Langsung ke konten

PERKERETAAPIAN

UU No. 13 Tahun 1992 berlaku

Ditetapkan: 1992-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Perkeretaapian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan
sarana, prasarana, dan fasilitas penunjang kereta api untuk
penyelenggaraan angkutan kereta api yang disusun dalam satu
sistem;

1. Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan
sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya, yang akan
ataupun sedang bergerak di jalan rel,

1. Jaringan jalur kereta api adalah seluruh jalur kereta api yang
terkait satu sama lain yang menghubungkan berbagai tempat
sehingga merupakan satu sistem;

---

PRESIDEN

1. Jalur kereta api khusus adalah jalur kereta api yang digunakan
secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang
kegiatannya;

1. Fasilitas keselamatan perkeretaapian adalah perangkat bangunan,
peralatan, dan perlengkapan yang digunakan untuk menunjang
kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta api;

1. Sarana kereta api adalah segala sesuatu yang dapat bergerak di atas
jalan rel;

1. Prasarana kereta api adalah jalur dan stasiun kereta api termasuk
fasilitas yang diperlukan agar sarana kereta api dapat dioperasikan;

1. Fasilitas penunjang kereta api adalah segala sesuatu yang
melengkapi penyelenggaraan angkutan kereta api yang dapat
memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi pengguna jasa
kereta api;

1. Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang
menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang
maupun barang;

10.Badan penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang
melaksanakan penyelenggaraan angkutan kereta api;

11.Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang
perkeretaapian.

---

PRESIDEN

Pasal 2

Perkeretaapian sebagai salah satu moda transportasi nasional
diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata,
keseimbangan, kepentingan umum, keterpaduan, dan percaya pada
diri sendiri.

Pasal 3

Perkeretaapian diselenggarakan dengan tujuan untuk memperlancar
perpindahan orang dan/atau barang secara masal, menunjang
pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas serta sebagai pendorong dan
penggerak pembangunan nasional.

PEMBINAAN

Pasal 4

Perkeretaapian dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan
oleh Pemerintah.

Pasal 5

(1) Pembinaan perkeretaapian diarahkan untuk meningkatkan

peranserta angkutan kereta api dalam keseluruhan moda
transportasi secara terpadu.

(2) Ketentuan mengenai pembinaan perkeretaapian sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan

---

PRESIDEN

Pemerintah.

Pasal 6

(1) Perkeretaapian diselenggarakan oleh Pemerintah dan

pelaksanaannya diserahkan kepada badan penyelenggara yang
dibentuk untuk itu berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

(2) Badan usaha lain selain badan penyelenggara sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), dapat diikutsertakan dalam kegiatan
perkeretaapian atas dasar kerjasama dengan badan
penyelenggara.

(3) Bentuk dan syarat-syarat kerjasama sebagaimana dimaksud

dalam ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 7

(1) Untuk menunjang kegiatan badan usaha di bidang industri,

pertanian, pertambangan, dan kepariwisataan oleh badan usaha
yang bersangkutan dapat digunakan kereta api khusus.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 8

(1) Pemerintah menyediakan dan merawat prasarana kereta api.

(2) Penyediaan dan perawatan prasarana sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1), dapat dilimpahkan kepada badan penyelenggara.

(3) Pengusahaan prasarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

dilaksanakan oleh badan penyelenggara.

Pasal 9

(1) Badan penyelenggara menyediakan dan merawat sarana kereta

api.

(2) Penyediaan dan perawatan sarana sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1), dapat dilakukan oleh badan usaha lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dengan cara kerjasama dengan
badan penyelenggara.

(3) Pengusahaan sarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan

ayat (2), dilaksanakan oleh badan penyelenggara.

Pasal 10

(1) Prasarana dan sarana kereta api yang dioperasikan wajib

mempunyai keandalan dan memenuhi persyaratan keselamatan.

(2) Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1), terhadap setiap prasarana dan sarana kereta api dilakukan

pemeriksaan dan pengujian.

---

PRESIDEN

(3) Syarat keselamatan dan tata cara pemeriksaan serta pengujian

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11

Pemerintah mengembangkan rancang bangun dan rekayasa
perkeretaapian.

Pasal 12

(1) Pengoperasian prasarana dan sarana kereta api hanya dapat

dilakukan oleh tenaga-tenaga yang telah memenuhi kualifikasi
keahlian.

(2) Persyaratan keahlian dan tata cara mendapatkan kualifikasi

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 13

Untuk kelancaran dan keselamatan pengoperasian kereta api,
Pemerintah menetapkan pengaturan mengenai jalur kereta api yang
meliputi daerah manfaat jalan, daerah milik jalan, dan daerah
pengawasan jalan termasuk bagian bawahnya serta ruang bebas di
atasnya.

Pasal 14

(1) Dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul

dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi serta
menempatkan barang pada jalur kereta api baik yang dapat
mengganggu pandangan bebas, maupun dapat membahayakan
keselamatan kereta api.

