Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perkeretaapian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan
sarana, prasarana, dan fasilitas penunjang kereta api untuk
penyelenggaraan angkutan kereta api yang disusun dalam satu
sistem;
1. Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan
sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya, yang akan
ataupun sedang bergerak di jalan rel,
1. Jaringan jalur kereta api adalah seluruh jalur kereta api yang
terkait satu sama lain yang menghubungkan berbagai tempat
sehingga merupakan satu sistem;
---
PRESIDEN
1. Jalur kereta api khusus adalah jalur kereta api yang digunakan
secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang
kegiatannya;
1. Fasilitas keselamatan perkeretaapian adalah perangkat bangunan,
peralatan, dan perlengkapan yang digunakan untuk menunjang
kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta api;
1. Sarana kereta api adalah segala sesuatu yang dapat bergerak di atas
jalan rel;
1. Prasarana kereta api adalah jalur dan stasiun kereta api termasuk
fasilitas yang diperlukan agar sarana kereta api dapat dioperasikan;
1. Fasilitas penunjang kereta api adalah segala sesuatu yang
melengkapi penyelenggaraan angkutan kereta api yang dapat
memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi pengguna jasa
kereta api;
1. Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang
menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang
maupun barang;
10.Badan penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang
melaksanakan penyelenggaraan angkutan kereta api;
11.Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang
perkeretaapian.
---
PRESIDEN
