Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Negara adalah Negara Republik Indonesia;
- Pemerintah adalah Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden
beserta semua pembantunya;
- Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pembinaan jalan;
- Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan
termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu-lintas;
- Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu-lintas umum;
- Jalan Khusus adalah jalan selain daripada yang termasuk dalam huruf f;
- Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol;
- Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk pemakaian Jalan Tol;
- Pembinaan jalan adalah kegiatan penanganan jaringan jalan yang meliputi penentuan sasaran dan
pewujudan sasaran.
Bagian Pertama
Peranan Jalan
