-undangan yang telah ada dan tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-
undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai diubah atau diatur kembali berdasarakan Undang-undang
ini.

Pasal 24

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1980.

INDONESIA,

ttd.
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1980

,

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 70

(1) Dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan terganggunya peranan jalan di dalam

Daerah Milik Jalan dan Daerah Pengawasan Jalan.

(2) Dilarang menyelenggarakan wewenang pembinaan jalan yang tidak sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Dilarang menyelenggarakan suatu ruas jalan sebagai Jalan Tol tanpa Keputusan Presiden.

(4) Dilarang memasuki Jalan Tol, kecuali Pemakai Jalan Tol dan Petugas Jalan Tol.

www.djpp.depkumham.go.id

---