---

PRESIDEN

(2) Ketentuan mengenai larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 15

(1) Perlintasan antara jalur kereta api dengan jalan dibuat dengan

prinsip tidak sebidang.

(2) Pengecualian terhadap prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1), hanya dimungkinkan dengan tetap mempertimbangkan

keselamatan dan kelancaran, baik perjalanan kereta api maupun
lalu lintas di jalan.

(3) Ketentuan mengenai perpotongan dan pengecualiannya

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 16

Dalam hal terjadi perpotongan jalur kereta api dengan jalan yang
digunakan untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai
jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Pasal 17

(1) Pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air

dan/atau prasarana lain yang menimbulkan atau memerlukan
persambungan, pemotongan atau penyinggungan dengan jalur
kereta api, dilaksanakan dengan cara yang tidak membahayakan
keselamatan perjalanan kereta api.

(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pembangunan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan

---

PRESIDEN

Pemerintah.

Pasal 18

Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1),

berwenang melarang siapapun:

  • berada di daerah manfaat jalan kereta api;
  • menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api;

- menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk
angkutan kereta api;

- berada di luar tempat yang disediakan untuk angkutan penumpang
dan/atau barang;

  • mengganggu ketertiban dan/atau pelayanan umum.

Pasal 19

(1) Stasiun merupakan tempat kereta api berangkat dan berhenti

untuk melayani naik dan turunnya penumpang dan/atau bongkar
muat barang dan/atau untuk keperluan operasi kereta api.

(2) Kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan oleh badan

penyelenggara, naik turunnya penumpang dan/atau bongkar
muat barang hanya dapat dilakukan di stasiun.

Pasal 20

(1) Selain berfungsi sebagai tempat naik atau turunnya penumpang

dan/atau bongkar muat barang, di stasiun dapat dilakukan
kegiatan usaha penunjang angkutan kereta api.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih

---

PRESIDEN

lanjut oleh Menteri.

Pasal 21

(1) Jaringan pelayanan angkutan kereta api diselenggarakan secara

terpadu dalam satu kesatuan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari sistem transportasi secara keseluruhan.

(2) Jaringan pelayanan angkutan kereta api disusun dalam jaringan

pelayanan angkutan antar kota dan jaringan pelayanan angkutan
kota.

Pasal 22

(1) Jaringan pelayanan angkutan kereta api antar kota sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) yang berfungsi sebagai
pelayanan lintas utama, melayani angkutan jarak jauh dan
sedang.

(2) Jaringan pelayanan angkutan kereta api antar kota sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) yang berfungsi sebagai
pelayanan lintas cabang, melayani angkutan jarak sedang dan
dekat.

Pasal 23

Jaringan pelayanan angkutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (2), berfungsi sebagai pelayanan lintas utama dalam satu
sistem angkutan kota.

---

PRESIDEN

Pasal 24

Angkutan kereta api khusus berfungsi untuk melayani kegiatan badan
usaha tertentu di bidang industri, pertanian, pertambangan, dan
kepariwisataan.

ANGKUTAN

Pasal 25

(1) Penyelenggaraan pelayanan angkutan orang atau barang

dilakukan setelah dipenuhinya syarat-syarat umum angkutan yang
ditetapkan badan penyelenggara berdasarkan Undang-undang ini.

(2) Karcis penumpang atau surat angkutan barang merupakan tanda

bukti terjadinya perjanjian angkutan.

Pasal 26

Penumpang dan/atau barang yang telah memenuhi syarat-syarat
umum angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, wajib
diangkut oleh badan penyelenggara.

Pasal 27

Jika terjadi pembatalan pemberangkatan perjalanan kereta api oleh
badan penyelenggara, badan penyelenggara wajib mengembalikan
jumlah biaya yang telah dibayar oleh penumpang dan/atau pengirim
barang.

Pasal 28

(1) Badan penyelenggara bertanggung jawab atas kerugian yang

---

PRESIDEN

diderita oleh pengguna jasa dan/atau pihak ketiga yang timbul
dari penyelenggaraan pelayanan angkutan kereta api.

(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan

dengan ketentuan:

- sumber kerugian berasal dari pelayanan angkutan dan harus
dibuktikan adanya kelalaian petugas, atau pihak lain yang
dipekerjakan oleh badan penyelenggara;

- besarnya ganti rugi dibatasi sejumlah maksimum asuransi yang
ditutup oleh badan penyelenggara dalam hal penyelenggaraan
kegiatannya.

Pasal 29

Badan penyelenggara diberi wewenang untuk:

- melaksanakan pemeriksaan terhadap pemenuhan syarat-syarat
umum angkutan bagi penumpang dan/atau barang;

- melaksanakan penindakan atas pelanggaran terhadap syarat-syarat
umum angkutan tersebut huruf a;

- membatalkan perjalanan kereta api apabila dianggap dapat
membahayakan ketertiban dan kepentingan umum;

- menertibkan penumpang kereta api atau masyarakat yang
mengganggu perjalanan kereta api.

Pasal 30

Struktur dan golongan tarif angkutan kereta api ditetapkan oleh
Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 31

Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dimulai sejak
diangkutnya penumpang dan/atau diterimanya barang dan berakhir di
tempat tujuan yang disepakati.

