Langsung ke konten

BEA METERAI

UU No. 13 Tahun 1985 berlaku

Ditetapkan: 1985-01-01

Pasal 1

(1) Dengan nama Bea Meterai dikenakan pajak atas dokumen yang

disebut dalam Undang-undang ini.

(2) Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

- Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yangepkumham.go mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan
atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang
berkepentingan;
- Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia;
- Tandatangan adalah tandatangan sebagaimana lazimnya
dipergunakan, termasuk pula parap, teraan atau cap
tandatangan atau cap parap, teraan cap nama atau tanda
lainnya sebagai pengganti tanda-tangan;
- Pemeteraian-kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea
Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan
pemegang dokumen yang Bea Meterai-nya belum dilunasi
sebagaimana mestinya;
- Pejabat Pos adalah Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro
yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian-
kemudian.

Pasal 2

(1) Dikenakan Bea Meterai atas dokumen yang berbentuk :

- Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan
tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai
perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
- akta-akta notaris termasuk salinannya;
- akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah
termasuk rangkap-rangkapnya;
- Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp. 1.000.000,-
(satu juta rupiah) :

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. yang menyebutkan penerimaan uang;
1. yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan
uang dalam rekening di bank;
1. yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
1. yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya
atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

- surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang
harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga
nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

(2) Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,

huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan Bea Meterai
dengan tarif sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).epkumham.go

(3) Dikenakan pula Bea Meterai sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) atas

dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka
Pengadilan :

- surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
- surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai
berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau
digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula;

(4) Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d,

huruf e, dan huruf f, yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp.
100.000,- (seratus ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp. 1.000.000,-
(satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp. 500,- (lima
ratus rupiah), dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp.
100.000,- (seratus ribu rupiah) tidak terhutang Bea Meterai.

Pasal 3

Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan besarnya tarif Bea Meterai
dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Materai,
dapat ditiadakan, diturunkan, dinaikkan setinggi-tingginya enam kali atas
dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 4

Tidak dikenakan Bea Meterai atas :

  • dokumen yang berupa :

1. surat penyimpanan barang;
1. konosemen;

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. surat angkutan penumpang dan barang;
1. keterangan pemindahan yang dituliskan di atas
dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1), angka
2), dan angka 3);
1. bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
1. surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan
pengirim;
1. surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-
surat sebagaimana dimaksud dalam angka 1) sampai
angka 6).

  • segala bentuk Ijazah;

- tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan
pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan
kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkanepkumham.go pembayaran itu;

- tanda bukti penerimaan uang Negara dari Kas Negara, Kas
Pemerintah Daerah, dan bank;

- kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan
lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas
Pemerintah Daerah, dan bank;

- tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern
organisasi;

- dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang
tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-
badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut;

- surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan
Pegadaian;

- tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan
nama dan dalam bentuk apapun.

Pasal 5

Saat terhutang Bea Meterai ditentukan dalam hal :

- dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu
diserahkan;
- dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak, adalah pada saat
selesainya dokumen itu dibuat;
- dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di
Indonesia.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 6

Bea Meterai terhutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat
manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan
menentukan lain.

Pasal 7

(1) Bentuk, ukuran, warna meterai tempel, dan kertas meterai,

demikian pula pencetakan, pengurusan, penjualan serta penelitian
keabsahannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.epkumham.go (2) Bea Meterai atas dokumen dilunasi dengan cara :

- menggunakan benda meterai;
- menggunakan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.

(3) Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di

atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai.

(4) Meterai tempel direkatkan di tempat dimana tandatangan akan

dibubuhkan.

(5) Pembubuhan tandatangan disertai dengan pencatuman tanggal,

bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan
itu, sehingga sebagian tandatangan ada diatas kertas dan sebagian
lagi di atas meterai tempel.

(6) Jika digunakan lebih dari satu meterai tempel, tandatangan harus

dibubuhkan sebagian di atas semua meterai tempel dan sebagian di
atas kertas.

(7) Kertas meterai yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi.

(8) Jika isi dokumen yang dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk

dimuat seluruhnya di atas kertas meterai yang digunakan, maka
untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak
bermeterai.

(9) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai

dengan ayat (8) tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan
dianggap tidak bermeterai.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 8

(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang Bea Meterainya

tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda
administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang
tidak atau kurang dibayar.

(2) Pemegang dokumen atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1)harus melunasi Bea Meterai yang terhutang berikut dendanya

dengan cara pemeteraian-kemudian.

Pasal 9

Dokumen yang dibuat di luar negeri pada saat digunakan di Indonesia harus
telah dilunasi Bea Meterai yang terhutang dengan cara pemeteraian-
kemudian.epkumham.go

Pasal 10

Pemeteraian-kemudian atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3), Pasal 8, dan Pasal 9 dilakukan oleh Pejabat Pos menurut tata cara
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 11

(1) Pejabat Pemerintah, hakim, panitera, jurusita, notaris dan pejabat

umum lainnya, masing-masing dalam tugas atau jabatannya tidak
dibenarkan :

- menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen
yang Bea Meterai-nya tidak atau kurang dibayar;
- melekatkan dokumen yang Bea Meterai-nya tidak atau kurang
dibayar sesuai dengan tarifnya pada dokumen lain yang
berkaitan;
- membuat salinan, tembusan, rangkapan atau petikan dari
dokumen yang Bea Meterai-nya tidak atau kurang dibayar;
- memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang
tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif Bea Meterai-nya.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 12

Kewajiban pemenuhan Bea Meterai dan denda administrasi yang terhutang
menurut Undang-undang ini daluwarsa setelah lampau waktu lima tahun,
terhitung sejak tanggal dokumen dibuat.

Pasal 13

Dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana :

- barangsiapa meniru atau memalsukan meterai tempel dan kertas
meterai atau meniru dan memalsukan tandatangan yang perlu untukepkumham.go mensahkan meterai;
- barangsiapa dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk
diedarkan atau memasukkan ke Negara Indonesia meterai palsu, yang
dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan hak;
- barang siapa dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan,
menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke Negara
Indonesia meterai yang mereknya, capnya, tanda-tangannya, tanda
sahnya atau tanda waktunya mempergunakan telah dihilangkan
seolah-olah meterai itu belum dipakai dan atau menyuruh orang lain
menggunakannya dengan melawan hak;
- barang siapa menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang
diketahuinya digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk
meniru dan memalsukan benda meterai.

Pasal 14

(1) Barangsiapa dengan sengaja menggunakan cara lain sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b tanpa izin Menteri
Keuangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh)
tahun.

(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah

kejahatan.

Pasal 15

(1) Atas dokumen yang tidak atau kurang dibayar Bea Meterainya yang

dibuat sebelum Undang-undang ini berlaku, Bea Meterainya tetap
terhutang berdasarkan Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening

www.djpp.depkumham.go.id

---

1921).

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur

oleh Menteri Keuangan.

Pasal 16

Selama peraturan pelaksanaan Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka
peraturan pelaksanaan berdasarkan Aturan Bea Meterai 1921
(Zegelverordening 1921) yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini
yang belum dicabut dan diganti dinyatakan masih tetap berlaku sampai
dengan tanggal 31 Desember 1988.

KETENTUAN PENUTUPepkumham.go Pasal 17

Pelaksanaan Undang-undang ini selanjutnya akan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 18

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1985

INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1985

www.djpp.depkumham.go.id

---