Pasal 32

(1) Pengirim dan/atau penerima barang yang tidak mengambil

barangnya dari tempat penyimpanan yang ditetapkan badan
penyelenggara dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai
dengan syarat-syarat umum angkutan, dikenakan biaya
pcnyimpanan barang.

(2) Pengirim dan/atau penerima barang hanya dapat mengambil

barang setelah biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilunasi.

(3) Barang yang tidak diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

lebih dari waktu tertentu, dinyatakan sebagai barang tak bertuan
dan dapat dijual secara lelang sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 33

Pengangkutan barang berbahaya dilaksanakan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 34

Badan penyelenggara wajib mengasuransikan tanggung jawabnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.

---

PRESIDEN

Pasal 35

(1) Penderita cacat dan/atau orang sakit berhak memperoleh

pelayanan berupa perlakuan khusus dalam bidang angkutan
kereta api.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

PENYIDIKAN

Pasal 36

(1) Selain Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri

Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang
perkeretaapian, dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan
tindak pidana di bidang perkeretaapian.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang

untuk:

- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan, pengaduan
atau keterangan tentang adanya tindak pidana;

  • memanggil dan memeriksa saksi dan/atau tersangka;

- melakukan penggeledahan, penyegelan dan/atau penyitaan
alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana;

- melakukan pemeriksaan tempat yang diduga digunakan untuk
melakukan tindak pidana;

  • meminta keterangan kepada saksi-saksi dan mengumpulkan

---

PRESIDEN

barang bukti dari orang dan/atau badan hukum sehubungan
dengan tindak pidana;

  • membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;

- menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti
tentang adanya tindak pidana.

(3) Pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dan ayat (2), dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 37

Barangsiapa membangun gedung, membuat tembok, pagar tanggul dan
bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi serta
menempatkan barang pada jalur kereta api, baik yang dapat
mengganggu pandangan bebas maupun yang dapat membahayakan
keselamatan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau
denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan
diwajibkan membayar ganti rugi kepada badan penyelenggara serta
wajib membongkar ataupun menghilangkan gangguan dimaksud.

Pasal 38

Barangsiapa karena perbuatannya mengakibatkan rusaknya pintu
perlintasan kereta api atau tanpa hak membuka pintu perlintasan
kereta api pada waktu kereta api akan dan/atau sedang berjalan
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau
denda setinggi-tingginya Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan
diwajibkan membayar ganti rugi kepada badan penyelenggara.

---

PRESIDEN

Pasal 39

Barangsiapa melakukan perbuatan yang mengakibatkan terjadinya
pergeseran tanah di jalur kereta api, sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta

api, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau
denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan
diwajibkan membayar ganti rugi kepada badan penyelenggara.

Pasal 40

Barangsiapa melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusaknya,
mengurangi nilai atau tidak dapat berfungsinya atau tidak dapat
berfungsi secara sempurna sarana dan/atau prasarana kereta api,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau
denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan
diwajibkan membayar ganti rugi kepada badan penyelenggara.

Pasal 41

Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39,
dan Pasal 40 Undang-undang ini adalah pelanggaran.

Pasal 42

Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
menyebabkan matinya orang, luka berat atau cacat dapat dipidana
sesuai dengan ketentuan dalam hukum pidana.

---

PRESIDEN

Pasal 43

(1) Terhadap setiap kecelakaan kereta api harus dilakukan penelitian

sebab-sebabnya.

(2) Penelitian kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

dilaksanakan oleh Panitia yang pembentukan, susunan dan
tugas-tugasnya diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 44

Pada tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
pelaksanaan mengenai perkeretaapian dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru
berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 45

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka:

1. Algemeene Regelen betreffende den Aanleg en de Exploitatie van
Spoor en Tramwegen, bestemd voor Algemeen Verkeer in
Nederlandsch Indie (Koninklijke Besluit, Staatsblad 1926 Nomor 26
jo. Staatsbiad Nomor 295);

---

PRESIDEN

1. Algemeene Bepalingen betreffende de Spoor en Tramwegen
(Ordonnantie, Staatsblad 1927 Nomor 258);

1. Bepalingen betreffende den Aanleg en het Bedrijf der Spoorwegen
(Ordonnantie, Staatsblad 1927 Nomor 259);

1. Bepalingen voor de Stadstramwegen (Ordonnantie, Staatsblad 1927
Nomor 260);

1. Bepalingen Landelijke Tramwegen (Ordonnantie, Staatsblad 1927
Nomor 261);

1. Bepalingen betreffende het Vervoer over Spoorwegen (Ordonnantie,
Staatsblad 1927 Nomor 262);

1. Industriebaan Ordonnantie (Staatsblad 1885 Nomor 158 jo
Staatsblad 1938 Nomor 595), dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 46

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1992.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 1992

INDONESIA

ttd

SOEHARTO

---

PRESIDEN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 1992

ttd

MOERDIONO

---

PRESIDEN